Dalam hal Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka penghasilan lain tersebut ditambah dengan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang bersangkutan.
Penjelasan: Apabila Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya mempunyai penghasilan lain diluar penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pengenaan Pajak Penghasilan yang terutang dihitung berdasarkan gunggungan penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) dan penghasilan lain dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) merupakan kredit pajak terhadap Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan dari Pejabat Negara atau Pegawai Negeri Sipil atau anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Pensiunan tersebut. Contoh: A seorang Pensiunan yang diangkat sebagai Pejabat Negara mempunyai seorang isteri yang berusaha di bidang angkutan darat dalam kota, dan 2 (dua) orang anak yang masih merupakan tanggungan sepenuhnya. Penghasilan Adalam tahun 1995 adalah sebagai berikut : 1. Penerimaan uang pensiun dan tunjangan tetap lain yang terkait dengan uang pensiun Rp. 5.000.000,00 2. Gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan tetap lain yang terkait dengan gaji kehormatan Rp.48.000.000,00 3. Penghasilan neto isteri dari usaha swasta Rp.10.500.000,00 4. Penghasilan berupa honorarium yang diterima dari Bendaharawan Pemerintah yang telah dipotong Pajak Penghasilan pasal 21 Rp. 2.000.000,00 Penghitungan pajak yang terutang oleh Pensiunan A dalam tahun 1995 adalah sebagai berikut: i. Pajak Penghasilan yang ditanggung pemerintah 1. Uang pensiun Rp 5.000.000,00 Biaya pensiun 5%xRp5.000.000,00= Rp 250.000,00 maksimum diperkenankan Rp. 216.000,00 Penghasilan neto Pensiunan Rp.4.782.000,00 Gaji kehormatan Biayajabatan5%xRp.48.000.000,00= Rp 2.400.000,00 maksimum Rp. 648.000,00 Penghasilan neto sebagai Pejabat Negara Rp. 47.352.000,00 3. Jumlah penghasilan neto (1 + 2) Rp. 52.134.000,00 4. PTKPK/2 Rp. 4.320.000,00 5. Penghasilan Kena Pajak dari penghasilan Pensiunan dan sebagai Pejabat Negara Rp. 47.814.000,00 6. Pajak Penghasilan yang ditanggung pemerintah 10%xRp25.000.000,00= Rp.2.500.000,00 15%xRp22.814.000,00= Rp.3.422.100,00 Rp 5.922.100,00 i. Pajak Penghasilan dari seluruh penghasilan (uang pensiun + gaji kehormatan + penghasilan lain dari usaha ) : 1. Penghasilan neto dari Pensiunan dan Pejabat Negara (angka I butir 3) Rp. 52.134.000,00 2. Penghasilan neto usaha isteri Rp.10.500.000,00 3. Penghasilan neto seluruhnya Rp. 62.634.000,00 4. PTKPK/2 Rp. 4.320.000,00 5. Penghasilan Kena Pajak Rp. 58.314.000,00 Pajak Penghasilan 10%xRp25.000.000,00=Rp.2.500.000,00 15%xRp25.000.000,00=Rp. 3.750.000,00 30%xRp 8.314.000,00=Rp.2.494.200,00 Rp. 8.744.200,00 7. Kredit Pajak : a. PPh yang ditanggung pemerintah (angka I butir 6) Rp. 5.922.100,00 b. Kredit pajak lainnya Jumlah kredit pajak 8. Pajak Penghasilan dari penghasilan lain yang masih harus dibayar Rp. 2.822.100,00 Sedangkan penghasilan berupa honorarium yang diterima A dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Bendaharawan Pemerintah yang membayarkan honorarium tersebut sebesar 15%(lima belas persen) dari Rp. 2.000.000,00=Rp 300.000,00 dan bersifat final, sehingga tidak digunggungkan lagi dengan penghasilan lainnya.