1. Dalam upaya memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas, dan peranannya sebagai penyangga kehidupan perlu diselenggarakan rehabilitasi dan reklamasi hutan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan belum dapat menampung perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang.
3. PP ini mengatur mengenai rehabilitasi yang dilakukan melalui kegiatan Reboisasi, Penghijauan, serta penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif, sipil teknis, dan kimiawi pada Lahan Kritis dan tidak produktif, serta kegiatan Reklamasi Hutan yang meliputi usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dengan vegetasi Hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya. Sumber dana untuk penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2020
TENTANG REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memperoleh manfaat yang optimal dari hutan dan lahan bagi kesejahteraan masyarakat perlu pengelolaan hutan dan lahan sebaik-baiknya dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik, dan keutamaannya, serta selaras dengan fungsi konservasi, lindung, dan produksi;
b.
bahwa dalam upaya memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas, dan peranannya sebagai penyangga kehidupan perlu diselenggarakan rehabilitasi dan reklamasi hutan;
c.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan belum dapat menampung perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 11999t tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannyadalam menjaga sistem penyangga kehidupan.
2.
Reklamasi Hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali Kawasan Hutan yang rusak sehingga berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
3.
Revegetasi adalah usaha untuk memperbaiki dan memulihkan vegetasi yang rusak melalui kegiatan penanaman dan pemeliharaan pada areal bekas penggunaan Kawasan Hutan.
4.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
5.
Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
6.
Lahan Kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air DAS.
7.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
8.
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh PemerintahPusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap.
9.
Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon pada Kawasan Hutan, untuk mengembalikan fungsi Hutan.
10.
Penghijauan adalah kegiatan untuk memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan di luar Kawasan Hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.
11.
Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai Hutan Kota oleh pejabat yang berwenang.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
13.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
14.
Instansi Terkait adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, dan/ataukementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan merupakan bagian dari pengelolaan Hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR
Pasal 3
Untuk menyelenggarakan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan ditetapkan pola umum, kriteria dan standar rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesatuPola Umum
Pasal 4
(1)
Pola umum rehabilitasi dan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
prinsip penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; dan
b.
pendekatan penyelenggaraan rehabilitasidan
(2)
Prinsip penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
a.
transparansi dan akuntabilitas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "transparansi dan akuntabilitas", adalah bahwa penyelenggaraan RHL mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengendalian bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
b.
kejelasan kewenangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kejelasan kewenangan", adalah bahwa penyelenggaraan rehabilitasi perlu didukung oleh faktor kesiapan kerja pelaksana, tingkat penerimaan masyarakat, kebijakan dalam sistem pengelolaan Hutan dan sistem kelembagaan.
c.
sistem penganggaran yang berkesinambungan (multiyears);
Penjelasan: Sistem penganggaran yang berkesinambungan (multi years) dimaksudkan agar dalampelaksanaan 1RHL dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, dengan mendasarkan sistem silvikultur serta kondisi iklim dan cuaca.
d.
partisipatif;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "partisipatif adalah wujud keikutsertaan peran masyarakat dan pihak terkait dalam melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
e.
pemberdayaan masyarakat dan kapasitas kelembagaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemberdayaan masyarakat dan kapasitas kelembagaan" adalah bahwa penyelenggaraan RHL harus mampu memberikan manfaat sumber daya Hutan kepada masyarakat secara optimal dan adil, melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraannya.
f.
pemahaman sistem tenurial;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemahaman sistem tenurial" adalah kepastian hak atas tanah.
g.
andil biaya(cost sharing);dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"andil biaya(cost sharing)" adalah bahwa penyelenggaraan RHL, investasi yang dimiliki masyarakat seperti tenaga kerja dapat dihitung sebagai biaya, sehingga upaya RHL dapat memberikan keuntungan bagi Negara dan masyarakat baik perorangan maupun kelompok.
h.
penerapan sistem insentif.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penerapan sistem insentif adalah bahwa dalam penyelenggaraan RHL, Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan dalam bentuk instrumen kebijakan yang mampu mendorong tercapainya maksud dan tujuan rehabilitasi antara lain kemudahan perizinan, akses pasar, dan penghargaan.
