Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:45
Tahun
:1994
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Desember 1994
Tanggal Pengundangan
:26 Desember 1994
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1995
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1994 , TLN No. 3577, LL SETNEG : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perpajakan Nasional Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh) Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1985

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penghasilan berupa gaji, uang pensiun, tunjangan dan honorarium serta penghasilan lainnya yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah yang diterima atau diperoleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para Pensiunan adalah objek Pajak Penghasilan;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau pemerintah tidak termasuk sebagai Objek Pajak;
c.
bahwa dengan memperhatikan ketentuan tingkat penggajian dan uang pensiun yang berlaku serta untuk lebih memberikan kemudahan pemotongan pajak oleh Bendaharawan Pemerintah, dipandang perlu untuk mengatur pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang dibayarkan kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para Pensiunan berupa gaji, uang pensiun, tunjangan dan honorarium serta penghasilan lainnya yang dibebankan kepada Keuangan Negara atauKeuangan Daerah, dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang UndangDasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA, DAN PARA PENSIUNAN ATAS PENGHASILAN YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA ATAU KEUANGAN DAERAH
BAB I
KEUANGAN DAERAH
Pasal 1
(1)
Atas penghasilan yang diterima oleh:
Penjelasan: Pajak Penghasilan Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 yang ditanggung pemerintah diberikan hanya kepada : a. Pejabat Negara atas gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji kehormatan atau imbalan tetap sejenisnya; b. Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atas gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji; Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya atas uang c. pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun; baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan atau pensiunan yang dananya dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah. Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah selaku pemberi kerja adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa gaji, uang pensiun, dan tunjangan-tunjangan yang terkait dengan gaji dan uang pensiun tersebut yang dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. Apabila Pegawai Negeri Sipil atau anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau 1 Pensiunan merangkap juga sebagai Pejabat Negara, maka penghasilan yang diterima baik berupa gaji atau uang pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil atau anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Pensiunan, maupun penghasilan berupa gaji kehormatan dan tunjangan lainnya selaku Pejabat Negara sebagaimana tersebut di atas, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang juga ditanggung pemerintah selaku pemberi kerja.
a.
Pejabat Negara berupa gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap sejenisnya;
b.
Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji;
c.
Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya berupa uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun; yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang ditanggung pemerintah.
(2)
Atas penghasilan yang diterima Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pensiunan berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah selain penghasilan sebagaimana disebut pada ayat (1), dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, kecuali yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan I/d kebawah dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berpangkat Pembantu Letnan Satu kebawah.
Penjelasan: Adakalanya Pejabat Negara atau Pegawai Negeri Sipil atau anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Pensiunan, disamping menerima penghasilan yang bersifat tetap seperti gaji kehormatan, gaji, dan tunjangan lainnya dan uang pensiun sebagaimana diuraikan di atas, menerima pula penghasilan yang sifatnya tidak tetap antara lain berupa honorarium, dan imbalan lain dengan nama apapun dari dana yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah. Oleh karena penghasilan-penghasilan yang sifatnya tidak tetap seperti honorarium dan imbalan lain tersebut hanya diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan tertentu saja, maka atas penghasilan dimaksud dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. Namun demikian penghasilan serupa yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil golongan II/d kebawah dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berpangkat Pembantu Letnan Satu kebawah, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang tidak dipotong pajaknya, oleh karena penghasilan berupa gaji ditambah honorarium dan sebagainya yang diterimanya dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah pada umumnya masih dibawah Penghasilan TidakKena Pajak(PTKP).
BAB II
LETNAN SATU KEBAWAH
Pasal 2
(1)
Atas penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dihitung Pajak Penghasilan yang terutang dan ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 dengan menerapkan tarif Pasal 17 undang-undang tersebut.
Penjelasan: Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, imbalan dalam bentuk kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dari Pemerintah, tidak termasuk Objek Pajak Penghasilan. Oleh karena itu Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah atas penghasilan Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan merupakan kenikmatan bagi mereka dan tidak ditambahkan sebagai penghasilan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.
(2)
Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Bendaharawan Pemerintah sebesar 15% (lima belas persen), dan bersifat final.
Penjelasan: Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang diterima Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 15% (lima belas persen) dari penerimaan bruto, dan bersifat final.
