2.
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di daerah pabean Republik Indonesia dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya oleh Pengusaha Jasa Kena Pajak, kecuali :
Penjelasan: Ketentuan dalam angka 2 Pasal ini mengatur perluasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagai pelaksanaan dari Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang~ undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Pada dasarnya semua jenis jasa dengan nama dan dalam bentuk apapun dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Akan tetapi untuk jasa-jasa tertentu yang secara tegas disebutkan dalam Pasal ini dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Jasa-jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah : a. Jasa pelayanan dan perawatan kesehatan seperti yang dilakukan oleh dokter, termasuk dokter hewan, bidan, akupunktur, ahli gigi, perawat, dukun bayi, ahli gizi dan sejenisnya serta jasa yang dilakukan oleh rumah sakit, rumah bersalin, Pusat Kesehatan Olah Raga, klinik kesehatan dan sejenisnya. b. Jasa pelayanan sosial seperti yang dilakukan oleh Panti Asuhan, Panti Jompo, Lembaga Rehabilitasi, yayasan yang semata~mata bekerja untuk kepentingan sosial, olah raga, amal, kematian serta keselamatan masyarakat seperti Pemadam Kebakaran, Team SAR dan sebagainya. c. Jasa pos dan giro yang dilakukan oleh pihak manapun yang antara lain seperti jasa pengiriman surat, wesel, uang, barang, penyimpanan serta pembayaran uang, penjualan benda-benda pos dan sejenisnya. d. Jasa perbankan, asuransi, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Financial Leasing dikecualikan karena tidak lazim dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. e. Jasa di bidang keagamaan seperti jasa pelayanan rumah~ rumah ibadah, dakwah dan sebagainya. f. Jasa di bidang pendidikan seperti Sekolah~sekolah Umum, Sekolah Luar Biasa, Sekolah Kejuruan, Universitas, Institut, Akademi, Kursus dan sebagainya baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta termasuk Lembaga Pendidikan Keagamaan. g. Jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma~cuma. h. Jasa penyiaran radio dan televisi baik yang dilakukan oleh instansi Pemerintah maupun swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial. i. Jasa angkutan laut dan angkutan darat yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun oleh pihak swasta. Jasa ini harus dibedakan dengan jasa ekspedisi muatan seperti Ekspedisi Muatan Kapal Laut dan Ekspedisi Muatan Darat, Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarders), karena jasa pengusaha ekspedisi ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Tata cara penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. j. Jasa angkutan udara luar negeri dikecualikan sesuai dengan kebiasaan dalam hubungan penerbangan internasional. Pengertian jasa angkutan luar negeri termasuk pula jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari angkutan udara luar negeri tersebut. k. Jasa tenaga kerja termasuk penyediaan tenaga kerja dikecualikan karena jasa ini merupakan faktor produksi yang menjadi unsur nilaitambah. 1. Jasa perhotelan seperti persewaan kamar dan ruangan di hotel, motel, dan rumah penginapan termasuk fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk keperluan tamu yang menginap dikecualikan sejalan dengan pengecualian yang diberikan terhadap penyediaan makanan dan1 minumandi restoran, rumah penginapan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf m ke 5 Undang~ undang Pajak PertambahanNilai 1984.Namun demikian jasa seperti persewaan ruangan untuk tempat tinggal (apartemen, flat), kantor, dan gudang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. m. jasa ini tergolong jasa telekomunikasi.