Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1968

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Bank Asing
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:3
Tahun
:1968
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Februari 1968
Tanggal Pengundangan
:16 Februari 1968
Tanggal Berlaku
:16 Februari 1968
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1968/ No 7 , TLN No 2846, LL Bphn : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perbankan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan & Operasional Bank Pengawasan & Penjaminan Simpanan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1999

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1968
TENTANG
BANK ASING

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sambil menunggu pengaturan hal-hal tentang Bank Asing dalam Undang-undang sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 22 dari Undang-undang Nomor 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan atau disebut pula Undang-undang Perbankan 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 34, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2842), dipandang perlu untuk mengatur hal-hal termaksud dalam suatu Peraturan Pemerintah berdasarkan pasal 46 dari Undang-undang tersebut diatas.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXIII/MPRS/1966;
3.
Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXXIII/MPRS/1967;
4.
Undang-undang Nomor 32 tahun 1964;
5.
Undang-undang Nomor 1 tahun 1967;
6.
Undang-undang Nomor 14 tahun
7.
Membaca: Surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong tanggal 6 Januari 1968, Nomor AF.2/K/19/1968.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BANK ASING
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Bank Asing dalam Peraturan Pemerintah ini yalah Bank-bank Asing yang menjalankan usahanya di Indonesia berdasarkan pasal-pasal 19 dan 20 Undang-undang Perbankan 1967.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENDIRIAN BANK
Pasal 2
(1)
Bank Asing hanya dapat didirikan dan menjalankan usahanya sebagai Bank setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Sentral.
(2)
Cara-cara pengajuan permintaan izin usaha akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (l). Dalam menilai permohonan izin usaha Menteri Keuangan sudah tentu akan memperhatikan sifat Internasional dari Bank-bank Asing yang mengajukan permohonan izin usaha, peranan Negara asalnya sebagai sumber penanaman modal Asing dan/atau sumber bantuan ekonomi, azas-azas resiprositas, kewaspadaan Nasional dan pertumbuhan Bank-bank Nasional.
Pasal 3
(1)
Bank Asing yang berusaha dalam bidang Bank Umum hanya dapat didirikan dalam bentuk cabang dari Bank yang sudah ada diluar negeri atau merupakan suatu Bank Campuran antara Bank Asing dan Bank Nasional di Indonesia, yang berbadan hukum Indonesia dan berbentuk Perseroan Terbatas.
(2)
Bank Asing yang berusaha dalam Bidang Bank Pembangunan hanya dapat didirikan dalam bentuk suatu Bank Campuran antara Bank Asing dan Bank Nasional di Indonesia yang berbadan hukum Indonesia dan berbentuk Perseroan Terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 4
Tempat dimana Bank Asing itu dapat didirikandan menjalankan usahanya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Sentral.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
MODAL
Pasal 5
(1)
Bagi Bank Asing yang merupakan cabang darisuatu Bank yang sudah ada diluar negeri sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal 3 dari Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memasukkan kerekening Dana Devisa sejumlah sekurang-kurangnya US $ 1.000.000.- (satu juta US dollar), yang nilai lawannya dalam Rupiah akan dipergunakan sebagai dana-usaha dari cabang tersebut;
b.
dari jumlah tersebut pada huruf a ayat (1) pasal ini, 50% (lima puluh perseratus) harus sudah dimasukkan kerekening Dana Devisa pada saat pemberian izin usaha cabang tersebut; sisanya harus sudah dimasukkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pemberian izin usahanya.
