Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2016

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:45
Tahun
:2016
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
:31 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
:10 November 2016
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2016 No. 227, TLN NO.5940, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2016
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan program pemerintah mengenai kemudahan berusaha di Indonesia terkait dengan memulai usaha, akses perkreditan, dan penyelesaian perkara kepailitan, serta untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan memenuhi perkembangan hukum, perlu dilakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia;
b.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentangJenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5541) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan REFLUBLIIINDONESIA Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5667).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUMDANHAK ASASI MANUSIA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2O14 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5541) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 4O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5667), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (1) huruf e Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari:
a.
pelayanan jasa hukum;
b.
pelayanan harta peninggalan;
c.
pendidikan dan pelatihan;
d.
pelayanan keimigrasian;
e.
pelayanan kekayaan intelektual;
f.
pelayanan kesehatan rumah sakit; dan
g.
kegiatan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sampai dengan huruf f ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Peneriman Negara Bukan Pajak atas pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
2.
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 4A dan 4B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan kekayaan intelektual berupa biaya (jasa) tahunan Paten bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah dikenakan tarif sebesar 1O% (sepuluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka V huruf B nomor 25 huruf a dan nomor 26 huruf a Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4B
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif pada pelayanan kekayaan intelektual bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan persetujuan Menteri Keuangan.
3.
Ketentuan dalam Lampiran angka I mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Jasa Hukum diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Lampiran
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF i. PELAYANANJASA HUKUM a. BADANHUKUM 1. Persetujuan Pemakaian Nama Per RP 100.000,00 Perseroan Persetujuan 2. Pengesahan Badan Hukum Perseroan a. Modal Dasar paling banyak Rp 200.000,00 Rp25.000.000,00(Dua Puluh Lima Permohonan Juta Rupiah) b. Modal Dasar lebih dari 500.000,00 Rp25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sampai dengan paling banyakRp1.000.000.000,00(Satu Milyar Rupiah) c. Modal Dasar lebih dari 1.000.000,00 Rp1.000.000.000,00(SatuMilyar Rupiah) 3. Persetujuan Pemakaian Nama dan 300.000,00 600.000,00 1.100.000,00 4. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan 5.1 Informasi Tentang Data Perseroan dalam Daftar Perseroan Per Perseroan 6. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Per Surat Mengenai Pengesahan Badan Hukum Keputusan Perseroan yang Hilang atau Rusak JENIS PENERIMAAN NEGARABUKAN PAJAK SATUAN TARIF 7.Pemberian Salinan Keputusan Menteri Per Surat Rp 1.000.000,00 Mengenai Persetujuan Perubahan Keputusan Anggaran Dasar Perseroan yang Hilang atau Rusak 8. Pencarian/unduh(search/download) Per Pencarian 50.000,00 data Perseroan Secara Online Pengesahan Akta Pendirian Per 250.000,00 Perkumpulan Permohonan 10.Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan 11. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pengesahan Perkumpulan yang Hilang atau Rusak 12. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Anggaran Dasar Perkumpulan yang Hilang atau Rusak 13.Persetujuan Pemakaian Nama Yayasan 100.000,00 Persetujuan 14. Pengesahan Akta Pendirian Yayasan 15. Persetujuan Perubahan Anggaran RP Dasar Yayasan 16.Pemberitahuan Perubahan Anggaran 17.Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pengesahan Yayasan yang 18. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Anggaran Dasar Yayasan yang Hilang JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 19. Pencarian/unduh (search/download) Per Pencarian Rp 50.000,00 data Yayasan Secara Online b. PERDATAUMUM 1. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Per Surat 150.000,00 yang Berkaitan dengan Hukum Keputusan Perorangan yaitu Perizinan, Perubahan, atau Penambahan Nama Keluarga yang Hilang atau Rusak 2. Legalisasi Tanda Tangan yang Per Dokumen 25.000,00 Tercantum dalam Dokumen 3. Persetujuan Penggunaan Ahli Hukum Per Orang Per 1.000.000,00 Warga Negara Asing yang Tahun Dipekerjakan pada Kantor Konsultan Hukum Indonesia 4. Persetujuan Perpanjangan Penggunaan Ahli Hukum Warga Negara Asing yang Dipekerjakan pada Kantor Konsultan Hukum Indonesia c. NOTARIAT 1. Pengangkatan Notaris a. Provinsi DKI Jakarta 1) Kota Administrasi Jakarta Per Orang 100.000.000,00 Selatan 2) Barat 3) Pusat 4) Utara 5) Timur JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. Provinsi Jawa Barat 1) Kota Bandung Per Orang Rp 50.000.000,00 2) Kota Bekasi 25.000.000,00 3) Kabupaten Bekasi 4) Kota Depok 5)Kota Bogor 