Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1973

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penarikan Sebagian Dari Kekayaan Negara Yang Tertanam Sebagai Modal Dalam Perusahaan Negara Perkebunan Iii Dan Penyerahannya Kepada Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:29
Tahun
:1973
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Juni 1973
Tanggal Pengundangan
:18 Juni 1973
Tanggal Berlaku
:18 Juni 1973
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1973/ , LL Setkab : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Pertanian & Pangan
Subsektor
:
Perkebunan BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Komoditas & Lahan Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1968

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1973
TENTANG
PENARIKAN SEBAGIAN DARI KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM SEBAGAI MODAL DALAM PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN III DAN PENYERAHANNYA KEPADA PROYEK PENGEMBANGAN PERKEBUNAN RAKYAT SUMATERA UTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa guna dapat berhasilnya Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara sebagai satu usaha Pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup para petani dalam lingkungan perkebunan rakyat di daerah yang bersangkutan, dipandang perlu untuk menyerahkan sebagian dari kekayaan Negara yang tertanam, sebagai modal dalam Perusahaan Negara Perkebunan III yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1971 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), kepada Proyek tersebut;
b.
bahwa karena sampai saat ini pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam rangka pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan II tersebut belum dilaksanakan, maka pengaturan penyerahan sebagian dari kekayaan Negara tersebut pada sub a diatas didasarkan atas ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968, yakni dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-UndangDasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1989);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun I968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968Nomor 23);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 9).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENARIKAN SEBAGIAN DARI KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM SEBAGAI MODAL DALAM PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN II DAN PENYERAHANNYA KEPADA PROYEK PENGEMBANGAN PERKEBUNAN RAKYAT SUMATERA UTARA
Pasal 1
(1)
. Sebagian kekayaan Perusahaan Negara Perkebunan I, sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 telah diserahkan kepadanya, yakni berupa:
a.
areal tanah Perkebunan Aek Nabara seluas 1.000 ha (seribu hektare) berikut semua benda tak bergerak yang berada diatasnya;
b.
areal tanah Perkebunan Rantau Prapat seluas 800 ha (delapan ratus hektare)berikut semua benda tak bergerak yangberada diatasnya;
c.
gedung pusat rekreasi Perkebunan Aek Nabara berikut areal tanah sekelilingnya seluas 5 ha (lima hektare); dengan Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan dari kekayaan Perusahaan Negara Perkebunan 111.
(2)
. Besarnya kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara Perkebunan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1971 jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968, dikurangi dengan besarnya nilai dari unsur-unsur kekayaan yang dikeluarkan sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan secara bersama oleh Menteri Pertanian dan Menteri Keuangan.
Pasal 2
Unsur-unsur kekayaan tersebut pada Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini diserahkan kepada Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara a yang berada dibawah.pengurusan dan pembinaan Departemen Pertanian, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dibidang agraria.
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 1973
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 1973
MENTERI/SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK
ULANG

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
08 Okt 2026

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label

Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…