Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1986
TENTANG KAWASAN BERIKAT BONDED ZONE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mengembangkan perdagangan luar negeri dan dalam negeri serta mengembangkan produksi dalam negeri dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi, dipandang perlu untuk mengadakan pengaturan di bidang Kawasan Berikat (Bonded Zone);
b.
bahwa untuk pendayagunaan fungsi dan kegiatan dimaksud, perlu menetapkan ketentuan tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 tentang Bonded Warehouses sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1977;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indische Tariefwet 1873 (Staatsblad Tahun 1873, Nomor 35) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah;
3.
Hinder-Ordonantie 1926 (Staatsblad Tahun 1926, Nomor 226) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah;
4.
Rechten-Ordonnantie 1931 (Staatsblad Tahun 1931, Nomor 471) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah;
5.
Bedrijfsreglementerings-Ordonnantie 1938 (Staatsblad Tahun 1938, Nomor 86) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah;
6.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291) tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
BAB I
KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
Pasal 1
(1)
Kawasan Berikat (Bonded Zone) ialah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean, yaitu terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai dan/atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor, atau re-ekspor.
Penjelasan: Ketentuan khusus di bidang kepabeanan dijelaskan dalam ketentuan Pasal 10Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan pengolahan (processing) dan/atau penyimpanan barang (warehousing).
Penjelasan: Pengolahan diartikan secara luas meliputi kegiatan dari tingkat procesing maupun manufacturing, yaitu segala kegiatan produksi yang mengubah secara fisik atau organik sesuatu jenis barang menjadi produk atau barang yang baru dengan bahan-bahan baku maupun bahan penolong yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Pergudangan yang dalam hal ini diselenggarakan oleh Pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone) dalam arti pergudangan bonded warehousing, meliputi ti kegiatan penyimpanan, penimbunan, peletakan termasuk pengemasan barang.
BAB II
WILAYAH USAHA KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
Pasal 2
Suatu wilayah pabean Indonesia dapat ditetapkan sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone) apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.
mempunyai atau menyediakan sarana dan prasarana untuk dapat melakukan fungsi Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;
b.
merupakan wilayah yang memiliki batas yang tertentu dan jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 3
(1)
Penetapan suatu wilayah sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone) dan setiap perubahannya, termasuk perluasannya, ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2)
Batas-batas Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan secara jelas dalam Keputusan Presiden.
Penjelasan: Karena Kawasan Berikat(Bonded Zone) merupakan wilayah yang terbatas di dalam daerah pebean, maka diperlukan batas-batas yang jelas dan dapat diketahui umum serta mudah diawasi secara administratif maupun secara fisik.
Pasal 4
Kawasan yang ditunjuk dan ditetapkan sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone) berdasarkan ketentuan Pasal 3, setelah dibebaskan dari hak-hak pihak lain, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diberikan oleh Menteri Dalam Negeri, atau pejabat lain yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, hak yang dapat dilimpahkan adalah hak pengelolaan, hak guna bangunan, atau hak pakai.
BAB III
PENGUSAHAAN KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
Pasal 5
Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone) diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara berbentuk Persero yang khusus dibentuk untuk maksud tersebut.
Penjelasan Pasal:
Penunjukan Badan Usaha Milik Negara sebagai penyelenggara/pengusaha Kawasan Berikat(Bonded Zone) adalah berkaitan dengan perlakuan khusus di bidang kepabeanan yang sesungguhnya menjadi tugas dari instansi Pemerintah. Dalam kedudukannya sebagai salah satu aparat Pemerintah, maka secara tidak langsung badan usaha ini diberi wewenang juga untuk menjalankan tugas pemerintahan, yaitu selain pengawasan di bidang kepabeanan juga izin-izin lainnya dalam rangka kegiatan di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone). Sebab itulah susunan modal yang selanjutnya menentukan hak suara di dalam Persero ini mempunyai arti yang penting bagi terlaksananya fungsi-fungsi pemerintahan yang terkait dalam kegiatan Kawasan Berikat (Bonded Zone) dimaksud.