6)Kabupaten Bogor c. Provinsi Banten 1) Kota Tangerang 2)Kota Tangerang Selatan 3)Kabupaten Tangerang d. Provinsi Jawa Timur 1) Kota Surabaya 2) Kabupaten Sidoarjo e. Provinsi DI Yogyakarta 1) Kota Yogyakarta 2) Kabupaten Sleman 3) Kabupaten Bantul f. Provinsi Jawa Tengah 1) Kota Semarang 2)Kota Surakarta JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF g. Provinsi Sumatera Utara 1) Kota Medan Per Orang Rp 50.000.000,00 2)Kabupaten Deli Serdang 25.000.000,00 h. Provinsi Sulawesi Selatan 1) Kota Makassar 2)Kabupaten Gowa i. Kota Batam j. Kota Pekanbaru k. Provinsi Bali 1) Kota Denpasar 2) Kabupaten Badung 3) Kabupaten Gianyar 2. Pengangkatan Notaris dengan Wilayah 1.000.000,00 Kerja di Luar Kota-Kota yang Tersebut dalam Huruf a sampai dengan Huruf k 3. Pengangkatan Notaris Pindahan a. Provinsi DKI Jakarta Kota Administrasi Jakarta 100.000.000,00 Selatan Barat Pusat 4) Utara 5) Timur JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. Provinsi Jawa Barat 1) Kota Bandung Per Orang Rp 50.000.000,00 2) Kota Bekasi 25.000.000,00 3) Kabupaten Bekasi 4) Kota Depok 5) Kota Bogor 6) Kabupaten Bogor c. Provinsi Banten Kota Tangerang Kota Tangerang Selatan Kabupaten Tangerang d. Provinsi Jawa Timur Kota Surabaya Kabupaten Sidoarjo e. Provinsi DI Yogyakarta 1) Kota Yogyakarta Kabupaten Sleman 3) Kabupaten Bantul f. Provinsi Jawa Tengah 1) Kota Semarang 2) Kota Surakarta JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF g. Provinsi Sumatera Utara 1) Kota Medan Per Orang Rp 50.000.000,00 2) Kabupaten Deli Serdang 25.000.000,00 h. Provinsi Sulawesi Selatan 1) Kota Makassar 2) Kabupaten Gowa i. Kota Batam j. Kota Pekanbaru k. Provinsi Bali Kota Denpasar 2) Kabupaten Badung 3) Kabupaten Gianyar 4. Pengangkatan Notaris Pindahan 1.500.000,00 dengan Wilayah Kerja di Luar Kota- Kota yang Tersebut dalam Huruf a sampai dengan Huruf k 5. Pemberian Penggantian Surat 1.000.000,00 Keputusan Menteri Tentang Pengangkatan Notaris Karena Hilang Atau Rusak 6. Perpanjangan Masa Jabatan Notaris a. Provinsi DKI Jakarta 1) Kota Administrasi Jakarta Selatan Barat Pusat JENISPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 4) Kota Administrasi Jakarta Per Orang Rp 25.000.000,00 Utara 5) Kota Administrasi Jakarta Timur b. Provinsi Jawa Barat 1) Kota Bandung 2) Kota Bekasi 15.000.000,00 3) Kabupaten Bekasi Kota Depok 5) Kota Bogor 6)Kabupaten Bogor c. Provinsi Banten 1) Kota Tangerang Kota Tangerang Selatan Kabupaten Tangerang d. Provinsi Jawa Timur 1) Kota Surabaya 2) Kabupaten Sidoarjo e. Provinsi DI Yogyakarta 1) Kota Yogyakarta Kabupaten Sleman Kabupaten Bantul f. Provinsi Jawa Tengah 1) Kota Semarang 2) Kota Surakarta JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF g. Provinsi Sumatera Utara 1) Kota Medan Per Orang Rp 25.000.000,00 2) Kabupaten Deli Serdang 15.000.000,00 h. Provinsi Sulawesi Selatan 1) Kota Makassar 2) Kabupaten Gowa i. Kota Batam j. Kota Pekanbaru k. Provinsi Bali 1) Kota Denpasar 2)Kabupaten Badung 3) Kabupaten Gianyar 7.Perpanjangan Masa Jabatan Notaris 7.500.000,00 dengan Wilayah Kerja di Luar Kota- Kota yang Tersebut dalam Huruf a sampai dengan Huruf k 8. Persetujuan Perubahan Data (Nama, 250.000,00 Gelar, dan Alamat Kantor) Notaris 9. Pelantikan dan Penyumpahan Notaris 2.500.000,00 Baru/Notaris Pengganti 10. Pelantikan dan Penyumpahan Notaris Pindahan 11. Penerbitan Sertifikat Blanko Cuti RP Jabatan Notaris 12.Pencarian/unduh (search/download) Per Pencarian 50.000,00 data Protokol Notaris Secara Online JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF d. HARTAPENINGGALAN 1. Pendaftaran Wasiat Secara Online Per Rp 100.000,00 Pendaftaran 2.Pemberian Surat Keterangan Surat Per Surat 250.000,00 Wasiat Keterangan 3. Pemberian Tanda Terdaftar Sebagai Per Orang Per 5.000.000,00 Kurator dan Pengurus 5 Tahun 4.Persetujuan Perpanjangan Tanda 10.000.000,00 Terdaftar Sebagai Kurator dan Pengurus 5. Pemberian Salinan Tanda Terdaftar Per Orang Sebagai Kurator dan Pengurus yang Hilang atau Rusak e. FIDUSIA 1. Pendaftaran Jaminan Fidusia a. Untuk Nilai Penjaminan sampai Per Sertifikat 50.000,00 dengan Rp50.000.000,00(Lima Puluh Juta Rupiah) b. Untuk Nilai Penjaminan di atas Rp50.000.000,00(LimaPuluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00(Seratus Juta Rupiah) c. 200.000,00 Rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00(DuaRatus Lima Puluh Juta Rupiah) d. 450.000,00 Rp250.000.000,00(Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00(Lima Ratus Juta Rupiah) JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF e. Untuk Nilai Penjaminan di atas Per Sertifikat Rp 850.000,00 Rp500.000.000,00(LimaRatus Juta Rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00(SatuMiliar Rupiah) f. Untuk Penjaminan di atas 1.800.000,00 Rp1.000.000.000,00(Satu Milyar Rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00(Seratus MiliarRupiah) g. 3.500.000,00 Miliar Rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00(Lima Ratus Miliar Rupiah). h. 6.800.000,00 Ratus Miliar Rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (Satu Triliun Rupiah) i. 13.300.000,00 Rp1.000.000.000.000,00(Satu Triliun Rupiah) 2. Permohonan Perubahan Hal yang Per 250.000,00 Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Permohonan Fidusia 3. Pencarian/unduh (search/download) Per Pencarian 50.000,00 data Fidusia Secara Online 4. Perbaikan data fidusia sesuai Akta yang bukan merupakan nilai nominal jaminan f. PENGAMBILANSIDIKJARIUNTUK DIRUMUS 1. Pemberian Keterangan Rumusan dan PerOrang Identifikasi Sidik Jari Secara Elektronik atau Non Elektronik JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2. Permintaan Perumusan Sidik Jari Per Orang Rp 50.000,00 yang Insidentil g. PARTAIPOLITIK 1. Pengesahan Badan Hukum Partai Per 50.000.000,00 Politik Permohonan 2. Perubahan Kepengurusan Partai 5.000.000,00 3. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum Partai Politik 4. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pengesahan Badan Hukum Partai Politik yang Hilang atau Rusak 5. Menteri Mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Dan 6. Pencarian/unduh (search/download) Per Pencarian data Pengurus Partai Politik Secara Online h. KEWARGANEGARAAN Pewarganegaraan/Naturalisasi Berdasarkan Permohonan Warga Negara Asing Pewarganegaraan Berdasarkan 2.500.000,00 Perkawinan 1.000.000,00 Menteri Mengenai Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan yang Salinannya Rusak atau Hilang JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 4.Permohonan untuk Memperoleh Per Rp 1.000.000,00 Kewarganegaraan Republik Permohonan Indonesia Bagi Anak Berdasarkan Perkawinan Campuran 5. Permohonan Salinan Keputusan Menteri Mengenai 6. Pewarganegaraan Bagi Orang Asing 2.500.000,00 yang Telah Berjasa Kepada Negara atau Dengan Alasan untuk Kepentingan Negara 7. Permohonan Memilih Kewarganegaraan RI Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda 8. Menteri tentang Menyatakan Memilih Kewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda 9. Permohonan Memperoleh Kembali 750.000,00 Kewarganegaraan Indonesia 10. Menteri tentang Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia 11. Surat Keterangan tentang 500.000,00 Kehilangan Kewarganegaraan 12. Pencarian/unduh Per Pencarian 50.000,00 (search/download) data Kewarganegaraan Secara Online i. PENCARIAN/UNDUH (SEARCH/DOWNLOAD)DATA PPNS SECARA ONLINE
4.
Ketentuan dalam Lampiran angka II mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Harta Peninggalan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Lampiran
JENIS PENERIMAANNEGARABUKANPAJAK SATUAN TARIF . II.PELAYANANHARTA PENINGGALAN a. PEMBERIANBERITAACARADAN SALINAN SURAT 1.Berita Acara Penyumpahan Per Berita Rp 50.000,00 Acara 2. Pembuatan Berita Acara Kehamilan Per Permohonan 3.Salinan Surat a. Berita Acara Penghadapan Per Lembar 10.000,00 b. Berita Acara Pencatatan Harta Peninggalan/Harta Persekutuan, Harta Kekayaan c. Berita Acara Pembuatan Penyumpahan d. Surat Keterangan Hak Waris b. PENDAFTARANAKTA WASIAT Per Akta 100.000,00 c. BERITAACARA PEMBUKAANDAN Per Wasiat 250.000,00 PEMBACAANWASIAT TERTUTUP/RAHASIA d. PEMBUATAN SURATKETERANGAN Per Surat HAK WARIS e. SURATKETERANGANPERSETUJUAN KEPADAWALI/PENGAMPUUNTUK MENJUAL HARTA PENINGGALAN/KEKAYAAN JENISPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK SATUAN TARIF f. PENJUALANDANPENYELESAIAN HARTAKEKAYAANKETIDAKHADIRAN, TIDAK TERURUS, DANKEPAILITAN 1. Penjualan Harta Kekayaan a. Barang Tetap Per Budel Rp 2,5% Dari Hasil Penjualan b. Barang Bergerak 2. Penyelesaian Harta Kekayaan Solvent Dalam Hal a. Balai Harta Peninggalan Selaku 7% Dari Jumlah Pelaksana (Wali Sementara, Harta Harta Tak Terurus) Peninggalan b. Ketidakhadiran Harta Kekayaan c. Balai Harta Peninggalan Selaku 3,5% Dari Pengurus dan Pengelola Harta Jumlah Seluruh Kekayaan Ketidakhadiran dan Kekayaan/ Harta Peninggalan Tidak Terurus dan Pengurusan Berakhir Sebelum Batas Waktu Penyelesaian d. Balai Harta Peninggalan Selaku 3,75% Dari Wali Pengawas Peninggalan Dan 1,5% Dari Jumlah Hutang e. Dalam Hal Balai Harta 2% Dari Jumlah Peninggalan Selaku Wali Kekayaan Pengawas dan Pengurusan Berakhir Sebelum Waktunya. JENIS PENERIMAANNEGARA BUKANPAJAK SATUAN TARIF g. PENGURUSANHARTA KEKAYAAN DALAMPENGELOLAANBALAIHARTA PENINGGALAN 1. Dalam Hal Balai Harta Peninggalan Per Budel Rp 0,25 % Dari Selaku Pelaksana Kekayaan Per Bulan 2. Dalam Hal Pengurusan oleh Balai 0,35% Dari Harta Peninggalan Selaku Kekayaan Pelaksana Selesai Sebelum Berakhirnya Tahun Takwim. 3. 0,5% Dari Selaku Pengampu Pengawas Pertahun Takwim 4. 0,25%Dari Kekayaaan Pengampu Pengawas Selesai Sebelum Berakhirnya Tahun Takwim. h. KEPAILITAN 1. Dalam Hal Kepailitan Berakhir dengan Perdamaian a. Nilai utang sampai dengan 5% Dari nilai Rp50.000.000.000,00(Lima Puluh utang yang Miliar Rupiah) harus dibayar b. Nilai utang di atas 3% Dari nilai Rp50.000.000.000,00(LimaPuluh Miliar)s.d.Rp250.000.000.000,00 (Dua Ratus lima Puluh Miliar Rupiah) c. Nilai utang di atas 2% Dari nilai Rp250.000.000.000,00(DuaRatus lima Puluh Miliar Rupiah) s.d. Rp500.000.000.000,00(Lima Ratus Miliar Rupiah) JENISPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK SATUAN TARIF d. Nilai utang di atas Per Budel Rp 1% Dari nilai Rp500.000.000.000,00(Lima utang yang Ratus Miliar Rupiah) harus dibayar 2.Dalam Hal Kepailitan Berakhir Dengan Pemberesan: a. Nilai Hasil Pemberesan sampai RP 8% dari nilai denganRp50.000.000.000,00 hasil (Lima Puluh Miliar Rupiah) pemberesan di luar utang b. Nilai Hasil Pemberesan di atas 6% dari nilai Rp50.000.000.000,00(Lima Puluh Miliar)s.d.Rp250.000.000.000,00 (Dua Ratus lima Puluh Miliar Rupiah) c. 4 % dari nilai Rp250.000.000.000,00 (Dua Ratus lima Puluh Miliar Rupiah) s.d. d. 2% dari nilai hasil pemberesan di luar utang 3.Dalam Hal Pernyataan Pailit Ditolak 1% dari harta di Tingkat Kasasi atau Peninjauan debitur apabila Kembali (PK) debitur sebagai pemohon atau 1% dari tagihan apabila kreditur sebagai pemohon 5.Ketentuan.
5.
Ketentuan dalam Lampiran angka IV mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Keimigrasian diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Lampiran
