JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF v. PELAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL a. HAK CIPTA DAN DESAIN INDUSTRI 1.Permohonan Pendaftaran Suatu Ciptaan a. Usaha Mikro dan Usaha Kecil 1) Secara Elektronik (online) Per Rp 200.000,00 Permohonan 2)Secara Non Elektronik 250.000,00 (manual) b. Umum 400.000,00 500.000,00 2.Permohonan Pendaftaran Suatu Ciptaan Berupa Program Komputer 300.000,00 350.000,00 JENISPENERIMAANNEGARA BUKANPAJAK SATUAN TARIF b. Umum 1) Secara Elektronik (online) Per Rp 600.000,00 Permohonan 2)Secara Non Elektronik 700.000,00 (manual) 3.Permohonan Pencatatan Pemindahan Per Nomor 150.000,00 Hak atas Suatu Ciptaan yang Daftar Terdaftar Dalam Daftar Umum Ciptaan. 4.Permohonan Perubahan Nama dan 100.000,00 Alamat Suatu Ciptaan yang Terdaftar Dalam Daftar Umum Ciptaan. 5.Permohonan Petikan Tiap Pendaftaran Ciptaan Dalam Daftar Umum 6.Permohonan Salinan Surat Per Nomor RP Pendaftaran Hak Cipta 7.Pencatatan Lisensi Hak Cipta. 8.Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Ciptaan Terdaftar 9.Permohonan Perbaikan Data Permohonan Pendaftaran Ciptaan Hak Cipta 10.Koreksi Surat Pendaftaran Ciptaan atas Kesalahan Data Permohonan Pendaftaran Ciptaan yang Disampaikan oleh Pemohon. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 11.Permohonan Pendaftaran Desain Industri a. Usaha Mikro dan Usaha Kecil 1) Secara Elektronik (online) a) Satu Desain industri Per Rp 250.000,00 Permohonan b) Satu Kesatuan Desain (Set) 550.000,00 2)Secara Non Elektronik (Manual) 300.000,00 b)Satu Kesatuan Desain 600.000,00 b. Umum 800.000,00 1.250.000,00 2) Secara Non Elektronik 1.000.000,00 1.500.000,00 JENISPENERIMAANNEGARABUKAN PAJAK SATUAN TARIF 12. Pengajuan Keberatan atas Permohonan Desain Industri yang Diumumkan a. UMKM Per Rp 150.000,00 Permohonan b. Non UMKM 500.000,00 13. Permohonan Petikan Daftar Umum Desain Industri 14. Permohonan Dokumen Prioritas Desain Industri 15. Permohonan Salinan Sertifikat Per Sertifikat RP 16. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Per Nomor 200.000,00 Daftar b. Non UMKM 550.000,00 17.Pencatatan Surat Perjanjian Lisensi 350.000,00 Desain Industri. 18. Perubahan Nama dan atau Alamat a. UMKM 100.000,00 JENISPENERIMAANNEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 19.Pembatalan Desain Industri a. UMKM Per Rp 0,00 Permohonan b. Non UMKM 200.000,00 20. Pengajuan Keberatan atas Putusan Penolakan Permohonan Desain Industri yang Ditolak Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 a. UMKM Desain Industri 400.000,00 21. Permohonan Keterangan Tertulis Per Nomor Mengenai Desain Industri Terdaftar Daftar 22.Permohonan Perbaikan Data Permohonan Desain Industri 23.Koreksi Sertifikat Pendaftaran Desaian Industri atas Kesalahan Data RP Permohonan Pendaftaran Desain Industi yang Disampaikan Pemohon b. PATEN, DESAINTATALETAKSIRKUIT TERPADU, DAN RAHASIA DAGANG 1. a. Permohonan Paten JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 1) Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan LitbangPemerintah a) Secara Elektronik (online) Per Rp 350.000,00 Permohonan b) Secara non Elektronik 450.000,00 (manual) 2) Umum 1.250.000,00 1.500.000,00 b. Permohonan Paten Sederhana Litbang Pemerintah 200.000,00 250.000,00 2)Umum 800.000,00 2.Tambahan Biaya Deskripsi Per Lembar 5.000,00 Permohonan yang Lebih Dari 30 (Tiga Puluh) Halaman JENISPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3. Tambahan Biaya Setiap Klaim Per Klaim Rp 50.000,00 4. Denda Terhadap Keterlambatan Per 200.000,00 Pemenuhan Persyaratan Permohonan Permohonan 5. Percepatan Pengumuman yang Dilaksanakan Segera Setelah 6 (enam) Bulan 6. Permohonan