1. Melaksanakan ketentuan Pasal 369 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kerjasama Daerah.
2. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3. Penyelenggaraan kerjasama daerah dengan daerah lain, kerjasama daerah dengan pihak ketiga, dan kerjasama daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri serta pembinaan dan pengawasan kerjasama daerah.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
1. bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang;
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat mela...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018
TENTANG KERJA SAMA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 369 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kerja Sama Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KERJA SAMA DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
2.
Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
3.
Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
4.
Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDPL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
5.
Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDLL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan lembaga di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KERJA SAMA DAERAH DENGAN DAERAH LAIN
Bagian KesatuSubjek Hukum
Pasal 2
(1)
Dalam pelaksanaan KSDD, daerah diwakili oleh gubernur atau bupati/wali kota yang bertindak untuk dan atas nama daerah.
(2)
Gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungan perangkat daerah untuk menandatangani perjanjian kerja sama.
(3)
Pejabat di lingkungan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKategori Kerja Sama
Pasal 3
(1)
KSDD dikategorikan menjadi kerja sama wajib dan kerja sama sukarela.
Penjelasan: Cukupjelas.
(2)
Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan untukpenyelenggaraan urusan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memiliki eksternalitas lintas daerah" adalah urusan pemerintahan yang pelaksanaannya menimbulkan dampak/akibat lintas daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
(3)
Kerja sama sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KetigaObjek Kerja Sama
Pasal 4
(1)
Objek KSDD merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Daerah menetapkan prioritas objek KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Daerah dapat melaksanakan KSDD yang objeknya belum tercantum dalam perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan untuk:
a.
mengatasi kondisi darurat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kondisi darurat" adalah kondisi di luar kemampuan manusia, antara lain terjadinya bencana.
b.
mendukung pelaksanaan program strategis nasional; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melaksanakan penugasan berdasarkan asas tugas pembantuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Objek dan pelaksanaan KSDD tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan nasional, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeempatKoordinasi Teknis
Pasal 5
(1)
Daerah yang akan melaksanakan kerja sama wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) melakukan pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan karakteristik daerah.
(2)
Pemetaan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh Pemerintah Daerah yang berbatasan dalam:
a.
koordinasi teknis di tingkat provinsi untuk KSDD yang dilakukan oleh antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
b.
koordinasi teknis di tingkat nasional untuk KSDD yang dilakukan oleh antardaerah provinsi, antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dalam wilayahnya, antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dari provinsi yang berbeda, dan antardaerah kabupaten/kota dari daerah provinsi yang berbeda.
(3)
Hasil pembahasan dalam koordinasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati bersama oleh kepala daerah yang bekerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaTahapan dan Dokumen Kerja Sama
Pasal 6
(1)
Penyelenggaraan KSDD dilakukan melalui tahapan:
a.
persiapan;
b.
penawaran;
c.
penyusunan kesepakatan bersama;
d.
penandatanganan kesepakatan bersama;
e.
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
f.
penyusunan perjanjian kerja sama;
g.
penandatanganan perjanjian kerja sama;
h.
pelaksanaan;
i.
penatausahaan; dan
j.
pelaporan.
(2)
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan dalam hal rencana KSDD membebani masyarakat dan daerah dan/atau pendanaan KSDD belum teranggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran berjalan.
(3)
Kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d dan huruf g merupakan dokumen KSDD.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan KSDD dan materi muatan dokumen KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamKelembagaan Kerja Sama
Pasal 7
(1)
Kepala daerah dapat membentuk sekretariat kerja sama dalam penyelenggaraan KSDD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk dalam melaksanakan kerja sama wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dengan ketentuan kerja sama wajib tersebut:
a.
dilakukan secara terus menerus;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memiliki kompleksitas tinggi; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memiliki kompleksitas tinggi" adalah daerah yang melakukan kerja sama lebih dari 2 (dua) daerah dan/atau objek kerja sama yang dikerjasamakan lebih dari 2 (dua) objek.
c.
jangka waktu kerja sama paling singkat 5 (lima) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan perangkat daerah dan bertugas memfasilitasi perangkat daerah dalam melaksanakan KSDD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pendanaan sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing daerah yang bekerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KetujuhPenyelesaian Perselisihan
Pasal 8
Jika terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan KSDD, penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian perselisihan antardaerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanBerakhirnya Kerja Sama
Pasal 9
(1)
KSDD berakhirkarena:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
berakhirnyajangka waktu KSDD;
b.
tujuan KSDD telah tercapai;
c.
terdapat kesepakatan para pihak untuk mengakhiri kerja sama;
d.
terjadi perubahan kebijakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan KSDD tidak dapat dilaksanakan; dan/atau
e.
objek KSDD hilang atau musnah.