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF IV.PELAYANANKEIMIGRASIAN a. DOKUMENPERJALANANREPUBLIK INDONESIA 1. Paspor Biasa 48 Halaman untuk Per Buku Rp 300.000,00 WNI 2. Paspor Biasa Elektronis (E- 600.000,00 Passport) 48 Halaman untuk WNI 3. Paspor Biasa 24 Halaman untuk 100.000,00 4. 350.000,00 Passport)24 Halaman untuk WNI Surat Perjalanan Laksana Paspor 50.000,00 untuk WNI Perorangan 6. untuk WNI Dua Orang atau Lebih 7. untuk Orang Asing 8. Paspor Biasa 24 Halaman 200.000,00 Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku 9. Pengganti yang Rusak yang 10. Paspor Biasa Elektronis (E- RP 800.000,00 Passport) 24 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku JENISPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK SATUAN TARIF 11. Paspor Biasa Elektronis (E- Per Buku Rp 350.000,00 Passport) 24 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku 12.Paspor Biasa 48 Halaman 600.000,00 Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku 13.Paspor Biasa 48 Halaman 300.000,00 Pengganti yang Rusak yang 14. Paspor Biasa Elektronis (E- 1.200.000,00 Passport) 48 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku 15.Paspor Biasa Elektronis (E- RP 16.Paspor Biasa 24 Halaman 100.000,00 Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam 17. Paspor Biasa Elektronis (E- yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam 18.Paspor Biasa 48 Halaman 19. Paspor Biasa Elektronis (E- Yang Hilang/Rusak yang Masih JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKANPAJAK SATUAN TARIF 20.Pas Lintas Batas Perorangan Per Buku Rp 0,00 21. Pas Lintas Batas Keluarga b. VISA 1. Visa Kunjungan Per Orang US$ 50.00 2. Visa Kunjungan Beberapa Kali 110.00 Perjalanan Dihitung Per Tahun 3. Visa Kunjungan Saat Kedatangan a. Masa Berlaku 7 (Tujuh ) Hari 15.00 Khusus pada Kawasan EkonomiKhusus (KEK) b. 30 (Tiga Puluh) Hari 35.00 4. Visa Tinggal Terbatas a. Paling Lama 6 (Enam) Bulan 55.00 b. 1 (Satu) Tahun 105.00 c. 2 (Dua) Tahun 180.00 d. Paling Lama 5 (Lima) Tahun, 250.00 khusus pada Kawasan 5. Visa Tinggal Terbatas Saat 700.000,00 Kedatangan untuk 30 (Tiga Puluh) Hari 6. Kawat Persetujuan Visa ke 100.000,00 Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri c. IZIN KEIMIGRASIAN 1. Izin Kunjungan dan Perpanjangan Izin Kunjungan a. Pemberian Izin Kunjungan 300.000,00 JENISPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK SATUAN TARIF b. Setiap Kali Perpanjangan Izin Per Orang Rp 300.000,00 Kunjungan 2. Izin Tinggal Terbatas a. Saat Kedatangan PerOrang 450.000,00 b. Izin Tinggal Terbatas Non RP Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan c. 650.000,00 Elektronik (E-KITAS)Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan d. Izin Tinggal Terbatas Non 800.000,00 Paling Lama 1 (Satu) Tahun e. 1.000.000,00 Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun f. 1.400.000,00 Paling Lama 2 (Dua) Tahun g. 1.600.000,00 Elektronik (e-KITAS) masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun h. Izin Tinggal Terbatas Khusus 3.500.000,00 pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun 3. Setiap Kali Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas a. JENISPENERIMAANNEGARABUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. 1 Izin Tinggal Terbatas Per Orang Rp 650.000,00 Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan c. Izin Tinggal Terbatas Non 800.000,00 Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun d. 1.000.000,00 Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun e. 1.400.000,00 Paling Lama 2 (Dua) Tahun f. 1.600.000,00 Elektronik (E-KITAS)Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) 4. Penggantian Kartu Izin Tinggal Terbatas Karena Rusak atau Hilang dan Masih Berlaku a. Izin Tinggal Terbatas Non 900.000,00 Paling Lama 6 (Enam) Bulan b. ] 1.100.000,00 c. 1.800.000,00 2.000.000,00 JENIS PENERIMAANNEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF e. Izin Tinggal Terbatas Non Per Orang Rp 2.800.000,00 Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun f. Izin Tinggal Terbatas 3.000.000,00 Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun 5. Izin Tinggal Terbatas untuk Pekerja di Perairan Indonesia, 700.000,00 Perpanjangan, Penggantian, dan Penambahan Masa Berlakunya 6. Teraan Pemberian Izin Tinggal Terbatas untuk Pekerja di 150.000,00 Perairan Indonesia, Perpanjangan, Penggantian, dan Pada Kantor Imigrasi Izin Tinggal Tetap Non Elektronik 3.500.000,00 Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun 8. Izin Tinggal Tetap Elektronik (E- 3.700.000,00 KITAP) Masa Berlaku 5 (Lima) 9. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap 10.000.000,00 Non Elektronik untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas 10. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap 10.200.000,00 Elektronik (E-KITAP)untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas 11. Penggantian Izin Tinggal Tetap 1.500.000,00 Non Elektronik Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Karena Rusak atau Hilang dan Masih Berlaku JENISPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK SATUAN TARIF 12. Penggantian Izin Tinggal Tetap Per Orang Rp 1.700.000,00 Elektronik (E-KITAP) Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Karena Rusak atau Hilang dan Masih Berlaku 13.Penggantian Izin Tinggal Tetap 3.000.000,00 Non Elektronik Untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas Karena Rusak atau Hilang 14. Penggantian Izin Tinggal Tetap 3.200.000,00 Elektronik (E-KITAP) untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas Karena Rusak atau Hilang d. IZINMASUKKEMBALI(RE-ENTRY PERMIT) 1. Izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan tidak 600.000,00 lebih dari 6 (enam) bulan 2. Izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan lebih 1.000.000,00 dari 6 (enam) bulan dan tidak lebih dari 1 (satu) tahun 3. 