Pasal 6
Pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone) bertanggung jawab atas dipenuhi-nya oleh para pengusaha di dalam Kawasan tersebut segala ketentuan umum yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usahanya di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone).
Penjelasan Pasal:
Wewenang pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone) di dalam rangka pemenuhan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini, adalah terpenuhinya segala ketentuan atas kegiatan usaha di kawasan tersebut. Untuk itu Pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone) dapat mengupayakan melalui pengaturan atau tindakan-tindakan yang perlu antara lain:
a. r melakukan pungutan sewa gudang, pelataran, ruangan, lapangan, dan pungutan administrasi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. mengatur lalu lintas orang dan barang termasuk pengamanan terhadap barang-barang, baik secara fisik maupun administratif;
c. mengupayakan ketertiban usaha di Kawasan Berikat(Bonded Zone) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. mengadakan aparat pelaksana, seperti satuan tugas pengamanan (SATPAM).
Pasal 7
(1)
Di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) dapat diselenggarakan pengolahan segala jenis barang oleh perusahaan pengolahan di dalam kawasan tersebut.
Penjelasan: Lihat penjelasan Pasal 1 ayat (2) Penggunaan tenaga ahli asing merupakan salah satu fasilitas kepada perusahaan pengolahan yang dengan demikian mengecualikannya dari kebijaksanaan penggunaan tenaga ahli asing yang berlaku di daerah pabean Indonesia lainnya. Ketentuan di bidang lainnya bagi tenaga ahli asing terutama keimigrasian tetap diberlakukan seperti yang berlaku di daerah pabean Indonesia lainnya.
(2)
Perusahaan pengolahan dapat memperkerjakan tenaga ahli asing sesuai kebutuhan.
Pasal 8
(1)
Tanah yang digunakan sebagai lokasi usaha perusahaan pengolahan disewa dari Pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone).
(2)
Hak sewa yang berhubungan dengan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dijadikan jaminan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 9
(1)
Izin usaha dan izin lain bagi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan oleh Pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone) atas nama Menteri/Pimpinan Instansi yang bersangkutan.
Penjelasan: Mengingat kedudukannya yang khusus serta untuk menjamin kecepatan pelayanan, maka izin usaha, dan izin lainnya yang diberikan oleh Pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone) adalah dalam rangka kedudukan Pengusaha Kawasan Berikat(Bonded Zone) sebagai penanggung jawab tunggal kawasan tanpa mengurangi berlakunya ketentuan perundang-udangan.
(2)
Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan di Kawasan Berikat (Bonded Zone) diberikan oleh Pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone) atas nama Kepala Daerah yang bersangkutan.
Penjelasan: Pelimpahan wewenang pemberian Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan kepada Pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone) dari Kepala Daerah setempat, diperlukan karena hal tersebut menurut peraturan perundang-undangan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
Pasal 10
(1)
Setiap jenis barang dapat dimasukkan, diterima, dan disimpan di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone), diatur sebagai berikut:
a.
yang berasal dari luar daerah pabean Indonesia :
1)
tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai dan/atau pungutan negara lainnya sampai barang-barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor ke daerah pabean Indonesia lainnya.
2)
tanpa dikenakan pungutan bea, cukai dan/atau pungutan negara lainnya, jika barang-barang tersebut dikeluarkan dengan tujuan re-ekspor tanpa diolah.
3)
tanpa dikenakan pungutan bea, cukai dan/atau pungutan negara lainnya, jika barang-barang tersebut dikeluarkan dengan tujuan ekspor setelah diolah di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone).
b.
yang berasal dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai dan/atau pungutan negara lainnya sampai barang-barang tersebut dikeluarkan dari Kawasan Berikat (Bonded Zone).
(2)
Barang yang dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) tidak terkena pengaturan tata niaga impor.