(2)
KSDD tidak dapat berakhir meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di daerah yang bekerja sama kecuali berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tidak dapat berakhir meskipun terjadi pergantian kepemimpinan" adalah bahwa kerja sama daerah tetap dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam dokumen kerja sama dan tidak terpengaruh oleh terjadinya pergantian kepala daerah maupun tidak terpengaruh oleh terjadinya pergantian pejabat yang diberi kuasa untuk menandatangani dokumen kerja sama.
Bagian KesembilanPengambilalihan Urusan Pemerintahan
Pasal 10
(1)
Dalam hal kerja sama wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak dilaksanakan oleh daerah provinsi, Pemerintah Pusat mengambil alih pelaksanaan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan.
(2)
Dalam hal kerja sama wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih pelaksanaan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan setelah:
a.
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian teknis berkoordinasi dengan Menteri melakukan pembinaan kepada daerah provinsi yangbersangkutan; dan
b.
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian teknis berkoordinasi dengan Menteri melakukan evaluasi terhadap kendala yang menyebabkan tidak terlaksananya kerja sama wajib.
(2)
Pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan setelah:
a.
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan kepada daerah kabupaten/kota yang bersangkutan;
b.
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan evaluasi terhadap kendala yang menyebabkan tidak terlaksananya kerja sama wajib; dan
c.
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mendapatkan persetujuan Menteri.
(3)
Biaya pelaksanaan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperhitungkan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing daerah yang bersangkutan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesepuluhBantuan Kerja Sama antar-Daerah
Pasal 12
(1)
Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan dana kepada daerah untuk melaksanakan kerja sama wajib melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Penjelasan: Bantuan dana kepada daerah untuk melaksanakan kerja sama wajib melalui anggaran pendapatan dan belanja negara dilaksanakan oleh menteri yang diberikan kewenangan sebagai bendahara umum negara.
(2)
Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan kepada daerah lainnya untuk melaksanakan kerja sama wajib melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah pada perangkat daerah sesuai dengan bidang yang dikerjasamakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
KERJA SAMA DAERAH DENGAN PIHAK KETIGA
Bagian KesatuSubjek Hukum
Pasal 13
(1)
Dalam pelaksanaan KSDPK, daerah diwakili oleh gubernur atau bupati/wali kota yang bertindak untuk dan atas nama daerah.
(2)
Gubernur atau bupati/wali kota dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungan perangkat daerah untuk menandatangani kontrak/perjanjian kerja sama.
(3)
Pejabat di lingkungan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pihak ketiga yang dapat menjadi mitra dalam KSDPK terdiri atas:
a.
perseorangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
badan usaha yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "badan usaha yang berbadan hukum" antara lain badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan badan hukum swasta.
c.
organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeduaJenis Kerja Sama
Pasal 15
(1)
KSDPK meliputi:
a.
kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik;
b.
kerja sama dalam pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi daerah;
c.
kerja sama investasi; dan
d.
kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3)
KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa:
a.
kerja sama dengan badan usaha berbadan hukum dalam penyediaan infrastruktur; atau
b.
kerja sama pengadaan barang dan jasa, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaObjek Kerja Sama
Pasal 16
(1)
Objek KSDPK meliputi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Daerah menetapkan prioritas objek KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Daerah dapat melaksanakan KSDPK yang objeknya belum tercantum dalam perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan untuk:
a.
mengatasi kondisi darurat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kondisi darurat" adalah kondisi yang terjadi diluar kemampuan manusia, antara lain terjadinya bencana.
b.
mendukung pelaksanaan program strategis nasional;dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melaksanakan penugasan berdasarkan asas tugas pembantuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Objek dan pelaksanaan KSDPK tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan nasional, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas..