(2)
Bagi Bank Asing yang merupakan suatu Bank Campuran dan yang menjalankan usaha Bank Umum sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal 3 Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Penjelasan: Bagi Bank campuran, karena berbadan hukum Indonesia, diharuskan adanya penyetoran modal. Bagi Bank Asing, yang merupakan Cabang dari suatu Bank yang sudah ada di luar negeri, hanya diperlukan penyediaan dana usaha oleh kantor pusatnya di luarnegeri. Mengingat unsur-unsur nasional yang ada dalam Bank Campuran, maka ketentuan permodalan bagi Bank Campuran yang menjalankan usaha Bank Umum ditetapkan lebih rendah dari pada besarnya dana usaha yang diwajibkan bagi Cabang dari suatu Bank yang sudah ada di luar negeri.
a.
pihak asing sebagai peserta diwajibkan memasukkan kerekening Dana Devisa sejumlah sekurang-kurangnya U.S. $ 500.000.- (lima ratus ribu US dollar), yang nilai lawannya dalam Rupiah akan merupakan bagiannya dalam modal yang di bayar;
b.
dari jumlah tersebut pada huruf a ayat (2) pasal ini, 50% (lima puluh perseratus) harus sudah dimasukkan kerekening Dana Devisa pada saat pemberian izin usaha Bank Asing tersebut; sisanya harus dimasukkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pemberian izin usahanya;
c.
Bank Nasional sebagai peserta diharuskan menyetor sekurang-kurangnya 40% (empat puluh perseratus) dari jumlah nilai lawan Rupiah dari jumlah valuta asing yang dimasukkan kerekening Dana Devisa oleh pihak lainnya, seprti yang tersebut pada huruf a ayat (2) pasal ini;
d.
dari jumlah tersebut pada huruf c ayat (2) pasal ini, 50% (lima puluh perseratus) harus sudah disetor pada saat pemberian izin usaha Bank Asing tersebut; sisanya harus sudah disetor selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pemberian izin usahanya.
(3)
Bagi Bank Asing yang merupakan suatu Bank Campuran dan yang menjalankan usaha Bank Pembangunan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) pasal 3 dari Peraturan pemerintah ini, berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Penjelasan: Ketentuan permodalan yang lebih besar bagi Bank Campuran yang menjalankan usaha Bank Pembangunan adalah disebabkan karena pemberian kredit oleh Bank Pembangunan umumnya harus lebih besar dan jangkanya lebih panjang daripada kredit-kredit yang diberikan oleh Bank Umum.
a.
pihak asing sebagai peserta diwajibkan memasukkan kerekening Dana Devisa sejumlah sekurang-kurangnya US$. 1.000.000.- (satu juta US dollar), yang nilai lawannya dalam Rupiah akan merupakan bagiannya dalam modal yang dibayar;
b.
dari jumlah tersebut pada huruf a ayat (3) pasal ini, 50% (lima puluh perseratus) harus sudah dimasukkan kerekening Dana Devisa pada saat pemberian izin usaha Bank Asing tersebut; sisanya harus sudah dimasukkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pemberian izin usahanya;
c.
Bank Nasional sebagai peserta diharuskan menyetor sekurang-kurangnya 40% (tempat puluh perseratus) dari jumlah nilai lawan Rupiah dari jumlah valuta asing yang dimasukkan kerekening Dana Devisa oleh pihak lainnya, seperti yang tersebut pada huruf a ayat (3) pasal ini;
d.
dari jumlah tersebut pada huruf c ayat (3) pasal ini, 50% (lima puluh perseratus) harus sudah disetor pada saat pemberian izin usaha Bank Asing tersebut; sisanya harus sudah disetor selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pemberian izin usahanya.
(4)
Saham-saham dari Bank Asing yang dimaksud dalam ayat-ayat (2) dan (3) pasal ini hanya boleh dikeluarkan "atas nama" setiap pemindah-tanganan saham hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Sentral;
Penjelasan: Cukupjelas.
(5)
Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah Dana Usaha/Modal yang dibayar minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
BIDANG USAHA
Pasal 6
Disamping usaha-usaha yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang Perbankan 1967, kepada Bank Asing yang telah mendapat izin usaha Bank Umum dari Menteri Keuangan dapat ditunjuk oleh Bank Sentral sebagai Bank Devisa.
Penjelasan Pasal:
Mengingat Bank Asing sebagai Bank yang bersifat Internasional dan yangkarena itu berpengalaman dalam bidang lalu-lintas devisa, maka demi pengembangan perdagangan Internasional kita dan perluasan kemungkinan pemasaran di luar negeri dari hasil produksi kita di dalam negeri, Bank Asing, khususnya yang melakukan usaha Bank Umum, sudah selayaknya dapat ditunjuk sebagai Bank Devisa. Penunjukan sebagai Bank Devisa berdasarkan Undang-undang No. 32 tahun 1964 dilakukan oleh Bank Sentral.