1.750.000,00 dari 1 (satu) tahun dan tidak lebih dari 2 (dua) tahun 4. 3.250.000,00 dari 2 (dua) tahun dan tidak lebih dari 5 (lima) tahun pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF e. BIAYABEBAN 1. Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonesia Melampaui Per Hari Rp 300.000,00 Waktu Tidak Lebih Dari 60 (Enam Puluh) Hari Dari Izin Keimigrasian yang Diberikan, Dihitung Per Hari 2. Penanggungjawab Alat Angkut Per Alat 50.000.000,00 yang Tidak Memenuhi Pasal 19 Angkut Ayat (4)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian f. SMARTCARD Per Orang 350.000,00 g. KARTUPERJALANANPEBISNISASIA 2.500.000,00 PACIFICECONOMIC COOPERATION (KPPAPEC)/APECBUSINESSTRAVEL CARD (ABTC) h. KPPAPECPENGGANTIYANG 3.000.000,00 HILANG/RUSAKYANGMASIH BERLAKUDISEBABKANKARENA KELALAIAN i. FASILITASKEIMIGRASIAN 150.000,00 (AFFIDAVIT)BAGIANAK BERKEWARGANEGARAANGANDA NONELEKTRONIK j. (AFFIDAVIT)BAGI ANAK ELEKTRONIK k. SURATKETERANGANKEIMIGRASIAN l. JASAPENGGUNAANTEKNOLOGI Per 55.000,00 SISTEMINFORMASIMANAJEMEN Permohonan KEIMIGRASIAN
6.
Ketentuan dalam Lampiran angka V mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Kekayaan Intelektual diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Lampiran
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF v. PELAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL a. HAK CIPTA DAN DESAIN INDUSTRI 1.Permohonan Pendaftaran Suatu Ciptaan a. Usaha Mikro dan Usaha Kecil 1) Secara Elektronik (online) Per Rp 200.000,00 Permohonan 2)Secara Non Elektronik 250.000,00 (manual) b. Umum 400.000,00 500.000,00 2.Permohonan Pendaftaran Suatu Ciptaan Berupa Program Komputer 300.000,00 350.000,00 JENISPENERIMAANNEGARA BUKANPAJAK SATUAN TARIF b. Umum 1) Secara Elektronik (online) Per Rp 600.000,00 Permohonan 2)Secara Non Elektronik 700.000,00 (manual) 3.Permohonan Pencatatan Pemindahan Per Nomor 150.000,00 Hak atas Suatu Ciptaan yang Daftar Terdaftar Dalam Daftar Umum Ciptaan. 4.Permohonan Perubahan Nama dan 100.000,00 Alamat Suatu Ciptaan yang Terdaftar Dalam Daftar Umum Ciptaan. 5.Permohonan Petikan Tiap Pendaftaran Ciptaan Dalam Daftar Umum 6.Permohonan Salinan Surat Per Nomor RP Pendaftaran Hak Cipta 7.Pencatatan Lisensi Hak Cipta. 8.Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Ciptaan Terdaftar 9.Permohonan Perbaikan Data Permohonan Pendaftaran Ciptaan Hak Cipta 10.Koreksi Surat Pendaftaran Ciptaan atas Kesalahan Data Permohonan Pendaftaran Ciptaan yang Disampaikan oleh Pemohon. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 11.Permohonan Pendaftaran Desain Industri a. Usaha Mikro dan Usaha Kecil 1) Secara Elektronik (online) a) Satu Desain industri Per Rp 250.000,00 Permohonan b) Satu Kesatuan Desain (Set) 550.000,00 2)Secara Non Elektronik (Manual) 300.000,00 b)Satu Kesatuan Desain 600.000,00 b. Umum 800.000,00 1.250.000,00 2) Secara Non Elektronik 1.000.000,00 1.500.000,00 JENISPENERIMAANNEGARABUKAN PAJAK SATUAN TARIF 12. Pengajuan Keberatan atas Permohonan Desain Industri yang Diumumkan a. UMKM Per Rp 150.000,00 Permohonan b. Non UMKM 500.000,00 13. Permohonan Petikan Daftar Umum Desain Industri 14. Permohonan Dokumen Prioritas Desain Industri 15. Permohonan Salinan Sertifikat Per Sertifikat RP 16. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Per Nomor 200.000,00 Daftar b. Non UMKM 550.000,00 17.Pencatatan Surat Perjanjian Lisensi 350.000,00 Desain Industri. 18. Perubahan Nama dan atau Alamat a. UMKM 100.000,00 JENISPENERIMAANNEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 19.Pembatalan Desain Industri a. UMKM Per Rp 0,00 Permohonan b. Non UMKM 200.000,00 20. Pengajuan Keberatan atas Putusan Penolakan Permohonan Desain Industri yang Ditolak Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 a. UMKM Desain Industri 400.000,00 21. Permohonan Keterangan Tertulis Per Nomor Mengenai Desain Industri Terdaftar Daftar 22.Permohonan Perbaikan Data Permohonan Desain Industri 23.Koreksi Sertifikat Pendaftaran Desaian Industri atas Kesalahan Data RP Permohonan Pendaftaran Desain Industi yang Disampaikan Pemohon b. PATEN, DESAINTATALETAKSIRKUIT TERPADU, DAN RAHASIA DAGANG 1. a. Permohonan Paten JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 1) Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan LitbangPemerintah a) Secara Elektronik (online) Per Rp 350.000,00 Permohonan b) Secara non Elektronik 450.000,00 (manual) 2) Umum 1.250.000,00 1.500.000,00 b. Permohonan Paten Sederhana Litbang Pemerintah 200.000,00 250.000,00 2)Umum 800.000,00 2.Tambahan Biaya Deskripsi Per Lembar 5.000,00 Permohonan yang Lebih Dari 30 (Tiga Puluh) Halaman JENISPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3. Tambahan Biaya Setiap Klaim Per Klaim Rp 50.000,00 4. Denda Terhadap Keterlambatan Per 200.000,00 Pemenuhan Persyaratan Permohonan Permohonan 5. Percepatan Pengumuman yang Dilaksanakan Segera Setelah 6 (enam) Bulan 6. Permohonan Perubahan Data 100.000,00 7. Permohonan Surat Keterangan 3.000.000,00 Pemakai Terdahulu 8. Permohonan Surat Bukti Hak Prioritas 250.000,00 9. Permohonan Surat Keterangan Resmi untuk Memperoleh Contoh Jasad Renik 10.Pemeriksaan Substantif a. Permohonan Paten 2.000.000,00 b. Permohonan Paten Sederhana 350.000,00 11. Perubahan Jenis Permohonan Paten 450.000,00 12.Permohonan Banding 13. Koreksi Sertifikat atas Kesalahan Data 500.000,00 Aplikasi yang Disampaikan oleh Pemohon JENIS PENERIMAANNEGARABUKAN PAJAK SATUAN TARIF 14. Koreksi Frontpage atas Kesalahan Per Rp 150.000,00 Data Aplikasi yang Disampaikan oleh Permohonan Pemohon (Khusus Terhadap Data Yang Tidak Tercantum Dalam Sertifikat) 15.Permohonan Perubahan Data Per Paten Bibliografi Paten 16. Permohonan Pembatalan Sebagian Per Klaim 100.000,00 Berupa Pengurangan Klaim 17.Permohonan Pencatatan Pengalihan 500.000,00 Paten. 