Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1985 Tentang Penarikan Kembali Sebagian Kekayaan Negara Yang Tertanam Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Penarikan Kembali Sebagian Kekayaan Negara Yang Tertanam Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1985 Tentang Penarikan Kembali Sebagian Kekayaan Negara Yang Tertanam Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura
TENTANG PENARIKAN KEMBALI SEBAGIAN KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa tanah beserta seluruh bangunan dan fasilitas lainnya yang terdapat dalam lingkungan kerja Pelabuhan Udara Kemayoran dan dikelola oleh Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura adalah kekayaan Negara yang disisihkan dan dijadikan modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura;
b.
bahwa dengan selesainya pembangunan Bandar Udara Jakarta-Cengkareng, seluruh kegiatan pelayanan penerbangan dalam negeri dan luar negeri telah dipindahkan ke Bandar Udara tersebut, sehingga tanah, bangunan, dan fasilitas lainnya di Pelabuhan Udara Kemayoran pada dasarnya tidak akan digunakan lagi untuk keperluan penerbangan;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka peningkatan pemanfaatan tanah bekas Pelabuhan Udara Kemayoran beserta bangunan dan fasilitas lain yang ada di atasnya, dipandang perlu menarik kernbali kekayaan Negara tersebut dari modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura;
d.
bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, penarikan kembali kekayaan negara yang tertanam dalam modal Perusahaan Umum perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-undangDasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO)(Lembaran Negara Tahun 1983Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Angkasan Pusa (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor .5);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENARIKAN KEMBALI SEBAGIAN KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, kekayaan negara yang merupakan sebagian modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 berupa tanah beserta bangunan dan fasilitas lainnya di Pelabuhan Udara Kemayoran, ditarik kembali dan dipisahkan dari modal perusahaan tersebut, dan selanjutnya dikembalikan kepada negara sebagai kekayaan negara.
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan.
Pasal 3
Perencanaan dan penentuan pemanfaatan atau penggunaan tanah bekas Pelabuhan Udara Kemayoran beserta bangunan dan fasilitas lain yang ada di atasnya, ditetapkan lebih lanjut oleh Presiden.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1985
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1985
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
SUDHARMONO, S.H.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.