Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan
Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.
1. Besaran tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; PP Nomor 14 Tahun 1985; dan Perpres Nomor 5 Tahun 1964.
3. PP ini mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan. Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp2.710.000,00 (dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) setiap bulan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2012
TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN KEMERDEKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwabesaran tunjanganPerintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2011 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2636);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20) sebagaimana telah sembilan kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 31);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN
BAB I
PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah: a. Nomor 57 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 96); b. Nomor 21 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 27); c. Nomor 36 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 59); d. Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 38); e. Nomor 30 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 64); f. Nomor 33 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 66); g. Nomor 11 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 24); h. Nomor 32 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 38); dan i. Nomor 18 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 31), diubah sebagai berikut:
1.
1 Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan sebesar Rp1.988.000,00 (satu juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan.
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
Pasal 3
(1)
Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan meninggal dunia kepada janda/ dudanya yang sah diberikan penghargaan/ tunjangan sebesar Rp1.481.000,00 (satu juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) setiap bulan.
(2)
Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah, maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing janda.
(3)
Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan yang bersangkutan:
a.
meninggal dunia; atau
b.
kawin lagi. 3.1 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
BAB II
SETIAP BULAN
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 3
Pasal 3
(1)
Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan meninggal dunia kepada janda/ dudanya yang sah diberikan penghargaan/ tunjangan sebesar Rp1.481.000,00 (satu juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) setiap bulan
(2)
Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah, maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing janda
(3)
Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan yang bersangkutan: a. meninggal dunia; atau b. kawin lagi. 3.1 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012
Agar setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal6 Februari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIRSYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012NOMOR 39
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.