(3)
Barang yang berasal dari luar negeri dapat dikeluarkan dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) untuk tujuan ke luar daerah pabean Indonesia (re-ekspor) tanpa dikenakan bea, cukai, dan/atau pungutan negara lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Ketentuan ini tidak termasuk bagi barang-barang yang memang dilarang karena sifatnya membahayakan kepentingan dan keselamatan Negara dan Bangsa/Masyarakat, seperti misalnya senjata.
Pasal 11
Ketentuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang serta pemindahan barang ke dan dari Kawasan Berikat (Bonded Zone), baik untuk tujuan ekspor maupun impor dari dan ke daerah pabean Indonesia lainnya ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia secara bersama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone) dilarang melakukan kegiatan pengolahan dan perdagangan barang yang berada dalam penguasaannya, baik langsung maupun tidak langsung, untuk kepentingan badan usaha-nya.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pertentangan kepentingan antara pengusaha sebagai pengelola Kawasan Berikat (Bonded Zone)dengan perusahaan lain yang memperdagangkan/mengolah barang. Pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone) yang berdagang ataupun yang melakukan pengolahan dapat merusak usahanya yang murni.
Pasal 13
Pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone) tidak bertanggung jawab atas mutu atau hal-hal lain mengenai barang hasil pengolahan termasuk pengemasan yang dilakukan oleh perusahaan di dalam kawasan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi Pengusaha Kawasan Berikat(Bonded Zone) terhadap pihak ketiga apabila terjadi perselisihan tentang mutu atau hal-hal lain mengenai suatu barang hasil pengolahan di dalam Kawasan Berikat(Bonded Zone) yang dilakukan oleh perusahaan pengolahan.
BAB IV
SURAT BUKTI PENYIMPANAN BARANG
Pasal 14
(1)
Pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone) mengeluarkan Surat Bukti Penyimpanan Barang (Warehouse Receipt) sebagai tanda penerimaan barang di gudang miliknya.
Penjelasan: Surat Bukti Penyimpanan Barang merupakan tanda bukti penerimaan dari barang atau barang niaga yang menunjukkan bahwa barang tersebut memang benar-benar ada di dalam pergudangan berikat (Bonded Warehouse) dan sepenuhnya di bawah penguasaan Pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone). Surat Bukti Penyimpanan Barang ini selain merupakan bukti penyimpanan barang dapat juga dijadikan surat berharga bagi pemilik barang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Tanggung jawab Pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone) terhadap isi Surat Bukti Penyimpanan Barang yang dikeluarkannya terbatas kepada kenyataan keadaan barang sebagaimana tercantum dalam Surat Bukti Penyimpanan Barang.
(2)
Surat Bukti Penyimpanan Barang dapat dipindahtangankan, diperdagangkan, atau dijaminkan.
Penjelasan: Ketentuan ini memungkinkan pengalihan hak-hak atas barang yang tercantum dalam Surat Bukti Penyimpanan Barang dengan cara yang lazim berlaku di dunia perdagangan surat berharga atau dipergunakan sebagai jaminan.
(3)
Syarat dan tata cara yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan ayat (2) ditetapkan secara bersama oleh Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 tentang Bonded Warehouse (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2985) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3110) dan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1978 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali ketentuan-ketentuan yang selama ini berlaku khusus untuk Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan pulau-pulau di sekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone).
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan ketentuan-ketentuan yang selama ini berlaku khusus untuk Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam ialah Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1978 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Serta Pemindahan Barang kedalam dan keluar Wilayah Usaha Bonded Warehouse di Daerah Industri Pulau Batam dan ketentuan-ketentuan lainnya. Daerah Industri Pulau Batam yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 dianggap tetap ada berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 1986
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 30
Penjelasan Umum
Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1983 menetapkan antara lain, bahwa untuk mendukung ekspor barang bukan minyak dan gas bumi serta jasa perlu ditingkatkan usaha memperluas pasaran serta daya saing barang ekspor Indonesia di luar negeri dengan jalan meningkatkan efisien si produksi, memperbaiki mutu barang, memperlancar angkutan, dan lain-lain.
