Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1988

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:29
Tahun
:1988
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Desember 1988
Tanggal Pengundangan
:27 Desember 1988
Tanggal Berlaku
:27 Desember 1988
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1988, No. 55, LL Setkab : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1985

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1993

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 1991

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 1991

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1988
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PASAL 16 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka usaha meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional, serta untuk lebih meningkatkan penerimaan pajak yang lebih sesuai dengan asas keadilan, dipandang perlu untuk mengenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi atas sejumlah Barang Mewah;
b.
bahwa untuk itu, dipandang perlu mengubah ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PASAL 16 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
BAB I
UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 16
Penjelasan: Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 diubah seluruhnya sehingga menjadi 4 (empat) ayat.
(1)
Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah :
Penjelasan: Terdiri dari 6 (enam) kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 10% (sepuluh persen). Beberapa kelompok yang semula dimasukkan dalam kelompok ini dipandang sudah tidak sesuai lagi, sehingga dipindahkan ke dalam kelompok yang dikenakan tarif 2o% (dua puluh persen). Satu, kelompok baru yaitu kelompok wangi-wangian dianggap wajar untuk dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn. BM) dalam kelompok ini.
a.
minuman yang tidak mengandung alkohol, yang dibotolkan/dikemaskan;
b.
kendaraan bermotor beroda dua baik menggunakan kereta pasangan sisi atau tidak dengan tenaga mesin yang isi cylindernya melebihi 200 cc, kecuali untuk keperluan negara;
c.
kendaraan bermotor jenis combi dan minibus;
d.
pesawat penerima siaran radio, pesawat rekam, dan reproduksi suara beserta perlengkapannya;
e.
alat mewah dengan tenaga listrik, baterei dan gas untuk rumah tangga;
f.
wangi-wangian, produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki dan rambut, serta preparat rias lainnya.
(2)
Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 20% (dua puluh) persen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah :
Penjelasan: Kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 2o%(dua puluh persen) ini terdiri dari kelompok-kelompok baru yang semula dikenakan tarif 10% (sepuluh persen) dari kelompok yang lama. Namun demikian untuk jenis barang yang nyata-nyata dikatagorikan dalam kelompok yang termasuk dalam ayat (1) tidak dikenakan tarif 20% (dua puluh persen). Beberapa kelompok barang mewah yang semula termasuk dalam kelompok ini dianggap sudah saatnya dikenakan tarif yang lebih tinggi.
a.
minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali yang sudah termasuk dalam ayat (1);
b.
kendaraan bermotor jenis jeep yang tidak dobel gardan;
c.
alat fotographi, pesawat rekam dan reproduksi suara beserta perlengkapannya, kecuali yang sudah termasuk dalam ayat (1);
d.
alat mewah dengan tenaga listrik, baterei dan gas untuk rumah tangga dan hiburan, kecuali yang sudah termasuk dalam ayat (1);
e.
alat keperluan untuk olah raga tertentu dan untuk permainan;
f.
barang saniter dan perlengkapannya;
g.
permadani yang dibuat dari jenis bahan tertentu.
(3)
Kecuali yang ditetapkan dalam ayat (1) dan ayat (2), dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen) atas kelompok Barang Mewah :
Penjelasan: Sebagaimana dimungkinkan oleh Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ayat ini mengatur ketentuan mengenai kenaikan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn.BM) menjadi 3O% (tiga puluh persen) dan sekaligus menetapkan kelompok barang yang dikenakan pajak dengan tarif ini. Meskipun semua kelompok yang dimasukkan dalam kelompok ini berasal dari kelompok lama yang semula dikenakan tarif 2o% (dua puluh persen), tetapi macam dan jenis barangnya dapat saja berbeda atau bertambah sesuai dengan kenyataan perkembangan dalam masyarakat.
a.
minuman yang mengandung alkohol;
b.
kendaraan bermotor jenis sedan, jeep dengan dobel gardan, mobil balap, station wagon dan van kecuali van untuk angkutan barang;
c.
Kapal, bahtera dan kendaraan air tertentu kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum;
d.
pesawat udara, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara atau angkutan umum,
e.
senjata api, senjata angin dan gas beserta peralatannya, kecuali untuk keperluan negara;
f.
perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, di atas meja dan dalam taman hiburan untuk orang dewasa dan kanak-kanak;
g.
barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kristal, batu pualam dan/atau onnyx;
h.
pesawat pengirim, pengirim-penerima, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara.
(4)
Macam dan jenis barang mewah yang termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 1989.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1988
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 55
Penjelasan Umum
Maksud dikenakannya Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap penyerahan barang mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan dan/atau impor barang mewah adalah dalam rangka mengusahakan pembebanan pajak yang lebih sesuai dengan asas keadilan, yaitu untuk mengurangi sifat regresif dari Pajak Pertambahan Nilai, sekaligus merupakan upaya untuk mengurangi pola konsumsi mewah dalam masyarakat.
Disamping itu, dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat untuk ikut memikul pembiayaan negara dan pembangunan nasional khususnya dalam usaha meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dipandang perlu menaikkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mengubah pengelompokan jenis barang mewah sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, sehingga menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 10% (sepuluh persen), kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 20% (dua puluh persen), dan kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 30% (tiga puluh persen).

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…