Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2000

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:28
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Mei 2000
Tanggal Pengundangan
:30 Mei 2000
Tanggal Berlaku
:30 Mei 2000
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2000 No. 63, LL SETNEG : 18HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Jasa Konstruksi
Sub Subsektor
:
Perizinan & Sertifikasi Kontrak & Pengadaan Konstruksi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 18, Pasal 25, Pasal 42 ayat (6), Pasal 45, Pasal 51, Pasal 65 ayat (5), Pasal 67 ayat (2), Pasal 82, Pasal 85 ayat (4), Pasal 88 ayat (7), Pasal 102 dan pengaturan partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh masyarakat jasa konstruksi melalui forum jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. 3. PP ini mengatur mengenai pelaksanaan atas beberapa pasal yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2017, yaitu ketentuan antara lain mengenai: tanggung jawab dan kewenangan; jenis, sifat Klasifikasi, Layanan Usaha, perubahan atas Klasifikasi dan Layanan Usaha, dan Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi, segmentasi pasar serta kriteria risiko, teknologi, dan biaya; kondisi tertentu untuk penunjukan langsung dan nilai tertentu saat pengadaan langsung; pemilihan Penyedia Jasa dan penetapan Penyedia Jasa dalam hubungan kerja Jasa Konstruksi; Kontrak Kerja Konstruksi; kewajiban dan pertanggungjawaban Penyedia Jasa atas Kegagalan Bangunan; pemberian ganti kerugian; pembinaan dan pengawasan; pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi; penyelesaian sengketa; dan tata cara pengenaan sanksi administratif. Selain itu dalam rangka memperjelas ketentuan mengenai forum Jasa Konstruksi yang belum diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah ini juga memuat pengaturan mengenai mekanisme partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh Masyarakat Jasa Konstruksi melalui forum Jasa Konstruksi.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2010

1. Dalam memenuhi ketentuan pengaturan mengenai usaha jasa konstruksi serta peran masyarakat dalam PP No. 28 Tahun 2000 yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan usaha jasa konstruksi saat ini. 2. Dasar hukum dalam PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU No. 18 Tahun 1999;PP No. 28 Tahun 2000; dan PP No.23 Tahun 2004. 3. PP ini mengatur mengenai klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi serta perubahan atas PP No.28 Tahun 2000 yang bertujuan sebagai penyesuaian regulasi dengan perkembangan sektor jasa konstruksi baik dari sisi usaha maupun peran masyarakat.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Kontrak Pelaksanaan Konstruksi Terhadap Kegagalan Bangunan

Eka Saputri, Raffles Raffles
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 2 2022

PEMBAHARUAN REGULASI JASA KONSTRUKSI DALAM UPAYA MEWUJUDKAN STRUKTUR USAHA YANG KOKOH, ANDAL, BERDAYA SAING TINGGI DAN PEKERJAAN KONSTRUKSI YANG BERKUALITAS

Ade Irawan Taufik
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 1 No. 2 2012

KARAKTERISTIK DAN PENERAPAN CHANGE ORDER PADA KONTRAK KERJA KONSTRUKSI YANG TERJADI DI INDONESIA

Nachrawi, Gunawan, Heliany, Ina
IBLAM Law Review Vol. 3 No. 2 2023

Berita Terkait

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
16 Okt 2026

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi

Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.

Baca selengkapnya
PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
02 Jul 2026

PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…