Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1977

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 Tentang Bonded Werehouse
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:31
Tahun
:1977
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Juli 1977
Tanggal Pengundangan
:23 Juli 1977
Tanggal Berlaku
:23 Juli 1977
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1977/ No. 46, TLN No. 3110, LL Setkab : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kepabeanan dan Cukai
Sub Subsektor
:
Kepabeanan (Ekspor/Impor)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1972

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1986

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1986

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1977
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1972 TENTANG BONDED WEREHOUSE

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih memantapkan serta menegaskan tugas dan fungsi Bonded Warehouse secara berhasilguna dan berdayaguna sesuai dengan perkembangan keadaan dewasa ini, dianggap perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 tentang Bonded Warehouse (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2985);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-UndangDasar 1945;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 tentang Bonded Warehouse (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2985);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1972TENTANG BONDED WAREHOUSE
BAB I
BONDED WAREHOUSE
Pasal 1
Peraturan Pemerintah NOMOR 20 Tahun 1972 tentang Bonded Warehouse (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2985) diubah sebagai berikut :
1.
Pada Pembukaan bagian"Mengingat" disisipkan dan ditempatkan sesuai tata urutan penempatannya beberapa peraturan perundang- undangan. sebagai dasar hukum, yaitu : a. Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Stbl. 1925 Nomor 319) sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2940); b. Undang-undang Pajak Penjualan 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2847) undang Nomor 2 Tahun 1968 tentang Perubahandan Tambahan Undang-undang Pajak Penjualan 1951 (Lembaran Negara Tahun 1968Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2847); c. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentangPeraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043); d. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1970Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943); e. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853).jo. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944); f. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); g. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu-lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1970Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2931)jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 17, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 3075);
2.
a. Pada Pasal 1 ayat (1) bagian kalimat yang berbunyi "yang mempunyai wilayah pengusahaan tertentu dalam daerah pabean Indonesia" dihapus dan diganti dengan bagian kalimat yang berbunyi "dalam daerah pabean Indonesia yang mempunyai wilayah pengusahaan tertentu dan ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean, impor, ekspor, lalu-lintas devisa/barang, dan penanaman modal"; b. Pada Pasal 1 ayat (1)huruf b:
Pasal 1
(1)
i. di antara kata"tujuan" dan kata"re-ekspor" disisipkan kata-kata"eksporatau"; ii. bagian . ii. bagian kalimat yang berbunyi "tanpa diolah terlebih dahulu di dalam Bonded Warehouse" dihapus. c. Pada Pasal 1 ayat (2), diantara kata "peletakan" dan kata "pengemasan" disisipkan kata "alih-kapal (transhipment)".
3.
a.Pada Pasal4ayat(1): i. bagian kalimat yang berbunyi "setelah mendengar pertimbangan Menteri Perdagangan, serta" dihapus dan diganti dengan bagian kalimat yang berbunyi "atas usul Menteri Perdagangan, setelah mendengar pertimbangan"; ii. Kata-kata"dianggap perlu" dihapus dan diganti dengan kata "bersangkutan". b. Pada Pasal 4 ditambahkan satu ayat yang menjadi ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut "3) Penunjukan dan penetapan wilayah usaha Bonded Warehouse tersebut dalam ayat (1) berlaku untuk 30(tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang, kecuali apabila Presiden menentukan lain."
4.
Pada Pasal 7 kata-kata"a. Warganegara Indonesia" dihapus, dan kata-kata"Badan hukum Indonesia yang bermodal Nasional" setelah dihapuskan huruf b yang ada didepannya ditempatkan setelah kata "adalah".
Pasal 7
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
5.
Pada Pasal 8 ayat (2) kata-kata "dianggap perlu" dihapus dan diganti dengan kata"bersangkutan".
Pasal 8
(2)
Dihapus.
6.
Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan satu pasal yang menjadi Pasal 12a yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1)
Tanah yang ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 3 sebagai wilayah usaha Bonded Warehouse, setelah dibebaskan dari hak-hak pihak lain, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Agraria yang berlaku oleh Menteri Dalam Negeri atau Pejabat lain yang ditunjuknya diberikan kepada Pengusaha Bonded Warehouse dengan :
a.
hak pengelolaan, hak guna bangunan, atau hak pakai, jika modal Pengusaha Bonded Warehouse seluruhnya berasal dari Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah;
b.
hak guna bangunan atau hak pakai, jika Pengusaha Bonded Warehouse berstatus lain.
(2)
Menteri Dalam Negeri atau Pejabat lain yang ditunjuknya,
Pasal 13
(1)
Tanah yang ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 3 sebagai wilayah usaha Bonded Warehouse, setelah dibebaskan dari hak-hak pihak lain, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Agraria yang berlaku oleh Menteri Dalam Negeri atau Pejabat lain yang ditunjuknya diberikan kepada Pengusaha Bonded Warehouse dengan :
a.
hak pengelolaan, hak guna bangunan, atau hak pakai, jika modal Pengusaha Bonded Warehouse seluruhnya berasal dari Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah;
b.
hak guna bangunan atau hak pakai, jika Pengusaha Bonded Warehouse berstatus lain.
(2)
Menteri Dalam Negeri atau Pejabat lain yang ditunjuknya,
7.
setelah mendengar pertimbangan Kepala Daerah setempat memberikan kepada Pengusaha Bonded Warehouse pelimpahan kewenangan pemberian Izin Bangunan dan Izin Gangguan." 7.Pada Pasal 15 ditambahkan satu ayat yang menjadi ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut
Pasal 15
3) Terhadap pengeluaran barang dari wilayah usaha Bonded Warehouse ke dalam daerah pabean Indonesia (impor), pembayaran dilakukan dengan cara transfer valuta asing melalui bank devisa dan tanpa keharusan membuka Letter of Credit (L/C), tanpa keharusan mempergunakan Consular Invoice, sedangkan prosedur impor lainnya dilakukan pada waktu barang meninggalkan wilayah usaha Bonded 'Warehouse." 8.Ketentuan ….
8.
Ketentuan Pasal 16 dihapus dan diganti dengan ketentuan baru yang terdiri dari dua ayat yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 16
(1)
Barang-barang yang menurut Peraturan Menteri Perdagangan dilarang untuk diimpor, dilarang dimasukkan ke dalam wilayah usaha Bonded Warehouse kecuali untuk diekspor kembali (re-ekspor) dan dilarang pula dimasukkan dari wilayah usaha Bonded Warehouse ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya.
(2)
Barang-barang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilarang pula diekspor (dikeluarkan ) dari wilayah usaha Bonded Warehouse ke luar daerah pabean Indonesia.
9.
Pasal 17 diubah sehingga terdiri dari tiga ayat, yakni a. Ketentuan Pasal 17menjadi ayat (1); b. Ketentuan ayat (2) berbunyi sebagai berikut "Pemindahan barang, baik bahan baku, bahan penolong maupun barang modal dari tempat penyimpanan ke tempat pengolahan, ataupun pemindahan hasil produksi dari tempat pengolahan ke tempat penyimpanan di dalam wilayah usaha Bonded Warehouse, dilakukan dengan menggunakan nota pemberitahuan dari Pengusaha Bonded Warehouse kepada Pejabat Bea dan Cukai yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Menteri Keuangan." C.
Pasal 17
Ketentuan ayat (3) berbunyi sebagai berikut:"Pemuatan dan pembongkaran muatan kapal dari dan ke dalam wilayah usaha Bonded Warehouse dilakukan langsung dari dan ke lambung kapal laut/udara.",
10.
Pasal 21 diubah sehingga terdiri dari tiga ayat yakni:
Pasal 21
a.
Ketentuan Pasal 21 menjadi ayat (1) setelah disisipkan i. kata-kata .
Pasal 21
(1)
A4 i. kata-kata"pengemasan dan"diantara kata"bersifat"dan kata "pengolahan", dan ii.kata"manufacturing" diantara kata"assembling" dan kata-kata"dan usaha-usaha lainnya";
b.
