Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1968

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Bank Sentral
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:13
Tahun
:1968
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Desember 1968
Tanggal Pengundangan
:07 Desember 1968
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1968/ No. 63 , LL : 13 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kebijakan Moneter Perbankan
Sub Subsektor
:
Pengendalian Inflasi & Nilai Tukar Cadangan Devisa & Sistem Pembayaran Kelembagaan & Operasional Bank
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1973

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1953

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1968
TENTANG
BANK SENTRAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sebagai langkah ke arah perbaikan ekonomi rakyat perlu diadakan penilaian kembali daripada semua landasan kebijaksanaan ekonomi, keuangan dan pembangunan dengan maksud untuk memperoleh keseimbangan yang tepat antara upaya yang diusahakan dan tujuan yang hendak dicapai yaitu terciptanya masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan Pancasila;
b.
bahwa dalam rangka pengamanan Keuangan Negara pada umumnya dan pengawasan serta penyehatan tata-perbankan pada khususnya, dianggap perlu segera dihidupkan kembali suatu Bank Sentral yang dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, satu dan lain sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat SementaraNomor XXIII/MPRS/1966.
c.
bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas perlu segera meninjau kembali peraturan perundangan yang berlaku terhadap Bank Negara Indonesia Unit I dan menetapkan suatu Undang-undang tentang Bank Sentral;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
2.
Pasal 55 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIlI/MPRS/1966.
3.
KetetapanMajelis Permusyawaratan Rakyat SementaraNomor XLIV/MPRS/1968.
4.
Undang-undangNomor 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan.
5.
Undang-undang Nomor 32 tahun 1964 tentang Peraturan Lalu-Lintas Devisa.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG BANK SENTRAL
mencabut
:
Penetapan Presiden nomor 8, 9,10, 11,13,16,17 dan18 tahun 1965 dan Undang-undang Nomor 11 tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia dengan segala perobahan dan tambahannya
BAB I
KETENTUAN PFNDIRIAN
Pasal 1
(1)
Dengan nama Bank Indonesia didirikan suatu Bank Sentral di Indonesia.
(2)
Bank Indonesia adalah milik Negara dan merupakan badan hukum , yang berhak melakukan tugas dan usaha berdasarkan Undang-undang ini.
(3)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, terhadap Bank Indonesia berlaku segala macam hukum Indonesia.
Penjelasan Pasal:
(1) Bank Sentral berdasarkan Undang-undang ini diberi nama "Bank Indonesia", sesuai dengan bunyi penjelasan Pasal 23 Undang-undang Dasar 1945. (2) Cukup jelas. (3) Dengan ketentuan dalam ayat (3)ini, maka selain berdasarkan hukum perdata Eropah dan hukum dagang Eropah, Bank dapat melakukan perbuatan-perbuatan menurut hukum adat dengan orang orang/badan-badan yang takluk pada hukum adat serta menjalankan hak-hak atas benda-benda yang takluk pada hukum adat.
BAB II
FILE://C|/USERS/YULIANTA/DESKTOP/TEMP/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.HTM[14/10/201115:59:21]
Pasal 2
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan :
a.
"Bank"adalah BankIndonesia;
b.
"Gubernur"adalah Gubernur Bank Indonesia;
c.
"Pengganti-Gubernur"adalah Pengganti-Gubernur Bank Indonesia;
d.
"Direktur"adalah Direktur BankIndonesia;
e.
"Direksi"adalah Gubernur danDirektur-direktur Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Bank berkedudukan serta berkantor Pusat di Ibu Kota Republik Indonesia dan dapat mempunyai kantor-kantor di seluruhwilayah Republik Indonesia.
(2)
Bank dapat mempunyai perwakilan-perwakilan dan koresponden-koresponden di luar-negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
MODAL
Pasal 4
Modal Bank berjumlah Rp. 1.0oo.0oo.0oo,-(seribu juta rupiah) yang merupakan kekayaanNegara yang dipisahkan. Modal termaksud dalam ayat (1) dapat ditambah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Sebagai Badan Hukum berdasarkan Undang-undang maka Bank mempunyai modal yang merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan. Dengan demikian, maka untuk selanjutnya Bankdalam menjalankan usahanya terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Bank mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 47 ayat (6) huruf a. Cadangan umum dipergunakan untuk menutup kerugian yang mungkin diderita terhadap modal Bank.
Penjelasan Pasal:
Bank perlu memupuk cadangan umum untuk memperbesar jaminan terhadap kewajibannya dalam melakukan tugas danusahanya seperti dalam Bab IV, Xdan XI.
Pasal 6
Bank membentuk cadangan tujuan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (6) huruf b. Setiap cadangan yang diadakan oleh Bank harus jelas ternyata dalam tata-buku Bank.
Penjelasan Pasal:
Cadangan tujuan dimaksud dalam pasal ini ialah bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu, yaitu untuk biaya penggantian/pembaharuan milik tetap dan perlengkapan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan usaha Bank. Tiap-tiap cadangan atau pemupukan dana lain harus dengan jelas ternyata dalam tata-buku Bank, sehingga dengan demikian diperoleh suatu gambaran mengenai keadaan kegiatan usaha Bank yang sebenarnya.
BAB IV
TUGAS POKOK BANK
Pasal 7
Tugas pokok Bank adalah membantu Pemerintah dalam: Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai Rupiah; Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja; guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas diterangkan dalam Penjelasan Umum.
BAB V
HUBUNGAN BANK SENTRAL DENGAN PEMERINTAH
Pasal 8
file://C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/201115:59:21] UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA
(1)
Bank menjalankan tugas pokok tersebut dalam Pasal 7, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)
Dalam menetapkan kebijaksanaan tersebut pada ayat (1)Pemerintah dibantu oleh suatu Dewan Moneter.
Penjelasan Pasal:
file://C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/201115:59:21] UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA (1) Cukup jelas diterangkan dalam Penjelasan Umum. (2)
BAB VI
DEWAN MONETER
Pasal 9
Dewan Moneter membantu Pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan moneter seperti termaksud dalam Pasal 8, dengan mengajukan patokan-patokan dalam rangka usaha menjaga kestabilan moneter, kepenuhan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup rakyat. Dewan Moneter memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kebijaksanaan moneter yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Dewan Moneter terdiri atas 3 (tiga) orang anggota, yaitu Menteri-menteri yang membidang Keuangan dan Perekonomian serta Gubernur Bank. 2) Antara Anggota-anggota Dewan Moneter dan Anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga menurut garis lurus maupun garis ke samping,termasuk menantu dan ipar.
(3)
Jika seorang Anggota Direksi sesudah pengangkatannya masuk hubungan keluarga yang terlarang dengan seorang Anggota Dewan Moneter sebagai dimaksudkan dalam ayat (2),maka Anggota Direksi yang bersangkutan tidak boleh terus memangku jabatannya tanpa izin Presiden.
