Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2017
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara memerlukan optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri/ rekening dana investasi/rekening pembangunan daerah dan penyelesaian Piutang Negara/Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan PiutangNegara;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3.
Peraturan ..
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan angka 3, angka 5, dan angka 9 Pasal 1 diubah serta angka 10 dan angka 11 Pasal 1 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
2.
Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang
3.
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
4.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
5.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
7.
Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah Panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp.Tahun 1960.
8.
Penanggung Utang kepada Negara/Daerah yang selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah Badan atau orang yang berutang kepada Negara/Daerah menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
9.
Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah pernyataan dari PUPN bahwa piutang telah diurus secara optimal dan masih terdapat sisa utang.
10.
Dihapus.
11.
Dihapus.
2.
Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Piutang Negara/Daerah dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah, kecuall mengenai Piutang Negara/Daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam Undang-Undang.
Penjelasan: Contoh Piutang Negara yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam Undang-Undang adalah Piutang Pajak.
(2)
Penghapusan secara bersyarat dilakukan dengan menghapuskan Piutang Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah tanpa menghapuskan hak tagih Negara/Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2a)
Penghapusan secara mutlak dilakukan setelah penghapusan secara bersyarat.
(3)
Penghapusan secara mutlak dilakukan dengan menghapuskan hak tagih Negara/ Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
Penjelasan: Huruf a Yang dimaksud dengan "Piutang yang pengurusannya diatur dalam Undang-Undang tersendiri antara lain, piutang putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan piutang uang pengganti putusan pidana korupsi. Huruf b
(1)
Penghapusan Piutang Negara/Daerah dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:
a.
Piutang Negara/Daerah yang pengurusannya diatur dalam Undang-Undang tersendiri; atau
b.
Piutang Negara/Daerah tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur oleh Menteri Keuangan.
(3)
penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b diatur oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
4.
Penjelasan Pasal 8 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 8.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1)
Penghapusan secara mutlak atas E Piutang Negara/Daerah dari pembukuan harus memenuhi syarat:
Penjelasan: Piutang Negara/Daerah yang telah dihapuskan secara bersyarat dari pembukuan tetap dikelola dan diupayakan penyelesaiannya. Dalam hal upaya-upaya penyelesaian tersebut tidak berhasil, dan syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b terpenuhi, sisa Piutang Negara/Daerah dapat dihapuskan secara mutlak.
a.
diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan penghapusan secara bersyarat piutang dimaksud; dan
Penjelasan: Usul penghapusan secara mutlak atas Piutang Negara/Daerah diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak Piutang Negara/Daerah dimaksud dihapuskan secara bersyarat dari pembukuan.
b.
melampirkan surat keterangan dari aparat/ pejabat yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui keberadaannya.
Penjelasan: Pihak yang meminta keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang adalah: a. pihak Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola piutang Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan; dan b. pihak Badan/Dinas/BiroKeuangan/ Bagian Keuanganyang mengelola piutang Instansi Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal Piutang Negara/Daerah berasal dari pasien rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh penyerah piutang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penyerah piutang" adalah pimpinan rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama yang memiliki piutang. Yang dimaksud dengan "fasilitas kesehatan tingkat pertama" adalah fasilitas tingkat pertama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
6.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Piutang Negara yang bersumber dari penerusan Pinjaman Luar Negeri/Rekening Dana Investasi/ Rekening Pembangunan Daerah, dapat dilakukan penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Penghapusan secara bersyarat atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilaksanakan setelah terbitnya Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemberian program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada Penanggung Utang.
(2)
Penghapusan secara mutlak atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilaksanakan setelah Penanggung Utang menyelesaikan program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemberian program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada Penanggung Utang.
Penjelasan Pasal:
Pasal 8 Tuntutan ganti rugi merupakan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri sipil, pejabat maupun bendahara.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O17 NOMOR 201
Penjelasan Umum
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.
Seiring berjalannya waktu, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, dipandang perlu disempurnakan guna menampung perkembangan dalam jenis Piutang Negara/Daerah yang ada.
Pokok perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi:
1. Pengaturan atas penghapusan piutang yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
2.
Penyempurnaan pengaturan penghapusan Piutang Negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri/rekening dana investasi/rekening pembangunan daerah.
Ketentuan mengenai penghapusan Piutang Negara/Daerah atas piutang yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara perlu diatur, mengingat selama ini dalam praktek pengelolaan piutang negara terdapat permasalahan atas hal tersebut yang disebabkan hal sebagai berikut:
1. Terdapat Piutang Negara/Daerah yang cara pengurusannya diatur dalam Undang-Undang tersendiri, dan tidak diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Mengingat penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, mengatur bahwa penghapusan Piutang Negara/Daerah dilakukan dalam hal optimalisasi penyelesaian piutang oleh Panitia Urusan Piutang Negara telah dilaksanakan. Berkenaan dengan hal tersebut, Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah disusun untuk mengatur penghapusan Piutang Negara/Daerah yang pengurusannya diatur dalam Undang-Undang tersendiri.
2.
Terdapat Piutang Negara/Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia urusan Piutang Negara karena tidak memenuhi syarat mengenai ada dan besarnya piutang, dan oleh karenanya optimalisasi penyelesaian Piutang Negara/Daerah tidak dapat dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Berkaitan dengan hal tersebut, Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah disusun untuk mengatur penghapusan Piutang Negara/Daerah yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan mengenai ada dan besarnya piutang.
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah ini juga disusun dalam rangka mengatur ketentuan terkait upaya percepatan penyelesiaan piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri/rekening dana investasi/rekening pembangunan daerah. Dalam hal upaya optimalisasi penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri/rekening dana investasi/rekening pembangunan daerah telah selesai dilaksanakan, penghapusan piutang secara mutlak dapat dilakukan setelah penghapusan secara bersyarat tanpa perlu menunggu jangka waktu dua tahun sejak ditetapkannya penghapusan piutang secara bersyarat.
Berkenaan dengan hal tersebut, perubahan kedua terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 20o5 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah pada akhirnya bertujuan untuk menyempurnakan proses penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan Negara.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.