Ketentuan ayat (2) berbunyi sebagai berikut:"Terhadap bahan baku, bahan penolong, baik yang berasal dari dalam daerah pabean Indonesia, demikian juga terhadap barang modal dan barang perlengkapan lainnya yang digunakan untuk dan dalam rangka menyelenggarakan kegiatan tersebut dalam ayat (1), tidak dikenakan pungutan bea, cukai, pajak, dan pungutan Negara lainnya."
c.
Ketentuan ayat (3) berbunyi sebagai berikut: "Tatacara pelaksanaan ketentuan dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan."
11.
Pasal 22 diubah sebagai berikut a. Pada ayat (1) kata-kata "ditetapkan oleh Menteri Perdagangan' diganti dengan kata-kata "diberikan oleh Ketua Badan Penanaman Modal", dan anak kalimat yang berbunyi "setelah mendengar pertimbangan Menteri yang bersangkutan" dihapus; b. Diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yang menjadi ayat (2) baru yang berbunyi sebagai berikut "Untuk keperluan tersebut dalam ayat (1) Menteri-Menteri dan Ketua/Kepala Lembaga yang menyelenggarakan pembinaan teknis bidang usaha yang bersangkutan menerbitkan pedoman bagi pemberian izin usaha di wilayah usaha Bonded Warehouse dan melimpahkan kewenangan pemberian izin-izin tersebut kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal"; c. Pada ayat (2) lama yang menjadi ayat (3) baru, kata "Menteri Perdagangan" dihapus dan diganti dengan kata"Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal"; d. Diantara ayat (3) baru dan ayat (4) lama disisipkan satu ayat yang menjadi ayat (4)baru yang berbunyi sebagai berikut:"Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal melimpahkan kewenangan kepada Pengusaha Bonded Warehouse untuk menerima dan mengutus permohonan penanaman modal tersebut, yang selanjutnya diselesaikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku"; e. Pada ayat (4) lama yang menjadi ayat (5) baru:
Pasal 22
i. di antara kata"ayat (1)"dankata-kata"pasal ini"disisipkan kata "dan ayat (2)"; ii. bagian kalimat yang berbunyi "Menteri Perdagangan setelah mendengar pertimbangan Menteri yang bersangkutan" dihapus dan diganti dengan kata"Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal".
12.
Pasal 23 dihapus dan Pasal 24 dijadikan Pasal 23.
Pasal 23
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
13.
Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1)
Seluruh hasil produksi perusahaan pengolahan yang melakukan kegiatan dalam wilayah usaha Bonded Warehouse diperuntukkan bagi ekspor, kecuali apabila ditentukan lain oleh Pemerintah yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri lainnya yang bersangkutan.
(2)
Terhadap pelaksanaan ekspor tersebut dalam ayat (1) berlaku ketentuan-ketentuan penyerahan devisa kepada Pemerintah cq. Bank Indonesia :
a.
jika pengimporan barang dan komponen pengolahannya dibiayai dengan devisa umum, berlaku penyerahan devisa sebesar nilai f.o.b.
b.
jika pengimporan barang dan komponen pengolahannya dilakukan atas dasar konsinyasi atau kredit luar negeri, berlaku ketentuan penyerahan devisa dikurangi dengan nilai barang dan komponen yang diimpor, sehingga besarnya penyerahan ialah sebesar nilai tambahnya.
(3)
Hal-hal yang berhubungan dengan tatacara pelaksanaan ekspor dari wilayah usaha Bonded Warehouse diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.
14.
Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan satu pasal yang menjadi Pasal 29 a yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Menteri-Menteri dan Kepala/Ketua Lembaga/Instansi Pemerintah yang bersangkutan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, mengeluarkan peraturan-peraturan pelaksanaan di bawah koordinasi Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur Negara.
Pasal 30
Menteri-Menteri dan Kepala/Ketua Lembaga/Instansi Pemerintah yang bersangkutan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, mengeluarkan peraturan-peraturan pelaksanaan di bawah koordinasi Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur Negara.