Bagian KeempatStudi Kelayakan
Pasal 17
Dalam hal prakarsa KSDPK berasal dari daerah, daerah melakukan:
a.
pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan karakteristik daerah serta kebutuhan daerah; dan
b.
penyusunan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Dalam hal prakarsa KSDPK berasal dari pihak ketiga, KSDPK harus memenuhi kriteria:
a.
terintegrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan;
b.
layak secara ekonomi dan finansial; dan
c.
pihak ketiga yang mengajukan prakarsa memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan kerja sama.
(2)
Pihak ketiga yang menjadi pemrakarsa harus menyusun studi kelayakan kerja sama yang diusulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaTahapan dan Dokumen Kerja Sama
Pasal 19
(1)
Ketentuan mengenai tahapan dan dokumen kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan dan dokumen kerja sama dalam penyelenggaraan KSDPK.
(2)
Khusus dokumen kerja sama yang berupa kontrak/perjanjian kerja sama paling sedikit memuat:
a.
hak dan kewajiban para pihak;
b.
jangka waktu kerja sama;
c.
penyelesaian perselisihan; dan
d.
sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi perjanjian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamHasil KSDPK
Pasal 20
(1)
Hasil KSDPK dapat berupa uang dan/atau barang.
(2)
Hasil KSDPK yang menjadi hak daerah berupa uang disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Hasil KSDPK yang menjadi hak daerah berupa barang dicatat sebagai aset Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhPenyelesaian Perselisihan
Pasal 21
Jika terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan KSDPK, penyelesaiannya dilaksanakan dengan mengutamakan musyawarah mufakat dan sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam kontrak/perjanjian kerja sama serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanBerakhirnya Kerja Sama
Pasal 22
(1)
Ketentuan mengenai berakhirnya kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap berakhirnya kerja sama dalam penyelenggaraan KSDPK.
(2)
Selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KsDPK berakhir karena:
a.
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
b.
pihak ketiga dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KERJA SAMA DAERAH DENGAN PEMERINTAH DAERAH
Bagian KesatuUmum
Pasal 23
(1)
Dalam pelaksanaan KSDPL dan KSDLL, daerah diwakili oleh gubernur atau bupati/wali kota yang bertindak untuk dan atas nama daerah.
(2)
ObjekKSDPLdan KSDLL terdiri atas:
a.
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.
pertukaran budaya;
c.
peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan;
d.
promosi potensi daerah; dan
e.
objek kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
KSDPL dan KSDLL dituangkan dalam naskah kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
KSDPL terdiri atas:
a.
kerja sama provinsi kembar/bersaudara;
b.
kerja sama kabupaten/kota kembar/bersaudara; dan
c.
kerja sama lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
KSDLL diselenggarakan:
a.
atas dasar penerusan kerja sama Pemerintah Pusat; atau
b.
dalam bentuk kerja sama lainnya berdasarkan persetujuan Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Dalam hal penyelenggaraan KSDPL dan KSDLL terdapat hibah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal terdapat hasil KSDPL dan KSDLL berupa barang yang belum ditegaskan kepemilikannya dalam naskah kerja sama, daerah berkoordinasi dengan Menteri untuk penyelesaian kepemilikan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam penyelesaian kepemilikan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri teknis terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPersyaratan
Pasal 27
(1)
Pelaksanaan KSDPL dan KSDLL harus memenuhi persyaratan:
a.
mempunyai hubungan diplomatik;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
merupakan urusan Pemerintah Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pemerintah Daerah tidak membuka kantor perwakilan di luar negeri;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tidak membuka kantor perwakilan di luar negeri” adalah tidak membuka kantor yang didirikan/disewa di luar negeri oleh Pemerintah Daerah yang didanai anggaran pendapatan dan belanja daerah atau sumber dana lainnya termasuk dari pihak mitra.
d.
pemerintah daerah di luar negeri dan lembaga di luar negeri tidak mencampuri urusan pemerintahan dalam negeri; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
sesuai dengan kebijakan dan rencana pembangunan nasional dan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerja sama di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi harus dapat dialihkan ke sumber daya manusia Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KSDPL harus memenuhi persyaratan:
a.
kesetaraan status administrasi dan/atau kesetaraan wilayah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
saling melengkapi; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "saling melengkapi" adalah memanfaatkan potensi atau kelebihan masing-masing pihak untuk saling melengkapi dan saling menguntungkan.
c.
peningkatan hubungan antarmasyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KetigaPrakarsa
Pasal 28
(1)
Prakarsa KSDPL dapat berasal dari:
a.