(4)
Jika dipandang perlu, Pemerintah dapat, menambahkan beberapa orang Menteri sebagai Anggota penasehat kepada Dewan Moneter.
(5)
Sekretariat Dewan Moneter diselenggarakan oleh Departemen Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Dengan tidak mengurangi jumlah Anggota yang ditetapkan dalam pasal ini maka komposisi dari pada Anggota DewanMoneter disesuaikan dengan struktur dan organisasi Pemerintah. Kecuali Gubernur, maka Anggota-anggota DewanMoneter lainnya terdiri dari Menteri-menteri. Cukup jelas. (3) (4) Anggota penasehat dapat memberikan nasehat-nasehat kepada Dewan Moneter baik diminta maupun tidak diminta. Komposisi dari pada Anggota Penasehat disesuaikan dengan kebutuhan dalam bidang moneter. Juga Anggota-anggota penasehat ini harus terdiri dari Menteri-menteri. (5) Demi kelancaran dan kelengkapan penata-usahaan maka Sekretariat Dewan Moneter diselenggarakan oleh Departemen Keuangan.
Pasal 11
Dewan Moneter diketuai oleh Menteri Keuangan. Anggota Dewan Moneter pada tiap kali ia berhalangan, menunjuk seorang wakil yang atas kuasanya dapat turut serta dalam Sidang-sidang Dewan Moneter dengan mempunyai hak suara.
Penjelasan Pasal:
Oleh karena Menteri Keuangan adalah penanggung-jawab dalam bidang keuangan dan sebagai sektor yang terpenting dalam pelaksanaan kebijaksanaan moneter, maka jabatan Ketua Dewan Moneter dipegang oleh Menteri Keuangan.
Pasal 12
Dewan Moneter bersidang sekurang-kurangnya I4 (empat belas) hari sekali dan selanjutnya setiap kali apabila seorang Anggota memintanya. Dalam pembicaraan mengenai hal-hal yang bersifat tehnis, Anggota Dewan Moneter masing-masing berhak menunjuk penasehat ahli yang dapat menghadiri Sidang Dewan. Dewan Moneter dapat meminta Komisaris Pemerintah untuk menghadiri Sidang-sidang Dewan.
Penjelasan Pasal:
Dewan Moneter dapat meminta Komisaris Pemerintah menghadiri Sidang-sidang Dewan untuk didengar pendapatnya atau apabila Dewan menganggap hal-hal yang akan dibicarakan perlu diketahui oleh Komisaris Pemerintah.
Pasal 13
Keputusan DewanMoneter diambil dengan hikmah musyawarah untukmufakat. Apabila Gubernur tidak dapat memufakati hasil musyawarah Dewan Moneter, maka ia dapat mengajukan pendapatnya kepada Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Keputusan Dewan Moneter diambil dengan hikmah musyawarah untuk mencapai mufakat, namun apabila mufakat tidak tercapai keputusan dapat diambil atas dasar suara terbanyak. Jika suara sama banyaknya, maka hal yang dimusyawarahkan diserahkan kepada kebijaksanaan Pemerintah untuk diputuskan.
Pasal 14
file://C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/201115:59:21] UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Dewan Moneter ditetapkan oleh Dewan Moneter.
Penjelasan Pasal:
file://C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/201115:59:21] UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA
BAB VII
DIREKSI
Pasal 15
(1)
Bank dipimpin oleh Direksi yang terdiri atas seorang Gubernur dan sekurang-kurangnya 5 (lima) dan sebanyak-banyaknya 7(tujuh) orang Direktur.
(2)
Sebanyak-banyak2(dua) orang Direktur ditunjuk oleh Presiden sebagai Pengganti-Gubernuruntuk mewakili Gubernur apabila Gubernur berhalangan.
(3)
a.
Gubernur dan Direktur diangkat oleh Presiden atas usul Dewan Moneter untuk masa jabatan 5(lima)tahun.Setelahwaktuitu berakhir,yangbersangkutan dapatdiangkatkembali;
b.
Untuk dapat diangkat sebagai Gubernur dan Direktur, yang bersangkutah harus Warga-Negara Indonesia yang memiliki keahlian dan akhlak serta moral yang baik.
Penjelasan Pasal:
(1) Untuk menjamin pelaksanaan tugas Bank yang effisien dan effektif perlu ditentukan jumlah minimal dan maksimal dari Anggota-anggota pimpinan Bank. (2) Gubernur sebagai Anggota pimpinan Bank dan sebagai anggota Dewan Moneter, sudah barang tentu tidak dapat senantiasa menjalankan tugas pimpinan sehari-hari dari Bank. Oleh karena itu untuk menjamin kelangsungan pimpinan sehari-hari dari Bank di antara Direktur-direktur ditunjuk oleh Pemerintah 2(dua) orang sebagai Pengganti Gubernur untuk mewakili Gubernur apabila Gubernur berhalangan. (3) Sebelum memangku jabatannya, para Anggota Direksi harus mengucapkan sumpah jabatan menurut peraturan yang berlaku. Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Direksi, harus dipenuhi syarat-syarat tertentu di bawah ini: a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Panca Sila; c. berwibawa; d. jujur; e. cakap/ahli; f. adil; 8. tidakterlibat, baiklangsungmaupuntidak langsung dalamgerakankontrarevolusi g. 3O.S/P.K.I. atau organisasi-organisasi terlaranglainnya. Dalam mengangkat seseorang menjadi Anggota Direksi harus diperhatikan pula calon-calon yang diajukan oleh dan dari Bank, serta jangan sampai ia mempunyai kepentingan-kepentingan dan di luar Bank yang dapat berlawanan dengan atau merugikan kepentingan Bank.
Pasal 16
Tugas dan kewajiban Direksi ialah: melaksanakan segala pekerjaan Bank sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini; melaksanakan kebijaksanaan moneter yang telah ditetapkan oleh Pemerintah; c. menentukan kebijaksanaan dalam pengurusan Bank. Atas pelaksanaan tugas dan kewajiban tersebut dalam ayat (1) Direksi bertanggung-jawab kepada Pemerintah. Keputusan Direksi diambil denganhikmahmusyawarahuntukmufakat.
(4)
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai-pegawai Bank menurut peraturan kepegawaian Bank tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku.
(5)
Direksi menetapkan gaji, pensiun dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya dari Pegawai Bank.
(6)
Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu Peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"pengurusan"dalam huruf c ayat ini adalah management. Cukup jelas. Apabila mufakat tak tercapai dapat diambil keputusan atas dasar suara terbanyak. Jika suara sama banyaknya, maka keputusan diserahkan kepada kebijaksanaan Gubernur. (4) (5) (6)
Pasal 17
Presiden dapat memberhentikan Gubernur dan Direktur-direktur meskipun masa jabatan yang bersangkutan belum berakhir: karena meninggal dunia; karena melakukan sesuatu atau bersikap yang merugikan Bank atau yang bertentangan dengan kepentingan Negara; karena sesuatu hal yang menyebabkania tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan wajar; d. atas permintaan sendiri. Dalam hal-hal dimana diduga terdapat tuduhan tersebut dalam ayat (1)hurufb, Gubernur dan Direktur-direktur dapat diberhentikan untuk sementara dari tugasnya oleh Pemerintah. Pemberhentian sementara tersebut diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan-alasan yang menyebabkan tindakan tersebut. Gubernur dan Direktur-direktur yang dikenakan pemberhentian sementara diberi kesempatan untuk membela diri secara tertulis kepada Presiden dalam waktu 2 (dua) minggu setelah yang bersangkutan diberitahukan tentang keputusan tersebut. Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara tidak ada pengesahan file://C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/201115:59:21] UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA atau keputusan Presiden tentang hal ini, maka pemberhentian sementara tersebut menjadi batal menurut hukum. (5) Apabila pelanggaran sebagaimana disebut dalam ayat (1) huruf b, merupakan suatu pelanggaran hukum pidana, maka pemberhentian itu akan merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Antara para anggota Direksi satu sama lainnya tidak boleh ada hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar. Jika sesudah pengangkatannya mereka masuk hubungan keluarga yang terlarang itu, maka salah seorang diantara mereka itu, tidak boleh melanjutkan jabatannya tanpa izin Presiden.
