Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1981
TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA (PERUM PERURI)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih meningkatkan usaha Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) maka dipandang perlu untuk menambah modal Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI);
b.
bahwa sebagian kekayaan Negara yang berupa mesin-mesin yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Keuangan dan berasal dari Percetakan Bhineka Carakan Departemen Keuangan dapat ditetapkan sebagai tambahan modal Negara dalam modal Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI);
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971 penambahan modal Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentangBentuk-bentukUsaha NegaramenjadiUndang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 74);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA (PERUM PERURI)
BAB I
PENAMBAHAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan modal ke dalam Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI)yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 74).
Pasal 2
Penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan dengan memisahkan sebagian kekayaan Negara yang semula tertanam pada Percetakan Bhineka Carakan Departemen Keuangan sebagaimana tercantum dalun lampiran Peraturan Pemerintah imi, seluruhnya dengan nilai Rp. 91.000.000,- (sembilan puluh satu juta rupiah).
BAB III
PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan modal Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURl) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan, segala sesuatunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB II
PENUTUP
Pasal 4
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Nopember 1981
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24Nopember 1981
MENTER/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN1981NOMOR63
[HALAMAN 5]
1
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.