Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1986 Tentang Penyesuaian Harga Atau Nilai Perolehan Harta Berkenaan Dengan Perubahan Nilai Tukar Rupiah

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyesuaian Harga Atau Nilai Perolehan Harta Berkenaan Dengan Perubahan Nilai Tukar Rupiah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:45
Tahun
:1986
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Oktober 1986
Tanggal Pengundangan
:02 Oktober 1986
Tanggal Berlaku
:02 Oktober 1986
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1986/No. 67, TLN. No. 3341, www.djpp.depkumham.go.id : 8 Hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional Kebijakan Moneter
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh) PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP) Pengendalian Inflasi & Nilai Tukar
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1986 Tentang Penyesuaian Harga Atau Nilai Perolehan Harta Berkenaan Dengan Perubahan Nilai Tukar Rupiah
TENTANG
PENYESUAIAN HARGA ATAU NILAI PEROLEHAN HARTA BERKENAAN DENGAN PERUBAHAN NILAI TUKAR RUPIAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter yang telah ditetapkan pada tanggal 12 September 1986 mengenai perubahan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, dipandang perlu memberi kesempatan kepada perusahaan-perusahaan untuk melakukan penyesuaian atas harga atau nilai perolehan harta berwujud yang dimilikinya;
b.
bahwa pemberian kesempatan untuk melakukan penyesuaian ini bertujuan untuk menyehatkan posisi keuangan perusahaan, dan oleh karena hasil penyesuaian tersebut berkaitan dengan ketentuan perpajakan, maka pelaksanaannya perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
4.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYESUAIAN HARGA ATAU NILAI PEROLEHAN HARGA BERKENAAN DENGAN PERUBAHAN NILAI TUKAR RUPIAH
BAB I
SUBYEK PENILAIAN KEMBALI
Pasal 1
(1)
Kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan diberikan kesempatan untuk melakukan penyesuaian atas harga atau nilai perolehan harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan. djpp.depkumham.go. id
Penjelasan: Kesempatan untuk melakukan penyesuaian harga atau nilai perolehan harta berwujud yang masih digunakan dalam perusahaan diberikan kepada semua Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
(2)
Untuk dapat melakukan penyesuaian atas harga atau nilai perolehan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyelenggarakan pembukuan sedemikian rupa seperti ditentukan dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga dari pembukuannya itu dapat diketahui dengan jelas besarnya harga atau nilai perolehan dari pemasukan, pembelian, pendirian, perbaikan dan perobahan, serta penilaian pada jumlah penyusutan atas harta berwujud tersebut.
Penjelasan: Persyaratan penting yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan penyesuaian harga atau nilai perolehan harta berwujud adalah bahwa pembukuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan haruslah diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga dari pembukuan tersebut dapat diketahui jelas besarnya harga sisa buku harta berwujud tersebut dan dengan sendirinya harus diketahui pula harga atau nilai perolehannya serta jumlah penyusutan yang telah dilakukan.
(3)
Keputusan ini tidak berlaku bagi badan usaha yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang asing.
Penjelasan: Perusahaan-perusahaan yang telah dizinkan untuk menyelenggarakan pembukuannya dalam mata uang asing tidak diperkenankan melakukan penyesuaian harga atau nilai perolehan dari harta berwujud yang dimilikinya berdasarkan Keputusan ini.
BAB II
OBYEK PENILIAN KEMBALI
Pasal 2
Harta berwujud yang dapat dilakukan penyesuaian adalah harta berwujud yang dimiliki oleh Wajib Pajak dan digunakan di Indonesia dalam perusahaan serta memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.
pada saat dilakukan penyesuaian harta tersebut masih dipergunakan menurut tujuannya untuk melakukan usaha;
b.
menurut tujuannya semula tidak dimaksudkan untuk dialihkan atau dijual;
c.
harta berwujud yang bersangkutan diperoleh dalam tahun-tahun buku 1970 dan sebelumnya sampai dengan tanggal 12 September 1986.
Penjelasan Pasal:
Yang dapat dilakukan penilaian adalah harga atau nilai perolehan harta berwujud yang dimiliki oleh perusahaan dan digunakan di Indonesia. Dengan demikian harga atau nilai perolehan harta berwujud yang berada di luar negeri milik cabang perusahaan tidak diperkenankan untuk dilakukan penyesuaian. Selanjutnya yang dapat dilakukan penyesuaian adalah harga atau nilai perolehan harta berwujud yang merupakan alat-alat perusahaan yang masih digunakan dalam perusahaan atau dalam proses produksi. Demikian juga harga atau nilai perolehan harta berwujud yang merupakan barang dagangan, misalnya bangunan perumahan milik perusahaan real estate yang akan dijual kepada umum tidak boleh dilakukan penyesuaian.
