1. Melaksanakan ketentuan Pasal 369 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kerjasama Daerah.
2. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dae...
1. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahter...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2007
TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2.
Kerja sama daerah adalah kesepakatan antara gubernur dengan gubernur atau gubernur dengan bupati/wali kota atau antara bupati/wali kota dengan bupati/wali kota yang lain, dan atau gubernur, bupati/wali kota dengan pihak ketiga, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.
3.
Pihak ketiga adalah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau sebutan lain, perusahaan swasta yang berbadan hukum, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan, dan lembaga di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum.
4.
Badan kerja sama adalah suatu forum untuk melaksanakan kerja sama yang keanggotaannya merupakan wakil yang ditunjuk dari daerah yang melakukan kerja sama.
5.
Surat Kuasa adalah naskah dinas yang dikeluarkan oleh kepala daerah sebagai alat pemberitahuan dan tanda bukti yang berisi pemberian mandat atas wewenang dari kepala daerah kepada pejabat yang diberi kuasa untuk bertindak atas nama kepala daerah untuk menerima naskah kerja sama daerah, menyatakan persetujuan pemerintah daerah untuk mengikatkan diri pada kerja sama daerah, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan kerja sama daerah.
6.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KERJA SAMA DAERAH
Bagian KesatuPrinsip Kerja Sama
Pasal 2
Kerja sama daerah dilakukan dengan prinsip:
a.
efisiensi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “efisiensi” adalah upaya pemerintah daerah melalui kerja sama untuk menekan biaya guna memperoleh suatu hasil tertentu atau menggunakan biaya yang sama tetapi dapat mencapai hasil yang maksimal.
b.
efektivitas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "efektivitas" adalah upaya pemerintah daerah melalui kerja sama untuk mendorong pemanfaatan sumber daya para pihak secara optimal dan bertanggungjawab untuk kesejahteraan masyarakat.
c.
sinergi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sinergi" adalah upaya untuk terwujudnya harmoni antara pemerintah, masyarakat dan swasta untuk melakukan kerja sama demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
d.
saling menguntungkan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"saling menguntungkan" adalah pelaksanaan kerja sama harus dapat memberikan keuntungan bagi masing-masing pihak dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
e.
kesepakatan bersama;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kesepakatan bersama" adalah persetujuan para pihak untuk melakukan kerja sama.
f.
itikad baik;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "itikad baik" adalah kemauan para pihak untuk secara sungguh-sungguh melaksanakan kerja sama.
g.
mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" adalah seluruh pelaksanaan kerja sama daerah harus dapat memberikan dampak positif terhadap upaya mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan masyarakat dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
h.
persamaan kedudukan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"persamaan kedudukan" adalah persamaan dalam kesederajatan dan kedudukan hukum bagi para pihak yang melakukan kerja sama daerah.
i.
transparansi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "transparansi" adalah adanya proses keterbukaan dalam kerja sama daerah.
j.
keadilan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keadilan" adalah adanya persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan para pihak dalam melaksanakan kerja sama daerah.
k.
kepastian hukum.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kepastian hukum" adalah bahwa kerja sama yang dilakukan dapat mengikat secara hukum bagi para pihak yang melakukan kerja sama daerah.
Bagian KeduaSubjek Kerja Sama
Pasal 3
Para pihak yang menjadi subjek kerja sama dalam kerja sama daerah meliputi:
a.
gubernur;
b.
bupati;
c.
wali kota; dan
d.
pihak ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaObjek Kerja Sama
Pasal 4
Objek kerja sama daerah adalah seluruh urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "pelayanan publik" adalah pelayanan yang diberikan bagi masyarakat oleh Pemerintah yang berupa pelayanan administrasi, pengembangan sektor unggulan dan penyediaan barang dan jasa seperti rumah sakit, pasar, pengelolaan air bersih, perumahan, tempat pemakaman umum, perparkiran, persampahan, pariwisata, dan lain-lain.
Bagian KeempatBentuk Kerja Sama
Pasal 5
Kerja sama daerah dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Perjanjian kerja sama daerah dengan pihak ketiga wajib memperhatikan prinsip kerja sama dan objek kerja sama sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 4.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA CARA KERJA SAMA DAERAH
Pasal 7
Tata cara kerja sama daerah dilakukan dengan:
a.
Kepala daerah atau salah satu pihak dapat memprakarsai atau menawarkan rencana kerja sama kepada kepala daerah yang lain dan pihak ketiga mengenai objek tertentu.
b.
Apabila para pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a menerima, rencana kerja sama tersebut dapat ditingkatkan dengan membuat kesepakatan bersama dan menyiapkan rancangan perjanjian kerja sama yang paling sedikit memuat:
1.
subjek kerja sama;
2.
objek kerja sama;
3.
ruang lingkup kerja sama;
4.
hak dan kewajiban para pihak;
5.
jangka waktu kerja sama;
6.
pengakhiran kerja sama;
7.
keadaan memaksa; dan
8.
penyelesaian perselisihan.
c.
