Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah Dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR DPD DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten Kota Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:18
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
:01 Maret 2013
Tanggal Berlaku
:01 Maret 2013
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2013 No. 41, TLN No. 5405, LL SETNEG : 14 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN Pemilu, Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Manajemen & Formasi ASN Kelembagaan Penyelenggara & Partai Politik Penyelenggaraan Pemilu & Pilkada Kedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2013
TENTANG
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH WAKIL KEPALA DAERAH DAN PEGAWAI NEGERI YANG AKAN MENJADI BAKAL CALON ANGGOTA DPR DPD DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN KOTA SERTA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pegawai negeri, yang akan menjadi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus mengundurkan diri;
b.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pejabat Negara dalam menggunakan haknya untuk ikut serta dalam kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, wajib cuti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk menjamin keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
4.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
6.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH, DAN PEGAWAI NEGERI, YANG AKAN MENJADI BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA, SERTA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pejabat Negara adalah Presiden, Wakil Presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
2.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta walikota dan wakil walikota untuk kota.
3.
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.
4.
Cuti adalah tidak masuk kerja berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang dalam kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
5.
Kampanye Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu adalah Kampanye Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
6.
Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah kegiatan peserta Pemilihan Umum untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta Pemilihan Umum.
7.
Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH,
Pasal 2
(1)
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mengajukan diri menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota harus mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2)
Pegawai Negeri yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD kabupaten/kota harus mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) bulan sebelum batas akhir pengajuan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(2)
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti pengajuan pengunduran diri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak dapat ditarik kembali setelah pengajuan pengunduran diri diterima dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 5
(1)
Pejabat Negara yang berasal dari partai politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye Pemilu.
(2)
Pejabat Negara yang bukan berasal dari partai politik dapat melaksanakan Kampanye Pemilu apabila berstatus sebagai:
a.
calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b.
anggota tim kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pejabat Negara dalam melaksanakan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus menjalankan cuti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara wajib menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, serta asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pejabat Negara dalam melaksanakan Kampanye Pemilu tidak menggunakan fasilitas negara kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "fasilitas negara" adalah sarana dan prasarana yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 9
(1)
Permintaan cuti Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diajukan dengan ketentuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menteri dan pejabat setingkat menteri kepada Presiden;
b.
gubernur dan wakil gubernur kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan disampaikan kepada Presiden; dan
c.
bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota kepada gubernur dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
(2)
Permintaan cuti sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
jadwal dan jangka waktu Kampanye Pemilu;
b.
tempat/lokasi Kampanye Pemilu.
(3)
Permintaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari kerja" adalah surat permintaan cuti harus sudah diterima oleh pejabat yang berwenang paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum Pejabat Negara yang bersangkutan melaksanakan kampanye.
(4)
Pemberian cuti diselesaikan paling lambat 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan gubernur dalam memberikan cuti harus memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Pasal 11
(1)
Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat dilakukan melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pertemuan terbatas;
b.
pertemuan tatap muka;
c.
penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
d.
pemasangan alat peraga di tempat umum;
e.
iklan media massa cetak dan media massa elektronik;
f.
rapat umum; dan
g.
kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pejabat Negara melaksanakan cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sampai dengan dimulainya kampanye rapat umum.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hari libur" adalah termasuk hari yang diliburkan secara nasional.
(3)
Pejabat Negara melaksanakan cuti selama 2 (dua) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, selama kampanye rapat umum sampai dengan dimulainya masa tenang.
(4)
Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye.
Pasal 12
(1)
Cuti Pejabat Negara untuk melakukan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD disesuaikan dengan jangka waktu Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
(2)
Jadwal dan jumlah hari cuti diberikan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pelaksanaan cuti Presiden dan Wakil Presiden yang akan melakukan Kampanye Pemilu Anggota DPR dan DPRD dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Presiden dan Wakil Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Menteri dan pejabat setingkat menteri yang berasal dari partai politik dapat meminta dan memperoleh cuti untuk kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD.
(2)
Menteri dan pejabat setingkat menteri yang bukan dari partai politik dapat meminta dan memperoleh cuti untuk kampanye pemilu anggota DPD apabila berstatus sebagai calon anggota DPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Lama cuti bagi menteri dan pejabat setingkat menteri yang melaksanakan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD diberikan selama dalam masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3).
