:Pengalihan Penguasaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Merpati Nusantara Airlines Kepada Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Garuda Indonesia Airways
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1978
TENTANG PENGALIHAN PENGUASAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. MERPATI NUSANTARA AIRLINES KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. GARUDA INDONESIA AIRWAYS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, dipandang perlu untuk mengatur pengalihan penguasaan modal Negara Republik Indonesia dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Merpati Nusantara Airlines kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Garuda Indonesian Airways tersebut dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
2.
Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847:23 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO)(Lembaran Negara Tahun 1969Nomor 21);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1971 tentang Pemberian kelonggaran perpajakan terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang dialihkan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 6) ;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 87);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan serba guna "Merpati Nusantara" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 91)
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGALIHAN PENGUASAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. MERPATI NUSANTARA AIRLINES KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T.GARUDA INDONESIAN AIRWAYS
BAB I
PENGALIHAN MODAL NEGARA
Pasal 1
Seluruh modal Negara Republik Indonesia dalam bentuk saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Merpati Nusantara Airlines dialihkan penguasaannya kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Garuda Indonesian Airways.
Pasal 2
Pengalihan penguasaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847:23 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971.
Pasal 3
Pelaksanaan pengalihan penguasaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Perhubungan, yang selambat-lambatnya telah selesai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 1979.
Pasal 4
Dengan pengalihan penguasaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka P.T. Merpati Nusantara Airlines menjadi anak perusahaan dari Perusahaan dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Garuda Indonesian Airways.
BAB III
BIDANG USAHA
Pasal 5
(1)
Sebagai anak perusahaan, maka kepada P.T. Merpati Nusantara Airlines dapat ditugaskan untuk melakukan kegiatan usaha meliputi
a.
penerbangan perintis;
b.
penerbangan lintas batas dengan negara-negara tetangga
c.
penerbangan transmigrasi;
d.
penerbangan angkutan barang baik dalam maupun luar negeri;
e.
penerbangan borongan wisatawan baik dalam maupun luar negeri;
f.
usaha-usaha lain yang ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
(2)
Penentuan bidang-bidang tugas tersebut ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
Pasal 6
(1)
Dewan Komisaris dan Direksi P.T. Merpati Nusantara Airlines diangkat dan diberhentikan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (PERSERO)P.T.Garuda Indonesian Airways dengan persetujuan Menteri Keuangan.
(2)
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Garuda Indonesian Airways karena jabatannya adalah Komisaris Utama p. T. Merpati Nusantara Airlines.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
(1)
Dengan pengalihan penguasaan Saham-saham ini, maka segala kegiatan penerbangan P.T. Merpati Nusantara Airlines yang selama ini telah ditetapkan dan diizinkan oleh Pemerintah, tetap dilaksanakan selama tidak ditetapkan lain oleh Dewan Komisaris berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan tersendiri.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1978
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
td
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978NOMOR 45
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.