Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1978
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 1965 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM ASURANSI KERUGIAN "JASA RAHARJA"
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk dapat menyesuaikan tugas kegiatan Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja dengan tugas-tugas baru yang dibebankan kepadanya, dianggap perlu untuk mengadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Kerugian"Jasa Raharja",
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran Negara Tahun 1964Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2720);
3.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2721);
4.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja" (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 14);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 28);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 29);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 1965 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM ASURANSI KERUGIAN "JASA RAHARJA"
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "JASA RAHARJA" diubah sebagai berikut :
1.
Ketentuan Pasal 8 ditambah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Perusahaan berusaha di dalam negeri khususnya dalam lapangan Asuransi Tanggungjawab Kendaraan Bermotor, Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Surety/Bonding, yaitu dengan jalan :
a.
mengadakan dan menutup perjanjian asuransi termasuk reasuransi dalam bidang asuransi tanggungjawab kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan penumpang dan Surety/Bonding.
b.
memberi perantaraan dalam penutupan asuransi tanggungjawab kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan penumpang dan Surety/ Bonding". 2. a. Pasal 23 ditambah dengan satu ayat baru dan ditempatkan sebagai ayat (2) yang keseluruhannya berbunyi sebagai berikut : Ayat (2) Untuk pembelanjaan perluasan kapasitas perusahaan, Direksi dapat menggunakan Dana Pembangunan Semesta tersebut pada ayat (1) huruf a dengan persetujuan Menteri Keuangan. b. Ayat (2) dan ayat (3) Pasal 23 selanjutnya masing-masing menjadi ayat (3) baru dan ayat (4) baru.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 1978
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978NOMOR 49
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi
OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) karena perusahaan itu gagal memperbaiki kondisinya selama masa pengawasan khusus. Dengan pencabutan ini, PT CSIF tidak lagi boleh menjalankan usaha pembiayaan dan harus memulai proses pembubaran.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.