Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2003
TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pengalihan bentuk Pertamina menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERo) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun i969 (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun i969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 5tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 20o1 tentang Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152);
5.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor i5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101)
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2001 Nomor i17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4137);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GASBUMI NEGARA(PERTAMINA)MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
BAB I
PENGALIHAN BENTUK
Pasal 1
(1)
Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) yang didirikan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 197i dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dan untuk selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan Perseroan(PERSERO).
(2)
Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud dalamayat (l), segala hak dan kewajiban, serta semua perikatan Pertamina terhadap pihak lain, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO).yang bersangkutan, sepanjang gtidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Maksud_Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan usaha di bidang minyak dan gas bumi baik di dalam maupun di luar negeri serta kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang minyak dan gasbumi tersebut.
(2)
Tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk:
a.
mengusahakan keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan secara efektif dan efisien;
b.
memberikan kontribusi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
BAB III
MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 3
(1)
Modal Perusahaan Perseroan(PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya, berasal dari seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Pertamina, termasuk kekayaan Pertamina yang tertanam pada anak perusahaan dan perusahaan patungan Cjoint venture) Pertamina pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Kekayaan sebagaimana_dimaksud dalam ayat (l), tidak termasuk kekayaan yang dialihkan pada Badan PeTaksana sebagaimana dimaksud da1am Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002.
(3)
Besarnya modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama yang dilakukan oleh Departemen Keuangan dan Departemen Energi dan Sumber Daya Minerai.
(4)
Modal awa sementara Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(5)
Ketentuan-ketentuan Tain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001.
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian Perusahaan 1 Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Penyelesaian pendirian Perusahaan _Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 6
(1)
Perusahaan Perseroan (PERSERO) dapat melaksanakan penugasan dari Pemerintah dalam penyediaan dan pelayanan Bahan Bakar Minyak untuk keperluan dalam negeri
(2)
Dalam hal Perusahaan Perseroan (PERSERO) melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l), besaran kompensasi yang timbui dari penugasan ditetapkan oTeh Menteri Keuangan atas usuf Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang minyak dan gasbumi.
(3)
Rencana kerja dan Taporan keuangan dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud'dalam ayat (l), dibuat secara'terpisah dalam rencana kerja, anggaran dan laporan keuangan Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal 7
(1)
Pada saat Perusahaan Perseroan (PERSERO) berdiri, kegiatan usaha di bidang panas bumi yang dilaksanakan sendirioleh Pertamina, dan yang dilaksanakan melalui kerja sama operasi oleh Pertamina, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO).
(2)
Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Perusahaan Perseroan (PERSERo) didirikan, kegiatan usaha di bidang panas bumi yang dilaksanakan_oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (l), dialihkan kepada anak perusahaan yang dibentuk oleh Perusahaan Perseroan (PERSERo).
Pasal 8
Pada saat didirikannya Perusahaan Perseroan (PERSERO), semua anak perusahaan dan perusahaan patungan Pertamina yang melakukan kegiatan usaha yang terkait langsung atau menunjang langsung dengan kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi beralǐh menjadǐ anak perusahaan dan perusahaan patungan Perusahaan Perseroan (PERSERo).
Pasal 9
(1)
Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, seluruh pekerja Pertamina beralih menjadi pekerja Perusahaan Perseroan (PERSERO)
(2)
Dengan peralihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak dan kewajiban antara Pertamina dengan pekerja Pertamina yang menyangkut status, norma dan syarat kerja, upah dan penghasilan lain, pesangon dan/atau penghargaan atas pengabdian, serta manfaat pensiun beralih menjadi hak dan'kewajiban antara Perusahaan Perseroan (PERSERo) dengan pekerja Perusahaan Perseroan (PERSERo).
Pasal 10
Pada saat Perusahaan Perseroan (PERSERO) berdiri, seluruh pekerja anak_perusahaan dan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal'8 tetap menjadi pekerja anak perusahaan atau perusahaan patungan yang bersangkutan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh ketentuan Pertamina yang ada, termasuk struktur organisasi penempatan pekerja dalam organisasi, pedoman dan tata kerja serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pertamina, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya ketentuan baru oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO).
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral secara bersama-sama.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18Juni 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATISOEKARNOPUTRI
Diundangkan_di Jakarta
pada tangga118 Juni 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 69
Pemerintah Provinsi Bali dan PT Pertamina Patra Niaga memberlakukan pembatasan pembelian BBM berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di seluruh SPBU Bali pada 17 sampai 19 Oktober 2026, dengan batas 20 liter untuk mobil dan 3 liter untuk sepeda motor. Kebijakan ini diambil setelah antrean SPBU meluas sejak 12 Oktober akibat keterlambatan pasokan dan kenaikan konsumsi Pertalite.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.