Perubahan Data 100.000,00 7. Permohonan Surat Keterangan 3.000.000,00 Pemakai Terdahulu 8. Permohonan Surat Bukti Hak Prioritas 250.000,00 9. Permohonan Surat Keterangan Resmi untuk Memperoleh Contoh Jasad Renik 10.Pemeriksaan Substantif a. Permohonan Paten 2.000.000,00 b. Permohonan Paten Sederhana 350.000,00 11. Perubahan Jenis Permohonan Paten 450.000,00 12.Permohonan Banding 13. Koreksi Sertifikat atas Kesalahan Data 500.000,00 Aplikasi yang Disampaikan oleh Pemohon JENIS PENERIMAANNEGARABUKAN PAJAK SATUAN TARIF 14. Koreksi Frontpage atas Kesalahan Per Rp 150.000,00 Data Aplikasi yang Disampaikan oleh Permohonan Pemohon (Khusus Terhadap Data Yang Tidak Tercantum Dalam Sertifikat) 15.Permohonan Perubahan Data Per Paten Bibliografi Paten 16. Permohonan Pembatalan Sebagian Per Klaim 100.000,00 Berupa Pengurangan Klaim 17.Permohonan Pencatatan Pengalihan 500.000,00 Paten. 18.Pendaftaran Pencatatan Perjanjian 1.000.000,00 Lisensi 19.Permohonan Petikan Pencatatan Perjanjian Lisensi 20.Permohonan Lisensi Wajib 21.Permohonan Petikan Daftar Umum 300.000,00 Paten 22.Permohonan Salinan Sertifikat Paten 23. Permohonan Salinan Dokumen Paten Per Lembar 10.000,00 24.Biaya (Jasa) Penelusuran a. Permohonan atas Penelusuran Per Subyek 250.000,00 Paten yang di Umumkan di Dalam Negeri b. Penelusuran Paten secara online 0,00 JENISPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK SATUAN TARIF 25.Biaya(Jasa) Tahunan Paten a. Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah 1) Tahun Ke-1 (Tahun Pertama Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 0,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 2) Tahun Ke-2 (Tahun Kedua a) Dasar b) Biaya Tiap Klaim 3) Tahun Ke-3 (Tahun Ketiga 4) Tahun Ke-4(Tahun Keempat 5) Tahun Ke-5 (Tahun Kelima JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 0,00 6) Tahun Ke-6 (Tahun Keenam Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten 1.500.000,00 150.000,00 Tahun Ke-7 (Tahun Ketujuh 2.000.000,00 200.000,00 8) Tahun Ke-8 (Tahun Kedelapan b) Biaya Tiap Klaim 9) Tahun Ke-9 (Tahun Kesembilan Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar 2.500.000,00 250.000,00 10) Tahun Ke-10 (Tahun Kesepuluh Sejak Tanggal 3.500.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 11) Tahun Ke-11 (Tahun Kesebelas Sejak Tanggal PenerimaanPermohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 5.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 250.000,00 12) Tahun Ke-12 (Tahun Kedua Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan 13) Tahun Ke-13 (Tahun Ketiga 14) Tahun Ke-14 (Tahun Keempat 15) Tahun Ke-15 (Tahun Kelima b) Biaya Tiap Klaim JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKANPAJAK SATUAN TARIF 16) Tahun Ke-16 (Tahun Keenam Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 5.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 250.000,00 17) Tahun Ke-17 (Tahun Ketujuh b) Biaya Tiap Klaim RP 18) Tahun Ke-18 (Tahun Kedelapan Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) 19) Tahun Ke-19 (Tahun Kesembilan Belas Sejak 20) Tahun Ke-20 (Tahun Kedua Puluh Sejak Tanggal JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKANPAJAK SATUAN TARIF b. Umum 1) Tahun Ke-1 (Tahun Pertama Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 700.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 50.000,00 2) Tahun Ke-2 (Tahun Kedua SejakTanggal Penerimaan b) Biaya Tiap Klaim 3) Tahun Ke-3 (Tahun Ketiga a) Dasar Tahun Ke-4(Tahun Keempat 1.000.000,00 100.000,00 5) Tahun Ke-5 (Tahun Kelima JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKANPAJAK SATUAN TARIF 6) Tahun Ke-6 (Tahun Keenam Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 1.500.