BAB II
MENTERI LAINNYA YANG BERSANGKUTAN
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 1977
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 1977
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977NOMOR 46
Penjelasan Umum
"dihapus dan diganti dengan penjelasan yang berbunyi sebagai berikut :
"Meskipun wilayah usaha Bonded Warehouse terletak dalam daerah pabean Indonesia, terhadap wilayah itu dan terhadap barang-barang yang ada di dalam wilayah tersebut berlaku ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean impor, ekspor, lalu-lintas devisa, lalu-lintas barang, dan penanaman modal".
b. Pada penjelasan Pasal 1 ayat (2), kata-kata "Cukup jelas" dihapus dan diganti dengan penjelasan yang berbunyi sebagai berikut :"Selain usaha-usaha penyimpanan, penimbunan, peletakan barang-barang, baik di dalam gudang maupun di halaman dengan tujuan selanjutnya untuk diekspor, re-ekspor, dan impor, ataupun untuk diolah juga dimungkinkan usaha-usaha alih-kapal, yakni tempat barang-barang dari luar negeri disimpan dan ditimbun sementara didalam wilayah usaha Bonded Warehouse untuk selanjutnya dikeluarkan kembali ke luar negeri atau ke daerah pabean Indonesia lainnya".
2. Penjelasan Pasal 2 huruf e diubah sebagai berikut
a. Di antara kata "Pengolahan" dan kata "atas" disisipkan kata-kata"dan pengemasan";
b. Kata"pengemasan"dihapus dan diganti dengan kata"pembungkusan";
c. Kalimat yang berbunyi "Manufacturing Industry" lazimnya tidak didirikan di dalam wilayah usaha Bonded Warehouse" dihapus.
3.Pada
3. Pada penjelasan Pasal 4 ditambahkan penjelasan untuk ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:
"Mengingat di dalam wilayah usaha Bonded Warehouse dapat didirikan bangunan-bangunan dan pabrik-pabrik untuk pengolahan, maka penunjukan dan penetapan wilayah usaha Bonded Warehouse pada umumnya berlaku untuk waktu yang cukup yakni 30(tigapuluh) tahun dan dapat diperpanjang, agar baik Pengusaha Bonded Warehouse maupun perusahaan pengolahan di dalamnya dapat berkembang. Namun demikian, oleh pertimbangan-pertimbangan perencanaan pembangunan, Presiden dapat menentukan jangka waktu kurang dari 30 (tigapuluh) tahun".
4.Pada Penjelasan Pasal 7, kata-kata"Cukup jelas" dihapus dan diganti dengan penjelasan yang berbunyi sebagai berikut :
"Badan hukum Indonesia tersebut meliputi badan hukum yang seluruh modalnya milik Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah, seluruh modalnya milik Swasta Nasional, atau gabungan keduanya atau ketiganya"
5. Di antara penjelasan Pasal 12 dan penjelasan Pasal 13 disisipkan Penjelasan Pasal 12a yang berbunyi sebagai berikut:
"Ayat (1) Jika suatu wilayah telah ditunjuk dan ditetapkan sebagai wilayah usaha Bonded Warehouse, maka untuk kelancaran usahanya, kepada Pengusaha Bonded Warehouse yang bersangkutan dapat diberikan hak pengelolaan, hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah yang termasuk dalam wilayah usahanya itu, setelah dibebaskan dari hak-hak pihak lain yang semula membebaninya. Menurut peraturan perundang-undangan agraria yang berlaku, hak pengelolaan hanya dapat diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang seluruh modalnya berasal dari Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah. Kepada perusahaan-perusahaan yang berstatus lain hanya dapat diberikan hak guna bangunan atau hak pakai. Kepada.
Kepada perusahaan-perusahaan yang berusaha di dalam wilayah usaha Bonded Warehouse, yang memerlukan tanah untuk membangun sendiri tempat berusaha yang diperlukannya, dapat diberikan hak guna bangunan atau hak pakai menurut peraturan perundang-undangan agraria yang berlaku, jika Pengusaha Bonded Warehouse menguasai tanah itu dengan hak pengelolaan.