18.Pendaftaran Pencatatan Perjanjian 1.000.000,00 Lisensi 19.Permohonan Petikan Pencatatan Perjanjian Lisensi 20.Permohonan Lisensi Wajib 21.Permohonan Petikan Daftar Umum 300.000,00 Paten 22.Permohonan Salinan Sertifikat Paten 23. Permohonan Salinan Dokumen Paten Per Lembar 10.000,00 24.Biaya (Jasa) Penelusuran a. Permohonan atas Penelusuran Per Subyek 250.000,00 Paten yang di Umumkan di Dalam Negeri b. Penelusuran Paten secara online 0,00 JENISPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK SATUAN TARIF 25.Biaya(Jasa) Tahunan Paten a. Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah 1) Tahun Ke-1 (Tahun Pertama Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 0,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 2) Tahun Ke-2 (Tahun Kedua a) Dasar b) Biaya Tiap Klaim 3) Tahun Ke-3 (Tahun Ketiga 4) Tahun Ke-4(Tahun Keempat 5) Tahun Ke-5 (Tahun Kelima JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 0,00 6) Tahun Ke-6 (Tahun Keenam Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten 1.500.000,00 150.000,00 Tahun Ke-7 (Tahun Ketujuh 2.000.000,00 200.000,00 8) Tahun Ke-8 (Tahun Kedelapan b) Biaya Tiap Klaim 9) Tahun Ke-9 (Tahun Kesembilan Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar 2.500.000,00 250.000,00 10) Tahun Ke-10 (Tahun Kesepuluh Sejak Tanggal 3.500.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 11) Tahun Ke-11 (Tahun Kesebelas Sejak Tanggal PenerimaanPermohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 5.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 250.000,00 12) Tahun Ke-12 (Tahun Kedua Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan 13) Tahun Ke-13 (Tahun Ketiga 14) Tahun Ke-14 (Tahun Keempat 15) Tahun Ke-15 (Tahun Kelima b) Biaya Tiap Klaim JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKANPAJAK SATUAN TARIF 16) Tahun Ke-16 (Tahun Keenam Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 5.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 250.000,00 17) Tahun Ke-17 (Tahun Ketujuh b) Biaya Tiap Klaim RP 18) Tahun Ke-18 (Tahun Kedelapan Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) 19) Tahun Ke-19 (Tahun Kesembilan Belas Sejak 20) Tahun Ke-20 (Tahun Kedua Puluh Sejak Tanggal JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKANPAJAK SATUAN TARIF b. Umum 1) Tahun Ke-1 (Tahun Pertama Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 700.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 50.000,00 2) Tahun Ke-2 (Tahun Kedua SejakTanggal Penerimaan b) Biaya Tiap Klaim 3) Tahun Ke-3 (Tahun Ketiga a) Dasar Tahun Ke-4(Tahun Keempat 1.000.000,00 100.000,00 5) Tahun Ke-5 (Tahun Kelima JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKANPAJAK SATUAN TARIF 6) Tahun Ke-6 (Tahun Keenam Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 1.500.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 150.000,00 7) Tahun Ke-7 (Tahun Ketujuh 2.000.000,00 200.000,00 8) Tahun Ke-8 (Tahun Kedelapan b) Biaya Tiap Klaim 9) Tahun Ke-9(Tahun Kesembilan Sejak Tanggal PenerimaanPermohonan Paten) 2.500.000,00 250.000,00 10) Tahun Ke-10 (Tahun Kesepuluh Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan 3.500.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 11)Tahun Ke-11 (Tahun Kesebelas SejakTanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 5.000.000,00 b) Per Klaim Biaya Tiap Klaim 250.000,00 12) Tahun Ke-12 (Tahun Kedua Belas Sejak Tanggal b) Biaya Tiap Klaim RP 13) Tahun Ke-13 (Tahun Ketiga 14)Tahun Ke-14 (Tahun Keempat Belas SejakTanggal 15)Tahun Ke-15 (Tahun Kelima REPUELIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKANPAJAK SATUAN TARIF 16) Tahun Ke-16 (Tahun Keenam Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten RP 5.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 250.000,00 17) Tahun Ke-17 (Tahun Ketujuh 18) Tahun Ke-18 (Tahun Kedelapan Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) 19)Tahun Ke-19 (Tahun Kesembilan Belas Sejak 20)Tahun Ke-20 (Tahun Kedua Puluh Sejak Tanggal b) Biaya Tiap Klaim JENISPENERIMAANNEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 26.Biaya (Jasa) Tahunan Paten Sederhana a. Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan dan Litbang Pemerintah 1)Tahun Ke-1 (Tahun Pertama Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 0,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 2) Tahun Ke-2 (Tahun Kedua 3) Tahun Ke-3 (Tahun Ketiga 4) Tahun Ke-4 (Tahun Keempat 5) Tahun Ke-5 (Tahun Kelima JENIS PENERIMAAN NEGARABUKANPAJAK SATUAN TARIF a) Dasar Per Paten Rp 0,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim RP 6)Tahun Ke-6 (Tahun Keenam Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) 1.650.000,00 50.000,00 7) Tahun Ke-7 (Tahun Ketujuh 2.200.000,00 8)Tahun Ke-8 (Tahun Kedelapan 2.750.000,00 9) Tahun Ke-9(Tahun Kesembilan Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) 3.300.000,00 10)Tahun Ke-10 (Tahun Kesepuluh Sejak Tanggal 3.850.