:Tunjangan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Berupa Gaji, Honorarium, Uang Pensiun, Dan Tunjangan-Tunjangan Lainnya Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1985
TENTANG TUNJANGAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA, DAN PARA PENSIUNAN ATAS PENGHASILAN BERUPA GAJI, HONORARIUM, UANG PENSIUN, DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN LAINNYA YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, penghasilan berupa gaji, honorarium, uang pensiun, dan tunjangan-tunjangan lainnya yang dibebankan kepada Keuangan Negara yang diterima atau diperoleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para Pensiunan adalah obyek Pajak Penghasilan;
b.
bahwa tingkat penggajian yang berlaku sekarang belum memungkinkan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para Pensiunan memikul beban Pajak Penghasilan tersebut;
c.
bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pajak Pendapatan dari gaji Pegawai Negeri dalam Mata Uang Rupiah yang dibebankan kepada Keuangan Umum Indonesia tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan pajak yang baru;
d.
bahwa oleh karena itu dipandang perlu mengatur pemberian Tunjangan Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para Pensiunan atas pembayaran gaji, honorarium, uang pensiun, dan tunjangan-tunjangan lainnya yang dibebankan kepada Keuangan Negara, dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-UndangDasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Nomor 50 Tahun 1983, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUNJANGAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA, DAN PARA PENSIUNAN ATAS PENGHASILAN BERUPA GAJI, HONORARIUM, UANG PENSIUN, DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN LAINNYA YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pajak Pendapatan dari Gaji Pegawai Negeri dalam Mata Uang Rupiah yang dibebankan kepada Keuangan Umum Indonesia
BAB I
KEUANGAN NEGARA
Pasal 1
Kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para Pensiunan termasuk Janda dan Duda dan/atau anak-anaknya, diberikan tunjangan pajak sebesar Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan berupa gaji, honorarium, uang pensiun, dan tunjangan-tunjangan lainnya yang dibebankan kepada Keuangan Negara.
Penjelasan Pasal:
Tunjangan Pajak Penghasilan ini diberikan hanya kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para Pensiunan yang berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 terhutang Pajak Penghasilan atas gaji, honorarium, uang pensiun, dan tunjangan-tunjangan lainnya baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang dananya dibebankan kepada Keuangan Negara termasuk pula Keuangan Daerah dan Perusahaan Perseroan Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PERSERO TASPEN). Jumlah tunjangan yang diberikan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terhutang dan harus dibayar atas penghasilan berupa gaji, honorarium, uang pensiun, dan tunjangan-tunjangan tersebut.
BAB II
KEUANGAN NEGARA
Pasal 2
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengatur mengenai cara penghitungan besarnya tunjangan Pajak Penghasilan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.
BAB III
KEUANGAN
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan pertama kali diberlakukan untuk Tahun Pajak 1984.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 1985
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 1985
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
SUDHARMONO, S.H.
Penjelasan Umum
Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mewajibkan Bendaharawan Pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan tetap, dan pembayar lainnya dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang dibebankan kepada Keuangan Negara, untuk memotong PPH Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1984 yang terhutang. Ketentuan tersebut sesuai dengan jiwa dan sistem pemungutan pajak, khususnya pajak penghasilan yang berlaku dewasa ini sebagai hasil pembaharuan perundang-undangan pajak di Indonesia dalam tahun 1983. Namun mengingat bahwa pemotongan tersebut akan mengurangi gaji, upah, honorarium, dan sebagainya yang diterima atau diperoleh para Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para Pensiunan termasuk janda dan dudanya dan/atau anak-anaknya, sedangkan pada umumnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Keuangan Negara tersebut belum mencapai suatu tingkat yang memadai, maka Pemerintah memandang perlu memberikan tunjangan Pajak Penghasilan kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para Pensiunan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang dananya dibebankan kepada Keuangan Negara.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.