Syarat-syarat pemberian hak guna bangunan atau hak pakai baik yang mengenai luas tanahnya, penggunaannya, jangka waktunya maupun syarat-syarat keuangannya, ditetapkan oleh Pengusaha Bonded Warehouse yang bersangkutan, sedang pemberian haknya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atau Pejabat lain yang ditunjuknya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 tentang"Pelimpahan wewenang pemberian hak atas tanah". Khusus mengenai pemberian hak pengelolaan atas tanah di wilayah usaha Bonded Warehouse di pulau Batam hak tersebut diberikan kepada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
Ayat (2) Tentang pemberian pelimpahan wewenang Izin Bangunan dan Izin Gangguan kepada Pengusaha Bonded Warehouse diperlukan adanya pertimbangan dari Kepala Daerah setempat, mengingat bahwa wewenang-wewenang tersebut adalah merupakan urusan Pemerintah Daerah, dan Pembangunan di wilayah usaha Bonded Warehouse tidak dapat terlepas kaitannya dengan Rencana Pembangunan Daerah setempat"
6.Pada penjelasan Pasal 15 ditambahkan penjelasan untuk ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:
"Prosedur pengeluaran barang dari wilayah usaha Bonded Warehouse kedalam daerah peredaran bebas sebagai berikut :
a. Tidak mempergunakan Letter of Credit (L/C); sebagai penggantinya mempergunakan Permintaan Transfer dan Keterangan Pemasukan Pabean (PTKPP) melalui Bank Devisa.
Selanjutnya Bank Devisa yang bersangkutan mengatur transfer valuta asing ke luar negeri sesuai dengan jumlah atau nilai yang tercantum dalam PTKPP. Besarnya MPO yang dipungut oleh Bank Devisa sama besarnya apabila barang langsung didatangkan/diimpor dari luar negeri.
b. Tanpa keharusan mempergunakan Consular Invoice sepanjang pemasukan barang tanpa pembukaan L/C. karena barang secara fisik telah berada di dalam wilayah usaha Bonded Warehouse, sehingga dengan demikian perhitungan bea masuknya dan pungutan-pungutan Negara lainnya disesuaikan dengan harga patokan (check-price)yang telah ditetapkan oleh instansi di Indonesia pada saat barang meninggalkan wilayah usaha Bonded Warehouse.
c. Prosedur impor lainnya berlaku pada waktu barang meninggalkan wilayah usaha Bonded Warehouse, seperti:
- keharusan menggunakan Pemberitahuan Pemasukan Untuk Dipakai (PPUD); - telah dilunasi/diselesaikan/dibayar bea masuknya dan pungutan-pungutan Negara lainnya;
- telah memiliki angka pengenal importir;
-dan lain-lain sebagainya."
7.a. Penjelasan Pasal 16 menjadi penjelasan untuk Ayat (1) dan (2);
b. Pada akhir penjelasan Pasal 16 ayat (1) dan (2) ditambahkan kalimat yang berbunyi sebagai berikut:
"Namun demikian barang-barang yang dilarang untuk diimpor menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, diperkenankan dimasukkan ke dalam wilayah usaha Bonded Warehouse sepanjang untuk dipakai sebagai bahan komponen pengolahan bagi perusahaan pengolahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
8.Penjelasan Pasal 17 yang berbunyi "Cukup jelas" dihapus dan diganti dengan penjelasan yang berbunyi sebagai berikut :
"Ayat (1)….
"Ayat (1)
a. Untuk memindahkan barang berasal dari luar daerah pabean Indonesia/luar negeri dari satu wilayah usaha Bonded Warehouse ke wilayah usaha Bonded Warehouse lain, oleh pengusaha Bonded Warehouse pertama diajukan formulir tertentu kepada Pejabat Bea dan Cukai, berisi jumlah, merk, jenis koli, dan jenis barang. Pemeriksaan di Bonded Warehouse pertama dan kedua terbatas pada pencocokan jumlah, merk, jenis koli, dan jenis barang.
b. Jika barang berasal dari daerah pabean Indonesia dipindahkan dari satu wilayah usaha Bonded Warehouse ke wilayah usaha Bonded Warehouse lain melalui laut, maka diajukan oleh Pengusaha Bonded Warehouse yang pertama formulir tertentu kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Jika barang tersebut diangkut melalui darat, Pengusaha Bonded Warehouse pertama mengajukan nota pemberitahuan dalam rangkap dua kepada Pejabat Bea dan Cukai, yang kemudian setelah dibukukannya dikembalikan satu lembar kepada Pengusaha Bonded Warehouse untuk diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Bonded Warehouse.
