Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1974
TENTANG PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (5) jo. Pasal 24 ayat (8) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, perlu menetapkan peraturan pelaksanaan mengenai pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38;Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ialah Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Tingkat II;
b.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ialah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II.
BAB II
PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN
Pasal 2
(1)
Sebelum memangku jabatannya, Kepala Daerah diambil sumpahnya/ janjinya dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Kepala Daerah Tingkat I dan oleh Gubernur Kepala Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri bagi Kepala Daerah Tingkat II, menurut agama/kepercayaan masing-masing .
(2)
Susunan kata-kata sumpah/janji tersebut dalam ayat (1) pasal ini adalah sesuai rumusan seperti yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.
Pasal 3
(1)
Sebelum memangku jabatannya, Wakil Kepala Daerah diambil sumpahnya/janjinya dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama nama Presiden bagi Wakil Kepala Daerah Tingkat I dan oleh Gubernur Kepala Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri bagi Wakil Kepala Daerah Tingkat I, menurut agama/kepercayaan masing-masing.
(2)
Susunan kata-kata sumpah/janji tersebut dalam ayat (1) pasal ini ialah sesuai rumusan seperti yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
Pasal 4
(1)
Pengambilan Sumpah/janji dan pelantikan Kepala Daerah diselenggara kan di ibukota Daerah yang bersangkutan dihadapan rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2)
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2)dan ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, maka pengambilan sumpah/janji Wakil Kepala Daerah diselenggarakan di ibukota Daerah yang bersangkutan dan dilaksanakan tidak dihadapan rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 5
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya Agar .
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 12 Nopember 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Nopember 1974
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974NOMOR 57
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.