Pasal 3
Saat penyesuaian dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini adalah tanggal 1 Januari 1987.
Penjelasan Pasal:
Penyesuaian harga atau nilai perolehan dilakukan terhadap harga atau nilai perolehan harta berwujud yang didalam perusahaan pada tanggal 1 Januari 1987.
BAB IV
DASAR DAN CARA PENYESUAIAN
Pasal 4
(1)
Nilai perolehan dari pemasukan, pembelian, pendirian, perbaikan, dan perubahan, demikian pula masing-masing jumlah penyusutan tahunan harta berwujud hingga saat penyesuaian dikalikan dengan faktor penyesuaian seperti ditentukan dalam Pasal 5.
Penjelasan: Harga atau nilai perolehan harta berwujud adalah harga atau nilai harta berwujud tersebut pada saat harta berwujud tersebut diperoleh oleh perusahaan. Dalam pengertian ini di samping biaya-biaya yang benar-benar dikeluarkan, juga nilai dari pemasukan harta berwujud sebagai penyertaan dalam suatu perusahaan.
(2)
Bagi Wajib Pajak yang telah melakukan penilaian kembali berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 109/KMK.04/1979 tanggal 27 Maret 1979, penyesuaian harga atau nilai perolehan dari harta berwujud dilakukan terhadap nilai baru yang telah dihitung berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut. djpp.depkumham.go. id
Penjelasan: Apabila terhadap suatu harta yang diperoleh sebelum tahun 1979 telah dilakukan penilaian kembali berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109/KMK.04/1979 tanggal 27 Maret 1979, maka dasar penghitungan nilai, perolehan yang dikalikan dengan faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah Nilai Baru 1 Januari 1979. Contoh: Harga perolehan mesin = Rp.84.000,000, Saat perolehan Masa penyusutan 12 tahun@8,3333% Penyusutan s/d 31-12-1978 Rp.14.000.000, Harga sisa buku 1-1-1979 Rp.70.000.000, Nilai perolehan dinilai kembali 1,2xRp.84.000.000,-Rp.100.800.000, Penyusutan dinilai kembali = = 8,3333%x Rp.84jutax1,2 =Rp.8.400.000, =8;3333%xRp.84jutax1,1 = Rp. 7.700.000, Rp.16.100.000, Nilai baru1Januari 1979 =Rp.84.700.000, Jadi, Nilai Perolehan setelah faktor penyesuaian = 1,9847xRp.84.700.000,-=Rp.168.104.090,
Pasal 5
Faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : [Catatan penyunting : tabel tidak dapat ditampilkan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB V
CARA PEMBUKUAN
Pasal 6
(1)
Selisih lebih sebagai akibat dilakukannya penyesuaian, dibukukan dalam perkiraan tambahan modal dengan nama "Selisih Penyesuaian Harga/Nilai Harta Berwujud 1 Januari 1987".
(2)
Perkiraan tersebut, dengan pemberitahuan kepada Kepala Inspeksi Pajak, kemudian dapat dipindah bukukan ke perkiraan "Modal" atau "Modal Saham".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN PERSYARATAN
Pasal 7
(1)
Wajib Pajak yang akan melakukan penyesuaian harta berwujud yang dimilikinya, selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1987 harus menyampaikan kepada Kepala Inspeksi Pajak neraca penyesuaian yang benar dan lengkap pada tanggal 1 Januari 1987 dengan disertai penjelasan tentang perhitungan jumlah awal pada 1 Januari 1987 dan selisih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)
Wajib Pajak harus telah memenum kewajiban pajaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku Sampai dengan tahun pajak 1986.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Kepala Inspeksi Pajak tempat Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan (bagi Wajib Pajak yang penetapan pajaknya diatur secara khusus, Kepala Inspeksi Pajak yang berwenang menetapkan jumlah pajaknya), setelah meneliti kebenaran Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987 yang disampaikan serta kewajiban dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), menerbitkan Surat Keputusan disertai Neraca Penyesuaian yang telah disahkan.