(2)
Gubernur dan Direktur-direktur tidak boleh berdagang atau mempunyai kepentingan pada salah satu perusahaan manapun juga, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Gubernur dan Direktur-direktur tidak dapat merangkap jabatan lain, kecuali dengan persetujuan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Dalam hal terjadinya hubungan keluarga yang terlarang maka penetapan siapa di antara kedua Anggota Direksi tersebut yang boleh melanjutkan jabatannya didasarkan atas pertimbangan obyektif sesuai dengan kepentingan Bank. file://C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/201115:59:21] UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA (3) Mengingat kedudukan Bank yang sangat vital dalam bidang ekonomi, dan keuangan, maka dalam pasal ini perlu ditentukan larangan jabatan rangkap, kecuali dengan persetujuan Pemerintah. Dalam hal Direksi merangkap pekerjaan lain yang telah disetujui oleh Pemerintah, maka harus diusahakan jangan sampai jabatan yang dirangkap tersebut adalah incompatible.
Pasal 19
Gaji dan penghasilan lainnya bagi Gubernur dan Direktur- direktur ditetapkan oleh Presiden.
Penjelasan Pasal:
Dewan Moneter mengusulkan gaji dan penghasilan lainnya bagi Gubernur dan Direktur.
Pasal 20
Peraturan-peraturan yang ada tentang tuntutan ganti rugi terhadap Pegawai Negeri bukan Bendaharawan berlaku juga terhadap Anggota Direksi dan Pegawai-pegawai Bank.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 21
Direksi mewakili Bank di dalam dan di luar Pengadilan. Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat (1) kepada seorang atau beberapa orang Direktur yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang beberapa orang Pegawai Bank, baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain. Bab VIII KOMISARIS PEMERINTAH.
Penjelasan Pasal:
(1) Cukup jelas. (2)
Pasal 22
Komisaris Pemerintah mengawasi pengurusan Bank sebagai Perusahaan. Komisaris Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Keuangan. Untuk dapat diangkat sebagai Komisaris Pemerintah, yang bersangkutan harus Warga-Negara Indonesia yang memiliki keahlian dan akhlak serta moral yang baik. (4) PengangkatanKomisarisPemerintah berlaku untuk3(tiga)tahun. Setelah waktu itu berakhir,ia dapatdiangkat kembali. Antara Komisaris Pemerintah dan Anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar. Apabila sesudah pengangkatannya Komisaris Pemerintah masuk hubungan keluarga yang terlarang itu, maka ia tidak boleh melanjutkan jabatannya tanpa izin Presiden. file://C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/201115:59:21] UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Pasal:
Komisaris Pemerintah adalah seorang wakil Pemerintah di dalam Bank yang mengawasi supaya tugas dan kewajiban Direksi dilaksanakan se-effisien mungkin dan selanjutnya ia memberikan laporan-laporannya kepada Pemerintah. Tata-kerja Komisaris Pemerintah dalam menjalankan tugasnya ditetapkan oleh Pemerintah. Sebelum memangkujabatannya, Komisaris Pemerintah harus mengucapkan sumpah jabatan menurut peraturan yang berlaku. Untuk dapat diangkat sebagai Komisaris Pemerintah harus dipenuhi syarat-syarat tertentu dibawah ini: a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Panca Sila c. berwibawa; d. jujur; e. cakap/ahli, f. adil; 8. tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam gerakan kontra revolusi G. 30 S./P.K.I. atau organisi-organisasi terlarang lainnya. (4) (5)
Pasal 23
(1)
Komisaris Pemerintah berhak meminta segala keterangan dan memeriksa segenap buku dan surat Bank serta ia dapat minta bantuan Direktorat Akuntan Negara untuk memeriksa buku-buku dan surat-surat tersebut jika dipandangnya perlu untuk menjalankan kewajibannya.
(2)
Direksi wajib memberikan segala penjelasan yang diperlukan oleh Komisaris Pemerintah untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
(3)
Komisaris Pemerintah berhak menghadiri rapat Direksi
Penjelasan Pasal:
Dalam rapat-rapat Direksi, Komisaris Pemerintah tidakmempunyai hak suara, tetapiia dapat memberikan pandangannya tentang hal-hal yang dibicarakan.
Pasal 24
Dalam menjalankan tugasnya Komisaris Pemerintah dibantu oleh sebuah Sekretariat yang pembiayaannya dibebankan pada Bank. Komisaris Pemerintah menerima uang jasa yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dibebankan pada Bank.
Penjelasan Pasal:
file://C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/201115:59:21] UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA (2) Cukup jelas. (1) Dengan memuat ketentuan-ketentuan dalam pasal ini, maka Undang-undang tentang Mata Uang tahun 1951 dengan tambahan dan perubahannya tidak diperlukan lagi dan dapat dinyatakan tidak berlaku(lihat pasal 54ayat (2)) (3)
BAB IX
SATUAN HITUNG UANG
Pasal 25
Satuan hitung uang Indonesia adalah Rupiah. Sebagai singkatannya dipakai tanda"Rp". Rupiah Indonesia dibagi dalam 1oo (seratus) sen. Tiap perbuatan yang mengenai uang atau mempunyai tujuan pembayaran ataupun tujuan kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang,jika dilakukan di Indonesia, dilakukan dalamuang Rupiah Indonesia, kecuali jika dengan tegas diadakan ketentuan lain dengan peraturan perundangan. Bab X. PERINCIANTUGAS BANK. Pengedaran uang.
BAB X
PERINCIAN TUGAS BANK
Pasal 26
Bank mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam. Uang termaksud pada ayat (1) pasal ini merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Sebelum permulaan tahun Anggaran Pemerintah menentukan jumlah maksimum uang yang berdasarkan ayat (1) akan beredar dalam tahun yang bersangkutan dan mencantumkannya dalam Nota Keuangan.
(4)
Jenis, nilai dan ciri-ciri uang yang akan dikeluarkan ditentukan oleh Bank, dan diberitahukan kepada umum dengan jalan pengumuman dalam Berita-Negara.
(5)
Uang yang dikeluarkan oleh Bank dibebaskan dari bea meterai.
(6)
Uang yang mengalir kembali ke dalam kas Bank dan oleh karena dianggap tidak layak lagi untuk diedarkan kembali, diberi tanda oleh Bank dan cara pemberian tanda itu diumumkan dengan penempatan dalam Berita-Negara.
(7)
Uang yang telah diberi tanda demikian, tidak berharga lagi dan tidak ditukar oleh Bank, jika uang itu karena pencurian atau sebab lain beredar lagi. file://C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/201115:59:21] UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Pasal:
