Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1951
TENTANG PERATURAN SEMENTARA TENTANG RUMAH DINAS BAGI KETUA MAHKAMAH AGUNG, JAKSA AGUNG DAN KETUA DEWAN PENGAWAS KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa berhubung dengan sifat kedudukannya, sebagaimana ternyata dari pasal 44 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, perlu diberikan tunjangan-tunjangan khusus kepada beberapa Pembesar Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Pasal 21 dan 22 Peraturan Gaji Pegawai 148;
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 4 tahun 1950;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN SEMENTARA TENTANG RUMAH DINAS BAGI KETUA MAHKAMAH AGUNG, JAKSA AGUNG DAN KETUA DEWAN PENGAWAS KEUANGAN
Pasal 1
Untuk Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan disediakan sebuah rumah Negeri beserta perabot rumah (meubilair).
Pasal 2
Peraturan ini berlaku terhitung mulai tanggal 27 Desember 1949 dan akan berlaku terus hingga waktu gaji-gaji, biaya perjalanan dan biaya penginapan c.q. tunjangan-tunjangan lain buat para Pembesar termaksud pada pasal 44 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia ditetapkan lebih lanjut.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Maret 1951
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
PERDANA MENTERI,
MOHAMMAD NATSIR
MENTERI KEUANGAN,
SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA
Diundangkan Pada tanggal 6 Maret 1951
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.