Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:46
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 November 2017
Tanggal Pengundangan
:10 November 2017
Tanggal Berlaku
:10 November 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2017/No. 228, TLN NO.6134, LL SETNEG : 38 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Amdal
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penilaian
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut sebagian dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara...

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara...

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009

1. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indo...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2017
TENTANG
INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (4) dan Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANGINSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGANHIDUP. Bab I KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. InstrumenEkonomiLingkungan Hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Setiap Orang ke arah Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. 2. Pendanaan Lingkungan Hidup adalah suatu sistem dan mekanisme pengelolaan dana yang digunakan bagi pembiayaan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 3. Insentif adalah upaya memberikan dorongan atau daya tarik secara moneter dan/atau non moneter kepada Setiap Orang maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar melakukan kegiatan yang berdampak positif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup. 4. Disinsentif adalah pengenaan beban atau ancaman secara moneter dan/atau non moneter kepada Setiap Orang maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup. 5. Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Neraca SDA dan LH adalah gambaran mengenai cadangan/aset sumber daya alam dan lingkungan hidup serta perubahannya. 6. Neraca Arus Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Neraca Arus SDA dan LH adalah gambaran aliran input alam dari lingkungan ke dalam ekonomi dan aliran limbah dari ekonomi ke lingkungan. 7. Produk Domestik Bruto dan Produk Domestik Regional Bruto yang mencakup Penyusutan Sumber Daya Alam dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut PDB dan PDRB LH adalah perhitungan alternatif dari produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang memperhitungkan penyusutan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup. 8. Jasa Lingkungan Hidup adalah manfaat dari ekosistem dan lingkungan hidup bagi manusia dan keberlangsungan kehidupan yang diantaranya mencakup penyediaan sumber daya alam, pengaturan alam dan lingkungan hidup, penyokong proses alam, dan pelestarian nilai budaya. 9. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup adalah Setiap Orang, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah yang menjaga dan/atau mengelola lingkungan hidup untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas Jasa Lingkungan Hidup. 10. Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup adalah Setiap Orang, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah yang menggunakan Jasa Lingkungan Hidup. 11. Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah adalah pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dengan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup. 12. Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup adalah pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antar orang atau kelompok masyarakat sebagai Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup 13. Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah dana yang disiapkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan untuk pemulihan kualitas lingkungan hidup yang rusak dan/atau cemar karena kegiatannya. 14. Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah dana yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. 15. Dana Amanah/Bantuan Konservasi adalah dana yang berasal dari sumber hibah dan donasi untuk kepentingan konservasi lingkungan hidup. 16. Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup adalah pengadaan barang dan jasa yang memprioritaskan barang dan jasa yang berlabel ramah lingkungan hidup. 17. Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi adalah jual beli kuota limbah dan/atau emisi yang diizinkan untuk dibuang ke media lingkungan hidup antar penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. 18. Lembaga Keuangan dan Pasar Modal yang selanjutnya disebut Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembagajasa keuangan lainnya. 19. Asuransi Lingkungan Hidup adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan pada saat terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. 20. Label Ramah Lingkungan Hidup adalah pemberian tanda atau label pada produk yang ramah lingkungan hidup. 21. Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kegiatan untuk memberikan penghargaan terhadap kinerja dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 22. Konservasi Sumber Daya Alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya. 23. Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. 24. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 25. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup. 26. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 27. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 2 Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup bertujuan untuk: a. menjamin akuntabilitas dan penaatan hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. b. mengubah pola pikir dan perilaku pemangku kepentingan dalam pembangunan dan kegiatan ekonomi. c. mengupayakan pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup yang sistematis, teratur, terstruktur, dan terukur. d. membangun dan mendorong kepercayaan publik dan internasional dalam pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup. Pasal 3.…. Pasal 3 InstrumenEkonomi Lingkungan Hidup meliputi: a. perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi; b. Pendanaan Lingkungan Hidup; dan c. Insentif dan/atau Disinsentif. Bab II PERENCANAANPEMBANGUNANDAN KEGIATANEKONOMI Bagian Kesatu Umum Pasal 4 Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. Neraca SDA dan LH; b. penyusunan PDB dan PDRB LH; c. Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah; dan d. internalisasi biaya lingkungan hidup. Pasal 5 (1) Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menginternalisasikan aspek lingkungan hidup ke dalam perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan dan kegiatan ekonomi. (2) Perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup bidang: a. pengelolaan sumber daya alam; b. penataan ruang; c. Konservasi Sumber Daya Alam; dan d. Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. (3) Penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (4) Penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang. (5) Penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan oleh Setiap Orang. Bagian Kedua Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dan Produk Domestik Bruto dan Produk Domestik Regional Bruto yang Mencakup Penyusutan Sumber Daya Alam dan Kerusakan Lingkungan Hidup Pasal 6 (1) Neraca SDA dan LH disusun sesuai kebutuhan dan jenjang pemerintahan. (2) Neraca SDA dan LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh instansi yang memiliki tugas pemerintahan di bidang statistik. (3) Neraca SDA dan LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan ketersediaan: a. data dan informasi statistik dasar; b. data dan informasi statistik sektoral yang berasal dari kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah; c. hasil inventarisasi sumber daya alam dan lingkungan hidup. (4) Kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan terkait bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup wajib menyediakan data dan informasi statistik sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk penyusunan Neraca SDA dan LH kepada instansi yang memiliki tugas pemerintahan di bidang statistik. Pasal 7 (1) Neraca SDA dan LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disajikan dalam bentuk: a. neraca aset dalam satuan fisik; dan b. neraca aset dalam satuan mata uang. (2) Neraca aset dalam satuan mata uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilengkapi dengan perhitungan Neraca Arus SDA dan LH. (3) Neraca aset dalam satuan mata uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan setelah berkoordinasi dengan instansi yang memiliki tugas pemerintahan di bidangkeuangan. Pasal 8 PDB dan PDRB LH disusun berdasarkan data neraca aset dalam satuan mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Neraca SDA dan LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 serta penyusunan PDB dan PDRB LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dengan peraturan kepala badan yang memiliki tugas pemerintahan di bidang statistik. Bagian Ketiga Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah Pasal 10 (1) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan oleh Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup atas manfaat dan/atau akses terhadap Jasa Lingkungan Hidup yang dikelola dan/atau dipulihkan oleh Penyedia Jasa Lingkungan Hidup. (2) Jasa Lingkungan Hidup yang diberikan Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)meliputi: a. perlindungan tata air; b. perlindungan keanekaragaman hayati; c. penyerapan dan penyimpanan karbon; d. pelestarian keindahan alam; dan/atau e. Jasa Lingkungan Hidup lainnya. (3) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan oleh: a. Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah; b. Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah; c. Pemerintah Pusat dengan Setiap Orang; atau d. Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang. (4) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dilaksanakan secara: a. terpisah; atau b. terpadu. (5) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang dilaksanakan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b wajib dilakukan untuk Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang yang berada dalam wilayah administratif yang berbeda. Pasal 11 (1) Bentuk Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O meliputi: a. uang;atau b. sesuatu lainnya yang dapat dinilai dengan uang. (2) Nilai Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit ditentukan dengan mempertimbangkan: a. biaya ekonomi upaya Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup; b. biaya pemberdayaan masyarakat; dan c. biaya pelaksanaan kerjasama. Pasal 12 (1) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (l) diberikan dengan ketentuan: a. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup memiliki bukti pemilikan/penguasaan lahan; b. