Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1998
TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK SRIWIJAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Mega Eltra maka dipandang perlu untuk mengalihkan modal saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Mega Eltra ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Sriwijaya;
b.
bahwa pengalihan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Sriwijaya;
c.
bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-UndangDasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3.
Undang-….
4.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1969 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Pupuk Sriwijaya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Sriwijaya (Lembaran Negara Tahun 1969Nomor 31);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Mega Elektro (Mesin dan Gaja Electro) menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1970Nomor 34);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO)(Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK SRIWIJAYA
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam …. ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Sriwijaya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1969.
Pasal 2
(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa pengalihan seluruh modal saham Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Mega Eltra yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1970.
(2)
Besarnya nilai modal saham Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Dengan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka kedudukan Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Mega Eltra beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Sriwijaya.
BAB II
BAB II
Pasal 4
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur olehMenteri Keuangan.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . n.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Pebruari 1998
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARA SEKRETARISNEGARA
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998NOMOR 48
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.