Kepala daerah dalam menyiapkan rancangan perjanjian kerja sama melibatkan perangkat daerah terkait dan dapat meminta pendapat dan saran dari para pakar, perangkat daerah provinsi, Menteri dan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
d.
Kepala daerah dapat menerbitkan Surat Kuasa untuk penyelesaian rancangan bentuk kerja sama.
e.
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pelaksanaan perjanjian kerja sama dapat dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 9
Rencana kerja sama daerah yang membebani daerah dan masyarakat harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan ketentuan apabila biaya kerja sama belum teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan dan/atau menggunakan dan/atau memanfaatkan aset daerah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"membebani daerah" adalah biaya kerja sama berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau menggunakan dan/atau memanfaatkan aset daerah. Yang dimaksud dengan"membebani masyarakat" adalah akibat dilakukannya kerja sama, masyarakat dikenai kewajiban untuk membayar sejumlah uang atau dalam bentuk lain. Kerja sama yang harus mendapat persetujuan 1Dewan Perwakilan Rakyat Daerah apabila biaya kerja sama belum teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan dan/atau menggunakan dan/atau memanfaatkan aset daerah.
Pasal 10
Kerja sama daerah yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi dari satuan kerja perangkat daerah dan biayanya sudah teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan tidak perlu mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap kerja sama daerah yang membebani daerah dan masyarakat, gubernur/bupati/wali kota menyampaikan surat dengan melampirkan rancangan perjanjian kerja sama kepala daerah kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan memberikan penjelasan mengenai:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tujuan kerja sama;
b.
objek yang akan dikerjasamakan;
c.
hak dan kewajiban meliputi:
1.
besarnya kontribusi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kerja sama; dan
2.
keuntungan yang akan diperoleh berupa barang, uang, atau jasa.
d.
jangka waktu kerja sama; dan
e.
besarnya pembebanan yang dibebankan kepada masyarakat dan jenis pembebanannya.
(2)
Surat gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada Menteri dan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
Penjelasan: Tembusan surat dimaksudkan untuk diketahui oleh pembina dan pengawas kerja sama daerah, dengan demikian pembina dan pengawas kerja sama daerah dapat memberikan masukan dan rekomendasi terhadap suatu rancangan kerja sama daerah.
(3)
Surat bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada gubernur dan Menteri serta Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Rancangan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dinilai oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterima untuk memperoleh persetujuan.
(2)
Apabila rancangan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menilai kurang memenuhi prinsip kerja sama, paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterima sudah menyampaikan pendapat dan sarannya kepada kepala daerah.
(3)
Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja telah menyempurnakan rancangan perjanjian kerja sama dan menyampaikan kembali kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(4)
Apabila dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum memberikan persetujuan, dinyatakan telah memberikan persetujuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Gubernur wajib menyampaikan salinan setiap perjanjian kerja sama kepada Menteri/Pimpinan Lembaga Non Departemen terkait dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Bupati/wali kota wajib menyampaikan salinan setiap perjanjian kerja sama kepada gubernur, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Salah satu fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama. Waktu 45 (empat puluh lima) hari dianggap cukup untuk dilakukan penilaian apakah rencana kerja sama daerah telah memenuhi prinsip kerja sama atau tidak. Pelaksanaan kerja sama daerah memerlukan ketepatan dan kecepatan. Apabila menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah rencana kerja sama daerah kurang memenuhi prinsip kerja sama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat menyampaikan pendapat dan sarannya.
BAB V
HASIL KERJA SAMA
Pasal 13
(1)
Hasil kerja sama daerah dapat berupa uang, surat berharga dan aset, atau nonmaterial berupa keuntungan.
(2)
Hasil kerja sama daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi hak daerah yang berupa uang, harus disetor ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Hasil kerja sama daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi hak daerah yang berupa barang, harus dicatat sebagai aset pada pemerintah daerah yang terlibat secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 14
(1)
Apabila kerja sama antardaerah dalam satu provinsi terjadi perselisihan, dapat diselesaikan dengan cara:
Penjelasan: Gubernur dalam menyelesaikan perselisihan tersebut dapat berkonsultasi dengan Pemerintah.
a.
musyawarah; atau
b.
Keputusan Gubernur.
(2)
Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat final dan mengikat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Apabila kerja sama daerah provinsi dengan provinsi lain atau antara provinsi dengan kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi atau antara daerah kabupaten/kota dengan daerah kabupaten atau daerah kota dari provinsi yang berbeda terjadi perselisihan, dapat diselesaikan dengan cara :
a.
musyawarah; atau
b.
Keputusan Menteri.
(2)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat final dan mengikat.
Penjelasan Pasal:
Menteri dalam menyelesaikan perselisihan tersebut dapat berkonsultasi dengan Presiden.
Pasal 16
(1)
Apabila kerja sama daerah dengan pihak ketiga terjadi perselisihan, diselesaikan sesuai kesepakatan penyelesaian perselisihan yang diatur dalam perjanjian kerja sama.
(2)
Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terselesaikan, perselisihan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERUBAHAN KERJA SAMA DAERAH
Pasal 17
(1)
Para pihak dapat melakukan perubahan atas ketentuan kerja sama daerah.
