Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1981 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Pupuk

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Pupuk
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:37
Tahun
:1981
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Oktober 1981
Tanggal Pengundangan
:23 Oktober 1981
Tanggal Berlaku
:23 Oktober 1981
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1981/ No. 53 , LL Setkab : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1981 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Pupuk
TENTANG
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG INDUSTRI PUPUK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menunjang pembangunan nasional khususnya dalam bidang pembangunan industri, perlu dilakukan peningkatan produksi pupuk guna memenuhi kebutuhan yang semakin meningkat;
b.
bahwa berhubung dengan. hal tersebut pada huruf a di 'atas, perlu didirikan badan usaha yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969;
c.
bahwa berhubung P.T, Pupuk Sriwijaya mempunyai pengalaman dan keahlian dalam pembangunan dan pengelolaan industri pupuk, maka dianggap perlu untuk mengikut sertakan perusahaan tersebut dalam Persero dimaksud;
d.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam rangka pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 ;
2.
Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23), (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1969 tentang Pengalihan Bentuk-Perusahaan Negara (PN) Pupuk Sriwijaya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 31);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG INDUSTRI PUPUK
BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang Industri pupuk di Daerah Istimewa Aceh, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO.
(2)
PERSERO tersebut pada ayat (1) didirikan secara bersama antara Negara Republik Indonesai dengan PERSERO PT. Pupuk Sriwijaya dengan perbandingan modal sahamnya akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah melakukan kegiatan usaha industri pupuk, dalarn arti seluas-luasnya.
BAB III
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1)
Modal dasar PERSERO terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
(2)
Besarnya modal PERSERO yang ditetapkan dan yang disetor akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Departemen Keuangan bersama-sama dengan Departemen Perindustrian.
(3)
Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO termasuk ketentuan mengenai modal dasar PERSERO ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Dasar PERSERO.
(4)
Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1)
Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Perindustrian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 53

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…