Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1999
TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBUKAAN KANTOR CABANG, KANTOR CABANG PEMBANTU DAN KANTOR PERWAKILAN DARI BANK YANG BERKEDUDUKAN DI LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan perlu ditetapkan ketentuan dan tata cara pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBUKAAN KANTOR CABANG, KANTOR CABANG PEMBANTU DAN KANTOR PERWAKILAN DARI BANK YANG BERKEDUDUKAN DILUAR NEGERI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah inidengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
Penjelasan: Cukup jelas
2.
Bank yang berkedudukan di luar negeriadalah bank yang didirikan berdasarkan hukum asing dan berkantor pusat di luar negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Kantor Cabang adalah kantor dari bank yang berkedudukan diluar negeri yang secara langsung bertanggung jawab kepada Kantor Pusat Bank yang bersangkutan dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Kantor Cabang Pembantu adalah kantor dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor cabang bank yang bersangkutan dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Cabang Pembantu tersebut melakukan kegiatan usahanya;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Kantor Perwakilan adalah kantor dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang bertindak semata-mata sebagai penghubung antara bank yang bersangkutan di luar negeri dengan nasabahnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBUKAAN KANTOR
Pasal 2
(1)
PembukaanKantorCabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Perwakilan dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Pimpinan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Pembukaan kantor di bawah Kantor Cabang Pembantu dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib terlebih dahulu dilaporkan kepada Bank Indonesia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Kantor di bawah Kantor Cabang Pembantu antara lain Kantor Kas dan tempat pembayaran (payment point)
Pasal 3
(1)
Bank yang berkedudukan di luar negeri yang dapat membuka kantor di Indonesia adalah Bank yang mempunyai peringkat dan reputasi yang baik.
Penjelasan: Peringkat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peringkat berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat internasional terkemuka.
(2)
Dalam memberikan izin pembukaan kantor-kantor bank yang berkedudukan di luar negeri, Bank Indonesia selain memperhatikan tingkat kesehatan bank yang bersangkutan juga memperhatikan tingkat persaingan yang sehat antar Bank, tingkat kejenuhan jumlah kantor Bank dalam suatu wilayah tertentu serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
Kantor Perwakilan dilarang melakukan kegiatan usaha perbankan di Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan kegiatan usaha perbankan dalam hal ini adalah kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
Pasal 5
(1)
Bentuk hukum dari Kantor Cabang dan Kantor Perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri mengikuti bentuk hukum kantor pusatnya.
(2)
Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, kantor dibawah Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri dalam melakukan kegiatan di Indonesia tunduk pada seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib memenuhipersyaratan permodalan.
(2)
Besarnya modal yang diperlukan dalam rangka pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang pembantu atau Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan wajib melaporkan rencana merger dan konsolidasi dari kantor pusat bank yang bersangkutan kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 30(tiga puluh) hari sebelum pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENUTUPAN KANTOR
Pasal 8
(1)
Penutupan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank Indonesia.
Penjelasan: Ketentuan mengenaiperlunya persetujuan Bank Indonesia tersebut diperlukan sehubungan dengan penyelesaian kewajiban kantor yang bersangkutan baik kepada Pemerintah maupun kepada pihak ketiga lainnya.
(2)
Ketentuan dan tata cara penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan: Ketentuan dan tata cara penutupan Kantor Cabang dari suatu bank yang berkedudukan diluar negeri diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank.
(3)
Ketentuan dan tata cara penutupan Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Kantor di bawah Kantor Cabang Pembantu ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB IV
SANKSI
Pasal 9
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagai-mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 7 dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin pembukaan Kantor Perwakilan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai persyaratan dan tata cara pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Perwakilan dan bank yang berkedudukan di luar negeri ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1968 tentang Bank Asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei1999
ttd.
BACHARUDDINJUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 1999
MENTERINEGARA
SEKRETARIS NEGARA
AKBARTANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999NOMOR 51
Penjelasan Umum
Kegiatan perekonomian nasional, termasuk perbankan, telah semakin terintegrasi dengan kegiatan perekonomian internasional. Hal ini sebagai akibat terjadinya peningkatan hubungan perekonomian dan telah disepakatinya berbagai perjanjian internasional khususnya di bidang perdagangan barang dan jasa.
Untuk menghadapi berbagai perkembangan tersebut perlu dilakukan penyempumaan terhadap berbagai peraturan perbankan, termasuk ketentuan mengenai akses pihak asing pada perbankan Indonesia. Akses pihak asing pada perbankan Indonesia terdiri dari akses dalam hal pendirian bank baru oleh pihak asing, pembelian saham bank umum oleh pihak asing, dan pendirian kantor cabang serta kantor perwakilan oleh bank yang berkedudukan di luar negeri.
Mengingat sifatnya yang khusus sebagai badan hukum asing dan pengelolaan yang terintegrasi dengan kantor pusatnya maka ketentuan mengenai tata cara pembukaan kantor dari bank yang berkedudukan di luar negeri perlu diatur secara khusus.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.