Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1952
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NR 18 TAHUN 1951
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan keuangan Negara dianggap perlu mencabut peraturan menyediakan perabot-rumah (meubiiair) bagi Ketua Mahkamah Agung. Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Nr 18 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 Nr30);
2.
Pasal 98 Undang-undang Dasar sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NR 18 TAHUN 1951
Pasal I
Perkataan-perkataan "beserta perabot-rumah (meubilair)" dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah tanggal 5 Maret 1951 Nr 18 (Lembaran-Negara 1951 Nr 30) dicabut.
BAB II
NEGARA 1951 NR 30) DICABUT
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan'Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 1952.
Wakil Presiden Republik Indonesia,
Ttd.
MOHAMMADHATTA.
Menteri Keuangan,
[HALAMAN 2]
Ttd.
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
MenteriUrusan Pegawai,
SOEROSO.
Diundangkan
pada tanggal 12 Agustus 1952.
Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA.
Penjelasan Umum
Berhubung dengan keuangan Negara peraturan menyediakan perabot-rumah (meubilair) bagi para Menteri termuat dalam Peraturan Pemerintah Nr 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 Nr 15), telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah tanggal 20 Juni 1952 Nr 29 (Lembaran Negara tahun 1952 Nr 40).
Maksud Peraturan Pemerintahialah menyesuaikan tentang perumahan bagi Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan dengan peraturan menyediakan rumah-dinas untuk para Menteri. Untuk maksud itu maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nr 29 tahun 1952 tersebut di atas diusulkan supaya ketentuan daiam Peraturan Pemerintah Nr 18 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 Nr 30), bahwa bagi para penjabat yang disebut daTam Peraturan Nr 18 tahun 1951 itu disediakan perabot-rumah, dihapuskan.
CATATAN Kutipan:
LEMBARAN NEGARA DAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.