Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:37
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
:05 Juni 2015
Tanggal Berlaku
:05 Juni 2015
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2015 No. 130, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Gelar, Tanda Kehormatan & Kewiraan
Sub Subsektor
:
Veteran & Perintis Kemerdekaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2013

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2001

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1993

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1992

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2019

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2024

1. Besaran tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; PP Nomor 14 Tahun 1985; dan Perpres Nomor 5 Tahun 1964. 3. PP ini mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan. Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp2.710.000,00 (dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) setiap bulan.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN KEMERDEKAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa besaran tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2014 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2636);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 115);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN
BAB I
PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah: a. Nomor 57 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 96); b. Nomor 21 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 27); c. Nomor 36 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 59); d. Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 38); e. Nomor 30 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 64); f. Nomor 33 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 66); g. Nomor 11 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 24); h. Nomor 32 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 38); i. Nomor 18 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 31); j. Nomor 22 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 39); k. Nomor 29 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 64); dan 1. Nomor 41 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 115), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan sebesar Rp2.303.000,00 (dua juta tiga ratus tiga ribu rupiah) setiap bulan.
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
Pasal 3
(1)
Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan meninggal dunia kepada Janda/ Dudanya yang sah diberikan penghargaan/ tunjangan sebesar Rp1.715.000,00 (satu juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) setiap bulan.
(2)
Dalam hal terdapat lebih dari seorang Janda yang sah maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing Janda.
(3)
Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila Janda/Duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan yang bersangkutan:
a.
meninggal dunia; atau
b.
kawin lagi. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
BAB II
PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 3
Pasal 3
(1)
Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan meninggal dunia kepada Janda/ Dudanya yang sah diberikan penghargaan/ tunjangan sebesar Rp1.715.000,00 (satu juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) setiap bulan
(2)
Dalam hal terdapat lebih dari seorang Janda yang sah maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing Janda
(3)
Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila Janda/Duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan yang bersangkutan: a. meninggal dunia; atau b. kawin lagi. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan
Pemerintahini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAHAMONANGAN LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015NOMOR 130

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…