Penjelasan Pasal:
Bentuk Surat Keputusan KIP akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 9
(1)
Selisih lebih antara jumlah awal pada 1 Januari 1987 yang telah dilaku kan penyesuaian dengan jumlah awal pada 1 Januari 1987 sebelum dilakukan penyesuaian, tidak dikenakan Pajak Penghasilan.
Penjelasan: Dengan diperbolehkannya perusahaan melakukan penyesuaian atas harga atau nilai perolehan dari harta berwujud, maka akan terdapat suatu selisih nilai harta berwujud sesudah dilakukan penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987 dengan harga atau nilai sebelum dilakukan penyesuaian. Selisih nilai tersebut tidak dikenakan Pajak Penghasilan.
(2)
Penerimaan saham bonus atau pencatatan tambaban nilai saham tanpa penyetoran kepada para pemegang saham sebagai akibat pemindah bukuan dari perkiraan penambahan modal "Selisih Penyesuaian Harga/Nilai Harta Berwujud pada 1 Januari 1987" ke perkiraan "Modal Saham" atau pemindah djpp.depkumham.go. id bukuan dari perkiraan penambahan modal tersebut ke perkiraan modal, tidak termasuk pengertian penghasilan bagi pemegang saham atau pemilik perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Penjelasan: Sebagaimana diatur dalam ayat (1) selisih antara nilai harta berwujud sesudah dilakukannya penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987 dengan harga atau nilai sebelum dilakukan penyesuaian tidak dianggap sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Dengan demikian, apabila perusahaan melakukan pemindah-bukuan dari perkiraan penambahan modal"Selisih Penyesuaian Harga/Nilai Harta berwujud 1 Januari 1987" ke perkiraan"Modal"atau"Modal Saham",dan oleh karenanya terdapat pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai saham tanpa penyetoran kepada para pemegang saham, maka pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai saham sedemikian juga tidak dianggap sebagai penghasilan sebagaimana dimakud dalam Pasal 4 ayat (1)Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, dan oleh karenanya juga tidak dikenakan pajak.
(3)
Dengan pemberitahuan kepada Kepala Inspeksi Pajak, perkiraan penambahan modal "Selisih Penyesuaian Harp/Nilai Harta Berwujud 1 Januari 1987" dapat dipindah bukukan ke perkiraan "Modal" atau "Modal Saham" dengan ketentuan bahwa atas kenaikan jumlah nominal modal saham sebagai akibat pemindah bukuan tersebut terhutang Bea Meterai.
Penjelasan: Dengan pemberitahuan kepada Kepala Inspeksi Pajak, perkiraan penambahan modal"Selisih Penyesuaian Harga/Nilai Harta Berwujud 1 Januari 1987"dapat dipindah-bukukan ke perkiraan"modal"atau"Modal Saham"dengan ayat jurnal : Selisih penyesiauan Harga/Nilai: Harta Berwujud 1 Januari 1987 :Rp. Modal/Modal Saham Pemindah-bukuan tersebut baru dapat dilakukan apabila Bea Meterai yang terhutang atas kenaikan jumlah nominal saham sebagai akibat pemindah-bukuan tersebut, telah dilunasi.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 1986
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 67
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah tentang penyesuaian harga atau nilai perolehan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan merupakan wewenang yang diberikan oleh Undang-undang berdasarkan Pasal 19 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Fasilitas penilaian kembali aktiva tetap badan-badan usaha terakhir diberikan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-109/KMK.04/1979 tanggal 27 Maret 1979. Mengingat pertimbangan di bidang ekonomi moneter sejak tahun 1979 sampai dengan akhir September 1986, dirasa perlu untuk memberi kesempatan lagi kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (3) untuk melakukan penyesuaian harga atau nilai perolehan harta berwujud yang dimilikinya dan digunakan dalam perusahaan.
Tujuan diberikannya kesempatan untuk melakukan penyesuaian tersebut adalah agar perusahaan dapat menyehatkan posisi keuangannya, sehingga lebih mencerminkan kemampuan dan nilai perusahaan yang sebenarnya. Dengan dilakukannya penyesuaian diharapkan perusahaan dapat melakukan perhitungan penghasilan dan biaya yang lebih serasi dan wajar demi kesinambungan usahanya. Kesempatan melakukan penyesuaian harga atau nilai perolehan harta berwujud diberikan untuk harta berwujud yang diperoleh sampai dengan tanggal 12 September 1986 dan masih dipergunakan dalam perusahaan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…