Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2000
TENTANG PELAKSANAAN KONSULTASI CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, PENGESAHAN DAN PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1), Pasal 40 ayat (3), Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Presiden berwenang melaksanakan konsultasi bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pengesahan dan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam proses pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dipandang perlu untuk mendelegasikan kewenangan Presiden dalam pelaksanaan konsultasi bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pengesahan dan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri;
c.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1974 tentang Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipandang tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan;
d.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan pendelegasian kewenangan mengenai pelaksanaan konsultasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pengesahan dan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Presiden kepada Menteri Dalam Negeri dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
…
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN KONSULTASI CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, PENGESAHAN DAN PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
2.
Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Wakil Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Wakil Walikota bagi Daerah Kota.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Propinsi, DRPD Kabupaten atau DPRD Kota.
BAB II
KONSULTASI CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SERTA
Pasal 2
(1)
Nama-nama Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD dikonsultasikan kepada Presiden.
(2)
Pelaksanaan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
(3)
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setelah melalui proses pemilihan oleh DPRD, ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur oleh DPRD dan disahkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
(1)
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah dipilih dan ditetapkan oleh DPRD sebagai Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota disahkan oleh Presiden.
(2)
Pelaksanaan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
BAB III
PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN
Pasal 4
(1)
Sebelum memangku jabatannya, Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah disahkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengucapkan sumpah/janji dan dilantik.
(2)
Pemanduan pengucapan sumpah/janji dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Presiden.
(3)
Pelaksanaan pemanduan pengucapan sumpah/janji dan pelantikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
Pasal 5
(1)
Sebelum memangku jabatannya, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah disahkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mengucapkan sumpah/janji dan dilantik.
(2)
Pemanduan pengucapan sumpah/janji dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh Presiden.
(3)
Pelaksanaan pemanduan pengucapan sumpah/janji dan pelantikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didelegasikan kepada Gubernur atas nama Presiden.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1974 tentang Pengambil Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 …
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 101
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.