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup memiliki kewenangan untuk menyediakan, menghasilkan, dan/atau meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup; c. perhitungan Jasa Lingkungan Hidup dan . kompensasi/imbal jasa terukur; dan d. rincian kompensasi/imbal jasa termuat dalam dokumen rencana kerja dan anggaran Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Setiap Orang bertindak sebagai Penyedia Jasa Lingkungan Hidup, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi terhadap Penyedia Jasa Lingkungan Hidup tersebut. (3) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang diberikan wajib digunakan untuk kepentingan: a. pemulihan lingkungan hidup; b. konservasi; c. pengayaan keanekaragaman hayati; d. peningkatan kapasitas masyarakat dalam Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup; e. pengembangan energi terbarukan; f. pengembangan perekonomian berbasis keberlanjutan; g. pengembangan infrastruktur pendukungnya; dan/atau h. kegiatan lainnya sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penyediaan Jasa Lingkungan Hidup yang disepakati antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup. Pasal 13 (1) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah serta antar Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) hurufa dan huruf b dilaksanakan melalui mekanisme: a. hibah daerah dari Pemerintah Pusat selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Daerah selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup atau sebaliknya; atau b. hibah daerah atau belanja bantuan keuangan urusan lingkungan hidup dari Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota selaku PemanfaatJasa Lingkungan Hidupkepada Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup. (2) Sumber dana pelaksanaan Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 (1) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (3) huruf c dan huruf d dilaksanakan melalui mekanisme: a. hibah daerah, bantuan sosial, atau belanja barang dan jasa untuk urusan lingkungan hidup dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup kepada Setiap Orang selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup; atau b. pemberian dari Setiap Orang selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup. (2) Sumber dana pelaksanaan Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang harus disediakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberikan langsung; dan/atau b. hasil Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). Pasal 15 (1) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, dan antara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dituangkan dalam perjanjian kerjasama. (2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. para pihak; b. tujuan; c. jumlah; d. sumber pendanaan; e. persyaratan; f. tata cara penyaluran; g. tata cara pelaporan dan pemantauan; dan h. hak dan kewajiban pemberi dan penerima. (3) Dalam hal pelaksanaan Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah dilaksanakan secara terpadu, para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup; b. Pemerintah Daerah tempat Setiap Orang Penyedia Jasa Lingkungan Hidup berada;dan c. Setiap Orang Penyedia Jasa Lingkungan Hidup. (4) Perjanjian kerjasama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 (1) Dalam melaksanakan kerjasama Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dapat: a. membentuk wadah atau forum kerjasama Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah; dan/atau b. meminta bantuan fasilitator. (2) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi: a. fasilitator Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah provinsi sesuai kewenangannya; dan/atau b. fasilitator yang berasal dari orang perseorangan, organisasi lingkungan hidup, perguruan tinggi, atau organisasi lain yang disepakati. Pasal 17 Pelaksanaan Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Internalisasi Biaya Lingkungan Hidup Pasal 18 (1) Internalisasi biaya lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilaksanakan dengan memasukkan biaya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam perhitungan biaya produksi atau biaya suatu Usaha dan/atau Kegiatan. (2) Internalisasi biaya lingkungan hidup dilaksanakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. Pasal 19 Biaya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) meliputi biaya: a. pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. pemantauan terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; c. pemeliharaan lingkungan hidup; d. pengelolaan limbah dan emisi; e. pemulihan lingkungan hidup pasca operasi; dan f. perkiraan penanganan risiko lingkungan hidup. Bab III PENDANAANLINGKUNGANHIDUP Bagian Kesatu Umum Pasal 20 (1) Instrumen Pendanaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup; b. Dana PenanggulanganPencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup;dan c. Dana Amanah/Bantuan Konservasi. (2) Instrumen Pendanaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat menjadi mekanisme penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi dan/atau instrumen Insentif dan/atau Disinsentif. Bagian Kedua Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup Pasal 21 (1) Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a digunakan untuk melaksanakan kegiatan: a. penanggulangan keadaan darurat lingkungan hidup di wilayah Usaha dan/atau1 Kegiatan nyang disebabkan oleh Usaha dan/atau Kegiatannya; dan b. pemulihan lingkungan hidup pasca operasi di wilayah Usaha dan/atau Kegiatan yang disebabkan oleh Usaha dan/atau Kegiatannya. (2) Kegiatan penanggulangan keadaan darurat lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan dengan cara: a. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Kegiatan pemulihan lingkungan hidup pasca operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. pembersihan unsur pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup; b. remediasi; c. rehabilitasi; d. restorasi;dan/atau e. upaya . e. upaya penanganan dengan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 22 (1) Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a disediakan dalam bentuk: a. deposito berjangka; b. tabungan bersama; c. bank garansi; d. polis asuransi; dan/atau e. lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Penempatan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b wajib disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (3) Bukti penempatan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diserahkan kepada Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, tata cara perhitungan, dan penetapan besarnya Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang membidangi masing-masing Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan kewenangannya. Pasal 23. Pasal 23 (1) Dana JaminanPemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 digunakan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan setelah mendapatkan persetujuan instansi pemberi izin usaha atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib memenuhi kekurangan pembiayaan bila dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi. Pasal 24 Penyediaan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) tidak membebaskan kewajiban penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pencegahan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup akibat Usaha dan/atau Kegiatannya. Pasal 25 Penerapan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup Pasal 26 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyiapkan Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b untuk: a. memastikan tersedianya dana untuk penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup; b. menjamin terpulihkannya kembali fungsi lingkungan hidup;dan c. menjamin pelestarian fungsi atmosfer. (2) Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digunakan untuk: a. penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup pada lokasi yang tidak diketahui sumber dan/atau pelakunya;dan b. pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang tidak diketahui sumber dan/atau pelakunya. (3) Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup kegiatan: a. pemberian informasi peringatanpencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat; b. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkunganhidup; c. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling sedikit terdiri atas: a. kegiatan tanggap darurat; b. kegiatan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup yang menjadi bagian dari mitigasi dan adaptasi perubahan iklim; c. observasi, identifikasi, analisa laboratorium dan verifikasi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; (5) Pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui tahapan: a. pembersihan a. pembersihan unsur pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup; b. remediasi; c. rehabilitasi; d. restorasi;dan/atau e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (6) Pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan sesuai denganketentuan peraturanperundang undangan. Pasal 27 (1) Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (2) Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berasal dari pajak dan retribusi lingkungan hidup. (3) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. bupati/wali kota dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi pada wilayah administrasi kabupaten/kota; b. gubernur dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi pada lintas wilayah administrasi kabupaten/kota;atau c. Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi pada lintas wilayah administrasi provinsi. (4) Dana yang digunakan oleh Menteri, menteri/kepala lembagapemerintah non kementerian, gubernur, dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c digunakan sebagai dana pendamping penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Dana Amanah/Bantuan Konservasi Pasal 28 (1) Dana Amanah/BantuanKonservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c bersumber dari hibah dan donasi. (2) Dana Amanah/BantuanKonservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikelola berdasarkan kesepakatan antara pemberi hibah dan donasi dengan Pemerintah Pusat dan/atau masyarakat. (3) Dana Amanah/Bantuan Konservasi kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 29 (1) Konservasi lingkungan hidup yang dibiayai dari Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) meliputi: a. Konservasi Sumber Daya Alam; b. pencadangan sumber daya alam; dan c. pelestarian fungsi atmosfer. (2) Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: a. perlindungan; b. pengawetan;dan c. pemanfaatan. (3) Pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hurufc dapat dilakukan melalui: a. kegiatan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup yang menjadi bagian dari mitigasi perubahan iklim; b. kegiatan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup yang menjadi bagian dari adaptasi perubahan iklim; c. perlindungan lapisan ozon; d. kegiatan pendukung pengendalian perubahan iklim; dan e. kegiatan lainnya yang diatur oleh Menteri. (4) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat melakukan kegiatan lain setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait. (5) Pelaksanaan kegiatan konservasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pencatatan pemanfaatan Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup Pasal 30 (1) Pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup yang berasal dari Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup dan Dana Amanah/Bantuan Konservasi yang dikelola Pemerintah Pusat melalui mekanisme: a. pola pengelolaan keuangan badan layanan umum; atau b. pola pengelolaan keuangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Mekanisme dengan pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l)huruf a dapat menunjuk dan menetapkan bank kustodian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup dengan menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. Bab IV INSENTIFDAN/ATAUDISINSENTIF Bagian Kesatu Umum Pasal 31 (1) Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang diterapkan sebagai Insentif dan/atau Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi: a. pengembangan sistem Label Ramah Lingkungan Hidup; b. Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup; c. penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup; d. pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan yang ramah lingkungan hidup; e. pengembangan sistem Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi; f. pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup; g. pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup;dan h. sistem Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Instrumen . (2) Instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai Insentif untuk melakukan kegiatan yang berdampak positif pada sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup dalam bentuk: pemberian keringanan kewajiban; b. pemberian kemudahan dan/atau pelonggaran persyaratan pelaksanaan kegiatan; c. pemberian fasilitas dan/atau bantuan; d. pemberian dorongan dan bimbingan; e. pemberian pengakuan dan/atau penghargaan; dan/atau f. pemberitahuan kinerja positif kepada publik. (3) Instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang berfungsi sebagai Disinsentif agar mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup dalam bentuk: a. penambahan kewajiban; b. penambahan dan/atau pengetatan persyaratan pelaksanaan kegiatan; dan/atau c. pemberitahuan kinerja negatif kepada publik. (4) Instrumen Insentif dan/atau Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 32 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menerapkan Insentif dan/atau Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 kepada Setiap Orang untuk: a. melaksanakan penaatan hukum; b. terlaksananya mekanisme reward and punishment; c. mendistribusikan dampak dan risiko lingkungan hidup secara adil; d. melakukan inovasi; e. melakukan kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melebihi yang dipersyaratkan;dan f. menerapkan polai konsumsi i dan produksi berkelanjutan. (2) Penerapan Insentif dan/atau Disinsentif mempertimbangkan prioritas nasional. Bagian Kedua Sistem Label Ramah Lingkungan Hidup Pasal 33 (1) Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a diberikan Pemerintah Pusat pada produk yang ramah lingkungan hidup. (2) Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat(l)digunakan untuk: a. pengakuan atas pemenuhan kriteria penaatan hukum; b. pengakuan atas pemenuhan kriteria inovasi dan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melebihi yang dipersyaratkan; dan c. informasi dan perlindungan bagi masyarakat. (3) Label Ramah Lingkungan Hidup meliputi: a. label yang diberikan Pemerintah Pusat; dan b. label selain huruf a yang dibubuhkan oleh Usaha dan/atau Kegiatan yang telah mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Pusat atau lembaga independen yang ditunjuk. Pasal 34 (1) Tata cara penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup meliputi: a. kriteria persyaratan perolehan label; dan b. mekanisme pemberian label. (2) Kriteria persyaratan perolehan label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kriteria ramah lingkungan hidup yang meliputi seluruh aspek lingkungan hidup sepanjang daur hidup produk; b. kriteria keberlanjutan proses produksi; c. kriteria keberlanjutan sumber daya alam; dan/atau d. kriteria legalitas. (3) Mekanisme pemberian label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pemberian label yang diberikan Pemerintah Pusat dilaksanakan dalam bentuk pencantuman label oleh Menteri, menteri/kepala lembaga yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan, atau lembaga independen yang ditunjuk; atau b. pemberian label selain yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan dalam bentuk pemberian pengakuan oleh Menteri atau lembaga independen yang ditunjuk. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria persyaratan perolehan label dan mekanisme pemberian label diatur dalam Peraturan Menteri. (5) Menteri/kepala lembaga yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan dapat mengatur lebih lanjut dengan mengacu pada Peraturan Menteri. Pasal 35 Setiap orang yang memproduksi dan/atau memasukkan barang dan jasa, termasuk teknologi, yang diperdagangkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat mencantumkan Label Ramah Lingkungan Hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup Pasal 36 (1) Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi. (2) Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digunakan untuk: a. mendorong kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi menggunakan barang dan jasa ramah lingkungan hidup; dan b. mendorong peluang pasar bagi barang dan jasa yang telah memperoleh Label Ramah Lingkungan Hidup. Pasal 37 (1) Tata cara penerapan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup mencakup: a. persyaratan produk barang dan jasa; dan b. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. (2) Persyaratan produk barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri dari: a. telah memperoleh Label Ramah Lingkungan Hidup; dan b. telah masuk dalam daftar barang dan jasa ramah lingkungan hidup yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Penerapan Pajak, Retribusi, dan Subsidi Lingkungan Hidup Pasal 38 (1) Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat(l)dilaksanakan dalam bentuk: a. pengenaan tarif pajak pusat dan daerah pada Setiap Orang yang memanfaatkan sumber daya alam berdasarkan kriteria dampak lingkungan hidup; b. pengenaan tarif retribusi jasa umum daerah berdasarkan penghitungan biaya penyediaan sarana dan prasarana yang mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; c. penerapan subsidi non energi yang dibatasi dalam jangka waktu tertentu kepada Setiap Orang yang kegiatan produksinya berdampak pada perbaikan fungsi lingkungan hidup. (3) Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. mendorong Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup; b. memberikan dorongan moneter untuk melaksanakan kegiatan yang berdampak positif pada sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan c. memberikan beban moneter untuk mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pasal 39 (1) Pajak pusat dan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a mencakup kegiatan pengambilan dan/atau penggunaan: a. air tanah . a. air tanah; b. air permukaan; c. sarang burung walet; d. bukan logam dan batuan; e. bahan bakar kendaraan bermotor; f. kendaraan bermotor; dan g. kegiatan lainnya yang sesuai dengan kriteria dampak lingkungan hidup. (2) Kriteria dampak lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a mencakup: a. penyusutan sumber daya alam; b. pencemaran lingkungan hidup;dan c. kerusakan lingkungan hidup. (3) Penghitungan bobot yang mencerminkan kriteria dampak lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pertimbangan dalam dasar pengenaan pajak. (4) Penghitungan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 40 (1) Pengenaan tarifretribusijasa umum daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (2) huruf b dikenakan berdasarkan: a. jenis, karakteristik, dan volume limbah yang dihasilkan; b. jenis, karakteristik, dan volume sampah yang dihasilkan; c. biaya membangun sarana dan prasarana pengolah limbah dan/atau sampah; d. biaya …. d. biaya pemeliharaan dan pengoperasian sarana dan prasarana pengolah limbah dan/atau sampah; dan e. biaya pengawasan untuk pengolahan limbah dan/atau sampah. (2) Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada besaran atau proporsi penggunaan jasa sarana dan prasarana. (3) Dalam pengenaan tarifretribusi, Pemerintah Daerah dapat menerapkan pengenaan progresif atas dasar karakteristik dan besaran volume limbah atau sampah yang dihasilkan. (4) Tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 41 (1) Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c diberikan kepada Setiap Orang yang memenuhi kriteria: a. memproduksi barang dan/atau jasa yang ramah lingkungan hidup; b. merupakan Usaha dan/atau Kegiatan mikro, kecil, dan menengah yang berupaya mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau c. menghasilkan produk dan teknologi untuk dan/atau berdampak kepada perbaikan fungsi lingkungan hidup. (2) Kriteria penerima subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh menteri/kepala lembaga yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan dan/atau gubernur atau bupati/wali kota setelah berkoordinasi dengan Menteri. (3) Penganggaran dan penyaluran subsidi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Pengembangan Sistem Lembaga Jasa Keuangan yang Ramah Lingkungan Hidup Pasal 42 (1) Pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan yang ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh otoritas yang bertugas di bidang jasa keuangan. (2) Pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan yang ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. menerapkan pembiayaan yang memperhatikan aspek lingkungan hidup; b. mendorong penaatan hukum;dan c. mendoronginvestasi ramah lingkungan hidup. Bagian Keenam Pengembangan Sistem Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi Pasal 43 (1) Pengembangan sistem Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat(l) huruf e dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Pengembangan sistem Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk: a. menurunkan tingkat pencemaran lingkungan hidup; b. mengatur alokasi kuota izin pembuangan limbah dan/atau emisi secara adil dan proporsional; c. mendukung pelaksanaan Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah; dan d. mendukung penerapan perbaikan pengelolaan dampak secara terus menerus. Pasal 44 (1) Tata cara pengembangan sistem Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi mencakup: a. Menetapkandan pengaturan alokasi kuota izin yang diperdagangkan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; b. sistem perdagangan melalui kesepakatan realokasi beban dan kuota masing-masing pihak yang melakukan perdagangan; dan c. pelaksanaan pemantauan dan pengawasan. (2) Dalam menetapkan dan mengatur alokasi kuota izin sebagaimana dimaksud pada ayat(l)huruf a, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
InstrumenEkonomiLingkungan Hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Setiap Orang ke arah Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.
2.
Pendanaan Lingkungan Hidup adalah suatu sistem dan mekanisme pengelolaan dana yang digunakan bagi pembiayaan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3.
Insentif adalah upaya memberikan dorongan atau daya tarik secara moneter dan/atau non moneter kepada Setiap Orang maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar melakukan kegiatan yang berdampak positif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.
4.
Disinsentif adalah pengenaan beban atau ancaman secara moneter dan/atau non moneter kepada Setiap Orang maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.
5.
Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Neraca SDA dan LH adalah gambaran mengenai cadangan/aset sumber daya alam dan lingkungan hidup serta perubahannya.
6.
Neraca Arus Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Neraca Arus SDA dan LH adalah gambaran aliran input alam dari lingkungan ke dalam ekonomi dan aliran limbah dari ekonomi ke lingkungan.
7.
Produk Domestik Bruto dan Produk Domestik Regional Bruto yang mencakup Penyusutan Sumber Daya Alam dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut PDB dan PDRB LH adalah perhitungan alternatif dari produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang memperhitungkan penyusutan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup.
