Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:32
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
:19 Juli 2018
Tanggal Berlaku
:19 Juli 2018
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/NO.106, TLN NO. 6223, LL SETKAB : 30 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemilu, Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan Penyelenggara & Partai Politik Penyelenggaraan Pemilu & Pilkada
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023

1. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden d...

Baca selengkapnya
Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2013

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017

1. bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan hrjuan nasional sebagaimana termaksu dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil p...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018
TENTANG
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI DALAM PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PRESIDEN, DAN WAKIL PRESIDEN, PERMINTAAN IZIN DALAM PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, SERTA CUTI DALAM PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk menjamin keberlangsungan tugas penyelenggaraannegara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada saat pelaksanaan pemilihan umum, perlu mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum berdasarkan Pasal 170, Pasal 171, Pasal 182 huruf k, Pasal 227 huruf o dan huruf p, Pasal 240 ayat (1) huruf k dan ayat (2) huruf h, Pasal 258 ayat (2) hurufh, Pasal 281, Pasal 302, dan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGUNDURAN DIRI DALAM PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PRESIDEN, DAN WAKIL PRESIDEN, PERMINTAAN IZIN DALAM PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, SERTA CUTI DALAM PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja berdasarkan izin atau penetapan dari pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
5.
Kampanye Pemilihan Umum adalah kegiatan peserta pemilihan umum atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilihan umum untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilihan umum. BAB II TATACARAPENGUNDURANDIRI Bagian Kesatu Bakal Calon Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
Bagian Kesatu Bakal Calon Anggota DPR, Anggota DPD,
Paragraf 1 Umum
Pasal 2
(1)
Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau anggota DPRD.
(2)
Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.
(3)
Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
(l) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, kepala desa, perangkat desa, anggota badan se dimaksud pada ayat (1) tidak dapat kembali. desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional anggota Negara Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersurnber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DpD.
(2)
Pengunduran diri dimaksud pada ayat (1) dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.
(3)
Perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negafa yang diri sebagaimana dimaksud pada ayat mengajukan pengaktifan kembali. (1) tidak dapat REPUBLIK INOONESIA Paragraf Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (1) Gubernur "*, **, ]it"lnut surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD. (2) Surat diri dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD provinsi. (3) Dalam hal pimpinan DPRD provinsi tidak menindaklanjuti pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul menteri yang urusan pemerintahan dalam negeri.
(4)
Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
(5)
Gubemur atau wakil gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan sejak daftar calon tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 4
(1)
Gubernur atau wakil gubernur menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.
(2)
Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD provinsi.
(3)
Dalam hal pimpinan DPRD provinsi tidak menindaklanjuti pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(4)
Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Gubernur atau wakil gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.
(2)
Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(3)
Dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak menindaklanjuti pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberhentikan bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
(4)
Dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak mengusulkan pemberhentian bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberhentikan bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota.
(5)
Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Kepala Desa
Pasal 6
(1)
Kepala desa menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD.
(2)
Surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada badan permusyawaratan desa.
(3)
Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 7
(1)
Anggota badan permusyawaratan desa menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD.
(2)
Surat pengunduran diri yang kepada Komisi Pemilihan Umum seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat diri kepada pimpinan badan permusyawaratan desa.
(3)
Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 peraturan sesuai dengan
(4)
Anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap. Paragraf Perangkat Desa
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Perangkat desa menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD.
(2)
Surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada kepala desa.
(3)
Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6 Aparatur Sipil Negara
Pasal 9
(1)
Aparatur sipil negara menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.
(2)
Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat pembina kepegawaian.
(3)
Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 7 Anggota Tentara Nasional Indonesia
Pasal 10
(1)
Anggota Tentara Nasional Indonesia menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.
(2)
Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk anggota Tentara Nasional Indonesia dengan pangkat kolonel dan yang lebih tinggi disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Presiden.
(3)
ayat (l) untuk anggota Tentara Nasional Indonesia dengan pangkat letnan kolonel dan yang lebih rendah disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(4)
1 Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Anggota Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 8 Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 11
(1)
Anggota Kepolisian Negara menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.
(2)
Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di markas besar Kepolisian Negara Republik Indonesia disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada kepala satuan induk organisasi sebagai atasan langsung.
(3)
Kepala satuan induk organisasi sebagai atasan langsung mengajukan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan saran dan pertimbangan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4)
Indonesia yang bertugas di Kepolisian Daerah disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Kepala Kepolisian Daerah.
(5)
Kepala Kepolisian Daerah sebagai atasan langsung pada ayat (4) disertai dengan saran dan pertimbangan
(6)
Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 'tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap. Paragraf 9 Direksi, Anggota Dewan Komisaris, Anggota Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 9 Direksi, Anggota Dewan Komisaris,
Pasal 12
(1)
Direksi, anggota dewan komisaris, atau angggota dewan pengawas pada badan usaha milik negara menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.
(2)
Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(3)
Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Direksi, anggota dewan komisaris, dan anggota dewan pengawas pada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Karyawan badan usaha milik negara menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD. diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
(2)
Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
(3)
Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Karyawan pada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap. Paragraf 10 Direksi, Anggota Dewan Komisaris, Anggota Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Daerah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 10 Direksi, Anggota Dewan Komisaris,
Pasal 14
(1)
Direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan pengawas badan usaha milik daerah menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.
(2)
Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada kepala daerah.
(3)
Pengajuan.pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat l2l ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
I Direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan pengawas s badan usaha milik daerah sebagaimana hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Karyawan badan usaha milik daerah menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.
(2)
Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
(3)
Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Karyawan pada badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 11 Badan Usaha Milik Desa
Pasal 16
(1)
Pelaksana operasional, penasihat, atau karyawan badan usaha milik desa menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD.
(2)
Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada lyat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
(3)
Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pelaksana operasional, penasihat, atau karyawan badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 12 Badan Lain yang Anggarannya Bersumber
Pasal 17
(1)
Pegawai badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.
(2)
Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
(3)
Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
(4)
Pegawai badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden
Paragraf 1 Umum
Pasal 18
(1)
Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilihan umum atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pejabat negara" dalam ketentuan ini adalah: a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung; b. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; e. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; f. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; g. Menteri dan pejabat setingkat menteri; h. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;dan i. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
(2)
Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali. Paragraf Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Ketua, wakil ketua, ketua muda, atau hakim agung pada Mahkamah Agung menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
(2)
Surat pengunduran diri Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Presiden.
(3)
Surat pengunduran diri wakil ketua, ketua muda, atau hakim agung pada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Ketua Mahkamah Agung.
(4)
Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Badan Peradilan
Pasal 20
(1)
Ketua, wakil ketua, atau hakim pada Badan Peradilan menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
(2)
Surat pengunduran diri ketua, wakil ketua, atau hakim pada Badan Peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Mahkamah Agung.
(3)
Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketua, wakil ketua, atau hakim pada Badan Peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Hakim
Pasal 21
(1)
Ketua, wakil ketua, atau anggota hakim Mahkamah Konstitusi menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
(2)
Surat pengunduran diri ketua, wakil ketua, atau anggota hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.
(3)
Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Ketua, Wakil Ketua dan Anggota
Pasal 22
(1)
Ketua, wakil ketua, atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
(2)
Surat pengunduran diri ketua, wakil ketua, atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Ketua atau Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
(3)
Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6 Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Yudisial
Pasal 23
(1)
Ketua, wakil ketua, atau anggota Komisi Yudisial menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
(2)
Surat pengunduran diri ketua, wakil ketua, atau anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Komisi Yudisial.
(3)
Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketua, wakil ketua, atau anggota Komisi Yudisal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 7 Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 24
(1)
Ketua atau wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
(2)
Surat pengunduran diri ketua atau wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 8 Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri
Pasal 25
(1)
(1) Menteri atau pejabat setingkat menteri menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum.
(2)
Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak dapat ditarik kembali.
(3)
Pemberhentian menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 9 Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Pasal 26
(1)
Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
(2)
Surat pengunduran diri kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Presiden.
(3)
Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 10 Pejabat Negara Lainnya
Pasal 27
(1)
Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
(2)
Surat pengunduran diri pejabat negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
(3)
Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
(4)
Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Paragraf Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Anggota Dewan Komisaris, Anggota Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Ketentuan mengenai tata cara pengunduran diri aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, atau karyawan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan tata cara pengunduran diri aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, atau karyawan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
(2)
Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, atau karyawan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERMINTAAN IZIN DALAM PENCALONAN PRESIDEN
Pasal 29
(1)
Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.
(2)
Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal Presiden belum memberikan izin dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), izin dianggap sudah diberikan.
(4)
Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA CARA PELAKSANAAN CUTI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 30