Mengingat bahwa antara uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank dan uang kertas dan logam yang dikeluarkan oleh Pemerintah dipandang dari sudut ekonomi tidak ada perbedaan fungsionil, lagi pula Bank adalah Lembaga Keuangan Negara, maka untuk kepentingan keseragaman dan effisiensi, pengeluaran uang baik uang kertas maupun uang logam, cukup dilakukan oleh satuinstansi saja, yaitu Bank. Selama keadaan ekonomi dan keuangan belum memungkinkan adanya suatu pembatasan peredaran uang yang dihubungkan/dijamin dengan suatu jumlah tertentu cadangan emas dan devisa milik Negara, maka pada taraf sekarang pembatasan itu hanya dilakukan dengan jalan menentukan jumlah masksimum uang cartal yang akan beredar tersebut dalam Nota Keuangan yang setiap tahunnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Penetapan jumlah maksimum uang cartal tersebut di atas merupakan landasan yang cukup untuk dipakai sebagai pegangan yang effektif guna pengendalian jumlahyangyangberedartermasukuanggiral. (4) Yang dimaksud dengan: "Jenis"adalah uang logam atau uang kertas; "Nilai"adalah nilai nominal; "Ciri-ciri" adalah warna, gambar atau tanda-tanda lain dan uang. Adapun"macam"dan"harga" uang yang disebut dalam Pasal 23 ayat (3)Undang-undang Dasar 1945 diatur dengan Undang-undang tersendiri. (5) (6) Yang dimaksud dengan tidak layak adalah lusuh, rusak sebagian atau seluruhnya karena terbakar, robek ataupun karena sebab-sebab lainnya. (7)
Pasal 27
(1)
Uang dapat ditukar di kantor pusat Bank dan Kantor- kantor cabangnya pada tiap hari kerja pada waktu jam kas yang ditetapkan oleh Bank.
(2)
Bank tidak memberi penggantian kerugian jika uang hilang atau musnah, Bank tidak memberi penggantian kerugian untuk bagian-bagian uang uang kecuali jika ada jaminan yang dianggap perlu untuk mencegah timbulnya kerugian Bank.
(3)
Jika ada persangkaan kejahatan atau atas permintaan tertulis oleh yang berkepentingan, Bank dapat meminta surat tanda penyerahan dan pembubuhan tanda-tangan pada uang atau paket uang kepada pihak yang menukarkan uang itu atau yang menyerahkannya untuk dibukukan dalam suatu rekening di Bank.
(4)
Ketentuan dimaksud dalam Pasal-pasal 229i, 229 j, dan 229 k dalam KitabUndang-undang Hukum Dagang tidak berlaku terhadap uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan penukaran uang dalam ayat ini, ialah penukaran uang dengan berbagai kopur lainnya. Jika dianggap perlu Bank dapat menunjuk badan-badan lain untuk melancarkan penukaran uang.
Pasal 28
Bank dapat mencabut kembali uang yang dikeluarkannya serta menariknya dari peredaran dan memanggil para pemegang uang itu untuk menyerahkannya guna ditukar. Bank menetapkan jangka waktu untuk penyerahan tersebut pada ayat (1). Pencabutan dan panggilan itu diumumkan dalam Berita-Negara. Sehabis waktu yang disebut pada ayat (2) uang yang dimaksud dalam panggilan itu hanya dapat ditukar pada kantor pusat Bank, setelah menurut pemeriksaan ternyata, bahwa permintaan penukaran selayaknya dilakukan.
(5)
Sepuluh tahun sesudahwaktutersebut pada ayat (2)berakhirjumlahuang yang dimaksuddalam panggilan yang tidak diserahkan, ditambahkan kepada laba tahun buku yang sedang berjalan. Uang yang masih diserahkan sesudah pemindah-bukuan dan telah diperiksa seperti termaksud pada ayat (4)ditukaratas beban perhitunganlaba-rugi.
(6)
Sesudah tiga puluh tahun berselang sejak akhir jangka waktu yang termaksud pada ayat (2), hak untuk menuntut penukaran uang yang disebut dalam panggilanitu tidak berlaku lagi. PERBANKANDANPERKREDITAN
Penjelasan Pasal:
file://C/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/201115:59:21] UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA (4) Penukaran ini sudah tentu dapat dilakukan dengan perantaraan cabang Bank. (5) Cukup jelas. (6)
Pasal 29
Bank memajukan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan urusan perbankan. Bank mengadakan pengawasan terhadap urusan kredit.
Penjelasan Pasal:
(1) Tugas tersebut dalam pasal ini disandarkan kepada sifat dan kedudukan Bank sebagai pembina dan pengawas perbankan. Dalam rangka tugas tersebut Bank memajukan perkembangan yang sehat dari perbankan dan perkreditan serta menjaga kepentingan masyarakat yang mempercayakan uangnya kepada Bank-bank. Bank-bank sebagai perusahaan diselenggarakan berdasarkan azas-azas ekonomi perusahaan yang sehat dan wajar. (2)
Pasal 30
Bank membina perbankan dengan jalan :
a.
memperluas, memperlancar dan mengatur lalu-lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan clearing antar Bank;
b.
menetapkanketentuan-ketentuan umum tentang solvabilitas dan likwiditas Bank-bank;
c.
memberikan bimbingan kepada Bank-bank guna penata-laksanaan Bank secara sehat.
Penjelasan Pasal:
Dalam rangka pembinaan perbankan, maka jika keadaannya telah memungkinkan, untuk lebih menjamin uang fihak ketiga yang dipercayakan kepada Bank-bank, dapat diadakan suatu asuransi deposito dengan tujuan pembinaan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Di samping itu dalam rangka membimbing perbankan Bank mengusahakan pendidikan dengan tujuan mempertinggi mutu dan keahlian para pegawai perbankan.
Pasal 31
Bank meminta laporan yang dianggap perlu dan mengadakan pemeriksaan terhadap segala aktivitas bank-bank guna mengawasi pelaksanaan ketentuan yang telah dikeluarkan dalam bidang perbankan seperti tercantum dalam Pasal 29 dan file://C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/201115:59:21] UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut dalam Pasal 7, maka Bank:
a.
menyusun rencana kredit untuk suatu jangka waktu tertentu untuk diajukan kepada Pemerintah melalui Dewan Moneter;
b.
menetapkan tingkat dan struktur bunga;
c.
menetapkan pembatasan kwalitatif dan kwantitatif atas pemberian kredit oleh perbankan.
(2)
Bank dapat memberikan kredit likwiditas kepada bank-bank dengan cara : menerima penggadaian ulang; menerima sebagai jaminan surat-surat berharga; menerima aksep; dengan syarat-syaratyang ditetapkan oleh Bank.
(3)
Bank dapat pula memberikan kreditlikwiditas kepada bank-bankuntuk mengatasi kesulitan likwiditas dalam keadaan darurat.
(4)
Pemberian kredit Bank dibatasi oleh rencana kredit yang bersangkutan.
(5)
Bank tidak diperkenankan melakukan penyertaan modal dalam perusahaan-perusahaan kecuali dalam Lembaga-lembaga Keuangan penyertaan mana hanya dapat dilakukan dari cadangan.
Penjelasan Pasal:
Bank menyusun rencana kredit untuk suatu jangka waktu tertentu. Di samping itu Bank dapat menggunakan alat-alat kebijaksanaan moneter antara lain tingkat dan struktur bunga guna menjamin terlaksananya kebijaksanaan Pemerintah sebaikbaiknya. Apabila dianggap perlu, Bank menyediakan kredit likwiditas kepada perbankan untuk bidang-bidang yang sesuai dengan kebijaksanaan kredit yang telah ditetapkan. Pemberian kredit tersebut dilakukan dengan cara-cara seperti termaksud dalam ayat ini. (3) Penyertaan Bank dalam Lembaga-lembaga keuangan masih dimungkinkan dengan alasan guna mendorong berkembangnya Lembaga-lembaga tersebut dengan sebaik-baiknya. Penyertaan yang dilakukan oleh Bank hanya bersifat sementara yang berarti bahwa Bank mencabut kembali partisipasinya bilamana lembaga tersebut telah berkembang dengan baik. Yang dimaksud dengan "Lembaga Keuangan" termasuk pula lembaga keuangan swasta. Adapun yang dimaksud dengan cadangan ialah cadangan umum.
Pasal 33