8.
Jasa Lingkungan Hidup adalah manfaat dari ekosistem dan lingkungan hidup bagi manusia dan keberlangsungan kehidupan yang diantaranya mencakup penyediaan sumber daya alam, pengaturan alam dan lingkungan hidup, penyokong proses alam, dan pelestarian nilai budaya.
9.
Penyedia Jasa Lingkungan Hidup adalah Setiap Orang, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah yang menjaga dan/atau mengelola lingkungan hidup untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas Jasa Lingkungan Hidup.
10.
Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup adalah Setiap Orang, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah yang menggunakan Jasa Lingkungan Hidup.
11.
Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah adalah pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dengan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup.
12.
Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup adalah pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antar orang atau kelompok masyarakat sebagai Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup
13.
Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah dana yang disiapkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan untuk pemulihan kualitas lingkungan hidup yang rusak dan/atau cemar karena kegiatannya.
14.
Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah dana yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
15.
Dana Amanah/Bantuan Konservasi adalah dana yang berasal dari sumber hibah dan donasi untuk kepentingan konservasi lingkungan hidup.
16.
Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup adalah pengadaan barang dan jasa yang memprioritaskan barang dan jasa yang berlabel ramah lingkungan hidup.
17.
Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi adalah jual beli kuota limbah dan/atau emisi yang diizinkan untuk dibuang ke media lingkungan hidup antar penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
18.
Lembaga Keuangan dan Pasar Modal yang selanjutnya disebut Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembagajasa keuangan lainnya.
19.
Asuransi Lingkungan Hidup adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan pada saat terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
20.
Label Ramah Lingkungan Hidup adalah pemberian tanda atau label pada produk yang ramah lingkungan hidup.
21.
Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kegiatan untuk memberikan penghargaan terhadap kinerja dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
22.
Konservasi Sumber Daya Alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
23.
Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
24.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
25.
Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
26.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
27.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
28.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup bertujuan untuk:
a.
menjamin akuntabilitas dan penaatan hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
b.
mengubah pola pikir dan perilaku pemangku kepentingan dalam pembangunan dan kegiatan ekonomi.
c.
mengupayakan pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup yang sistematis, teratur, terstruktur, dan terukur.
d.
membangun dan mendorong kepercayaan publik dan internasional dalam pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup. Pasal 3.….
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
InstrumenEkonomi Lingkungan Hidup meliputi:
a.
perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi;
b.
Pendanaan Lingkungan Hidup; dan
c.
Insentif dan/atau Disinsentif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a.
Neraca SDA dan LH;
b.
penyusunan PDB dan PDRB LH;
c.
Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah; dan
d.
internalisasi biaya lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menginternalisasikan aspek lingkungan hidup ke dalam perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan dan kegiatan ekonomi.
(2)
Perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup bidang:
a.
pengelolaan sumber daya alam;
b.
penataan ruang;
c.
Konservasi Sumber Daya Alam; dan
d.
Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.
(3)
Penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(4)
Penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang.
(5)
Penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan oleh Setiap Orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dan
Pasal 6
(1)
Neraca SDA dan LH disusun sesuai kebutuhan dan jenjang pemerintahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Neraca SDA dan LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh instansi yang memiliki tugas pemerintahan di bidang statistik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Neraca SDA dan LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan ketersediaan:
a.
data dan informasi statistik dasar;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "statistik dasar" adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab instansiyang memiliki tugas pemerintahan di bidang statistik.
b.
data dan informasi statistik sektoral yang berasal dari kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"statistik sektoral" adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangkapenyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi pemerintah yang bersangkutan.
c.
hasil inventarisasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan terkait bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup wajib menyediakan data dan informasi statistik sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk penyusunan Neraca SDA dan LH kepada instansi yang memiliki tugas pemerintahan di bidang statistik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Neraca SDA dan LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disajikan dalam bentuk:
a.
neraca aset dalam satuan fisik; dan
b.
neraca aset dalam satuan mata uang.
(2)
Neraca aset dalam satuan mata uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilengkapi dengan perhitungan Neraca Arus SDA dan LH.
(3)
Neraca aset dalam satuan mata uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan setelah berkoordinasi dengan instansi yang memiliki tugas pemerintahan di bidangkeuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
PDB dan PDRB LH disusun berdasarkan data neraca aset dalam satuan mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Neraca aset dalam satuan mata uang pada penyusunan PDB dan PDRB LH digunakan sebagai informasi mengenai indikator penyusutan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk kemudian digunakan sebagai faktor penyesuaian dalam penyusunan PDB dan PDRB LH.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Neraca SDA dan LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 serta penyusunan PDB dan PDRB LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dengan peraturan kepala badan yang memiliki tugas pemerintahan di bidang statistik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Kompensasi/Imbal Jasa
Pasal 10
(1)
Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan oleh Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup atas manfaat dan/atau akses terhadap Jasa Lingkungan Hidup yang dikelola dan/atau dipulihkan oleh Penyedia Jasa Lingkungan Hidup.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jasa Lingkungan Hidup yang diberikan Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)meliputi:
a.
perlindungan tata air;
Penjelasan: Perlindungan tata air tidak meliputi nilai perolehan air.
b.
perlindungan keanekaragaman hayati;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penyerapan dan penyimpanan karbon;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelestarian keindahan alam; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Jasa Lingkungan Hidup lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Jasa Lingkungan Hidup lainnya"adalah jasa-jasa lingkungan hidup yang masuk dalam kategori fungsi penyediaan sumber daya alam (provisioning), pengaturan alam dan lingkungan hidup (regulating), penyokong proses alam (supporting), dan pelestarian nilai budaya (cultural), termasuk juga diantaranya jasa penampung dan penjernih buangan limbah atau emisi (sink). Ayat (3) ….
(3)
Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah;
b.
Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah;
c.
Pemerintah Pusat dengan Setiap Orang; atau
d.
Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang.
(4)
Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dilaksanakan secara:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
terpisah; atau
b.
terpadu.
(5)
Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang dilaksanakan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b wajib dilakukan untuk Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang yang berada dalam wilayah administratif yang berbeda.
Penjelasan: Penerapan Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah secara terpadu adalah saat Pemerintah Daerah selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Setiap Orang atau kelompok masyarakat selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup berada dalam wilayah kewenangan yang berbeda. Penerapan terpadu dilaksanakan karena anggaran Pemerintah Daerah tersebut harus dimasukkan terlebih dahulu ke dalam anggaran Pemerintah Daerah dimana Setiap Orang atau kelompok masyarakat tersebut berada untuk kemudian disalurkan Pemerintah Daerah penerima kepada Setiap Orang atau kelompok masyarakat tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1)
Bentuk Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
uang;atau
b.
sesuatu lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
(2)
Nilai Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit ditentukan dengan mempertimbangkan:
a.
biaya ekonomi upaya Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"biaya ekonomi upaya Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup" adalah biaya yang terjadi karena upaya dan kegiatan pelestarian lingkungan hidup, seperti: pembelian bibit tanaman, pemeliharaan tanaman.
b.
biaya pemberdayaan masyarakat; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "biaya pemberdayaan masyarakat" adalah biaya yang timbul sebagai implikasi agar masyarakat yang terlibat dalam skema kerjasama dapat memenuhi kewajibannya, seperti pelatihan tentang pemeliharaan tanaman.
c.
biaya pelaksanaan kerjasama.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "biaya pelaksanaan kerjasama" antara lain biaya administrasi, biaya operasional.
Pasal 12
(1)
Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (l) diberikan dengan ketentuan:
a.
Penyedia Jasa Lingkungan Hidup memiliki bukti pemilikan/penguasaan lahan;
b.
Penyedia Jasa Lingkungan Hidup memiliki kewenangan untuk menyediakan, menghasilkan, dan/atau meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup;
c.
perhitungan Jasa Lingkungan Hidup dan . kompensasi/imbal jasa terukur; dan
d.
rincian kompensasi/imbal jasa termuat dalam dokumen rencana kerja dan anggaran Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal Setiap Orang bertindak sebagai Penyedia Jasa Lingkungan Hidup, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi terhadap Penyedia Jasa Lingkungan Hidup tersebut.
(3)
Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang diberikan wajib digunakan untuk kepentingan:
a.
pemulihan lingkungan hidup;
b.
konservasi;
c.
