Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1952

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 18 Tahun 1951
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:36
Tahun
:1952
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Agustus 1952
Tanggal Pengundangan
:12 Agustus 1952
Tanggal Berlaku
:12 Agustus 1952
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1952/52, TLN No 266, LL BPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Kedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1951

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1952
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NR 18 TAHUN 1951

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan keuangan Negara dianggap perlu mencabut peraturan menyediakan perabot-rumah (meubiiair) bagi Ketua Mahkamah Agung. Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Nr 18 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 Nr30);
2.
Pasal 98 Undang-undang Dasar sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NR 18 TAHUN 1951
Pasal I
Perkataan-perkataan "beserta perabot-rumah (meubilair)" dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah tanggal 5 Maret 1951 Nr 18 (Lembaran-Negara 1951 Nr 30) dicabut.
BAB II
NEGARA 1951 NR 30) DICABUT
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan'Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 1952.
Wakil Presiden Republik Indonesia,
Ttd.
MOHAMMADHATTA.
Menteri Keuangan,

[HALAMAN 2]
Ttd.
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
MenteriUrusan Pegawai,
SOEROSO.
Diundangkan
pada tanggal 12 Agustus 1952.
Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA.
Penjelasan Umum
Berhubung dengan keuangan Negara peraturan menyediakan perabot-rumah (meubilair) bagi para Menteri termuat dalam Peraturan Pemerintah Nr 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 Nr 15), telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah tanggal 20 Juni 1952 Nr 29 (Lembaran Negara tahun 1952 Nr 40).
Maksud Peraturan Pemerintahialah menyesuaikan tentang perumahan bagi Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan dengan peraturan menyediakan rumah-dinas untuk para Menteri. Untuk maksud itu maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nr 29 tahun 1952 tersebut di atas diusulkan supaya ketentuan daiam Peraturan Pemerintah Nr 18 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 Nr 30), bahwa bagi para penjabat yang disebut daTam Peraturan Nr 18 tahun 1951 itu disediakan perabot-rumah, dihapuskan.
CATATAN Kutipan:
LEMBARAN NEGARA DAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…