Langkah tersebut di atas telah dilaksanakan sejak tahun 1972 yaitu dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 tentang Bonded Warehouse sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1977. Namun demikian, dalam rangka usaha meningkatkan efisiensi produksi, memperbaiki mutu barang, dan memperlancar angkutan, pemrosesan barang dalam arti penyimpanan, penimbunan, pengemasan dan/atau pengolahan barang-barang dikenakan pungutan bea, cukai, pajak dan/atau pungutan negara lainnya untuk tujuan impor, ekspor, dan re-ekspor dalam usaha pergudangan berikat (bonded warehouse) tersebut dirasakan tidak sesuai lagi, sehingga penyelenggaraannya perlu dilakukan dalam kawasan yang lebih luas yang disebut Kawasan Berikat (Bonded Zone).
Sebagai suatu sarana kelembagaan dalam bidang perekonomian dan perdagangan, Kawasan Berikat (Bonded Zone) memegang peranan yang penting dalam rangka usaha peningkatan dan pengembangan lalu lintas barang dalam perdagangan internasional (impor, ekspor, dan re-ekspor), perdagangan umum, produksi dalam negeri, dan perekonomian pada umumnya. Diadakan dan dikembangkannya sarana kelembagaan tersebut di Indonesia diharapkan akan dapat menunjang dan mendorong pelaksanaan pembangunan dan perkembangan ekonomi nasional demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Walaupun Kawasan Berikat (Bonded Zone) terletak di dalam daerah pabean, namun cara pemasukan barang ke dalam kawasan tersebut berlainan dengan cara pemasukan barang ke dalam daerah pabean biasa, hal mana terutama disebabkan karena sifat dan titel pemasukannya yang masih bersifat sementara.
Kepastian mengenai sifat dan titel pemasukan tersebut baru diperoleh pada saat barang dikeluarkan/meninggalkan Kawasan Berikat (Bonded Zone). Barang-barang yang berasal dari luar negeri dapat disimpan ataupun ditimbun di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) tanpa terlebih dahulu dikenakan bea, cukai, dan/atau pungutan negara lainnya, sampai barang tersebut dikeluarkan dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) untuk penggunaannya atau peredarannya. Barang-barang yang disimpan/ditimbun di dalam
Kawasan Berikat (Bonded Zone) belum diperiksa oleh pejabat yang harus melakukan pungutan negara, sebelum dikeluarkan untuk diteruskan kepada pembeli- nya/pemintanya dengan jalan impor, baik setelah diolah maupun tanpa diolah.
Dalam fungsinya sebagai tempat untuk mendekatkan barang kepada konsumennya, Kawasan Berikat (Bonded Zone) tidak hanya dipergunakan sebagai tempat penyimpanan/penimbunan barang-barang dari luar negeri, tetapi juga dipergunakan untuk tempat mengolah barang dari luar negeri sebelum barang tersebut dipasarkan. Di samping itu, Kawasan Berikat (Bonded Zone) digunakan juga sebagai tempat untuk menyimpan, meletakkan, menimbun, dan/atau mengemas serta mengolah barang-barang yang berasal dari dalam negeri untuk tujuan ekspor. Setiap jenis barang dapat dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone), namun dengan tetap memperhatikan hal-hal yang dapat membahayakan kepentingan negara dan bangsa. Pencapaian, sasaran sebagaimana dikandung dalam Peraturan Pemerintah ini menyangkut berbagai aspek terutama penyerahan wewenang pemberian izin oleh berbagai Departemen/Instansi kepada Kawasan Berikat (Bonded Zone), sehingga kegiatan usaha di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) dapat dilakukan dengan lebih lancar dan terkoordinasikan secara langsung. Secara umum usaha Pemerintah mengembangkan Kawasan Berikat (Bonded Zone) ini, merupakan salah satu upaya mendorong investasi yang dapat meningkatkan partisipasi dunia usaha di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) kegiatan perdagangan dan produksi yang mampu memenuhi sasaran ekspor bukan minyak dan gas bumi.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.