pengayaan keanekaragaman hayati;
d.
peningkatan kapasitas masyarakat dalam Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup;
e.
pengembangan energi terbarukan;
f.
pengembangan perekonomian berbasis keberlanjutan;
g.
pengembangan infrastruktur pendukungnya; dan/atau
h.
kegiatan lainnya sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penyediaan Jasa Lingkungan Hidup yang disepakati antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah serta antar Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) hurufa dan huruf b dilaksanakan melalui mekanisme:
a.
hibah daerah dari Pemerintah Pusat selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Daerah selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup atau sebaliknya; atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"hibah daerah"adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah Pusat atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.
b.
hibah daerah atau belanja bantuan keuangan urusan lingkungan hidup dari Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota selaku PemanfaatJasa Lingkungan Hidupkepada Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bantuan keuangan" adalah belanja Pemerintah Daerah yang diberikan kepada Pemerintah Daerah lain dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan. Yang dimaksud dengan"urusan lingkungan hidup" adalah pada sub bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
(2)
Sumber dana pelaksanaan Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (3) huruf c dan huruf d dilaksanakan melalui mekanisme:
a.
hibah daerah, bantuan sosial, atau belanja barang dan jasa untuk urusan lingkungan hidup dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup kepada Setiap Orang selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup; atau
Penjelasan: Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah kepada Setiap Orang melalui bantuan sosial didasarkan pada pemenuhan kriteria perlindungan masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah kepada Setiap Orang melalui belanja barang dan jasa untuk urusan lingkungan hidup berupa serah terima barang dan/atau jasa dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Setiap Orang.
b.
pemberian dari Setiap Orang selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sumber dana pelaksanaan Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang harus disediakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup bersumber dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberikan langsung; dan/atau
b.
hasil Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
Pasal 15
(1)
Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, dan antara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
para pihak;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tujuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
jumlah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"jumlah" mencakup kategori, jenis, dan besaran jumlah Jasa Lingkungan Hidup yang dimaksud dan nilai Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang diberikan.
d.
sumber pendanaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
persyaratan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
tata cara penyaluran;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tata cara penyaluran" mencakup diantaranya mekanisme penyaluran sesuai bentuk Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang diberikan, tata laksana kelembagaan dan administratifnya, jangka waktu dan frekuensinya.
g.
tata cara pelaporan dan pemantauan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
hak dan kewajiban pemberi dan penerima.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal pelaksanaan Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah dilaksanakan secara terpadu, para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup;
b.
Pemerintah Daerah tempat Setiap Orang Penyedia Jasa Lingkungan Hidup berada;dan
c.
Setiap Orang Penyedia Jasa Lingkungan Hidup.
(4)
Perjanjian kerjasama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Dalam melaksanakan kerjasama Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dapat:
a.
membentuk wadah atau forum kerjasama Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah; dan/atau
b.
meminta bantuan fasilitator.
(2)
Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a.
fasilitator Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah provinsi sesuai kewenangannya; dan/atau
b.
fasilitator yang berasal dari orang perseorangan, organisasi lingkungan hidup, perguruan tinggi, atau organisasi lain yang disepakati.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 17
Pelaksanaan Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Internalisasi Biaya Lingkungan Hidup
Pasal 18
(1)
Internalisasi biaya lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilaksanakan dengan memasukkan biaya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam perhitungan biaya produksi atau biaya suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
(2)
Internalisasi biaya lingkungan hidup dilaksanakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Biaya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) meliputi biaya:
a.
pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b.
pemantauan terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c.
pemeliharaan lingkungan hidup;
d.
pengelolaan limbah dan emisi;
e.
pemulihan lingkungan hidup pasca operasi; dan
f.
perkiraan penanganan risiko lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Biaya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dicantumkan dalam dokumen lingkungan hidup, laporan pemantauan lingkungan hidup, laporan pengelolaan lingkungan hidup, rencana kerja tahunan, atau dokumen lainnya terkait pengelolaan lingkungan hidup.
BAB III
PENDANAAN LINGKUNGAN HIDUP
Bagian Kesatu Umum
Pasal 20
(1)
Instrumen Pendanaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a.
Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup;
Penjelasan: Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup dapat berbentuk dana jaminan reklamasi, dana jaminan pasca tambang, asuransi pengelolaan Limbah B3 atau nomenklatur lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan sektor teknis terkait.
b.
Dana PenanggulanganPencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Dana Amanah/Bantuan Konservasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Instrumen Pendanaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat menjadi mekanisme penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi dan/atau instrumen Insentif dan/atau Disinsentif.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup
Pasal 21
(1)
Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a digunakan untuk melaksanakan kegiatan:
a.
penanggulangan keadaan darurat lingkungan hidup di wilayah Usaha dan/atau1 Kegiatan nyang disebabkan oleh Usaha dan/atau Kegiatannya; dan
b.
pemulihan lingkungan hidup pasca operasi di wilayah Usaha dan/atau Kegiatan yang disebabkan oleh Usaha dan/atau Kegiatannya.
(2)
Kegiatan penanggulangan keadaan darurat lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan dengan cara:
a.
pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b.
penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
c.
cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)
Kegiatan pemulihan lingkungan hidup pasca operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a.
pembersihan unsur pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup;
b.
remediasi;
c.
rehabilitasi;
d.
restorasi;dan/atau
e.
upaya penanganan dengan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a disediakan dalam bentuk:
a.
deposito berjangka;
b.
tabungan bersama;
c.
bank garansi;
d.
polis asuransi; dan/atau
e.
lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)
Penempatan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b wajib disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3)
Bukti penempatan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diserahkan kepada Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, tata cara perhitungan, dan penetapan besarnya Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang membidangi masing-masing Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Pasal 23
(1)
Dana JaminanPemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 digunakan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan setelah mendapatkan persetujuan instansi pemberi izin usaha atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib memenuhi kekurangan pembiayaan bila dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Penyediaan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) tidak membebaskan kewajiban penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pencegahan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup akibat Usaha dan/atau Kegiatannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Penerapan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau
Pasal 26
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyiapkan Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b untuk:
a.
memastikan tersedianya dana untuk penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup;
b.
menjamin terpulihkannya kembali fungsi lingkungan hidup;dan
c.
menjamin pelestarian fungsi atmosfer.
(2)
Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digunakan untuk:
a.
penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup pada lokasi yang tidak diketahui sumber dan/atau pelakunya;dan
b.
pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang tidak diketahui sumber dan/atau pelakunya.
(3)
Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup kegiatan:
a.
pemberian informasi peringatanpencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
b.
pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkunganhidup;
c.
penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
d.
cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4)
Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling sedikit terdiri atas:
a.
kegiatan tanggap darurat;
b.
kegiatan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup yang menjadi bagian dari mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
c.
observasi, identifikasi, analisa laboratorium dan verifikasi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
(5)
Pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui tahapan:
a.
pembersihan unsur pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup;
b.
remediasi;
c.
rehabilitasi;
d.
restorasi;dan/atau
e.
cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(6)
Pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan sesuai denganketentuan peraturanperundang undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Penjelasan: Sumber dana lainnya dapat mencakup skema pendanaan baru yang diterapkan oleh pemerintah, seperti hasil investasi, sumbangan/amal, tanggung jawab sosial perusahaan, hasil perdagangan karbon, pinjaman, dan bentuk lain sesuai peraturan perundang-undangan. Sumber dana lainnya dapat bersumber dari namun tidak terbatas pada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).
(2)
Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berasal dari pajak dan retribusi lingkungan hidup.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah swasta, lembaga non-pemerintah dan masyarakat.
a.
bupati/wali kota dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi pada wilayah administrasi kabupaten/kota;
b.
gubernur dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi pada lintas wilayah administrasi kabupaten/kota;atau