(2)
Mekanisme perubahan atas ketentuan kerja sama daerah diatur sesuai kesepakatan masing-masing pihak yang melakukan kerja sama.
(3)
Perubahan ketentuan kerja sama daerah dituangkan dalam perjanjian kerja sama setingkat dengan kerja sama daerah induknya.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VIII
BERAKHIRNYA KERJA SAMA DAERAH
Pasal 18
Kerja sama daerah berakhir apabila:
a.
terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
b.
tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;
c.
terdapat perubahan mendasar yang mengakibatkan perjanjian kerja sama tidak dapat dilaksanakan;
d.
salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
e.
dibuat perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
f.
muncul norma baru dalam peraturan perundang-undangan;
g.
objek perjanjian hilang;
h.
terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional; atau
i.
berakhirnya masa perjanjian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Kerja sama daerah dapat berakhir sebelum waktunya berdasarkan permintaan salah satu pihak dengan ketentuan:
a.
menyampaikan secara tertulis inisiatif pengakhiran kerja sama kepada pihak lain.
b.
pihak yang mempunyai inisiatif menanggung resiko baik finansial maupun resiko lainnya yang ditimbulkan sebagai akibat pengakhiran kerja sama.
(2)
Pengakhiran kerja sama ini tidak akan mempengaruhi penyelesaian objek kerja sama yang dibuat dalam perjanjian atau dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, sampai terselesaikannya objek kerja sama tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Kerja sama daerah tidak berakhir karena pergantian pemerintahan di daerah.
Penjelasan Pasal:
Pasal 20 Yang dimaksud dengan "kerja sama daerah tidak berakhir karena pergantian pemerintahan di daerah" adalah bahwa kerja sama daerah dilaksanakan sesuai kesepakatan jangka waktu yang diatur dalam perjanjian kerja sama dan tidak terpengaruh oleh adanya pergantian kepala daerah.
Pasal 21
Menteri/Lembaga Pemerintah Non Departemen, kepala daerah dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang melakukan kerja sama bertanggungjawab:
a.
menyimpan dan memelihara naskah asli kerja sama daerah; dan
b.
menyusun daftar naskah resmi dan menerbitkan himpunan kerja sama daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 22
(1)
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan umum atas kerja sama antardaerah provinsi atau antarkabupaten/kota dari lain provinsi.
(2)
Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait melakukan pembinaan dan pengawasan teknis atas kerja sama antardaerah provinsi atau antarkabupaten/kota dari lain provinsi.
(3)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari penjajakan, negosiasi, penandatanganan, pelaksanaan sampai pengakhiran kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur dalam peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
BADAN KERJA SAMA
Pasal 24
(1)
Dalam rangka membantu kepala daerah melakukan kerja sama dengan daerah lain yang dilakukan secara terus menerus atau diperlukan waktu paling singkat 5 (lima) tahun, kepala daerah dapat membentuk badan kerja sama.
(2)
Badan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan perangkat daerah.
(3)
Pembentukan dan susunan organisasi badan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bersama kepala daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 25
(1)
Badan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas:
a.
membantu melakukan pengelolaan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kerja sama;
b.
memberikan masukan dan saran kepada kepala daerah masing-masing mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan apabila ada permasalahan; dan
c.
melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala daerah masing-masing.
(2)
Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas badan kerja sama menjadi tanggung jawab bersama kepala daerah yang melakukan kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, kerja sama antardaerah yang sedang berjalan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka penyelesaian perselisihan kerja sama antardaerah yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan sesuai Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 112
Penjelasan Umum
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menyelenggarakan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Dengan asas desentralisasi kewenangan Pemerintah diserahkan kepada daerah otonom dan daerah otonom diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai kepentingan masyarakat. Dalam menyelenggarakan pemerintahannya, daerah diberi kewenangan untuk melakukan kerja sama dengan daerah lain dan pihak ketiga.
Kerja sama daerah merupakan sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyerasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi antardaerah dan/atau dengan pihak ketiga serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan kapasitas fiskal.
Melalui kerja sama daerah diharapkan dapat mengurangi kesenjangan daerah dalam penyediaan pelayanan umum khususnya yang ada di wilayah terpencil, perbatasan antardaerah dan daerah tertinggal.
Kerja sama daerah dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan sumber pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, kerja sama daerah yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan masyarakat harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Objek yang dapat dikerjasamakan meliputi seluruh urusan yang menjadi kewenangan daerah otonom, aset daerah dan potensi daerah serta penyediaan pelayanan umum. Pelaksanaan kerja sama harus berpegang pada prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan
dan kepastian hukum. Objek kerja sama merupakan faktor utama yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kerja sama untuk selanjutnya menentukan pilihan bentuk kerja sama yang akan dilaksanakan.
Hasil kerja sama yang diperoleh daerah berupa uang harus disetor ke kas daerah, sedangkan yang berupa barang harus dicatat sebagai aset daerah.
Adanya pergantian kepala daerah pada dasarnya tidak dapat atau mempengaruhi atas pelaksanaan kerja sama yang telah disepakati oleh kepala daerah sebelumnya.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.