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 50.000,00 b. Umum 1) Tahun Ke-1 (Tahun Pertama Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten 550.000,00 2) Tahun Ke-2 (Tahun Kedua 3) Tahun Ke-3 (Tahun Ketiga RP 4) Tahun Ke-4 (Tahun Keempat 5) Tahun Ke-5 (Tahun Kelima a) Dasar 1.100.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 50.000,00 6)Tahun Ke-6 (Tahun Keenam Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) Dasar Per Paten 1.650.000,00 7) Tahun Ke-7 (Tahun Ketujuh a) 2.200.000,00 RP 8) Tahun Ke-8 (Tahun Kedelapan 2.750.000,00 9) Tahun Ke-9 (Tahun Kesembilan Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) 3.300.000,00 10)Tahun Ke-10(Tahun Kesepuluh Sejak Tanggal 3.850.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 27.Denda Keterlambatan atas Per Paten Rp 2,5% Per Pembayaran Biaya (Jasa) Tahunan Bulan Dari Pemeliharaan Paten atau Paten Kewajiban yang Sederhana harus dibayar 28.Biaya (Jasa) Administrasi Permohonan Per 1.000.000,00 Paten Melalui Paten Cooperation Treaty Permohonan (PCT) 29.Permohonan Pelaksanaan Paten 3.000.000,00 Secara Regional 30.Keterlambatan Permohonan Paten Melalui PCT Fase Nasional 5.000.000,00 Dikarenakan Unsur Ketidaksengajaan (Unintentional &s Do Care) 31.Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu RP a. UMKM 400.000,00 b. Non UMKM 700.000,00 32.Permohonan Petikan Daftar Umum 200.000,00 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 33.Permohonan Salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 100.000,00 b. Non UMKM REFUBLIKINDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKANPAJAK SATUAN TARIF 34.Pencatatan Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu a. UMKM Per Rp 250.000,00 Permohonan b. Non UMKM 500.000,00 35.Pencatatan Perjanjian Lisensi Desain 150.000,00 36. Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu b. Non UMKM 37.Pembatalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 0,00 200.000,00 38. Pencatatan Pengalihan Hak Rahasia Dagang a. UMKM 400.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 39.Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang UMKM Per Rp 150.000,00 a. Permohonan b. Non UMKM RP 250.000,00 c. MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS 1.Permohonan Pendaftaran Merek dan Permintaan Perpanjangan Perlindungan Merek Terdaftar a. Usaha Mikro dan Usaha Kecil 1) Secara Elektronik (online) Per Kelas 500.000,00 2) Secara non Elektronik (Manual) 600.000,00 b. Umum 1.800.000,00 2.000.000,00 2. Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis 450.000,00 3. Perpanjangan Perlindungan Merek/Merek Kolektif terdaftar Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum/sampai dengan berakhirnya perlindungan Merek 1) Usaha Mikro dan Usaha Kecil a) Secara Elektronik (online) 1.000.000,00 b) Secara non Elektronik 1.200.000,00 (Manual) REPUELIKINDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) Umum a) Secara Elektronik (online) Per Kelas Rp 2.250.000,00 b) Secara non Elektronik 2.500.000,00 (Manual) b. Dalam jangka waktu 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan Merek 1) Usaha Mikro dan Usaha Kecil 1.500.000,00 Secara non 1.800.000,00 2) Umum 3.000.000,00 b) Secara1 4.000.000,00 4.Pengajuan Keberatan atas Per 1.000.000,00 Permohonan Merek/Merek Permohonan Kolektif/Indikasi Geografis 5. Permohonan Banding Merek/Merek 6. Biaya Pencatatan dalam Daftar Umum a. Pencatatan Perubahan Nama 300.000,00 dan/atau Alamat Pemilik Merek PerNomor b. Pencatatan Pengalihan Per Nomor 650.000,00 Hak/Penggabungan Perusahaan Daftar (Merger) atas Merek/Merek Kolektif Terdaftar JENISPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK SATUAN TARIF c. Pencatatan Perjanjian Lisensi Per Nomor Rp 500.000,00 Daftar d. Pencatatan Penghapusan Per 200.000,00 Pendaftaran Merek dan/atau Permohonan Merek Kolektif dan/atau Indikasi PerNomor Geografis e. Pencatatan Perubahan Peraturan 300.000,00 Penggunaan Merek Kolektif 7.Permohonan Petikan Resmi dan Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Merek a. Permohonan Petikan Resmi Pendaftaran Merek/Merek Kolektif/Indikasi Geografis b. Mengenai 1) Klasifikasi Barang dan/atau RP Jasa Per Kelas 2) Barang dan/atau Jasa Sejenis 3) Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar c. Mengenai Daftar Umum Merek/Indikasi Geografis JENIS PENERIMAANNEGARABUKANPAJAK SATUAN TARIF 8. Perubahan Data Permohonan Per Rp 200.000,00 Pendaftaran Merek atau Indikasi Permohonan Geografis Karena Kesalahan Penulisan Pendaftaran oleh Pemohon yang Tidak Berdampak Perubahan Kepemilikan/Kuasa 9. Perubahan Data pada Buku Persyaratan Indikasi Geografis Karena Kesalahan Penulisan Oleh Pemohon Per Nomor 10.Perubahan Data Permohonan Pendaftaran Merek, Merek Kolektif RP 300.000,00 atau Indikasi Geografis Pada Sertifikat Karena Kesalahan Penulisan oleh Pemohon yang Tidak Berdampak 11. Biaya Salinan Bukti Prioritas Permohonan Merek Per Nomor 12.Permohonan Pemeriksaan Substantif 750.000,00 Indikasi Geografis 13.Pencatatan Perubahan Buku Persyaratan Indikasi Geografis 14. Pencatatan Pemakaian Indikasi Geografis 15.Pendaftaran Konsultan Kekayaan Per Orang 0,00 Intelektual
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PATEN
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 227
Penjelasan Umum
Dalam rangka melaksanakan program pemerintah mengenai Kemudahan Berusaha di Indonesia terkait dengan memulai usaha, akses perkreditan, dan penyelesaian perkara kepailitan, serta untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan memenuhi perkembangan hukum, perlu dilakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hal ini sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Peraturan Pemerintah ini.