c.
Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi pada lintas wilayah administrasi provinsi.
(4)
Dana yang digunakan oleh Menteri, menteri/kepala lembagapemerintah non kementerian, gubernur, dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c digunakan sebagai dana pendamping penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Keempat Dana Amanah/Bantuan Konservasi
Pasal 28
(1)
Dana Amanah/BantuanKonservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c bersumber dari hibah dan donasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dana Amanah/BantuanKonservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikelola berdasarkan kesepakatan antara pemberi hibah dan donasi dengan Pemerintah Pusat dan/atau masyarakat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemberi hibah dan donasi" antara lain adalah penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, lembaga, dan/atau masyarakat yang bersumber dari dalam maupun luar negeri.
(3)
Dana Amanah/Bantuan Konservasi kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Konservasi lingkungan hidup yang dibiayai dari Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Cukupjelas.
a.
Konservasi Sumber Daya Alam;
b.
pencadangan sumber daya alam; dan
c.
pelestarian fungsi atmosfer.
(2)
Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perlindungan;
b.
pengawetan;dan
c.
pemanfaatan.
(3)
Pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hurufc dapat dilakukan melalui:
a.
kegiatan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup yang menjadi bagian dari mitigasi perubahan iklim;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "mitigasi perubahan iklim" adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam upaya menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca sebagai bentuk upaya penanggulangan dampak perubahan iklim.
b.
kegiatan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup yang menjadi bagian dari adaptasi perubahan iklim;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"adaptasi perubahan iklim"adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian iklim ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi.
c.
perlindungan lapisan ozon;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perlindungan lapisan ozon" adalah upaya menghapuskan secara bertahap penggunaan bahan perusak ozon guna mencegah penipisan lapisan ozon serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan kesehatan.
d.
kegiatan pendukung pengendalian perubahan iklim; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kegiatan pendukung pengendalian perubahan iklim" mencakup antara lain kegiatan alih dan pengembangan teknologi, peningkatan kapasitas institusi dan sumber daya manusia, dan penelitian dan pengembangan di bidang pengendalian perubahan iklim serta inventarisasi gas rumah kaca, pengelolaan sistem monitoring, pelaporan dan verifikasi serta pengelolaan pencatatan/registry.
e.
kegiatan lainnya yang diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat melakukan kegiatan lain setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait.
Penjelasan: Cukup jelas
(5)
Pelaksanaan kegiatan konservasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pencatatan pemanfaatan Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kelima Pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup
Pasal 30
(1)
Pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup yang berasal dari Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup dan Dana Amanah/Bantuan Konservasi yang dikelola Pemerintah Pusat melalui mekanisme:
a.
pola pengelolaan keuangan badan layanan umum; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pola pengelolaan keuangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Contoh pengelolaan keuangan lainnya adalah dana perwalian.
(2)
Mekanisme dengan pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l)huruf a dapat menunjuk dan menetapkan bank kustodian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup dengan menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF
Bagian Kesatu Umum
Pasal 31
(1)
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang diterapkan sebagai Insentif dan/atau Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:
a.
pengembangan sistem Label Ramah Lingkungan Hidup;
b.
Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup;
c.
penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup;
d.
pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan yang ramah lingkungan hidup;
e.
pengembangan sistem Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi;
f.
pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup;
g.
pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup;dan
h.
sistem Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2)
Instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai Insentif untuk melakukan kegiatan yang berdampak positif pada sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup dalam bentuk: pemberian keringanan kewajiban; b. pemberian kemudahan dan/atau pelonggaran persyaratan pelaksanaan kegiatan; c. pemberian fasilitas dan/atau bantuan; d. pemberian dorongan dan bimbingan; e. pemberian pengakuan dan/atau penghargaan; dan/atau f. pemberitahuan kinerja positif kepada publik.
(3)
Instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang berfungsi sebagai Disinsentif agar mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup dalam bentuk:
a.
penambahan kewajiban;
b.
penambahan dan/atau pengetatan persyaratan pelaksanaan kegiatan; dan/atau
c.
pemberitahuan kinerja negatif kepada publik.
(4)
Instrumen Insentif dan/atau Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menerapkan Insentif dan/atau Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 kepada Setiap Orang untuk:
a.
melaksanakan penaatan hukum;
b.
terlaksananya mekanisme reward and punishment;
c.
mendistribusikan dampak dan risiko lingkungan hidup secara adil;
d.
melakukan inovasi;
e.
melakukan kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melebihi yang dipersyaratkan;dan
f.
menerapkan polai konsumsi i dan produksi berkelanjutan.
(2)
Penerapan Insentif dan/atau Disinsentif mempertimbangkan prioritas nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Sistem Label Ramah Lingkungan Hidup
Pasal 33
(1)
Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a diberikan Pemerintah Pusat pada produk yang ramah lingkungan hidup.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat(l)digunakan untuk:
a.
pengakuan atas pemenuhan kriteria penaatan hukum;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pemenuhan kriteria penaatan hukum" adalah pemenuhan seluruh kewajiban yang terutamanya adalah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh antara lain pelaksanaan verifikasi terhadap legalitas kayu melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu.
b.
pengakuan atas pemenuhan kriteria inovasi dan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melebihi yang dipersyaratkan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
informasi dan perlindungan bagi masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Label Ramah Lingkungan Hidup meliputi:
a.
label yang diberikan Pemerintah Pusat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
label selain huruf a yang dibubuhkan oleh Usaha dan/atau Kegiatan yang telah mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Pusat atau lembaga independen yang ditunjuk.
Penjelasan: Label yang diajukan oleh Usaha dan/atau Kegiatan disebut juga sebagai label swadeklarasi.
Pasal 34
(1)
Tata cara penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kriteria persyaratan perolehan label; dan
b.
mekanisme pemberian label.
(2)
Kriteria persyaratan perolehan label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
kriteria ramah lingkungan hidup yang meliputi seluruh aspek lingkungan hidup sepanjang daur hidup produk;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kriteria ramah lingkungan hidup" meliputi seluruh aspek lingkungan hidup sepanjang daur hidup produk, mencakup diantaranya pemilihan bahan baku, pemilihan jenis energi untuk produksi, proses pembuatan, pemanfaatan, dan pasca pemanfaatan.
b.
kriteria keberlanjutan proses produksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kriteria keberlanjutan sumber daya alam; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kriteria legalitas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Mekanisme pemberian label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemberian label yang diberikan Pemerintah Pusat dilaksanakan dalam bentuk pencantuman label oleh Menteri, menteri/kepala lembaga yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan, atau lembaga independen yang ditunjuk; atau
b.
pemberian label selain yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan dalam bentuk pemberian pengakuan oleh Menteri atau lembaga independen yang ditunjuk.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria persyaratan perolehan label dan mekanisme pemberian label diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Menteri/kepala lembaga yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan dapat mengatur lebih lanjut dengan mengacu pada Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukupjelas.
Pasal 35
Setiap orang yang memproduksi dan/atau memasukkan barang dan jasa, termasuk teknologi, yang diperdagangkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat mencantumkan Label Ramah Lingkungan Hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 36
(1)
Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digunakan untuk:
a.
mendorong kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi menggunakan barang dan jasa ramah lingkungan hidup; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mendorong peluang pasar bagi barang dan jasa yang telah memperoleh Label Ramah Lingkungan Hidup.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"mendorong peluang pasar bagi barang dan jasa yang telah memperoleh Label Ramah Lingkungan Hidup", sebagai contoh diantaranya adalah pengadaan barang berbahan baku kayu oleh pemerintah berlogo V-legal, dan penerapan Ekolabel.
Pasal 37
(1)
Tata cara penerapan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup mencakup:
a.
persyaratan produk barang dan jasa; dan
b.
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
(2)
Persyaratan produk barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri dari:
a.
telah memperoleh Label Ramah Lingkungan Hidup; dan
b.
telah masuk dalam daftar barang dan jasa ramah lingkungan hidup yang ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Penerapan Pajak, Retribusi, dan Subsidi Lingkungan Hidup
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Penerapan Pajak, Retribusi,
Pasal 38
(1)
Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2)
Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat(l)dilaksanakan dalam bentuk:
a.
pengenaan tarif pajak pusat dan daerah pada Setiap Orang yang memanfaatkan sumber daya alam berdasarkan kriteria dampak lingkungan hidup;
b.
pengenaan tarif retribusi jasa umum daerah berdasarkan penghitungan biaya penyediaan sarana dan prasarana yang mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c.
penerapan subsidi non energi yang dibatasi dalam jangka waktu tertentu kepada Setiap Orang yang kegiatan produksinya berdampak pada perbaikan fungsi lingkungan hidup.
(3)
Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a.
mendorong Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup;
b.