BAB III
LETNAN SATU KEBAWAH
Pasal 3
(1)
Dalam hal Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka penghasilan lain tersebut ditambah dengan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang bersangkutan.
Penjelasan: Apabila Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya mempunyai penghasilan lain diluar penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pengenaan Pajak Penghasilan yang terutang dihitung berdasarkan gunggungan penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) dan penghasilan lain dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) merupakan kredit pajak terhadap Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan dari Pejabat Negara atau Pegawai Negeri Sipil atau anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Pensiunan tersebut. Contoh: A seorang Pensiunan yang diangkat sebagai Pejabat Negara mempunyai seorang isteri yang berusaha di bidang angkutan darat dalam kota, dan 2 (dua) orang anak yang masih merupakan tanggungan sepenuhnya. Penghasilan Adalam tahun 1995 adalah sebagai berikut : 1. Penerimaan uang pensiun dan tunjangan tetap lain yang terkait dengan uang pensiun Rp. 5.000.000,00 2. Gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan tetap lain yang terkait dengan gaji kehormatan Rp.48.000.000,00 3. Penghasilan neto isteri dari usaha swasta Rp.10.500.000,00 4. Penghasilan berupa honorarium yang diterima dari Bendaharawan Pemerintah yang telah dipotong Pajak Penghasilan pasal 21 Rp. 2.000.000,00 Penghitungan pajak yang terutang oleh Pensiunan A dalam tahun 1995 adalah sebagai berikut: i. Pajak Penghasilan yang ditanggung pemerintah 1. Uang pensiun Rp 5.000.000,00 Biaya pensiun 5%xRp5.000.000,00= Rp 250.000,00 maksimum diperkenankan Rp. 216.000,00 Penghasilan neto Pensiunan Rp.4.782.000,00 Gaji kehormatan Biayajabatan5%xRp.48.000.000,00= Rp 2.400.000,00 maksimum Rp. 648.000,00 Penghasilan neto sebagai Pejabat Negara Rp. 47.352.000,00 3. Jumlah penghasilan neto (1 + 2) Rp. 52.134.000,00 4. PTKPK/2 Rp. 4.320.000,00 5. Penghasilan Kena Pajak dari penghasilan Pensiunan dan sebagai Pejabat Negara Rp. 47.814.000,00 6. Pajak Penghasilan yang ditanggung pemerintah 10%xRp25.000.000,00= Rp.2.500.000,00 15%xRp22.814.000,00= Rp.3.422.100,00 Rp 5.922.100,00 i. Pajak Penghasilan dari seluruh penghasilan (uang pensiun + gaji kehormatan + penghasilan lain dari usaha ) : 1. Penghasilan neto dari Pensiunan dan Pejabat Negara (angka I butir 3) Rp. 52.134.000,00 2. Penghasilan neto usaha isteri Rp.10.500.000,00 3. Penghasilan neto seluruhnya Rp. 62.634.000,00 4. PTKPK/2 Rp. 4.320.000,00 5. Penghasilan Kena Pajak Rp. 58.314.000,00 Pajak Penghasilan 10%xRp25.000.000,00=Rp.2.500.000,00 15%xRp25.000.000,00=Rp. 3.750.000,00 30%xRp 8.314.000,00=Rp.2.494.200,00 Rp. 8.744.200,00 7. Kredit Pajak : a. PPh yang ditanggung pemerintah (angka I butir 6) Rp. 5.922.100,00 b. Kredit pajak lainnya Jumlah kredit pajak 8. Pajak Penghasilan dari penghasilan lain yang masih harus dibayar Rp. 2.822.100,00 Sedangkan penghasilan berupa honorarium yang diterima A dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Bendaharawan Pemerintah yang membayarkan honorarium tersebut sebesar 15%(lima belas persen) dari Rp. 2.000.000,00=Rp 300.000,00 dan bersifat final, sehingga tidak digunggungkan lagi dengan penghasilan lainnya.
