Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1988

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Disamping Yang Dilakukan Oleh Pemborong
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:28
Tahun
:1988
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Desember 1988
Tanggal Pengundangan
:27 Desember 1988
Tanggal Berlaku
:27 Desember 1988
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1988, No. 54, TLN No. 3385, LL Setkab : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1988
TENTANG
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH PEDAGANG BESAR DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DISAMPING YANG DILAKUKAN OLEH PEMBORONG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional dan dalam rangka pemerataan pembebanan pajak yang meliputi berbagai tingkat Pengusaha Kena Pajak dalam jalur produksi dan distribusi, dipandang perlu untuk memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan pengusaha sampai pada tingkat pedagang besar dan penyerahan Jasa Kena Pajak lainnya di samping Jasa Pemborong atau Kontraktor;
b.
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan perluasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai hingga pedagang besar dan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 4945;
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 52);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH PEDAGANG BESAR DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DI SAMPING JASA YANG DILAKUKAN OLEH PEMBORONG
BAB I
YANG DILAKUKAN OLEH PEMBORONG
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 atas :
1.
penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah pabean Republik Indonesia dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya oleh Pedagang Besar;
Penjelasan: Ketentuan dalam angka 1 Pasal ini mengatur perluasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang~ undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Dengan ketentuan ini, Pedagang Besar yang semula belum termasuk dalam ruang lingkup pengenaan Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Sejak penetapan itu penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Besar sepanjang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya di daerah pabean terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian apabila pengusaha tersebut tergolong sebagai Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf 1 Undang~undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukannya tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
2.
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di daerah pabean Republik Indonesia dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya oleh Pengusaha Jasa Kena Pajak, kecuali :
Penjelasan: Ketentuan dalam angka 2 Pasal ini mengatur perluasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagai pelaksanaan dari Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang~ undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Pada dasarnya semua jenis jasa dengan nama dan dalam bentuk apapun dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Akan tetapi untuk jasa-jasa tertentu yang secara tegas disebutkan dalam Pasal ini dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Jasa-jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah : a. Jasa pelayanan dan perawatan kesehatan seperti yang dilakukan oleh dokter, termasuk dokter hewan, bidan, akupunktur, ahli gigi, perawat, dukun bayi, ahli gizi dan sejenisnya serta jasa yang dilakukan oleh rumah sakit, rumah bersalin, Pusat Kesehatan Olah Raga, klinik kesehatan dan sejenisnya. b. Jasa pelayanan sosial seperti yang dilakukan oleh Panti Asuhan, Panti Jompo, Lembaga Rehabilitasi, yayasan yang semata~mata bekerja untuk kepentingan sosial, olah raga, amal, kematian serta keselamatan masyarakat seperti Pemadam Kebakaran, Team SAR dan sebagainya. c. Jasa pos dan giro yang dilakukan oleh pihak manapun yang antara lain seperti jasa pengiriman surat, wesel, uang, barang, penyimpanan serta pembayaran uang, penjualan benda-benda pos dan sejenisnya. d. Jasa perbankan, asuransi, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Financial Leasing dikecualikan karena tidak lazim dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. e. Jasa di bidang keagamaan seperti jasa pelayanan rumah~ rumah ibadah, dakwah dan sebagainya. f. Jasa di bidang pendidikan seperti Sekolah~sekolah Umum, Sekolah Luar Biasa, Sekolah Kejuruan, Universitas, Institut, Akademi, Kursus dan sebagainya baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta termasuk Lembaga Pendidikan Keagamaan. g. Jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma~cuma. h. Jasa penyiaran radio dan televisi baik yang dilakukan oleh instansi Pemerintah maupun swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial. i. Jasa angkutan laut dan angkutan darat yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun oleh pihak swasta. Jasa ini harus dibedakan dengan jasa ekspedisi muatan seperti Ekspedisi Muatan Kapal Laut dan Ekspedisi Muatan Darat, Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarders), karena jasa pengusaha ekspedisi ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Tata cara penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. j. Jasa angkutan udara luar negeri dikecualikan sesuai dengan kebiasaan dalam hubungan penerbangan internasional. Pengertian jasa angkutan luar negeri termasuk pula jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari angkutan udara luar negeri tersebut. k. Jasa tenaga kerja termasuk penyediaan tenaga kerja dikecualikan karena jasa ini merupakan faktor produksi yang menjadi unsur nilaitambah. 1. Jasa perhotelan seperti persewaan kamar dan ruangan di hotel, motel, dan rumah penginapan termasuk fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk keperluan tamu yang menginap dikecualikan sejalan dengan pengecualian yang diberikan terhadap penyediaan makanan dan1 minumandi restoran, rumah penginapan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf m ke 5 Undang~ undang Pajak PertambahanNilai 1984.Namun demikian jasa seperti persewaan ruangan untuk tempat tinggal (apartemen, flat), kantor, dan gudang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. m. jasa ini tergolong jasa telekomunikasi.
a.
jasa pelayanan dan perawatan kesehatan;
b.
jasa pelayanan sosial;
c.
jasa pelayanan pos dan giro;
d.
jasa perbankan, asuransi, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Financial Leasing;
e.
jasa di bidang keagamaan;
f.
jasa di bidang pendidikan;
g.
jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial;
h.
jasa penyiaran radio dan televisi;
i.
jasa angkutan laut dan angkutan darat;
j.
jasa angkutan udara luar negeri;
k.
jasa tenaga kerja dan penyediaan tenaga kerja;
l.
jasa perhotelan dan rumah penginapan;
m.
jasa telepon umum coin-box, telegram, dan jasa penyewaan transponder luar negeri.