memberikan dorongan moneter untuk melaksanakan kegiatan yang berdampak positif pada sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
c.
memberikan beban moneter untuk mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Pajak pusat dan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a mencakup kegiatan pengambilan dan/atau penggunaan:
a.
air tanah;
b.
air permukaan;
c.
sarang burung walet;
d.
bukan logam dan batuan;
e.
bahan bakar kendaraan bermotor;
f.
kendaraan bermotor; dan
g.
kegiatan lainnya yang sesuai dengan kriteria dampak lingkungan hidup.
(2)
Kriteria dampak lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a mencakup:
a.
penyusutan sumber daya alam;
b.
pencemaran lingkungan hidup;dan
c.
kerusakan lingkungan hidup.
(3)
Penghitungan bobot yang mencerminkan kriteria dampak lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pertimbangan dalam dasar pengenaan pajak.
(4)
Penghitungan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Pengenaan tarifretribusijasa umum daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (2) huruf b dikenakan berdasarkan:
a.
jenis, karakteristik, dan volume limbah yang dihasilkan;
b.
jenis, karakteristik, dan volume sampah yang dihasilkan;
c.
biaya membangun sarana dan prasarana pengolah limbah dan/atau sampah;
d.
biaya pemeliharaan dan pengoperasian sarana dan prasarana pengolah limbah dan/atau sampah; dan
e.
biaya pengawasan untuk pengolahan limbah dan/atau sampah.
(2)
Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada besaran atau proporsi penggunaan jasa sarana dan prasarana.
(3)
Dalam pengenaan tarifretribusi, Pemerintah Daerah dapat menerapkan pengenaan progresif atas dasar karakteristik dan besaran volume limbah atau sampah yang dihasilkan.
(4)
Tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c diberikan kepada Setiap Orang yang memenuhi kriteria:
a.
memproduksi barang dan/atau jasa yang ramah lingkungan hidup;
b.
merupakan Usaha dan/atau Kegiatan mikro, kecil, dan menengah yang berupaya mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
c.
menghasilkan produk dan teknologi untuk dan/atau berdampak kepada perbaikan fungsi lingkungan hidup.
(2)
Kriteria penerima subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh menteri/kepala lembaga yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan dan/atau gubernur atau bupati/wali kota setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(3)
Penganggaran dan penyaluran subsidi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pengembangan Sistem Lembaga Jasa Keuangan
Pasal 42
(1)
Pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan yang ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh otoritas yang bertugas di bidang jasa keuangan.
(2)
Pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan yang ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a.
menerapkan pembiayaan yang memperhatikan aspek lingkungan hidup;
b.
mendorong penaatan hukum;dan
c.
mendoronginvestasi ramah lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Pengembangan Sistem Perdagangan Izin
Pasal 43
(1)
Pengembangan sistem Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat(l) huruf e dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2)
Pengembangan sistem Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk:
a.
menurunkan tingkat pencemaran lingkungan hidup;
b.
mengatur alokasi kuota izin pembuangan limbah dan/atau emisi secara adil dan proporsional;
c.
mendukung pelaksanaan Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah; dan
d.
mendukung penerapan perbaikan pengelolaan dampak secara terus menerus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Tata cara pengembangan sistem Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi mencakup:
a.
Menetapkandan pengaturan alokasi kuota izin yang diperdagangkan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b.
sistem perdagangan melalui kesepakatan realokasi beban dan kuota masing-masing pihak yang melakukan perdagangan; dan
c.
pelaksanaan pemantauan dan pengawasan.
(2)
Dalam menetapkan dan mengatur alokasi kuota izin sebagaimana dimaksud pada ayat(l)huruf a, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib Menetapkan: a. masa berlaku alokasi kuota dan periode pemutakhirannya; dan b. nilai, kriteria, dan persyaratan penentuan alokasi kuota berdasarkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait.
(3)
Dalam melaksanakan sistem perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib Menetapkan: a. kelembagaan pelaksanaan sistem perdagangan; b. mekanisme sistem perdagangan; dan c. ketentuan penerapanInstrumen Ekonomi Lingkungan Hidup lainnya yang terkait dan mendorong efektivitas pelaksanaan perdagangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sistem Perdagangan Izin Pembuangan Limbahdan/atau Emisi diatur dalam PeraturanMenteri, setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup
Pasal 45
(1)
Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (1) huruf f dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditujukan untuk melindungi Setiap Orang yang memiliki potensi dampak dan risiko lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup dilakukan dalam bentuk penerapan dasar penghitungan yang paling sedikit mencakup:
a.
tingkat risiko lingkungan hidup; dan
b.
perkiraan pembiayaan keadaan darurat lingkungan hidup.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
(3)
Penyelenggaraan Asuransi Lingkungan Hidup dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Pengembangan Sistem Pembayaran
Pasal 47
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengembangkan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) hurufg untuk dilaksanakan Setiap Orang.
(2)
Pengembangan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa fasilitasi mekanisme pengalihan sejumlah uang dari Penyedia Jasa Lingkungan Hidup kepada Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam perjanjian terikat berbasis kinerja.
(3)
Pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a.
mendorong masyarakat untuk melaksanakan upaya Konservasi Sumber Daya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup; dan
b.
mendukung kinerja pelaksanaan Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup mencakup:
a.
kebijakan penyelenggaraan;
b.
fasilitasi pengembangan kelembagaan; dan
c.
fasilitasiresolusi konflik.
(2)
Kebijakan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)hurufa mencakup:
a.
identifikasi Jasa Lingkungan Hidup yang harus dibayar;
b.
ketentuanpenghitungan besaran Jasa Lingkungan Hidup;
c.
verifikasi dan validasi Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup;
d.
sistem informasi dan pemantauan pelaksanaan; dan
e.
peningkatan kapasitas.
(3)
Fasilitasi pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b, mencakup:
a.
pengembangan standardisasi kompetensi fasilitator;
b.
pengembangan mekanisme dan bentuk kelembagaan;dan
c.
peningkatan kapasitas.
(4)
Fasilitasi resolusi konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Sistem Penghargaan Kinerja di Bidang
Pasal 49
(1)
Sistem Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf h dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kepada Setiap Orang dan/atau Usaha dan/atau Kegiatan yang memenuhi kriteria:
a.
berjasa dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;dan
b.
berjasa dalam pengelolaan sumber daya alam.
(2)
Sistem penghargaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digunakan untuk:
a.
penaatan hukum;
b.
inovasi;dan
c.
mendorong upaya Konservasi Sumber Daya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan dalam bentuk uang dan/atau penghargaan lainnya.
(2)
Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memperhatikan penerapan perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi dan Insentif dan/atau Disinsentif.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 51
Pembiayaan penyelenggaraan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dibebankan pada:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara bagi Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah bagi Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan
c.
sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
(1)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dengan mempertimbangkan prioritas nasional, kesiapan kelembagaan, mekanisme dan sistem pendukung, penerapan kewajiban Dana JaminanPemulihan Lingkungan Hidupdan pengembangan sistem Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi dilaksanakan paling lambat dalam 7 (tujuh) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
Semua peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintahini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10November 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 228
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang dikelompokkan dalam upaya pengendalian, khususnya dalam rangka pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Ketentuan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa:"Dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengembangkan dan menerapkan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup". Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup meliputi:
a. perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi;
b. Pendanaan Lingkungan Hidup;dan
c. Insentif dan/atau Disinsentif.
Mencermati konteks wajib bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berbagai instrumen ekonomi harus dikembangkan dan diterapkan sesuai dengan tujuan pemanfaatan instrumen ekonomi dimaksud, yaitu agar pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia mampu berjalan dengan efektif dan efisien, memenuhi prinsip kehati-hatian, serta benar-benar mengarah pada keberlanjutan.
Instrumen ekonomi penting dikembangkan karena memperkuat sistem yang bersifat mengatur (regulatory). Pendekatan ini menekankan adanya keuntungan ekonomi bagi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan bila mematuhi persyaratan lingkungan hidup sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan. Pendekatan ekonomi diperlukan untuk merangsang penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan agar menaati persyaratan lingkungan hidup karena antara lain terhindar dari membayar pinalti atau mendapat hukuman, menghemat pengeluaran karena menggunakan praktik efisiensi, dan mendapatkan Insentif apabila kegiatannya memberikan dampak positif pada upaya pencegahan kerusakan dan pelestarian lingkungan hidup.
Penerapan instrumen ekonomi sebagai Insentif dan Disinsentif ibarat koin dengan 2 (dua) sisi mata uang. Kemudahan dan dorongan diberikan ketika terpenuhi ketaatan, dan bahkan besaran Insentif dapat terus meningkat sejalan dengan semakin membaiknya kinerja. Sebaliknya, beban dan tambahan kewajiban ditimpakan saat kinerja terus turun dan bahkan terindikasi tidak taat.
Penerapan instrumen ekonomi dibutuhkan karena sebagian besar modal alam dan lingkungan hidup, yaitu diantaranya ekosistem dan keanekaragaman hayati, adalah sumber daya milik bersama atau barang publik. Barang publik memiliki karakteristik akses terbuka, seringkali tidak mempunyai pasar formal, dan secara umum dihargai rendah (undervalue). Instrumen ekonomi melalui perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi diantaranya mengutamakan pendekatan valuasi yang telah memasukkan manfaat ekosistem yang non market sebagai nilai yang harus diperhitungkan secara riil. Dalam praktiknya, pendekatan seperti ini akan memudahkan penghargaan atas jasa-jasa lingkungan hidup oleh para penggunanya dan terdorong keinginan untuk menjaga keberlanjutannya.

