Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1973

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Jaminan Simpanan Uang Pada Bank
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:34
Tahun
:1973
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Agustus 1973
Tanggal Pengundangan
:22 Agustus 1973
Tanggal Berlaku
:22 Agustus 1973
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1973/ , LL Setkab : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perbankan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan & Operasional Bank Pengawasan & Penjaminan Simpanan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1968

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1973
TENTANG
JAMINAN SIMPANAN UANG PADA BANK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka usaha meningkatkan penyimpanan dana-dana dari masyarakat pada lembaga perbankan serta memperluas lalu-lintas pembayaran giral, perlu diambil langkah-langkah yang diarahkan kepada pemupukan kepercayaan masyarakat kepada lembaga perbankan;
b.
bahwa salah satu usaha yang dapat dijalankan untuk mencapai tujuan tersebut pada sub a diatas ialah dengan cara mengadakan suatu Jaminan Simpanan Uang Pada Bank (Asuransi Deposito);
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 beserta penjelasannya jo. Pasal 55 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 (Undang-undang Bank Indonesia 1968), dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah mengenai Jaminan Simpanan Uang Pada Bank yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Bank Indonesia.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 261
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 34; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2842);
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 63; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2865).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG JAMINAN SIMPANAN UANG PADA BANK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan
a.
"Bank Indonesia", adalah Bank Sentral sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 (Undang-undang Bank Indonesia 1968);
b.
"Dewan Moneter", adalah Dewan sebagaimana yang dimaksud dalam Bab VI Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tersebut;
c.
"Bank Terjamin",adalah bank yang simpanan uang pihak ketiga padanya dijamin oleh Bank Indonesia;
d.
"Pengampu" , adalah Bank Indonesia,
e.
"Likwidatur", adalah Bank Indonesia,
Penjelasan Pasal:
a. Cukup jelas. b. c. Cukup jelas. d. Yang dimaksud dengan pengampuan(receivership) adalah pengambil-alihan pimpinan bank oleh Bank Indonesia, dalam hal Bank Terjamin tersebut mengalami kesulitan likwiditas yang parah, termasuk didalamnya fungsi membayar uang jaminan bila perlu, jadi sebelum ada masalah likwidasi. e. Fungsi Bank Indonesia sebagai likwidatur didasarkan pada ketentuan Anggaran Dasar Bank Terjamin yang bersangkutan.
Pasal 2
Semua bank kecuali bank-bank asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor -3 Tahun 1968, yang melakukan usaha berdasarkan suatu izin usaha dari Menteri Keuangan, diwajibkan menjaminkan simpanan uang pihak ketiga padanya, baik yang berupa giro, deposito maupun tabungan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Bank-bank milik Negara dalam melakukan usahanya tidak memerlukan izin usaha dari Menteri Keuangan, karena ketentuan tentang izin usaha bank-bank tersebut sudah termaktub dalam Undang-undang tentang pendirian bank-bank tersebut masing2. Bank-bank asing dikecualikan dari ketentuan pasal ini mengingat bahwa penyelenggaraan Jaminan Simpanan Uang Pada Bank ini dimaksudkan untuk membina dan memperkembangkan bank-bank nasional.
BAB II
KETENTUAN-KETENTUAN PENYELENGGARAAN
Pasal 3
(1)
. Penyelenggaraan Jaminan Simpanan Uang Pada Bank sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini, ditugaskan kepada Bank Indonesia sesuai dengan tugasnya selaku pembina dan pengawas perbankan.
Penjelasan: Dalam Pasal 30 Undang-undang Bank Indonesia 1968 beserta penjelasannya terdapat ketentuan mengenai asuransi deposito sehingga berdasarkan ketentuan tersebut Bank Indonesia dapat menyelenggarakan Jaminan Simpanan Uang Pada Bank (asuransi deposito). Pada saat sekarang ini sudah tepat waktunya untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut.
