Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2000

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pelaksanaan Konsultasi Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur, Pengesahan Dan Pelantikan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:47
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Juni 2000
Tanggal Pengundangan
:26 Juni 2000
Tanggal Berlaku
:26 Juni 2000
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2000 No. 101, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa Kedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Ini Maka Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1974

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1974

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2000
TENTANG
PELAKSANAAN KONSULTASI CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, PENGESAHAN DAN PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1), Pasal 40 ayat (3), Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Presiden berwenang melaksanakan konsultasi bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pengesahan dan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam proses pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dipandang perlu untuk mendelegasikan kewenangan Presiden dalam pelaksanaan konsultasi bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pengesahan dan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri;
c.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1974 tentang Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipandang tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan;
d.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan pendelegasian kewenangan mengenai pelaksanaan konsultasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pengesahan dan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Presiden kepada Menteri Dalam Negeri dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
…
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN KONSULTASI CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, PENGESAHAN DAN PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
2.
Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Wakil Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Wakil Walikota bagi Daerah Kota.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Propinsi, DRPD Kabupaten atau DPRD Kota.
BAB II
KONSULTASI CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SERTA
Pasal 2
(1)
Nama-nama Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD dikonsultasikan kepada Presiden.
(2)
Pelaksanaan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
(3)
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setelah melalui proses pemilihan oleh DPRD, ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur oleh DPRD dan disahkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
(1)
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah dipilih dan ditetapkan oleh DPRD sebagai Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota disahkan oleh Presiden.
(2)
Pelaksanaan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
BAB III
PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN
Pasal 4
(1)
Sebelum memangku jabatannya, Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah disahkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengucapkan sumpah/janji dan dilantik.
(2)
Pemanduan pengucapan sumpah/janji dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Presiden.
(3)
Pelaksanaan pemanduan pengucapan sumpah/janji dan pelantikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
Pasal 5
(1)
Sebelum memangku jabatannya, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah disahkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mengucapkan sumpah/janji dan dilantik.
(2)
Pemanduan pengucapan sumpah/janji dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh Presiden.
(3)
Pelaksanaan pemanduan pengucapan sumpah/janji dan pelantikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didelegasikan kepada Gubernur atas nama Presiden.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1974 tentang Pengambil Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 …
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 101

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…