(2)
Hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) bagi menteri dan pejabat setingkat menteri yang melaksanakan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah hari Jumat.
(3)
Pemberian cuti pada hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan Pasal 7.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Menteri Sekretaris Negara memproses pengajuan izin cuti para menteri dan pejabat setingkat menteri untuk melaksanakan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dan melaporkannya kepada Presiden.
(2)
Menteri Sekretaris Negara menyampaikan persetujuan pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri dan pejabat setingkat menteri yang bersangkutan serta kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 4 (empat) hari sebelum menteri dan pejabat setingkat menteri yang bersangkutan memulai kampanye pemilu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, Presiden dapat memanggil menteri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "tugas pemerintahan yang mendesak" adalah keadaan yang membutuhkan penanganan secara cepat demi keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan serta kepentingan bangsa dan negara antara lain bencana alam, wabah penyakit endemik, serangan terorisme, kerusuhan massal.
Pasal 18
(1)
Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang berasal dari partai politik, dapat meminta dan memperoleh cuti untuk kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD.
(2)
Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang bukan berasal dari partai politik, dapat meminta dan memperoleh cuti untuk kampanye pemilu anggota DPD.
(3)
Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota, dalam melaksanakan cuti untuk Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan pada hari yang berbeda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mengikutsertakan Pejabat Negara harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi Pejabat Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 20
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat dilakukan melalui:
a.
pertemuan terbatas;
b.
tatap muka dan dialog;
c.
penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;
d.
penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
e.
penyebaran bahan kampanye kepada umum;
f.
pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum;
g.
debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan
h.
kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Pelaksanaan cuti Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan jadwal Kampanye Pemilu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Cuti bagi Pejabat Negara untuk melakukan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden:
a.
untuk menteri dan pejabat setingkat menteri, diatur sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
b.
untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2)
Pengaturan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Jadwal cuti Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden disampaikan Menteri Sekretaris Negara kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum dimulainya masa kampanye.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diberikan cuti.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Lama cuti menteri dan pejabat setingkat menteri yang melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hari libur" adalah termasuk hari yang diliburkan secara nasional.
Pasal 25
Dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, Presiden dapat memanggil menteri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "tugas pemerintahan yang mendesak" adalah keadaan yang membutuhkan penanganan 1secara cepat demi keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan serta kepentingan bangsa dan negara antara lain bencana alam, wabah penyakit endemik, serangan terorisme, kerusuhan massal.
Pasal 26
(1)
Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota yang ikut sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diberikan cuti.
(2)
Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota yang telah ditetapkan sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, melaksanakan kampanye pada hari yang berbeda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.
(2)
Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden maka fasilitas negara yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(3)
Terhadap calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang bukan Presiden dan Wakil Presiden, selama berkampanye diberikan fasilitas pengamanan dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4)
Pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(5)
Pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Sanksi
Pasal 28
(1)
Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan gubernur sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat memberikan sanksi kepada Pejabat Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran tertulis yang diumumkan kepada publik dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 29
(1)
Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
(2)
Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum.
(3)
Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditarik kembali.
(4)
Pemberhentian menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4980), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 41
Penjelasan Umum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota harus mengundurkan diri. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden juga Pejabat Negara mempunyai hak untuk melaksanakan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan memperhatikan keberlangsungan penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, mekanisme pengunduran diri Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Pegawai Negeri yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD serta pelaksanaan hak Pejabat Negara dalam rangka Kampanye Pemilu perlu diatur secara tegas dan rinci dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah ini memuat ketentuan mengenai batas waktu pengunduran diri bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Pegawai Negeri yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, cuti bagi Pejabat Negara dalam rangka melaksanakan Kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, serta cuti bagi Pejabat Negara dalam rangka melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum dengan pertimbangan sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Paper Terkait

Netralitas Gubernur dalam Pemilihan Umum

Muhammad Abdul Aziz, Tomy Michael
'ADALAH Vol. 4 No. 3 2020

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…