(2)
Secara berkala Bank Indonesia memberikan laporan kepada Dewan Moneter tentang penyelenggaraan Jaminan Simpanan Uang Pada Bank sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini sesuai dengan cara, bentuk dan waktu yang ditetapkan oleh Dewan Moneter.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
. Dalam menyelenggarakan Jaminan Simpanan Uang Pada Bank, Bank Indonesia:
Penjelasan: Uang Pemerintah pada dasarnya harus disimpan pada Bank Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan simpanan suatu bank pada bank lain pada hakekatnya merupakan simpanan uang yang dipergunakan oleh bank yang bersangkutan untuk keperluan usahanya. Dengan demikian simpanan-simpanan yang dimaksud tidak dijamin oleh Bank Indonesia. Disamping itu sisa hak tarik atas kredit yang belum dipergunakan juga tidak dijamin, sungguhpun sisa hak tarik atas kredit nasabah yang belum dipergunakan tersebut dibukukan dalam rekening giro.
a.
menjamin simpanan uang pihak ketiga yang terdaftar pada Bank Terjamin atas nama perorangan, perkumpulan dan badan-badan lainnya, kecuali simpanan giro, deposito dan tabungan milik Pemerintah dan Bank;
b.
memungut premi jaminan;
c.
bertindak sebagai pengampu dan/atau likwidatur.
(2)
. Jumlah yang dijamin sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) huruf a pasal ini adalah setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Penjelasan: Lihat penjelasan Pasal 7 ayat (1).
(3)
. Premi jaminan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) huruf b pasal ini ditetapkan sebesar 5 0/00 (lima perseribu) setahun yang diperhitungkan terhadap seluruh jumlah simpanan pada Bank Terjamin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
. Atas dasar perkembangan perekonomian dan keuangan, Bank Indonesia dengan persetujuan Dewan Moneter dapat merubah batas tertinggi jumlah simpanan uang yang dijamin dan besarnya premi jaminan sebagaimana yang masing-masing dimaksudkan dalam ayat (2) dan ayat (3) pasal ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
. Premi jaminan yang dipungut sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini dipupuk sebagai suatu cadangan yang pembungaannya dilakukan dalam kertas-kertas berharga yang solide dan/atau penanaman lainnya yang aman.
(2)
. Cadangan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini dipergunakan untuk memenuhi kewajiban membayar simpanan uang pada Bank Terjamin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
. Dalam hal suatu Bank Terjamin, mengalami kesulitan likwiditas parah untuk membayar simpanan-simpanan uang pihak ketiga padanya, maka Bank Indonesia bertindak sebagai pengampu untuk melaksanakan pembayaran simpanan-simpanan yang dijaminnya.
Penjelasan: Suatu petunjuk bahwa suatu Bank Terjamin mengalami kesulitan likwiditas parah adalah misalnya bank yang bersangkutan mengalami saldo negatif dalam clearing secara terus-menerus dalam seminggu dan dalam jumlah yang besar, rekening gironya pada Bank Indonesia menunjukkan saldo debet, kekurangan likwiditas karena sebagian besar kreditnya macet dan lain-lain.
(2)
. Jika kemudian ternyata bahwa Bank Terjamin tersebut pada ayat (1) pasal ini dicabut izin usahanya, Bank Indonesia bertindak sebagai likwidatur untuk melaksanakan likwidasinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
. Untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, Bank Indonesia dapat menunjuk pihak lain.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pihak lain dalam ayat ini dapat terdiri atas perorangan dan/atau badan hukum.
(4)
. Dalam hal Bank Terjamin berada dalam status pengampunan, segala hak, wewenang dan kekuasaan kepengurusan Direksi Bank Terjamin diambil alih oleh Pengampu.
Penjelasan: Dengan pengambil-alihan termaksud, Direksi Bank Terjamin tetap bertanggung-jawab atas segala akibat yang timbul dari dan yang bertalian dengan kedudukannya selaku Direksi sebelum pengambil-alihan. Anggota Direksi Bank Terjamin yang berada dalam status pengampuan dapat diusulkan oleh pengampu supaya ditetapkan sebagai pembantunya oleh BankIndonesia.
