Bagi Wajib Pajak yang telah melakukan penilaian kembali berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 109/KMK.04/1979 tanggal 27 Maret 1979, penyesuaian harga atau nilai perolehan dari harta berwujud dilakukan terhadap nilai baru yang telah dihitung berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut. djpp.depkumham.go. id
Penjelasan: Apabila terhadap suatu harta yang diperoleh sebelum tahun 1979 telah dilakukan penilaian kembali berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109/KMK.04/1979 tanggal 27 Maret 1979, maka dasar penghitungan nilai, perolehan yang dikalikan dengan faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah Nilai Baru 1 Januari 1979. Contoh: Harga perolehan mesin = Rp.84.000,000, Saat perolehan Masa penyusutan 12 tahun@8,3333% Penyusutan s/d 31-12-1978 Rp.14.000.000, Harga sisa buku 1-1-1979 Rp.70.000.000, Nilai perolehan dinilai kembali 1,2xRp.84.000.000,-Rp.100.800.000, Penyusutan dinilai kembali = = 8,3333%x Rp.84jutax1,2 =Rp.8.400.000, =8;3333%xRp.84jutax1,1 = Rp. 7.700.000, Rp.16.100.000, Nilai baru1Januari 1979 =Rp.84.700.000, Jadi, Nilai Perolehan setelah faktor penyesuaian = 1,9847xRp.84.700.000,-=Rp.168.104.090,