Pemeriksaan Pejabat Bea dan Cukai terbatas pada pencocokan jumlah, merk, jenis koli, dan jenis barang.
Penyelesaian di Bonded Warehouse kedua ialah sesuai dengan ketentuan pemasukan barang ke dalam Bonded Warehouse pertama.
Ayat (2) Setiap mutasi barang dalam wilayah usaha Bonded Warehouse, seperti pemindahan dari bagian warehousing ke bagian processing, penyortiran, dan pengepakan, diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan nota yang memuat data-data yang jelas dan lengkap.
Ayat (3) Barang berasal dari luar daerah pabean Indonesia/luar negeri yang akan dimasukkan ke dalam wilayah usaha Bonded Warehouse sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, dibongkar langsung kealat pengangkutan untuk diangkut langsung pula ke wilayah usaha Bonded Warehouse yang bersangkutan. Alat pengangkutan dimaksud sedapat mungkin harus tertutup, dapat dikunci, dan dapat disegel. Pemuatan dan pembongkaran barang dari dan ke wilayah usaha Bonded Warehouse dapat dilakukan selama 24(duapuluh empat) jam.
9. a. Penjelasan Pasal 21 menjadi Penjelasan Pasal 21 ayat (1) dan bagian penjelasan dari awal kalimat sampai dengan huruf e dihapus dan diganti dengan kalimat yang berbunyi sebagai berikut Ayat (1) "Pengertian pengolahan diartikan secara luas, meliputi juga "manufacturing' yang diartikan perubahan fisik dan organik terhadap sesuatu barang menjadi produk baru yang dilakukan dengan cara mekanik atau kimia, baik dikerjakan dengan mesin atau tangan."
b. Penjelasan Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3)yang berbunyi sebagai berikut : "Ayat (2) Barang-barang modal ialah antara lain mesin-mesin dan suku cadangnya ("spare-parts"), barang-barang perlengkapan ialah, antara lain barang-barang untuk bangunan, barang-barang untuk pendirian pabrik dan sebagainya. Sebagaimana terhadap bahan baku dan bahan penolong, terhadap barang modal dan barang perlengkapan tersebut tidak dikenakan pungutan bea, cukai, pajak, dan atau pungutan Negara lainnya."
"Cukupjelas."
101n
10.a.Pada penjelasan Pasal 22 diadakan perubahan-perubahan sebagai berikut:
a. Di antara penjelasan ayat (1) dan ayat (9) disisipkan satu penjelasan ayat (2) baru yang berbunyi:
"Cukupjelas".
b. Penjelasan ayat (2) lama dijadikan penjelasan ayat (3) baru;
c. Di antara penjelasan ayat (3) baru dan penjelasan ayat (4) lama disisipkan satu penjelasan ayat (4) baru yang berbunyi sebagai berikut :
"Penanaman modal adalah penanaman modal dalam rangka penanaman modal asing berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967
jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970, penanaman modal dalam negeri berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968
jo.Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970, dan lainnya."
d. Penjelasan ayat (4) lama dijadikan penjelasan ayat (5) baru,
11. Penjelasan Pasal 23 dihapus dan penjelasan Pasal 24 dijadikan penjelasan Pasal 23.
12. Penjelasan Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
"Ayat (1) Maksud didirikannya Lembaga Bonded Warehouse selain untuk pemasukan barang-barang, maka di bidang pengolahan ialah khusus untuk tujuan ekspor. Oleh karena itu seluruh hasil produksi dari pengolahan yang dilakukan di wilayah usaha Bonded Warehouse diperuntukkan tujuan ekspor. Untuk maksud tersebut perlu diadakan berbagai upaya untuk menunjangnya, kecuali apabila ditentukan lain karena keadaan yang memaksa yang ketentuan-ketentuan serta pelaksanaannya diatur oleh Menteri Perdagangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri lannya yang bersangkutan". Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas."
13.Di antara penjelasan Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan penjelasan Pasal 29a yang berbunyi :
"Cukup jelas."

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…