Pasal 7
(1)
. Pengampu melaksanakan pembayaran kepada setiap penyimpan setinggi-tingginya sejumlah giro, deposito dan tabungan yang dijamin oleh. Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, yang dihitung dari seluruh jenis simpanan yang dimiliki oleh setiap penyimpan. Atas pelaksanaan tugasnya itu pihak yang ditunjuk oleh Bank Indonesia untuk melaksanakan pengampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini, wajib menyampaikan laporan lengkap sebagai pertanggungan jawab kepada Bank Indonesia disertai saran dan pertimbangan mengenai tindakan selanjutnya yang perlu diambil terhadap Bank Terjamin tersebut.
(2)
. Jika Bank Terjamin yang berada dalam status pengampuan kemudian dicabut izin usahanya, maka Bank Indonesia menyatakan pembubaran bank yang bersangkutan serta melaksanakan likwidasi hingga selesai.
Penjelasan: Dengan dicabutnya izin usaha suatu bank oleh Menteri Keuangan, maka bank yang bersangkutan harus dilikwidir. Untuk melancarkan pelaksanaan likwidasi, maka Bank Indonesia atas dasar kuasa dari pemegang saham berdasarkan Anggaran Dasar bank yang bersangkutan, menyatakan pembubaran badan hukum bank yang bersangkutan dan kemudian sebagai likwidatur melaksanakan likwidasi hingga selesai.
(3)
. Jumlah jaminan yang telah dibayar oleh Bank Indonesia menjadi piutang Bank Indonesia terhadap Bank Terjamin yang bersangkutan.
Penjelasan: Bank Indonesia berdasarkan ketentuan dalam ayat ini mempunyai status sebagai kreditur biasa (kreditur konkuren) atas hasil-hasil eksekusi terhadap aktiva bank.
Penjelasan Pasal:
Apabila seseorang mempunyai beberapa jenis simpanan (baik giro, deposito maupun tabungan) atas namanya, akan tetapi dalam kedudukan hukum yang berbeda-beda, misalnya: selaku perorangan, selaku pengurus dari suatu badan/organisasi selaku wali atas anak dibawah umur maka semua jenis simpanan yang dilakukan dalam masing-masing kedudukan hukum itu dijamin dengan jumlah setinggi-tingginya Rp. 1 juta. Ayat (2) ….
Pasal 8
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai tata-cara pelaksanaan pembayaran jaminan, tugas dan kewajiban Bank Terjamin dalam status pengampuan dan likwidasi serta tugas dan kewajiban Pengampu dan Likwidatur dalam melaksanakan tugasnya, diatur oleh Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERSYARATAN UNTUK MENJADI BANK TERJAMIN
Pasal 9
(1)
. Sesuatu Bank hanya dapat menjadi Bank Terjamin apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
kondisi finansiil, struktur permodalan dan managementnya berada dalam keadaan baik;
b.
mempunyai prospek penghasilan yang baik.
(2)
. Bank Indonesia dapat menetapkan ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata-cara permohonan menjadi Bank Terjamin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN LAIN
Pasal 10
Bank Indonesia menetapkan sanksi-sanksi administratif atau dapat mempertimbangkan kepada Menteri Keuangan untuk mencabut izin usaha terhadap:
a.
Bank yang tidak memenuhi kewajiban tersebut pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini, meskipun sudah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksudkan.dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini.
b.
Bank Terjamin yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban dalam rangka pelaksanaan simpanan uang pada Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Sebagaimana telah diuraikan dalam Penjelasan Umum, penyelenggaraan usaha Jaminan Simpanan Uang Pada Bank oleh Bank Indonesia adalah dalam rangka pelaksanaan tugasnya selaku pembina dan pengawas lembaga perbankan. Wewenang Bank Indonesia untuk menetapkan sanksi-sanksi dalam rangka pelaksanaan tugasnya itu berdasarkan pada Undang-undang Perbankan 1967 antara lain Pasal 31jo. Pasal 40
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
(1)
. Bank yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah melakukan usaha berdasarkan izin, usaha dari Menteri Keuangan, setelah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini dalam waktu sesingkat-singkatnya ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk menjadi Bank Terjamin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
. Bank Indonesia menetapkan lebih lanjut ketentuan-ketentuan untuk menjadi Bank Terjamin bagi bank yang belum /tidak memenuhi syarat-syarat tersebut pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
. Jaminan terhadap deposito berjangka, Tabanas dan Taska serta tabungan/simpanan lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah c.q. Bank Indonesia pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pada waktunya disesuaikan dengan tata-cara penyelenggaraan Jaminan Simpanan Uang Pada Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, yang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia setelah mendapatkan persetujuan Dewan Moneter.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 1973
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 1973
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.
