:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah Dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu
Pemerintahan Daerah & OtonomiPemilu, Partai Politik & Organisasi KemasyarakatanPejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & DesaKelembagaan Penyelenggara & Partai PolitikPenyelenggaraan Pemilu & PilkadaKedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2014
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH DAN PEGAWAI NEGERI YANG AKAN MENJADI BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA SERTA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentangTata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu;
Mengingat
:
1.
Pasal 5ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
4.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
6.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH, DAN PEGAWAI NEGERI YANG AKAN MENJADI BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN KABUPATEN/KOTA, SERTA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU
BAB I
NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 26 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1)
Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota yang ikut sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diberikan cuti.
(2)
Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota yang telah ditetapkan sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, melaksanakan kampanye pada hari yang berbeda.
(3)
Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
2.
Di antara Pasal 29 dan BAB V disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29A
(1)
Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengajukan permohonan izin kepada Presiden.
(2)
Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan surat permohonan izin kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum.
(3)
dimaksud pada ayat (l) harus menyampaikan surat permohonan berhenti sementara kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi gubernur atau wakil gubernur, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota paling lambat 1 (satu) hari sejak ditetapkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden oleh Komisi Pemilihan Umum.
(4)
Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara dengan Keputusan Presiden bagi gubernur atau wakil gubernur, dan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota terhitung 1 (satu) hari setelah tanggal ditetapkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden oleh Komisi Pemilihan Umum.
(5)
Pemberhentian sementara gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota sebagaimana dimaksud ayat (4) berakhir pada tanggal ditetapkannya pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden terpilih
(6)
Selama gubernur, bupati atau walikota diberhentikan sementara, pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah yang bersangkutan dilaksanakan oleh wakil gubernur, wakil bupati, atau wakil walikota dengan Keputusan Presiden bagi wakil gubernur, dan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi wakil bupati atau wakil walikota.
(7)
Apabila gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sementara secara bersamaan, pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari di daerah yang bersangkutan dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
(8)
Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
BAB II
PEMILIHAN UMUM
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANGYUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIRSYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014NOMOR 99
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.