Pemerintah Daerah;
b.
pemerintah daerah di luar negeri; atau
c.
pemerintah daerah di luar negeri melalui Menteri dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
(2)
Prakarsa KSDLLdapat berasal dari:
a.
Pemerintah Daerah;atau
b.
pemerintah daerah di luar negeri atau lembaga di luar negeri melalui Menteri dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
(3)
Berdasarkan prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kepala daerah melakukan penjajakan untuk mengetahui peluang dan manfaat kerja sama bagi kepentingan daerah dan kepentingan nasional.
(4)
Dalam hal hasil penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditindaklanjuti dengan pernyataan kehendak kerja sama, kepala daerah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri sebelum dilakukan penandatanganan pernyataan kehendak kerja sama.
(5)
Pernyataan kehendak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana KSDPL atau KSDLL.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPenyelenggaraan KSDPL
Paragraf 1Umum
Pasal 29
(1)
KSDPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan berdasarkan persetujuan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Persetujuan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Rencana Kerja Sama
Pasal 30
(1)
KSDPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2)
Kepala daerah menyampaikan surat permohonan persetujuan dengan melampirkan rencana kerja sama kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3)
Rencana kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)paling sedikit memuat:
a.
subjek kerja sama;
b.
latar belakang;
c.
maksud, tujuan, dan sasaran;
d.
objek kerja sama;
e.
ruang lingkup kerja sama;
f.
sumber pembiayaan; dan
g.
jangka waktu pelaksanaan.
(4)
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap rencana kerja sama diberikan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak menerima surat permohonan dari kepala daerah.
(5)
Bentuk persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Rencana kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri untuk mendapatkan pertimbangan.
(2)
Menteri melakukan verifikasi terhadap rencana kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Berdasarkan hasil verifikasi, Menteri memberikan pertimbangan secara tertulis kepada kepala daerah untuk ditindaklanjuti berupa:
a.
memperbaiki rencana kerja sama; atau
b.
menyusun rancangan naskah kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Penyusunan Rancangan Naskah KSDPL
Pasal 32
(1)
Rancangan naskah kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3)huruf b disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(2)
Dalam rangka memberikan persetujuan terhadap rancangan naskah kerja sama, Menteri menyelenggarakan rapat antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait untuk membahas rancangan naskah kerja sama.
(3)
Rapat antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mengikutsertakan:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
b.
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait dengan objek kerja sama;
c.
Pemerintah Daerah provinsi yang bersangkutan; dan
d.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Pembahasan dan Penandatanganan Naskah Kerja Sama
Pasal 33
(1)
Berdasarkan hasil rapat antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Menteri menyampaikan rancangan naskah kerja sama yang telah disetujui kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau pejabat yang ditunjuk membahas rancangannaskah kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pemerintah daerah di luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal rancangan naskah kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disepakati, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan hasil pembahasan naskah kerja sama dan surat konfirmasi kepada Menteri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "surat konfirmasi" adalah surat yang menyatakan naskah kerja sama telah sesuai dengan aspek politis dan yuridis yang berkaitan dengan hubungan kerja sama luar negeri.
(4)
Surat konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada Pemerintah Daerah sebagai dasar penandatanganan naskah kerja sama oleh kepala daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 5Penyelesaian Perselisihan
Pasal 34
Jika terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan KSDPL, penyelesaiannya dilaksanakan melalui negosiasi dan konsultasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara KSDPL diatur dalam Peraturan Menteri yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPenyelenggaraan KSDLL
Paragraf 1Umum
Pasal 36
(1)
KSDLL atas dasar penerusan kerja sama Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan oleh daerah dengan:
a.
organisasi internasional;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "organisasi internasional" adalah organisasi antarpemerintah.
b.
lembaga nonprofit berbadan hukum di luar negeri; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lembaga nonprofit berbadan hukum di luar negeri" antara lain organisasi kemasyarakatan badan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya dan lembaga swadaya masyarakat berbadan hukum asing di luar negeri.
c.
mitra pembangunan luar negeri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "mitra pembangunan luar negeri" adalah lembaga di bawah naungan pemerintah luar negeri.