(1)
Presiden dan WakilPresiden mempunyai i hak melaksanakan kampanye sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden atau ikut serta dalam Kampanye Pemilihan Umum.
(2)
Dalam melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Presiden dan Wakil Presiden harus menjalankan Cuti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Menteri dan pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan:
a.
berstatus sebagai anggota partai politik; atau
b.
anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
(2)
Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan:
a.
sebagai calon presiden atau wakil presiden;
b.
berstatus sebagai anggota partai politik; atau
c.
anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang
(3)
Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Presiden, Wakil Presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Cuti Presiden, Wakil Presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota untuk melakukan Kampanye Pemilihan Umum disesuaikan dengan jangka waktu Kampanye Pemilihan Umum.
a.
(2) Jadwal dan jumlah hari Cuti diberikan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pelaksanaan Cuti Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 34
(1)
1 Pelaksanaan Cuti Presiden dan Wakil Presiden yang akan melakukan Kampanye Pemilihan Umum dilakukan secara bergantian dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(2)
Jadwal Cuti Kampanye Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden disampaikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum Presiden dan Wakil Presiden melaksanakan kampanye.
(3)
Dalam keadaan tertentu Presiden dan Wakil Presiden dapat membatalkan Cuti kampanyenya.
(4)
Pembatalan Cuti kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Bagian Ketiga Pelaksanaan Cuti Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Cuti Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri,
Pasal 35
(1)
Permintaan Cuti menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota diajukan dengan ketentuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
1 menteri dan pejabat setingkat menteri kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
b.
gubernur dan wakil gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Presiden; dan
c.
bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(2)
Permintaan Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
jadwal dan jangka waktu Kampanye Pemilihan Umum; dan
b.
tempat dan/atau lokasi Kampanye Pemilihan Umum.
(3)
Permintaan Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari kerja" adalah surat permintaan Cuti harus sudah diterima oleh pejabat yang berwenang paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang bersangkutan melaksanakan kampanye.
Pasal 36
(1)
Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota melaksanakan Cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.
(2)
Hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan Kampanye Pemilihan Umum di luar ketentuan Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Hari libur dalam ketentuan ini termasuk hari yang diliburkan secara nasional.
Pasal 37
(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara memproses permintaan Cuti menteri idan pejabat setingkat menteri untuk melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dan melaporkannya kepada Presiden.
(2)
bidang kesekretariatan negara menyampaikan persetujuan pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri dan pejabat setingkat menteri yang bersangkutan serta kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 4 (empat) hari sebelum menteri atau pejabat setingkat menteri yang bersangkutan memulai Kampanye Pemilihan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memproses permintaan Cuti gubernur dan wakil gubernur untuk melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b.
(2)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menyampaikan persetujuan pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur dan wakil gubernur yang bersangkutan serta kepada Komisi Pemilihan Umum atau Komisi Pemilihan Umum Daerah paling lambat 4 (empat) hari sebelum gubernur atau wakil gubernur yang bersangkutan memulai Kampanye
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memproses permintaan Cuti bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota untuk melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c.
(2)
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan persetujuan pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang bersangkutan serta kepada Komisi Pemilihan Umum atau Komisi Pemilihan Umum Daerah paling lambat 4 (empat) hari sebelum bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang bersangkutan memulai Kampanye Pemilihan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Dalam hal gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota melaksanakan kampanye dalam waktu yang bersamaan, tugas pemerintahan sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
(2)
Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Presiden, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam memberikan Cuti harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, Presiden dapat memanggil menteri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan Kampanye Pemilihan Umum.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "tugas pemerintahan yang mendesak" adalah keadaan yang membutuhkan penanganan secara cepat demi keberlangsungan tugas penyelenggaraanpemerintahan serta kepentingan bangsa dan negara, antara lain bencana alam, wabah penyakit endemik, serangan terorisme, dan kerusuhan massal.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang akan menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5405) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 99), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 106
Penjelasan Umum
1. UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diatur bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau anggota DPRD harus mengundurkan diri. Selain itu pula gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD harus mengundurkan diri.
Sementara itu, pejabat negara kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, serta aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilihan umum atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pejabat negara mempunyai hak untuk melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum.
Dengan memperhatikan keberlangsungan penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, mekanisme pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden, atau Wakil Presiden serta pelaksanaan hak pejabat negara dalam rangka Kampanye Pemilihan Umum perlu diatur secara tegas dan rinci dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah ini juga memuat ketentuan mengenai batas waktu pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden, atau Wakil Presiden serta Cuti bagi pejabat negara dalam rangka melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang akan menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang akan menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu.

Paper Terkait

Evaluation of Restorative Justice Implementation in Criminal Conflict Resolution: Victim and Offender Perspectives

Penias Isba, Marius Suprianto Sakmaf, Jumiran
DELICTUM : Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 3 No. 1 2024

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…