Bank dapat mengadakan ketentuan-ketentuan yang bertalian dengan penggunaan dana-dana oleh Lembaga-lembaga Keuangan, kecuali Badan-badan Asuransi. Lembaga-lembaga termaksud pada ayat (1) diwajibkan mengikuti petunjuk dan ketentuan yang ditetapkanoleh Bank. HUBUNGANKEUANGANDENGANPEMERINTAH.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan dalam pasal ini mengatur wewenang dari Bank sebagai Bank Sentral untuk melakukan hal-hal yang dianggap perlu dalam melaksanakan tugasnya di bidang pengawasan dan pembinaan, terutama dalam penggunaan dana-dana dari Lembaga-lembaga Keuangan(termasuk badan-badan yang menjalankan lalu-lintas cek dan giro) dan badan-badan penanaman modal (institutional investors) guna memajukan perkembangan yang sehat dari urusan perkreditan. Penggunaan dana-dana oleh badan-badan asuransi dikecualikan dari ketentuan ini karena diatur file://C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/201115:59:21] UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA khusus dalam Undang-undang tersendiri. (2) Cukup jelas.
Pasal 34
Bank bertindak sebagai PemegangKas Pemerintah. Bank menyelenggarakan pemindahan uang untuk Pemerintah di antara kantor-kantornya di seluruh wilayah Republik Indonesia. Bank membantu Pemerintah dalam penempatan surat-surat hutang Negara, penata-usahaan serta pembayaran kupon dan pelunasannya. Dalam melaksanakan ketentuan dalam pasal ini Bank tidak memperhitungkan biaya-biaya.
Penjelasan Pasal:
(1) Dengan adanya ketentuan dalam pasal ini, maka Bank wajib menyelenggarakan penyimpanan kas umum Negara dan bertindak sebagai pemegang kas Republik Indonesia. Bank wajib menyelenggarakan pemindahan uang untuk Pemerintah di antara kantor-kantornya. (3) Dalam pengeluaran surat-surat hutang atas beban Negara, bank wajib memberikan bantuan sebesar-besarnya. Dengan adanya ketentuan tersebut di atas, maka dimungkinkan pemusatan dari penyimpanan semua Keuangan Negara sehingga dapat dicapai penata-usahaan yang lebih effisien dari penerimaan dan pengeluaran Negara. (4)
Pasal 35
Bank memberikan kepada Pemerintah kredit dalam rekening koran untuk memperkuas kas Negara menurut keperluan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kredit tersebut diberikan atas tanggungan yang cukup dalam kertas perbendaharaan Negara dan yang pengeluaran serta penggadaiannya dizinkan dengan atau berdasarkan Undang-undang. Atas penggunaan kredit tersebut di atas, Pemerintah membayar bunga sebesar 3% (tiga perseratus) setahun dan tingkat bunga termaksud dapat dirubah oleh Dewan Moneter mengingat perkembangan keadaan. Hasil pembayaran bunga termaksud pada ayat (3) setelah dikurangi biaya-biaya Bank yang bersangkutan disisihkan dan diselesaikan menurut ketentuan pada ayat (5). Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir, maka Pemerintah wajib memberikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang jumlah kredit berdasarkan ayat (1)dan tentang hasil pembayaran bunga yang disisihkan menurut file://C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/201115:59:21] UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA ayat (4) di atas disertai usul-usul penjelasannya. Dewan Perwakilan Rakyat selanjutnya menetapkan cara penyelesaian tersebut.
Penjelasan Pasal:
Untuk memenuhi kekurangan likwiditas, Bank dapat memberikan kepada Pemerintah kredit dalam rekening-koran atas jaminan penuh dalam kertas perbendaharaan Negara. Kredit itu dapat diberikan di sampigng, untuk membiayai kekurangan pendapatan karena ketidak-samaan waktu antara pendapatan dan pengeluaran, juga untuk membiayai defisit sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila dalam tahun Anggaran yang sedang berjalan terdapat tanda-tanda bahwa kredit yang dibutuhkan itu akan melampaui jumlah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja tersebut, maka Pemerintah wajib dengan segera melaporkannya dan mengajukan tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Sebelum tambahan tersebut disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka Bank tidak diperkenankan untukmemberikredit kepada Pemerintah. (5) Apabila tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir, maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan, Pemerintah wajib memberikan, laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang realisasi penggunaan kredit atas dasar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang bersangkutan disertai usul-usul penyelesaiannya. Dalam hubungan ini selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan cara penyelesaian kredit dalam rangka usaha mencapai stabilitas nilai rupiah. Mengingat bahwa cara demikian baru untuk pertama kali dilakukan, maka Dewan Perwakilan Rakyat perlu pula menetapkan cara penyelesaian dari kredit Pemerintah yang ada pada dewasa ini. sehingga dengan demikian Pemerintah dapat mulai dengan lembaran baru dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 36
(1)
Bank membantu penempatan surat-surat hutang Negara untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang pengeluarannya diatur dengan atau berdasarkan Undang-undang.
(2)
Bank dapat membeli sendiri surat-surat hutang Negara tersebut pada ayat (1). PENGERAHANDANA-DANA
Penjelasan Pasal:
file://C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/201115:59:21] UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA (1) Apabila penerimaan Negara dari Pajak, laba perusahaan- perusahaan Negara dan lain sebagainya tidak cukup untuk membiayai pengeluaran Negara seluruhnya, maka kekurangan tersebut diatas harus diusahakan sedapat mungkin ditutup dengan hasil pinjaman-pinjaman dari masyarakat. Dalam penempatan pindjaman-pinjaman Negara yang diatur oleh/atau berdasarkan Undang-undang sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut Bank memberikan bantuannya secara aktif. (2) Cukup jelas.
Pasal 37
Bank mendorong pengerahan dana-dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana. HUBUNGAN INTERNASIONAL.
Penjelasan Pasal:
Dalam menjalankan tugasnya Bankwajib berusaha menciptakan suatu iklim yang sebaik-baiknya untuk dapat mendorong masyarakat menyimpan dana-dananya ke dalam perbankan atau menjalankan kegiatan usahanya dengan mempergunakan jasa-jasa perbankan.
Pasal 38
Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok tersebut dalam Pasal 7, maka Bank menyusun rencana devisa yang mencerminkan pemeliharaan Ekonomi Nasional dan memperlancar usaha pembangunan dengan memperhatikan posisi likwiditas dan solvabilitas internasional untuk diajukan kepada Pemerintah melalui Dewan Moneter. Untuk menjaga dan memelihara posisi likwiditas dan solvabilitas internasional termaksud pada ayat (1) diatas :
a.
Bank menguasai,mengurus dan menyelenggarakan tata-usaha cadangan emas dan devisa milikNegara;
b.
Pemerintah menetapkan syarat-syarat pembayaran berkenaan dengan perjanjian-perjanjian pinjaman yang mengakibatkan kewajiban pembayaran atas beban cadangan emas dan devisa Negara, walaupun dalam batas-batas yang telah ditetapkan dalam rencana devisa dengan memperhatikan pertimbangan Bank;
c.
Bank menata-usahakan tagihan dan kewajiban tunai maupun berjangka eterhadap luar negeri;
d.
