:Pemisahan Dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Pelabuhan Udara Polonia Di Medan Dan Juanda Di Surabaya Untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura Serta Pengembalian Sebagian Kekayaan Perusahaan Umum Angkasa Pura Kepada Negara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1984
TENTANG PEMISAHAN DAN PENGALIHAN KEKAYAAN NEGARA PADA PELABUHAN UDARA POLONIA DI MEDAN DAN JUANDA DI SURABAYA UNTUK DIJADIKAN TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA DALAM PERUSAHAAN UMUM ANGKASA PURA SERTA PENGEMBALIAN SEBAGIAN KEKAYAAN PERUSAHAAN UMUM ANGKASA PURA KEPADA NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1974, Perusahaan Umum Angkasa Pura diserahi pengurusan dan pengusahaan pelabuhan-pelabuhan udara di Jakarta dan di daerah-daerah lainnya yang terbuka untuk umum;
b.
bahwa pelabuhan udara Polonia di Medan dan Juanda di Surabaya telah memenuhi persyaratan untuk diusahakan karenanya pelabuhan udara tersebut perlu dialihkan pengurusan dan pengusahaannya ke dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura;
c.
bahwa sentra operasi keselamatan penerbangan di pelabuhan udara Ngurah Rai di Denpasar melaksanakan pengaturan dan pengawasan operasi lalu-lintas udara, karenanya perlu dipisahkan dari Perusahaan Umum Angkasa Pura untuk dijadikan UnitPelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
d.
bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu memisahkan dan mengalihkan kekayaan Negara pada pelabuhan udara Polonia di Medan dan Juanda di Surabaya dan menjadikannya sebagai tambahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Umum Angkasa Pura, serta memisahkan kekayaan sentra operasi keselamatan penerbangan di pelabuhan udara Ngurah Rai di Denpasar dari Perusahaan Umum Angkasa Pura dan mengembalikannya kepada Negara, yang pengaturannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal5ayat (2)Undang-UndangDasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1687);
3.
Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
4.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum AngkasaPura (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 51);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1980 tentang Pemisahan dan Pengalihan Kekayaan Negara pada Pelabuhan Udara Ngurah Rai, Denpasar untuk dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura (Lembaran Negara Tahun 1980Nomor 41);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMISAHAN DAN PENGALIHAN KEKAYAAN NEGARA PADA PELABUHAN UDARA POLONIA DI MEDAN DAN JUANDA DI SURABAYA UNTUK DIJADIKAN TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA DALAM PERUSAHAAN UMUM ANGKASA PURA SERTA PENGEMBALIAN SEBAGIAN KEKAYAAN PERUSAHAAN UMUM ANGKASA PURA KEPADA NEGARA
Pasal 1
(1)
Terhitung mulai tanggal diundangkannya Peraturan Pemerintah ini:
a.
kekayaan Negara pada pelabuhan udara Polonia di Medan dipisahkan dari kekayaan Negara dan dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura;
b.
seluruh kekayaan Perusahaan Umum Angkasa Pura yang terdapat pada sentra operasi keselamatan penerbangan di Denpasar Bali, perlu dipisahkan dan dikembalikan menjadi kekayaan Negara.
(2)
Terhitung mulai tanggal yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan, kekayaan Negara pada pelabuhan udara Juanda Surabaya dipisahkan dari kekayaan Negara dan dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura.
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan.
Pasal 3
Semua hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pemisahan, pengalihan serta pengembalian kekayaanNegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1984
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1984
MENTERI/SEKRETARISNEGARA,
REPUBLIKINDONESIA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIA TAHUN1984NOMOR42
www.dipp.depkumham.go.id
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.