Paper Terkait

Pendaftaran Merek Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Pada UMKM

Hidayat, Taufik, Muskibah, Muskibah, Fathni, Indriya
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 3 2022

STUDI PERLINDUNGAN HUKUM MEREK PADA USAHA KECIL MENENGAH (UKM) JENANG DI KABUPATEN PONOROGO DALAM UPAYA MENDUKUNG BERKEMBANGNYA EKONOMI KREATIF

Risky Kharisma Manggara ', Munawar Kholil ,
Privat Law Vol. 7 No. 1 2019

PERANAN NOTARIS DALAM PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DI KOTA SAWAHLUNTO

Abd. Rahmad, Jeri Rizal dan
Normative: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 9 No. 2 2021

Pelindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Pada Produk Ekonomi Kreatif (Protection Of Intellectual Property Rights On Creative Economic Products)

Sulasi Rongiyati
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 9 No. 1 2018

Tanggung Jawab Promotor Perseroan Terbatas Terhadap Kontrak Pra Inkorporasi Di Indonesia

Xavier Nugraha, Ave Maria Frisa Katherina
Media Iuris Vol. 2 No. 1 2019

Implikasi Hukum Terhadap Notaris yang Melakukan Keterlambatan Pendaftaran Jaminan Fidusia dalam Sistem Administrasi Hukum Umum Sebagai Pemegang Jaminan Fidusia

Haq, Sadida Amalia Izzatul, Aminah, Aminah
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 4 2025

Implikasi Hukum Terhadap Notaris yang Melakukan Keterlambatan Pendaftaran Jaminan Fidusia dalam Sistem Administrasi Hukum Umum Sebagai Pemegang Jaminan Fidusia

Haq, Sadida Amalia Izzatul, Aminah, Aminah
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 4 2025

UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK INDUSTRI UMKM DI INDONESIA

Andrew Betlehn, Prisca Oktaviani Samosir
Law and Justice Vol. 3 No. 1 2018

UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK INDUSTRI UMKM DI INDONESIA

Betlehn, Andrew, Samosir, Prisca Oktaviani
Law and Justice Vol. 3 No. 1 2018

Perlindungan Hukum UMKM Melalui Pendaftaran Merek Dagang di Daerah Istimewa Yogyakarta

Soewardiman Al- Afghani, Satria Sukananda
JUSTITIA JURNAL HUKUM Vol. 3 No. 1 2019

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…