Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1963
TENTANG PENYERAHAN PENGUSAHAAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN-PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dalam bidang kehutanan, khususnya mengenai industri hutan yang termasuk proyek B, tersebut dalam Lampiran Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960, dengan Peraturan-peraturan Pemerintah No. 17 sampai dengan No. 30 tahun 1961 telah didirikan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara dan Perusahaan-perusahaan Kehutanan Negara;
b.
bahwa sebagai kelanjutan dari pendirian Perusahaan-perusahaan Kehutanan Negara tersebut perlu diadakan Peraturan Pemerintah yang memberi ketentuan-ketentuan tentang penunjukan hutan-hutan tertentu yang diserahkan kepada Perusahaan-perusahaan itu untuk diusahakan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 Undang-undang Dasar;
2.
Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960;
3.
Undang-undang No. 5 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 104);
4.
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59);
5.
Peraturan-peraturan Pemerintah No. 17 sampai dengan No. 30 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 38 sampai dengan No. 51);
6.
Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN PENGUSAHAAN HUTAN-HUTAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN-PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA
Pasal 1
(1)
Kepada Perusahaan-perusahaan Kehutanan Negara, selanjutnya disingkat "Perhutani", yang didirikan berdasarkan Undang- undang No. 19 Prp tahun 1960 ddiserahkan pengusahaan hutan- hutan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian dan Agraria.
(2)
Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 169) tidak berlaku terhadap hutan-hutan yang pengusahaannya diserahkan kepada Perhutani.
Penjelasan Pasal:
(1) Untuk memudahkan pelaksanaannya maka wewenang untuk menunjuk hutan-hutan mana yang pengusahaannya diserahkan kepada Perhutani diberikan kepada Menteri Pertanian dan Agraria. Hutan-hutan yang ditunjuk itu dapat meliputi hutan-hutan yang terdapat disesuatu Daerah tingkat I atau tingkat II atau hanya beberapa kompleks tertentu saja, yang akan merupakan kesatuan-kesatuan usaha.
Pasal 2
(1)
Pengusahaan hutan oleh Perhutani sebagai termaksud pada pasal 1 antara lain meliputi tugas :
a.
penanaman, pemeliharaan dan peremaajaan tanaman hutan;
b.
perlindungan dan pengamanan hutan dan hasil hutan;
c.
pemungutan dan pengolahan hasil hutan;
d.
pemasaran hasil hutan.
(2)
Untuk melaksanakan tugas perlindungan dan pengamanan hutan dan hasil hutan kepada pejabat-pejabat Perhutani yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian dan Agraria serta Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian diberikan wewenang kepolisian dan penyelidikan perkara-perkara pelanggaran perundang-undangan kehutanan dan yang berhubungan dengan itu.
(3)
Pengusahaan hutan oleh Perhutani dilakukan dengan mengindahkan hak-hak penduduk setempat yang ada sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria dan perundang-undangan kehutanan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEHUTANAN YANG BERSANGKUTAN
Pasal 3
(1)
Gedung-gedung milik Negara yang diserahkan kepada Daerah dengan hak pengurusan dan barang-barang lainnya yang diperlukan untuk pengusahaan hutan-hutan termasuk pada pasal 1 ayat (1) diserahkan kepada Perhutani yang bersangkutan.
(2)
Gedung dan barang-barang lainnya yang kini dipergunakan oleh Jawatan Kehutanan, baik yang ada di Pusat maupun di Daerah, dapat diserahkan kepada Badan Pimpinan Umum Perhutani menurut keperluannya.
(3)
Tanah-tanah yang diperlukan untuk melaksanakan tugas tersebut pada pasal 2 oleh Menteri Pertanian dan Agraria atau penjabat yang ditunjuknya diberikan kepada Badan Pimpinan Umum Perhutani atau Perhutani yang bersangkutan dengan hak yang sesuai dengan peruntukannya.
(4)
Hutang dan piutang Daerah yang berhubungan dengan pengusahaan hutan-hutan yang pengusahaannya diserahkan kepada Perhutani menjadi hutang dan piutang Perhutani yang bersangkutan.
(5)
Pelaksanaan penyerahan gedung-gedung, barang-barang, tanah-tanah, dan hutang-hutang tersebut masing-masing pada ayat (1), (2), (3) dan (4) pasal ini diatur oleh Menteri Pertannian dan Agraria.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BERSANGKUTAN
Pasal 4
(1)
Pegawai-pegawai Negeri yang telah diperbantukan kepada Daerah, untuk pengusahaan hutan-hutan yang dimaksudkan pada pasal 1 ayat (1), menurut keperluannya diberhentikan perbantuannya kepada Daeraah yang bersangkutan dan selanjutnya diperbantukan atau diserahkan kepada Perhutani yang bersangkutan.
(2)
Pegawai-pegawai Negeri yang bekerja pada Jawatan Kehutanan, baik yang dipekerjakan di Pusat maupun di Daerah, untuk pengusahaan hutan-hutan termaksud pada pasal 1 ayat (1), menurut keperluannya diperbantukan atau diserahkan kepada Perhutani yang bersangkutan.
(3)
Pelaksanaan pembantuan dan penyerahan termaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini diatur oleh Menteri Pertanian dan Agraria.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BERSANGKUTAN
Pasal 5
Hal-hal yang merupakan pelaksanaan dari pada Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian dan Agraria.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
BERSANGKUTAN
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 1963.
Pj.
Presiden Republik Indonesia,
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 1963.
Sekretaris Negara,
a. W. SURJOADININGRAT (S.H.)
Penjelasan Umum
Dengan Ketetapan M.P.R.S. No.II/MPRS/1960 sebagai yang tersebut dalam Lampiran Buku I Jilid III § 493 dan § 595 industri hutan ditetapkan menjadi proyek B, yang harus merupakan sumber penghasilan untuk membiayai proyek-proyek A.
Direncanakan pula supaya status Jawatan Kehutanan diubah menjadi status Perusahaan Negara yang bersifat komersiil supaya dengan demikian menghasilkan keuntungan bagi kas Negara.
Dalam pada itu dengan Peraturan-peraturan Pemerintah No. 17 sampai dengan No. 30 tahun 1961 telah dibentuk Perusahaan-perusahaan Kehutanan Negara (Perhutani), yaitu Badan Pimpinan Umum Perhutani dan perhutani-perhutani Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Riau, Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara dan Maluku.
Didalam Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut belum diadakan ketentuan tentang penunjukan hutan-hutan yang harus diusahakan oleh perusahaan itu.
Berhubung dengan itu pula diadakan suatu Peraturan Pemerintah yang memberikan ketentuan-ketentuan tentang penunjukan hutan-hutan mana yang pengusahaannya diserahkan kepada Perhutani dan hal-hal yang bersangkutan dengan itu.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) polusi udara Jakarta. Namun, kalangan pegiat menilai regulasi tersebut hanya membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional. Padahal, angka baku mutu itulah yang diperintahkan pengadilan untuk diperketat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.