BAB V
TENAGA KERJA
Pasal 7
(1)
Bank Asing sedapat mungkin mempergunakan tenaga kerja warganegara Indonesia sepanjang tenaga-tenaga ini terdapat di Indonesia;
(2)
Anggauta pimpinan Bank Asing harus memenuhi syarat-syarat keakhlian dan mempunyai akhlak serta moral yang baik;
(3)
Bank Asing berkewajiban menyelenggarakan dan/atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam dan/atau diluar Negeri secara teratur dan terarah bagi tenaga kerja warganegara Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERPAJAKAN DAN HAK TRANSFER
Pasal 8
Kepada Bank Asing tidak diberikan pembebasan pajak
Penjelasan Pasal:
Dilihat dari sifat usahanya, Bank Asing memang pada hakekatnya tidak dapat disamakan demikian saja dengan penanaman modal asing di dalam suatu obyek produktip dengan segaia risikonya. Di mana penanaman modal asing dalam obyek produktip pada umumnyamembutuhkan beberapa waktusebelum mulai memberikan hasil dan karena itu layak diberi kelonggaran-kelonggaran pajak, maka Bank Asing sebagai suatu usaha dalam bidang pemberian jasa-jasa dengan pengurusan yang baik tanpa banyak risiko, akan dapat lebih cepat memperoleh hasii dari kegiatannya.
Pasal 9
(1)
Kepada Bank Asing diberikan hak transfer untuk laba dan divident, serta untuk pembayaran biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang diperkerjakan di Indonesia.
(2)
Transfer yang bersifat repatriasi modal hanya diizinkan apabila Bank Asing yang bersangkutan menghentikan usahanya di Indonesia.
(3)
Pelaksanaan dari hal-hal yang berhubungan dengan hak transfer Bank Asing diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Sentral.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
BAB VII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 10
Ketentuan-ketentuan mengenai nasionalisasi dan kompensasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran-Negara tahun 1967 No. 1; Tambahan Lembaran-Negara No. 2818) berlaku juga bagi Bank Asing.
Penjelasan Pasal:
Walaupun dilihat dari sifat usahanya Bank Asing tidak dapat disamakan demikian saja dengan Perusahaan-perusahaan/Badan-badan usaha Asing yangberusaha di Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun i967 tentang Penanaman Modal Asing, namun demikian guna ketenangan usaha Bank Asing ketentuan-ketentuan tentang Nasionalisasi dan kompensasi sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal-pasal 21 dan 22 dari Undang-undang tersebut di atas sudah selayaknya berlaku pula bagi Bank Asing.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Sentral.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinja memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 16 Pebruari 1968.
Pd.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 16 Pebruari 1968.
Sekretaris Kabinet Ampera R.I.,
SUDHARMONO S.H.
Brig. Jen.. T.N.I.
Penjelasan Umum
i. Undang-undang Perbankan 1967 hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang jenis dan bentuk Bank Asing yang diperkenankan menjalankan usahanya di Indonesia, sedang hal-hal yang belum diatur di dalamnya menurut Pasal 22 akan ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 46 menentukan bahwa sebelum Undang-undang yang dimaksud ini ditetapkan, Pemerintah diberi wewenang untuk mengatur berdasarkan Peraturan-peraturan Perundangan.
II.Untuk memungkinkan Bank-bank Asing segera memulai dengan usahanya, maka sambil menunggu Pengaturannya dalam Undang-undang, ditetapkanlah Peraturan Pemerintah ini berdasarkan Pasal 46 Undang-undang Perbankan 1967 tersebut di atas. III.Dalam Peraturan Pemerintah ini digunakan istilah, Bank Sentral" untuk "Bank Indonesia" sebagai yang dimaksud dalam Undang-undang Perbankan 1967 dan yang pada waktu Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, masih dikenal dengan nama "Bank Negara Indonesia Unit I".
PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…