(2)
Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk partai politik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
KSDLL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
KSDLL yang diselenggarakan berdasarkan persetujuan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan oleh daerah dengan lembaga di luar negeri selain lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lembaga di luar negeri" misalnya lembaga pendidikan di luar negeri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 37
Pelaksanaan penerusan kerja sama Pemerintah Pusat dan persetujuan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikoordinasikan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Rencana Kerja Sama
Pasal 38
Ketentuan mengenai rencana kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 berlaku secara mutatis mutandis terhadap rencana kerja sama dalam penyelenggaraan KSDLL.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Penyusunan Rancangan Naskah KSDLL
Pasal 39
Ketentuan mengenai penyusunan rancangan naskah kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan rancangan naskah kerja sama dalam penyelenggaraan KSDLL.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Pembahasan dan Penandatanganan Naskah Kerja Sama
Pasal 40
Ketentuan mengenai pembahasan dan penandatanganan naskah kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan dan penandatanganan naskah kerja sama dalam penyelenggaraan KSDLL.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5Penyelesaian Perselisihan
Pasal 41
Jika terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan KSDLL, penyelesaiannya dilaksanakan melalui negosiasi dan konsultasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara KSDLL diatur dalam Peraturan Menteri yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPelaporan Pelaksanaan KSDPL dan KSDLL
Pasal 43
(1)
Pemerintah Daerah melaporkan pelaksanaan KSDPL dan KSDLL kepada Menteri.
(2)
Tata cara pelaporan pelaksanaan KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 44
(1)
Pembinaan dan pengawasan Kerja Sama Daerah secara umum dilaksanakan oleh dan secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri.
(2)
1 Pembinaan dan pengawasan Kerja Sama Daerah secara teknis dilaksanakan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian teknis.
(3)
Pembinaan dan pengawasan Kerja Sama Daerah oleh perangkat daerah dilaksanakan oleh kepala daerah.
(4)
Pembinaan dan pengawasan Kerja Sama Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi secara umum dan teknis dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), termasuk pemantauan dan evaluasi Kerja Sama Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 45
(1)
Daerah dapat membentuk asosiasi untuk mendukung Kerja Sama Daerah.
(2)
Pembentukan asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Pelaksanaan urusan pemerintahan yang membutuhkan dukungan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan antara lain untuk program atau kegiatan pemerintahan yang wajib diselenggarakan sebagai satu kesatuan namun mencakup kewenangan dari tingkatan dan susunan pemerintahan yang berbeda dilaksanakan melalui sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Yang dimaksud dengan "dukungan program" misalnya dukungan program yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat kepada daerah atau dukungan program yang merupakan kewenangan daerah kepada Pemerintah Pusat yang dilaksanakan sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan agar program yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik. Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan dan penganggaran.
(2)
Dukungan program sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak berkaitan dengan pemberian bantuan dana dan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pendanaan dalam rangka sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran masing-masing tingkatan atau susunan pemerintahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen kesepakatan yang mengikat para pihak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 47
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat dalam rangka penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
Kontrak/perjanjian kerja sama untuk KSDD, KSDPK, KSDLL, dan KSDPL yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Kontrak/perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama dan dapat dilanjutkan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018NOMOR 97
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa Kerja Sama Daerah dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerja Sama Daerah dapat dilakukan dengan daerah lain, pihak ketiga, dan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri.
Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah juga dimaksudkan sebagai sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyerasikan pembangunan daerah, menyinergikan potensi antardaerah, daerah dengan pihak ketiga, dan daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi, dan kapasitas fiskal daerah. Kerja Sama Daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri merupakan kerja sama internasional dan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Selain itu, melalui Kerja Sama Daerah diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antardaerah dalam penyediaan pelayanan publik khususnya yang ada di wilayah terpencil, daerah yang berbatasan, dan daerah tertinggal.
Mengingat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak mengatur kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam Peraturan Pemerintah ini ditegaskan bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan yang membutuhkan dukungan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilakukan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk kepastian hukum, kontrak/perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama dan dapat dilanjutkan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Secara umum Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penyelenggaraan Kerja Sama Daerah dengan daerah lain, Kerja Sama Daerah dengan pihak ketiga, dan Kerja Sama Daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri serta pembinaan dan pengawasan Kerja SamaDaerah.
Anwar, Arman, Halima Hanafi, Irma, Irham, Muhammad
Integritas: Jurnal AntikorupsiVol. 7No. 12021
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.