Penjelasan Umum
Kepercayaan masyarakat pada lembaga perbankan merupakan landasan utama bagi kelangsungan usaha dan perkembangan lembaga perbankan, karena kepercayaan masyarakat itu sangat erat hubungannya dengan keyakinan dan kepastian masyarakat akan manfaat jasa-jasa bank pada umumnya dan pembayaran kembali simpanan uangnya pada bank pada khususnya.
Sesuai dengan hal tersebut diatas, adanya kepercayaan masyarakat pada lembaga perbankan, merupakan syarat mutlak dalam rangka usaha meningkatkan penyimpanan dana-dana dari masyarakat pada lembaga perbankan serta memperluas lalu-lintas pembayaran giral.
Salah satu cara yang dapat diambil dalam usaha pemupukan kepercayaan masyarakat tersebut disamping melalui cara pengaturan dan penjagaan likwiditas dan solvabilitas bank ialah dengan mengadakan Jaminan Simpanan Uang Pada Bank. Penyelenggaraan Jaminan Simpanan Uang Pada Bank dapat dilakukan dalam 2 (dua) cara, yakni:
a. dengan membentuk sebuah badan usaha yang khusus ditugaskan untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan termaksud; atau
b. menyerahkan penyelenggaraannya kepada suatu badan yang menjalankan fungsi bank sentral, satu dan lainnya didasarkan atas pertimbangan bahwa salah satu tugas dari Bank Sentral ialah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga perbankan.
Mengingat bahwa usaha Jaminan Simpanan Uang Pada Bank termaksud merupakan hal yang baru di Indonesia. maka agar usaha tersebut dapat dilakukan secara effektif dan effisien, dipandang lebih tepat jika penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan tugasnya selaku pembina dan pengawas lembaga perbankan. Dalam hubungan ini dapatlah dipahami bahwa dasar pertimbangan untuk menyerahkan usaha Jaminan Simpanan Uang Pada Bank kepada Bank Indonesia adalah didasarkan atas titik tolak pemikiran bahwa effektivitas dan effisiensi dari penyelenggaraan usaha termaksud akan lebih dapat terjamin jika penyelenggaraannya dikaitkan dengan wewenang yang telah diberikan kepada Bank Indonesia melalui Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Perbankan 1967 untuk mengatur dan menjaga likwiditas dan solvabilitas bank.
Dengan demikian penyelenggaraan usaha Jaminan Simpanan Uang Pada Bank tersebut oleh Bank Indonesia secara juridis didasarkan atas ketentuan yang termaktub dalam Pasal 30 Undang-undang Bank Indonesia 1968 sejalan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Perbankan 1967. Didalam menyelenggarakan Jaminan Simpanan Uang Pada Bank, maka berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Bab VI Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-undang Bank Indonesia 1968. Bank Indonesia berkewajiban mengikuti kebijaksanaan-kebijaksanaan yang digariskan oleh Pemerintah (yang dalam hal ini dibantu oleh Dewan Moneter) serta melaporkan penyelenggaraannya kepada Dewan Moneter. Sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Bank Indonesia 1968, maka penyelenggaraan usaha Jaminan Simpanan Uang Pada Bank sebagaimana dimaksudkan diatas, perlu diatur dalam suatu peraturan perundangan yang berbentuk Peraturan Pemerintah.
b. PENJELASAN

Paper Terkait

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…