(2)
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Apabila Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya mempunyai penghasilan lain diluar penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pengenaan Pajak Penghasilan yang terutang dihitung berdasarkan gunggungan penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) dan penghasilan lain dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) merupakan kredit pajak terhadap Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan dari Pejabat Negara atau Pegawai Negeri Sipil atau anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Pensiunan tersebut. Contoh: A seorang Pensiunan yang diangkat sebagai Pejabat Negara mempunyai seorang isteri yang berusaha di bidang angkutan darat dalam kota, dan 2 (dua) orang anak yang masih merupakan tanggungan sepenuhnya. Penghasilan Adalam tahun 1995 adalah sebagai berikut : 1. Penerimaan uang pensiun dan tunjangan tetap lain yang terkait dengan uang pensiun Rp. 5.000.000,00 2. Gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan tetap lain yang terkait dengan gaji kehormatan Rp.48.000.000,00 3. Penghasilan neto isteri dari usaha swasta Rp.10.500.000,00 4. Penghasilan berupa honorarium yang diterima dari Bendaharawan Pemerintah yang telah dipotong Pajak Penghasilan pasal 21 Rp. 2.000.000,00 Penghitungan pajak yang terutang oleh Pensiunan A dalam tahun 1995 adalah sebagai berikut: i. Pajak Penghasilan yang ditanggung pemerintah 1. Uang pensiun Rp 5.000.000,00 Biaya pensiun 5%xRp5.000.000,00= Rp 250.000,00 maksimum diperkenankan Rp. 216.000,00 Penghasilan neto Pensiunan Rp.4.782.000,00 Gaji kehormatan Biayajabatan5%xRp.48.000.000,00= Rp 2.400.000,00 maksimum Rp. 648.000,00 Penghasilan neto sebagai Pejabat Negara Rp. 47.352.000,00 3. Jumlah penghasilan neto (1 + 2) Rp. 52.134.000,00 4. PTKPK/2 Rp. 4.320.000,00 5. Penghasilan Kena Pajak dari penghasilan Pensiunan dan sebagai Pejabat Negara Rp. 47.814.000,00 6. Pajak Penghasilan yang ditanggung pemerintah 10%xRp25.000.000,00= Rp.2.500.000,00 15%xRp22.814.000,00= Rp.3.422.100,00 Rp 5.922.100,00 i. Pajak Penghasilan dari seluruh penghasilan (uang pensiun + gaji kehormatan + penghasilan lain dari usaha ) : 1. Penghasilan neto dari Pensiunan dan Pejabat Negara (angka I butir 3) Rp. 52.134.000,00 2. Penghasilan neto usaha isteri Rp.10.500.000,00 3. Penghasilan neto seluruhnya Rp. 62.634.000,00 4. PTKPK/2 Rp. 4.320.000,00 5. Penghasilan Kena Pajak Rp. 58.314.000,00 Pajak Penghasilan 10%xRp25.000.000,00=Rp.2.500.000,00 15%xRp25.000.000,00=Rp. 3.750.000,00 30%xRp 8.314.000,00=Rp.2.494.200,00 Rp. 8.744.200,00 7. Kredit Pajak : a. PPh yang ditanggung pemerintah (angka I butir 6) Rp. 5.922.100,00 b. Kredit pajak lainnya Jumlah kredit pajak 8. Pajak Penghasilan dari penghasilan lain yang masih harus dibayar Rp. 2.822.100,00 Sedangkan penghasilan berupa honorarium yang diterima A dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Bendaharawan Pemerintah yang membayarkan honorarium tersebut sebesar 15%(lima belas persen) dari Rp. 2.000.000,00=Rp 300.000,00 dan bersifat final, sehingga tidak digunggungkan lagi dengan penghasilan lainnya.
BAB IV
YANG BERSANGKUTAN
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB V
YANG BERSANGKUTAN
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1985 tentang Tunjangan Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para Pensiunan atas Penghasilan Berupa Gaji, Honorarium, Uang Pensiun, dan Tunjangan-Tunjangan Lainnya yang Dibebankan kepada Keuangan Negara, dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
YANG BERSANGKUTAN
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 1 Januari 1995.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 1994
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Desember 1994
MENTERINEGARA SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MOERDIONO
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN1994NOMOR

[HALAMAN 7]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, atas penghasilan berupa gaji, upah, uang pensiun, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan atau pensiunan yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
Namun mengingat bahwa pemotongan tersebut akan mengurangi gaji, upah, uang pensiun, dan sebagainya yang diterima atau diperoleh para Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya, sedangkan pada umumnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah tersebut belum mencapai suatu tingkat yang memadai, maka Pemerintah selaku pemberi kerja memandang perlu untuk menanggung Pajak Penghasilan yang terutang oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan atau pensiunan yang diterima secara tetap yang dananya dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…