BAB II
LUAR NEGERI
Pasal 2
(1)
Yang dimaksud dengan Pedagang Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah pengusaha dengan nama dan dalam bentuk apapun dalam usaha perdagangan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak manapun kecuali yang semata-mata melakukan penyerahan sebagai Pedagang Pengecer.
Penjelasan: Ketentuan dalam ayat (1) Pasal ini memberikan pengertian yang bersifat umum tentang Pedagang Besar. Semua pengusaha yang tidak semata-mata melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagai Pedagang Pengecer adalah Pedagang Besar, seperti agen, distributor, penyalur, grosir, pemasok (supplier dan leveransir), rekanan dan sebagainya.
(2)
Termasuk dalam pengertian Pedagang Besar adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada badan tertentu baik Pemerintah maupun Swasta yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Penjelasan: Ketentuan dalam ayat ini memperluas cakupan pengertian Pedagang Besar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pedagang Pengecer adalah bukan Pengusaha Kena Pajak, tetapi apabila pengusaha ini melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada badan-badan yang khusus ditunjuk untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai, maka diperlakukan sebagai Pedagang Besar, sehingga atas penyerahannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
BAB III
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Pasal 3
(1)
Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagai Pedagang Besar atau sebagai Pengusaha Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan, kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a dan huruf c Undang-undang Pajak-Pertambahan Nilai 1984.
(2)
Menteri Keuangan menetapkan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam bidang usaha tertentu.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan tentang Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Penegasan ini diperlukan mengingat ketentuan yang menyangkut Pajak Masukan dalam Undang-undang semula mengatur Pajak Masukan untuk Pengusaha Kena Pajak sampai jalur produksi dan distribusi pada tingkat penyalur utama saja sesuai dengan ruang lingkup pengenaan pada waktu itu. Dengan perluasan pengenaan sampai dengan tingkat Pedagang Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka sesuai dengan sistem pajak atas pertambahan nilai, pengkreditan Pajak Masukan itu dapat dilakukan oleh pengusaha yang berada pada jalur distribusi pada tingkat manapun kecuali Pedagang Pengecer yang belum termasuk dalam ruang lingkup pengenaan. Pada jenis-jenis usaha tertentu sering dialami kesulitan dalam menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Untuk ini perlu dapat dibuat pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
BAB IV
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Pasal 4
Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB V
PELAKSANAAN LEBIH LANJUT PERATURAN PEMERINTAH INI DIATUR OLEH MENTERI KEUANGAN
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan sepanjang mengenai pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan :
1.
Jasa angkutan udara dalam negeri dan jasa telekomunikasi, mulai berlaku untuk pembayaran yang dilakukan sejak tanggal 15 Januari 1989;
Penjelasan: Jasa penerbangan dalam negeri dan jasa telekomunikasi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai untuk pembayaran yang dilakukan sejak tanggal 15 Januari 1989. Mengingat sifat penyerahannya dan untuk mempermudah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka atas penyerahan kedua jenis jasa tersebut dikenakan atas dasar pembayaran.
2.
Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak kepada badan tertentu baik Pemerintah maupun Swasta yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, mulai berlaku untuk pembayaran yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 1989;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Barang Kena Pajak oleh Pedagang Besar dan Jasa Kena Pajak lainnya oleh Pengusaha Jasa Kena Pajak, mulai berlaku untuk penyerahan yang terjadi sejak tanggal 1 April 1989.
Penjelasan: Ketentuan yang diatur dalam angka 3 ini diberlakukan sejak tanggal 1 April 1989 mengingat banyaknya pengusaha yang harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga diperlukan persiapan yang sebaik-baiknya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1988
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 54
Penjelasan Umum
Sejak berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 pada tanggal 1 April 1985 sampai saat ini, ruang lingkup pengenaannya dibatasi pada tingkat Pabrikan, Penyalur Utama, dan Penyerahan Jasa Pemborongan. Pembatasan tersebut telah memberikan dampak yang kurang menguntungkan baik dari segi pemerataan beban pajak maupun dari segi keadilan. Dengan berkembangnya dunia usaha dan untuk meningkatkan penerimaan dalam negeri dari sektor pajak, maka dianggap perlu untuk memperluas cakupan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga meliputi pula Pedagang Besar dan jasa-jasa lainnya di samping jasa Pemborong.
Namun demikian terhadap jasa yang dianggap sangat penting bagi kehidupan dan kesejahteraan rakyat serta alasan lainnya dapat dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Sementara itu meskipun Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai memberikan kemungkinan untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai sampai tingkat Pedagang Pengecer, tetapi mengingat pertimbangan administratip, maka Pedagang Pengecer masih dianggap belum saatnya untuk dimasukkan dalam ruang lingkup pengenaannya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…