Paper Terkait

OMNIBUSLAW UNDANG-UNDANG PERUBAHAN IKLIM BERDIMENSI KEADILAN BAGI MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN: OMNIBUSLAW UNDANG-UNDANG PERUBAHAN IKLIM BERDIMENSI KEADILAN BAGI MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN

Al Hidayah, Rahmawati, Harjanti, Wiwik, Setya Nugraha, Harry, Retno Susmiyati, Haris, Alfian, Alfian
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 5 No. 1 2024

KESIAPAN PEMERINTAH MENERAPKAN GREEN BANKING MELALUI POJK DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Agus Salim, Muhammad
Jurnal Yustitia Vol. 4 No. 2 2018

KESIAPAN PEMERINTAH MENERAPKAN GREEN BANKING MELALUI POJK DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Agus Salim, Muhammad
Jurnal Yustitia Vol. 4 No. 2 2018

Smart Regulation As A New Approach In Regulatory Reform In Indonesia

Uz Zaman, Muhamad Nafi
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 13 No. 1 2024

Analisis Pengenaan Denda Pengembalian Produk di Bea Cukai Dalam Proses Ekspor-Impor Indonesia

Cindy Cintya Lauren, Nabila Fuzain, Lewiandy
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol. 2 No. 11 2023

Politik Hukum Penanganan Sampah Plastik Sekali Pakai

Ni Putu Pranasari Tanjung, Muhammad Wiman Wibisana
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 9 No. 1 2020

The Cooperation Pattern between the Maluku Provincial Government and the Private Sector in the Arrangement and Normalization of Ex-Illegal Gold Mining Allegedly Prone to Corruption

Anwar, Arman, Halima Hanafi, Irma, Irham, Muhammad
Integritas: Jurnal Antikorupsi Vol. 7 No. 1 2021

PROBLEMATIKA EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PERUSAHAAN PERKEBUNAN YANG TERKENA DENDA GANTI KERUGIAN GUGATAN LINGKUNGAN HIDUP

Wibawa Sitanggang, Riko
Honeste Vivere Vol. 35 No. 1 2025

HAK MASYARAKAT UNTUK MEMPEROLEH KEPASTIAN HUKUM TERKAIT PENCEMARAN LINGKUNGAN

Runtunuwu, Yoan B., Lasube, Yunarti M., Manangkot, Alya Rahel, Kaawoan, Debora Stevani, Manganang, Chessy Avril
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 5 No. 3 2025

Berita Terkait

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
16 Okt 2026

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan

Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.

Baca selengkapnya
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
28 Agt 2026

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan

Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.

Baca selengkapnya
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
02 Jul 2026

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) polusi udara Jakarta. Namun, kalangan pegiat menilai regulasi tersebut hanya membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional. Padahal, angka baku mutu itulah yang diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…