Bank mengusahakan pemeliharaan jumlah cadangan minimum emas dan devisa milik Negara terhadap kewajiban internasional dalam perbandingan yang akan diatur dengan Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Dengan adanya ketentuan dalam ayat ini, maka Bank adalah satu-satunya Lembaga Negara yang menguasai, mengurus dan menyelenggarakan tata-usaha cadangan emas dan devisa milik Negara. Termasuk pula dalam cadangan emas dan devisa adalah hak atas devisa yang dapat setiap waktu ditarik(drawing rights) dari sesuatu badan keuangan internasional. Pemerintah menetapkan syarat-syarat pembayaran berkenaan dengan perjanjian-perjanjian pinjaman yang mengakibatkan kewajiban pembayaran atas beban dadangan emas dan devisa milik Negara dengan maksud untuk dapat memelihara keseimbangan yang tepat antara kemapuan dan kewajiban. Oleh karena berdasarkan perkembangan keadanan devisa pada dewasa ini sulit untuk menetapkan jumlah cadangan minimum emas dan devisa milik Negara yang harus dipelihara, maka untuk sementara waktu penetapan jumlah cadangan minimum tersebut ditetapkan jumlah cadangan minimum tersebut ditetapkan oleh Bank. Apabila keadaan telah memungkinkan kembali, maka penetapan cadangan minimum emas dan devisa milik Negara sewajarnya dilakukan dengan Undang-undang berdasarkan perbandingan yang lebih tepat antara kemampuan dan kewajiban.
Pasal 39
Apabila perkembangan neraca pembayaran menunjukkan gejala-gejala yang mengakibatkan turunnya cadangan emas dan devisa milik Negara di bawah cadangan minimum yang ditetapkan dalam Pasal 38 ayat (2)huruf d maka Bank melaporkan perkembangan tersebut kepada Pemerintah melalui Dewan Moneter dan mengambil tindakan pengamanan yang dipandangnya perlu untuk mengembalikan keseimbangan dalam neraca pembayaran tersebut. Pemerintah dalam waktu selambat-lambatnya1(satu) bulan menetapkan tindakan selanjutnya untuk mengatasi keadaan di atas.
Penjelasan Pasal:
Dengan pasal ini kepada Bank diberikan wewenang untuk mengambil tindakan pengamanan yang dipandangnya perlu, apabila perkembangan neraca pembayaran menunjukkan gejala-gejala yang mengakibatkan turunnya cadangan emas dan devisa milik Negara, dibawah cadangan minimum yang telah ditetapkan. Dengan sendirinya perkembangan tersebut diatas dilaporkan oleh Direksi Bank kepada Pemerintah melalui Dewan Moneter. Dewan Moneter meneruskan persoalan tersebut kepada Pemerintah dengan disertai pertimbangan-pertimbangannya. Dalam waktu selambat-lambatnya I (satu) bulan setelah Direksi Bank menjyampaikan laporan tersebut, Pemerintah wajib menetapkan tindakan-tindakan selanjutnya untuk mengatasi keadaan tersebut.
Pasal 40
Bank dapat menjalankan pekerjaan-pekerjaan dalam bidang pembayaran dengan Luar Negeri. file://C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/201115:59:21] UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
USAHA-USAHA BANK
Pasal 41
Dalam rangka tugasnya sebagai Bank Sentral:
(1)
Bank memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara telegram maupun dengan surat, atau dengan jalan memberikan wesel-tunjuk di antara kantornya; penarikan atas saldo kredit yang ada pada koresponden dilakukan secara telegram atau dengan wesel-tunjuk.
(2)
Bank menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran, menjalankan perintah untuk pemindahan uang, menerima pembayaran dari tagihan atas kertas berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga.
(3)
Bank mendiskonto :
a.
surat-wesel dan surat-order dengan dua penanggung-jawab atau lebih secara solider dan dengan masa berlaku yang tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan;
b.
surat-wesel dan kertas-dagang yang lain yang tidak lebih lama masa berlakunya dari kebiasaan dalam perdagangan baik yang ditarik dengan jaminan surat-kredit, maupun dengan jaminan dokumen-pengangkutan;
c.
kertas-perbendaharaan atas beban Negara;
d.
surat-hutang dengan pelunasan dalam enam bulan dan selama diskontonya turut bertanggung-jawab secara solider;
e.
mandat dan/atau surat perintah membayar atas kas Negara untuk rendemen-lelang.
(4)
Bank membeli dan menjual : wesel yang diakseptasi oleh suatu bank dengan masa berlaku yang tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan; surat-hutang Negara atau surat-hutang lainnya yang tercatat pada suatu bursa efek yang resmi yang bunga dan pelunasannya dijamin oleh Negara.
(5)
Bank membeli dan menjual cek, surat-wesel, kertas-dagang lainnya, pembayaran dengan surat atau telegram dengan masa berlaku tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan dan adanya jaminan yang lazim berlaku untuk itu.
(6)
Bank memberi jaminan-bank(bank-garansi) dengan tanggungan yang cukup.
(7)
Bank menyediakan tempat penyimpanan barang-barang berharga.
Penjelasan Pasal:
file://C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/201115:59:21] UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA Bank menyelenggarakan usaha-usaha dalam pasal ini semata-mata dalam rangka tugasnya sebagai Bank Sentral. (1) Cukup jelas. (2) (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan menguangkan kepada Bank kertas-kertas berharga sebagaimana dimaksudkan dalam ayatini. (4) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memungkinkan Bank secara aktif turut serta dalam pasar uang dan modal. (5) (6) (7)
Pasal 42
Pada penyitaan barang-tetap atau hasil bumi, barang efek atau tanggungan lain, yang terikat kepada Bank, sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban terhadap Bank, maka Bank boleh membeli seluruh atau sebagian dari barang-barang atau hasil bumi, barang efek atau tanggungan lain, untuk dijadikan uang kembali dengan secepat-cepatnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PERATURAN PENSIUN DAN TUNJANGAN HARI TUA
Pasal 43
Bank mengadakan dana pensiun dan tunjangan hari tua para pegawai Bank yang merupakan file://C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/201115:59:21] UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA kekayaan yang dipisahkan.
(2)
Bank wajib mengusahakan supaya dana ini mencapai jumlah harga tunai kewajiban yang harus dipenuhi terhadap para Pegawai Bank dan wajib menjaga juga supaya jumlah harga tunai itu jangan berkurang.
(3)
Bank memberi sumbangan kepada dana yang disebut pada ayat (1).
(4)
Dana pensiun dan tunjangan hari tua para pegawai Bank disebut pada ayat (1) dan sumbangan Bank kepada dana disebut pada ayat (3) tidak diperhitungkan dengan dana-dana dalam Pasal 47 ayat (6) huruf c dan d.
(5)
Ketentuan selanjutnya tentang dana tersebut pada ayat (1) serta sumbangan tersebut pada ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
ANGGARAN,NERACA DAN LAPORAN
Pasal 44
(1)
Sebelum tahun buku baru mulai berjalan, Direksi menyampaikan Anggaran Tahunan Bank kepada Pemerintah untuk disetujui. Persetujuan Pemerintah atas Anggaran Tahunan Bank harus telah diberikan selambat-lambatnya 2(dua) bulan sesudah diterimanya Anggaran Tahunan Bank tersebut pada ayat (1). Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan itu Pemerintah tidak mengemukakan keberatan-keberatan terhadap Anggaran Tahunan Bank, Anggaran tersebut berlaku sepenuhnya untuk dilaksanakan oleh Direksi. Tiap perubahan atas Anggaran Tahunan Bank yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah sebelum dapatdilaksanakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Bank membuat neraca singkat mingguan yang harus diumumkan tiap 7 (tujuh) hari sekali dan dimuat dalam Berita-Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Pada akhir tiap tahun buku, Bank menyusun laporan tahunan yang menggambarkan perkembangan keuangan dan ekonomi secara luas.
Penjelasan Pasal:
Laporan tahunan ini diumumkan oleh Bank secara luas kepada masyarakat.
BAB XIV
PERHITUNGAN TAHUNAN
Pasal 47
