:Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Pengusahaan Serta Pengembangan Usaha Perlistrikan Dan Peleburan Alumunium
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1975
TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG PENGUSAHAAN SERTA PENGEMBANGAN USAHA PERLISTRIKAN DAN PELEBURAN ALUMUNIUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penyelesaian pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air dan Aluminium Asahan, pada tanggal 7 Juli 1975 telah ditanda tangani Master Agreement antara Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Wakil Ketua Badan Kordinasi Penanaman Modal dengan perusahaan-perusahaan swasta Jepang tergabung dalam suatu konsorsium yang terdiri dari Sumitomo Chemical Company, Ltd.;Sumitomo Shoji Kaisha, Ltd.; Nippon Light Metal Company, Ltd.;
bahwa dalam Master Agreement tersebut pada sub a di atas dicapai pula kesepakatan mengenai perlunya pendirian suatu badan usaha dalam bentuk Perusahaan Perseroan Terbatas yang modalnya berasal dari Negara Republik Indonesia dan perusahaan-perusahaan swasta Jepang termaksud;
d.
bahwa sesuai dengan ketentuan dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam suatu Perusahaan Perseroan Terbatas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987.);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN(PERSERO)DALAM BIDANG PENGUSAHAAN SERTA PENGEMBANGAN USAHA PERLISTRIKAN DAN PELEBURAN ALUMINIUM
BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang berkegiatan di bidang pengusahaan dan pengembangan usaha perlistrikan dan peleburan aluminium.
(2)
Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1), selanjutnya disebut PERSERO, adalah suatu badan-usaha yang didirikan secara bersama antara Negara Republik Indonesia dengan para peserta dalam suatu konsorsium sebagaimana tersebut dalam naskah Master Agreement mengenai Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air dan Aluminium Asahan yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua Badan Kordinasi Penanaman Modal yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia, dan para peserta dalam konsorsium tersebut pada tanggal 7 Juli 1975 di Tokyo.
Pasal 2
Maksud dan tujuan PERSERO adalah untuk menyelenggarakan pembangunan, pengurusan, pengusahaan dan pengembangan usaha perlistrikan, peleburan aluminium, prasarana serta usaha perdagangannya dalam arti kata yang seluas-luasnya.
BAB III
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1)
Modal dasar PERSERO berjumlah US.$. 261.000.000,- (dua ratus enam puluh satu juta dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah.
(2)
Dari jumlah modal dasar PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Negara Republik Indonesia mengambil bagian sebesar:
a.
US.$. 26.100.000,-(dua puluh enam juta seratus ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah pada saat pendirian PERSERO, yang disetor penuh dalam jangka waktu 9 (sembilan) tahun;
b.
US.$. 39.150.000,-(tiga puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah terhitung sejak tahun ketiga setelah produksi dimulai, yang disetor penuh dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan jumlah angsuran yang sama setiap tahunnya; sehingga dari jumlah modal dasar PERSERO tersebut, Negara Republik Indonesia mengambil bagian sebesar US.$. 65.250.000, (enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan.
(3)
Pelaksanaan penyetoran penuh atas nilai tiap-tiap saham yang diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO ditentukan lebih lanjut dalam Anggaran Dasarnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Master Agreement tersebut dalam Pasal 1 ayat (2), dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksuddalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan sesuai
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847:23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971; dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
Kepada Menteri Keuangan diserahkan kekuasaan disertai dengan hak substitusi untuk mewakili Negara Republik Indonesia selaku pemegang saham dalam penyelesaian pendirian PERSERO
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur tersendiri.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Nopember 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TTD
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24Nopember 1975
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975NOMOR 37
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.