Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1982
TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG USAHA INDUSTRI MESIN PERKAKAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pembangunan nasional khususnya dalam bidang pembangunan industri, perlu diletakkan dasar bagi perkembangan industri permesinan di Indonesia yang diharapkan dapat menunjang pengembangan sektor-sektor industri yang lain, dalam arti kata seluas-luasnya,
b.
bahwa berhubung dengan hal tersebut pada huruf a serta untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pembangunan industri, perlu didirikan suatu badan usaha yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, Yang akan bergerak dalam bidang industri mesin perkakas;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945,
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
4.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1970 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Krakatau Steel (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 52),
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG USAHA INDUSTRI MESIN PERKAKAS
BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang usaha industri mesin perkakas, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO.
(2)
PEPSERO tersebut pada ayat (1) pasal ini didirikan secara bersama antara Negara Republik Indonesia dengan PERSERO PT. Krakatau Steel, dengan perbandingan modal sahamnya akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini adalah untuk melakukan kegiatan dalam bidang usaha mesin perkakas, sebagai dasar bagi perkembangan industri permesinan yang dapat menunjang pengembangan industri lainnya dalam rangka pembangunan nasional.
BAB III
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1)
Modal PERSERO adalah kekayaan Negara yang dipisahkan yang terbagi dalam saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
(2)
Modal PERSERO yang ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik Indonesia adalah seluruh kekayaan Negara berasal dari hibah (grant) Pemerintah Kerajaan Belgia dalam rangka Perjanjian Kerja Sama Teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belgia tanggal 16 Juni 1969 dan sejumlah kekayaan negara lainnya.
(3)
Penetapan nilai kekayaan negara sebagaimana tersebut pada ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan secara bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian.
(4)
Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO termasuk ketentuan mengenai modal dasar diatur dalam Anggaran Dasar PERSERO.
(5)
Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukn menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1874 Nomor 23) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1)
Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri, Keuangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Perindustrian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 58
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.