Tahun buku Bankadalah Tahun Dinas Anggaran. Selambat-lambatnya 6(enam) bulan setelah akhir tahun buku, Direksi menyampaikan perhitungan tahunan yang terutama terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi kepada Pemerintah untuk disahkan. Jika dalam waktu 3(tiga) bulan sesudah Pemerintah menerima perhitungan tahunan itu tidak diajukan keberatan olehnya, maka hal itu berarti bahwa perhitungan tahunan telah disahkan oleh Pemerintah. Direktorat Akuntan Negara memeriksa perhitungan tahunan itu. Neraca dan perhitungan laba-rugi yang disahkan secara demikian memberi pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi. file://C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/201115:59:21] UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA (6) Laba Bank yang disahkan dan setelah dikurangi pajak dibagi sebagai berikut:
a.
dua puluh perseratus untuk cadangan umum, sampai cadangan ini mencapai jumlah yang sama besarnya dengan modal Bank;
b.
dua puluh perseratus untuk cadangan tujuan;
c.
tujuh setengah perseratus untuk dana kesejahteraan Pegawai Bank yang penggunaannya dilaksanakan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Pemerintah;
d.
tujuh setengah perseratus untuk jasa produksi bagi Pegawai Bank, dengan batas sebanyak-banyaknya 3(tiga) kali gaji sebulan;
e.
penggunaan laba selebihnya ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.-Pemerintah dalam mengesahkan neraca dan perhitungan laba-rugi yang disusun oleh Direksi menggunakan Direktorat Akuntan Negara untukmemeriksa neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut. Sisa laba sebagaimana dimaksud dalam huruf e ayat ini pada dasarnya masuk dalam Kas Negara. Dalam penggunaan sisa laba tersebut Pemerintah juga memperhatikankeperluan-keperluan di bidang sosial. file://C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/201115:59:21] UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA
BAB XV
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 48
Bank dapat mewajibkan badan-badan dan/atau kesatuan ekonomi untuk memberikan kepadanya keterangan-keterangan dan bahan-bahan yang diperlukan oleh Bank dalam melakukan tugas dan usahanya.
Penjelasan Pasal:
Keterangan dan bahan-bahan yang diminta oleh Bank bukan untuk maksud pemeriksaan melainkan diperlukan antara lain guna penyusunan laporan di bidang ekonomi dan keuangan yang sifatnya sangat luas. Keterangan-keterangan dan bahan-bahan dari perbankan dapat diminta oleh Bank berdasarkan ketentuan-ketentuan dalamUndang-undang Perbankan 1967.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 49
(1)
Gubernur, Direktur dan Pegawai Bank, Komisaris Pemerintah serta Pegawai Sekretariat Dewan Moneter dan Pegawai Sekretariat Komisaris Pemerintah tidak memberikan keterangan- keterangan yang diperoleh karena jabatannya kecuali apabila diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya atau untuk memenuhi kewajiban menurut Undang-undang ini.
(2)
Gubernur, Direkturdan Pegawai Bank, Komisaris Pemerintah serta Pegawai SekretariatDewan Moneter dan Pegawai Sekretariat Komisaris Pemerintah yang bertentangan denganketentuan-ketentuan tersebut pada ayat (1) memberikan keterangan yang diperolehnya karena jabatannya, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 1(satu) tahun dan/ atau denda setinggi-tingginya Rp.10.00O,-(sepuluh ribu rupiah).
(3)
Tindak pidana tersebut pada ayat (2) pasal ini dianggap sebagai kejahatan.
Penjelasan Pasal:
(1) Cukup jelas. (2) (3)
Pasal 50
Apabila kewajiban tersebut dalam Pasal 48 Undang-undang ini tidak dipenuhi oleh Badan-badan atau kesatuan-kesatuan ekonomi, maka yang bersangkutan dapat dihukum dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp.10.000,(sepuluh ribu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin terlaksananya tugas dan kewajiban Bank secara effektif.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 51
Segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan Bank negara Indonesia Unit I sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden Nomor 17 tahun 1965, beralih menjadi hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank. Segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit II, III IV dan V sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden Nomor 17 tahun 1965, beralih menjadi hak, kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank-bank Negara yang masing-masing akan dibentuk dengan Undang-undang tersendiri. Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku Gubernur dan Direktur-direktur serta pegawai lainnya pada Bank Negara Indonesia Unit I tetap melanjutkan pekerjaannya sampai ketentuan lebih lanjut. file://C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/201115:59:21] UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Pasal:
Dalam peralihan hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan maka untuk permodalan Bank, bagi rekening-rekening cadangan dan bagian sisa laba Bank Negara Indonesia Unit I yang belum dibagikan, dipindahkan ke rekening modal Bank. Selama modal Bank belum mencapai jumlah tersebut dalam Pasal 4, maka bagian sisa laba Bank yang menurut Pasal 47 ayat (6)hurufadiperuntukkan cadanganumum dimasukkanke rekening modal. Agar modal Bank selekas-lekasnya terpenuhi, maka tiap tahun Pemerintah menetapkan jumlah dari sisa laba termaksud Pasal 47 ayat (6)huruf e yang harus dipindahkan ke rekening modal. Selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun harus telah terbentuk susunan Direksi berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 52
Untuk menjamin konstinuitas dalam pimpinan Bank, maka pada pengangkatan pertama dari Direktur dapat diadakan penyimpangan dari ketentuan masa jabatan seperti tersebut dalam Pasal15ayat(3)hurufa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Untuk pertama kali tahun buku Bank dimulai pada tanggal yang akan ditentukan oleh Menteri Keuangan dan berakhir pada tanggal 31 Maret 1969.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, maka uang kertas Bank Indonesia serta uang kertas logam Pemerintah yang dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-undang ini, tetap sifatnya sebagai alat pembayaran yang sah.
(2)
Dengan pengeluaran Undang-Undang ini, maka Undang- undang tentang Mata Uang Tahun 1951 dengan tambahan dan perubahannya dinyatakan tidak berlaku.
(3)
Segala peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Pokok Bank Indonesia tahun 1953 dan MenetapkanPresiden Nomor 17 tahun 1965 sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini tetap berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Undang-undangini disebut"Undang-undang Bank Indonesia 1968",Saat mulai berlakunya Undang undang ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
file://C/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/201115:59:21] UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA Saat berlakunya Undang-undang ini perlu ditetapkan oleh Menteri Keuangan oleh karena persiapan-persiapan di dalam dan di luar Negeri yang diperlukan untuk menampung akibat-akibat dari peralihan Bank Negara Indnesia Unit I ke dalam Bank Indonesia harus selesai tepat pada waktunya sehingga pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Bank Indonesia dapat melakukan tugasnva dengan lancar. file://C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/201115:59:21]
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 1968.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
SekretarisNegara R.I.
ALAMSJAH.
Major Jenderal T.N.I.

