Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1984
TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AMARTA KARYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan maksud tersebut di atas maka sebagian peralatan pekerjaan konstruksi beserta fasilitasnya yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pekerjaan Umum, dapat diserahkan kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara yang ada di bawah pembinaan Departemen Pekerjaan Umum untuk dimanfaatkan oleh kontraktor-kontraktor nasional dengan cara menyewa;
b.
bahwa Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Amarta Karya di samping tetap melaksanakan kegiatan usaha di bidang konstruksi, terutama dalam konstruksi baja yang telah dilakukan selama ini, dipandang cukup mampu untuk diberi tugas usaha di bidang penyewaan peralatan konstruksi;
c.
bahwa penyerahan peralatan pekerjaan konstruksi beserta fasilitasnya tersebut akan merupakan tambahan penyertaan modal Negara ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Amarta Karya, yang berasal dari pemisahan kekayaan Negara;
d.
bahwa pemisahan kekayaan Negara tersebut pada huruf d yang dijadikan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Amarta Karya perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal5ayat (2)Undang-UndangDasar1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor r 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Amarta Karya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)PT. AmartaKarya (Lembaran Negara Tahun 1970Nomor 76);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan 1Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO)(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. AMARTA KARYA
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Amarta Karya berupa sebagian peralatan untuk pekerjaan konstruksi dan fasilitas pemeliharaannya yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengairan, Direktorat Jenderal BinaMarga, dan Pusat PembinaanPeralatan (PUSBINAL)
(2)
Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan(PERSERO) PT.
(3)
Amarta Karya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)ditetapkan olehMenteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama olehMenteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum.
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 2
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Amarta Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantumdalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, sebagaimana telah diubah, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 3
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Keuangan baik secara bersama atau sendiri-sendiri, sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1984
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTER/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIKINDONESIA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN1984NOMOR41
www.dipp.depkumham.go.id
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.