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 150.000,00 7) Tahun Ke-7 (Tahun Ketujuh 2.000.000,00 200.000,00 8) Tahun Ke-8 (Tahun Kedelapan b) Biaya Tiap Klaim 9) Tahun Ke-9(Tahun Kesembilan Sejak Tanggal PenerimaanPermohonan Paten) 2.500.000,00 250.000,00 10) Tahun Ke-10 (Tahun Kesepuluh Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan 3.500.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 11)Tahun Ke-11 (Tahun Kesebelas SejakTanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 5.000.000,00 b) Per Klaim Biaya Tiap Klaim 250.000,00 12) Tahun Ke-12 (Tahun Kedua Belas Sejak Tanggal b) Biaya Tiap Klaim RP 13) Tahun Ke-13 (Tahun Ketiga 14)Tahun Ke-14 (Tahun Keempat Belas SejakTanggal 15)Tahun Ke-15 (Tahun Kelima REPUELIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKANPAJAK SATUAN TARIF 16) Tahun Ke-16 (Tahun Keenam Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten RP 5.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 250.000,00 17) Tahun Ke-17 (Tahun Ketujuh 18) Tahun Ke-18 (Tahun Kedelapan Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) 19)Tahun Ke-19 (Tahun Kesembilan Belas Sejak 20)Tahun Ke-20 (Tahun Kedua Puluh Sejak Tanggal b) Biaya Tiap Klaim JENISPENERIMAANNEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 26.Biaya (Jasa) Tahunan Paten Sederhana a. Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan dan Litbang Pemerintah 1)Tahun Ke-1 (Tahun Pertama Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten Rp 0,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 2) Tahun Ke-2 (Tahun Kedua 3) Tahun Ke-3 (Tahun Ketiga 4) Tahun Ke-4 (Tahun Keempat 5) Tahun Ke-5 (Tahun Kelima JENIS PENERIMAAN NEGARABUKANPAJAK SATUAN TARIF a) Dasar Per Paten Rp 0,00 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim RP 6)Tahun Ke-6 (Tahun Keenam Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) 1.650.000,00 50.000,00 7) Tahun Ke-7 (Tahun Ketujuh 2.200.000,00 8)Tahun Ke-8 (Tahun Kedelapan 2.750.000,00 9) Tahun Ke-9(Tahun Kesembilan Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) 3.300.000,00 10)Tahun Ke-10 (Tahun Kesepuluh Sejak Tanggal 3.850.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 50.000,00 b. Umum 1) Tahun Ke-1 (Tahun Pertama Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) a) Dasar Per Paten 550.000,00 2) Tahun Ke-2 (Tahun Kedua 3) Tahun Ke-3 (Tahun Ketiga RP 4) Tahun Ke-4 (Tahun Keempat 5) Tahun Ke-5 (Tahun Kelima a) Dasar 1.100.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp 50.000,00 6)Tahun Ke-6 (Tahun Keenam Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) Dasar Per Paten 1.650.000,00 7) Tahun Ke-7 (Tahun Ketujuh a) 2.200.000,00 RP 8) Tahun Ke-8 (Tahun Kedelapan 2.750.000,00 9) Tahun Ke-9 (Tahun Kesembilan Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) 3.300.000,00 10)Tahun Ke-10(Tahun Kesepuluh Sejak Tanggal 3.850.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 27.Denda Keterlambatan atas Per Paten Rp 2,5% Per Pembayaran Biaya (Jasa) Tahunan Bulan Dari Pemeliharaan Paten atau Paten Kewajiban yang Sederhana harus dibayar 28.Biaya (Jasa) Administrasi Permohonan Per 1.000.000,00 Paten Melalui Paten Cooperation Treaty Permohonan (PCT) 29.Permohonan Pelaksanaan Paten 3.000.000,00 Secara Regional 30.Keterlambatan Permohonan Paten Melalui PCT Fase Nasional 5.000.000,00 Dikarenakan Unsur Ketidaksengajaan (Unintentional &s Do Care) 31.Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu RP a. UMKM 400.000,00 b. Non UMKM 700.000,00 32.Permohonan Petikan Daftar Umum 200.000,00 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 33.Permohonan Salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 100.000,00 b. Non UMKM REFUBLIKINDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKANPAJAK SATUAN TARIF 34.Pencatatan Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu a. UMKM Per Rp 250.000,00 Permohonan b. Non UMKM 500.000,00 35.Pencatatan Perjanjian Lisensi Desain 150.000,00 36. Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu b. Non UMKM 37.Pembatalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 0,00 200.000,00 38. Pencatatan Pengalihan Hak Rahasia Dagang a. UMKM 400.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 39.Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang UMKM Per Rp 150.000,00 a. Permohonan b. Non UMKM RP 250.000,00 c. MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS 1.Permohonan Pendaftaran Merek dan Permintaan Perpanjangan Perlindungan Merek Terdaftar a. Usaha Mikro dan Usaha Kecil 1) Secara Elektronik (online) Per Kelas 500.000,00 2) Secara non Elektronik (Manual) 600.000,00 b. Umum 1.800.000,00 2.000.000,00 2. Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis 450.000,00 3. Perpanjangan Perlindungan Merek/Merek Kolektif terdaftar Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum/sampai dengan berakhirnya perlindungan Merek 1) Usaha Mikro dan Usaha Kecil a) Secara Elektronik (online) 1.000.000,00 b) Secara non Elektronik 1.200.000,00 (Manual) REPUELIKINDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) Umum a) Secara Elektronik (online) Per Kelas Rp 2.250.000,00 b) Secara non Elektronik 2.500.000,00 (Manual) b. Dalam jangka waktu 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan Merek 1) Usaha Mikro dan Usaha Kecil 1.500.000,00 Secara non 1.800.000,00 2) Umum 3.000.000,00 b) Secara1 4.000.000,00 4.Pengajuan Keberatan atas Per 1.000.000,00 Permohonan Merek/Merek Permohonan Kolektif/Indikasi Geografis 5. Permohonan Banding Merek/Merek 6. Biaya Pencatatan dalam Daftar Umum a. Pencatatan Perubahan Nama 300.000,00 dan/atau Alamat Pemilik Merek PerNomor b. Pencatatan Pengalihan Per Nomor 650.000,00 Hak/Penggabungan Perusahaan Daftar (Merger) atas Merek/Merek Kolektif Terdaftar JENISPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK SATUAN TARIF c. Pencatatan Perjanjian Lisensi Per Nomor Rp 500.000,00 Daftar d. Pencatatan Penghapusan Per 200.000,00 Pendaftaran Merek dan/atau Permohonan Merek Kolektif dan/atau Indikasi PerNomor Geografis e. Pencatatan Perubahan Peraturan 300.000,00 Penggunaan Merek Kolektif 7.Permohonan Petikan Resmi dan Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Merek a. Permohonan Petikan Resmi Pendaftaran Merek/Merek Kolektif/Indikasi Geografis b. Mengenai 1) Klasifikasi Barang dan/atau RP Jasa Per Kelas 2) Barang dan/atau Jasa Sejenis 3) Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar c. Mengenai Daftar Umum Merek/Indikasi Geografis JENIS PENERIMAANNEGARABUKANPAJAK SATUAN TARIF 8. Perubahan Data Permohonan Per Rp 200.000,00 Pendaftaran Merek atau Indikasi Permohonan Geografis Karena Kesalahan Penulisan Pendaftaran oleh Pemohon yang Tidak Berdampak Perubahan Kepemilikan/Kuasa 9. Perubahan Data pada Buku Persyaratan Indikasi Geografis Karena Kesalahan Penulisan Oleh Pemohon Per Nomor 10.Perubahan Data Permohonan Pendaftaran Merek, Merek Kolektif RP 300.000,00 atau Indikasi Geografis Pada Sertifikat Karena Kesalahan Penulisan oleh Pemohon yang Tidak Berdampak 11. Biaya Salinan Bukti Prioritas Permohonan Merek Per Nomor 12.Permohonan Pemeriksaan Substantif 750.000,00 Indikasi Geografis 13.Pencatatan Perubahan Buku Persyaratan Indikasi Geografis 14. Pencatatan Pemakaian Indikasi Geografis 15.Pendaftaran Konsultan Kekayaan Per Orang 0,00 Intelektual