Paper Terkait

BANK SENTRAL DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Ari Wirya Dinata
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 2 No. 1 2017

UANG ELEKTRONIK (E-MONEY) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL

Suharni -
Spektrum Hukum Vol. 15 No. 1 2018

Analisis Yurisdis Perlindungan Hukum Nasabah Bank terhadap Kerahasiaan Bank di Indonesia

Zulfi Diane Zaini
Recital Review Vol. 1 No. 1 2019

ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN KOIN EMAS DINAR DAN KOIN PERAK DIRHAM SEBAGAI ALAT TUKAR DI PASAR MUAMALAH DEPOK

Pangestu , Bayu Ajie Satya, Hermono, Budi
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 02 2019

Penanganan Tindak Pidana Kejahatan Siber Pada Bidang Perbankan

Nuzula, Surya Ilmi Firda, Maknun, Itsni Lu`lu`il, Faridah, Nur Laili
Ma'mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 5 No. 6 2024

KEDUDUKAN BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN BERDASARKAN PERUNDANG – UNDANGAN TERHADAP PRODUK PERBANKAN

Soedibyo, Anthonius Adhi, Widjiastuti, Agustin
Lex Journal : Kajian Hukum dan Keadilan Vol. 1 No. 2 2017

Penundaan Pembayaran Utang Debitur pada Perjanjian Kredit Pinjaman Uang Akibat Adanya Pandemi Covid-19 (Studi pada Bank Rakyat Indonesia Kab Samosir)

Suhaila Zulkifli, Diana Kristina Nadapdap, Rolasta Naomi Sitanggang, Tajuddin Noor
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 4 No. 2 2023

Bank Indonesia dalam Tata Pemerintahan Indonesia

Maqdir Ismail
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 17 No. 3 2010

MEDIATION OF CAR FINANCING OF ISLAMIC LAW PERSPECTIVE IN THE CONSUMER DISPUTE RESOLUTION AGENCY (BPSK) IN MATARAM CITY

irma istihara zain
Hukum Islam Vol. 20 No. 1 2020

Analisis terhadap Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Bank Negara Indonesia

Nugroho, Nur, Sunarmi, Sunarmi, Siregar, Mahmul, Munthe, Riswan
ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Vol. 2 No. 1 2020

KEDUDUKAN NOTARIS YANG MEMILIKI JABATAN STRUKTURAL DI PERGURUAN TINGGI

Roosalina Kartini, Rusdianto Sesung
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol. 11 No. 1 2019

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…