Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1948
TENTANG MILITAIRISASI JAWATAN JALAN-JALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa untuk kepentingan keamanan dan pertahanan dianggap perlu diadakan pengawasan oleh Angkatan perang atas Jawatan Jalan-jalan, dengan tidak mengurangi kekuasaan Jawatan dalam pekerjaan sehari-hari untuk memenuhi kewajibannya;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tanggal 20 September 1948 (Undang-Undang tentang Pemberian Kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG MILITAIRISASI JAWATAN JALAN-JALAN DARI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 1
Jawatan Jalan-jalan mulai tanggal 28 September 1948 diawasi oleh Angkatan Perang (dimilitairiseer).
Pasal 2
Pimpinan dan Pegawai Jawatan beserta segala alat-alat untuk menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari tetap ada dibawah kekuasaan Menteri Pekerjaan Umum.
Pasal 3
Pegawai-pegawai dari Jawatan, mulai dari pekerja regu jalan keatas, harus tetap bekerja dan bagi mereka berlaku disiplin dan hukum ketentaraan.
Pasal 4
Pemimpin tertinggi dari Kesatuan Tentara dalam suatu daerah jika perlu berhak memerintahkan dan menguasai segala sesuatu yang bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan dengan tidak langsung campur tangan dalam pekerjaan Jawatan setelah pemimpin tertinggi dari Jawatan dalam daerah itu diberi tahu.
Pasal 5
Aturan-aturan, instruksi-instruksi dan lain sebagainya untuk menjalankan peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan/atau Menteri Pekerjaan Umum.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 28 September 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 28 September 1948.
Wakil Sekretaris Negara,
RATMOKO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan sederhana yang mengatur tentang militairisasi Jawatan Jalan-jalan dari Kementerian Pekerjaan Umum. Untuk kepentingan keamanan dan pertahanan, dianggap perlu diadakan pengawasan oleh Angkatan Perang atas Jawatan Jalan-jalan, dengan tidak mengurangi kekuasaan Jawatan dalam pekerjaan sehari-hari untuk memenuhi kewajibannya. Pimpinan dan Pegawai Jawatan beserta segala alat-alat untuk menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari tetap berada dibawah kekuasaan Menteri Pekerjaan Umum. Pegawai-pegawai dari Jawatan harus tetap bekerja dan bagi mereka berlaku disiplin dan hukum ketentaraan. Penjelasan pasal demi pasal tidak diperlukan karena ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dipandang sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.