Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1973
TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM P.T. JAKARTA INTERNATIONAL HOTEL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka usaha Pemerintah untuk mendorong pengembangan kepariwisataan pada umumnya, penyediaan dan pembinaan fasilitas-fasilitas akomodasi pada khususnya, dipandang perlu untuk menyertakan modal Negara Republik Indonesia dalam modal saham P.T. Jakarta International Hotel sebagai suatu badan usaha, yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri PerhubunganNomor Km.42/H/Phb-73, tertanggal 17 Maret 1973, telah mendapatkan persetujuan untuk menyelesaikan pembangunan dan menyelenggarakan pengurusan serta pengusahaan Hotel Borobudur di Jakarta;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan Negara sebagaimana yang dimaksud dalam sub.a diatas, harus diatur dengan Peraturan Pemerintah
Mengingat
:
1.
Pasal5ayat (2)Undang-UndangDasar1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 :23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959);
3.
Undang
4.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2987).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM P.T. JAKARTA INTERNATIONAL HOTEL
BAB I
PENYERTAAN NEGARA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham P.T. Jakarta International Hotel sebagaimana didirikan di Jakarta dengan akta Notaris Soetrono Prawiroatmodjo tertanggal 7 Nopember 1969 Nomor 5; satu dan lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Surat Keputusan Menteri PerhubunganNomor Km.42/H/Phb-73, tanggal17Maret 1973.
Pasal 2
(1)
. Modal dasar P.T. Jakarta International Hotel tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berjumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) yang terbagi atas 2.000.000,-(dua juta) saham dengan nilai pari a Rp.1.000, (seribu rupiah).
(2)
. Dari jumlah saham tersebut pada ayat (1) pasal ini diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia sejumlah 80.000,- (delapan puluh ribu) saham nilai pari a Rp.1.000,-(seribu rupiah) dengan harga US $ 10 (sepuluh dollar Amerika Serikat) per-saham atau nilai lawannya dalam rupiah.
(3)
. Pelaksanaan penyetoran penuh atas nilai tiap-tiap saham yang diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
BAB II
PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penyertaan Negara dalam modal saham P.T. Jakarta International Hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut Ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847:23 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971; dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 1973
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
MENTER/SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK
ULANG
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.