Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1965
TENTANG PEMBUBARAN BADAN PIMPINAN UMUM ASURANSI KERUGIAN, ASURANSI JIWA SERTA DANA TABUNGAN DAN ASURANSI PEGAWAI NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menyempurnakan dan meningkatkan daya-kerja Kabinet Dwikora dewasa ini, telah dibentuk khusus Departemen Perasuransian dalam lingkungan Kompartimen Keuangan;
b.
bahwa guna mencapai koordinasi, pembinaan dan pengawasan sebaik-baiknya atas semua Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta sebagai termaktub dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 295 tahun 1965, dipandang perlu untuk selanjutnya menyerahkan pelaksanaannya kepada Menteri Urusan Perasuransian;
c.
bahwa berhubung dengan itu, tugas dan wewenang Badan-badan Pimpinan Umum Asuransi Kerugian, Asuransi Jiwa serta Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri telah tertampung dalam tugas wewenang dan bidang kerja Menteri urusan Perasuransian;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 (L.N. R.I. tahun 1960 Nomor 59);
3.
Undang-undang Nomor 45 Prp. tahun 1960 (L.N. R.I. tahun 1960 Nomor 136), yo. Peraturan Pemerintah Nomor 232 tahun 1961 (LN. R.I. tahun 1961 Nomor 292);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1961 (L.N. R.I. tahun 1961 Nomor 34);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 213 tahun 1961 (L.N. R.I. tahun 1961 Nomor 256);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1963 (L.N. R.I. tahun 1963 Nomor 22);
7.
Keputusan Presiden Nomor 215 tahun 1964, yo. Keputusan Presiden Nomor 111, 112, 141, 156, 180 dan Nomor 295 tahun 1965;
8.
Keputusan Perdana Menteri R.I. Nomor 155/P.M./1963;
MEMUTUSKAN:
peraturan pemerintah tentang pembubaran badan-badan pimpinan umum asuransi kerugian, asuransi jiwa serta dana tabungan dan asuransi pegawai negeri, sebagai berikut
:
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1961 (L.N. R.I. tahun 1961 Nomor 34), Peraturan Pemerintah Nomor 213 tahun 1961 (L.N. R.I. tahun 1961 Nomor 256) dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1963 (L.N. R.i. tahun 1963 Nomor 22);
Pasal 1
Membubarkan:
a.
Badan Pimpinan Umum Asuransi Kerugian yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1961 (L.N. R.I. tahun 1961 Nomor 34);
b.
Badan Pimpinan Umum Asuransi Jiwa yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 213 tahun 1961 (L.N. R.I. tahun 1961 Nomor 256);
c.
Badan Pimpinan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1963 (L.N. R.I. tahun 1963 Nomor 22);
Pasal 2
Koordinasi, pembinaan dan pengawasan terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang termaktub dalam dictum Kedua dari Keputusan Presiden Nomor 293 tahun 1963, selanjutnya dilakukan oleh Menteri Urusan Perasuransian.
BAB III
URUSAN PERASURANSIAN
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Urusan Perasuransian.
BAB IV
URUSAN PERASURANSIAN
Pasal 4
Semua peraturan dan ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi.
BAB V
URUSAN PERASURANSIAN
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkan dalam
lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 1965.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 desember 1965.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1965/112
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi
OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) karena perusahaan itu gagal memperbaiki kondisinya selama masa pengawasan khusus. Dengan pencabutan ini, PT CSIF tidak lagi boleh menjalankan usaha pembiayaan dan harus memulai proses pembubaran.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.