(3)
Pendekatan penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi aspek:
a.
politik;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"aspek politik" dilaksanakan dengan cara menjadikan isu pemanasan global, bencana alam, banjir, longsor, dan kekeringan untuk memperkuat caegaatal RHLsebagai program prioritas dalam pembangunan nasional.
b.
sosial;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "aspek sosial" adalah bahwa RHL diharapkan mampu memberikan manfaat bagi peningkatan ekonomi kesejahteraan masyarakat.
c.
ekonomi; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"aspek ekonomi" adalah bahwa RHL ditujukan untuk meningkatkan ekonomi dan pendapatan masyarakat sekitar Hutan.
d.
ekosistem.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "aspek ekosistem" adalah bahwa dalam rangka Pengelolaan DAS dengan memperhatikan daya dukung lahan (land capability) dan kesesuaian lahan (land suitability) serta memperhatikan keanekaragaman jenis dan tingkat kerentanan terhadap hama penyakit.
Bagian KeduaKriteria dan Standar
Pasal 5
Kriteria dan standar rehabilitasi dan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi aspek:
a.
kawasan;
b.
kelembagaan; dan
c.
teknologi.
Penjelasan Pasal:
Aspekkawasan, aspek kelembagaan, dan aspek teknologi dilaksanakan dalam satu sistem manajemen dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
Pasal 6
(1)
Aspek kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a digunakan untuk menentukan penanganan kawasan melalui:
a.
analisis perencanaan berdasarkan ekosistem DAS;
b.
kejelasan status penguasaan lahan; dan
c.
fungsi kawasan.
(2)
Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5huruf bmeliputi:
a.
sumber daya manusia yang kompeten;
b.
organisasi yang efektif menurutkerangka kewenangan masing-masing; dan
c.
tata hubungan kerja.
(3)
Aspek teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berupa penerapan teknologi yang ditentukan oleh kesesuaian lahan atau tapak setempat, tingkat partisipasi masyarakat, dan pemilihan jenis tanaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Selain memenuhi aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Reklamasi Hutan harus memenuhi aspek:
a.
karakteristik lokasi kegiatan;
Penjelasan: Karakteristik lokasi kegiatan meliputi informasi dan data kondisi lokasi yang didasarkan pada biofisik dan sosial ekonomi yang diperlukan untuk lebih terjaminnya keberhasilan Reklamasi Hutan. Jenis kegiatan berdasarkan bentuk penggunaan Kawasan Penataan lahan antara lain meliputi kegiatan: a. pengisian lembah lahan bekas penggunaan Kawasan Hutan; b. pengaturan permukaan lahan(regrading);dan c. penempatan atau penaburan tanah pucuk. Pengendalian erosi dan pencemaran air antara lain meliputi kegiatan pembuatan bangunan pengendali i erosi dan pencemaran air, jenis, jumlah dan kualitasnya sesuai dengan rencana.
b.
jenis kegiatan;
c.
penataan lahan;
d.
pengendalian erosi dan pencemaran air;
e.
Revegetasi; dan
Penjelasan: Cukupjelas.
f.
pengembangan sosial ekonomi.
Penjelasan: Pengembangan sosial ekonomi dilakukan oleh pemegang izin penggunaan Kawasan Hutan yang kegiatannya melibatkan dan memberi manfaat sosial dan ekonomi masyarakat lokal.
Pasal 8
(1)
Pola umum dijadikan sebagai kerangka dasar dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(2)
Kriteria dan standar dijadikan sebagai pedoman, acuan, dan ukuran dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan pola umum, kriteria, dan standar rehabilitasi dan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 7 diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 9
(1)
RHL diprioritaskan pada Lahan Kritis melalui kegiatan:
a.
rehabilitasi Hutan; dan
b.
rehabilitasi lahan.
(2)
Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada Kawasan Hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional.
(3)
Rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di luar Kawasan Hutan berupa hutan dan lahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a dilaksanakan oleh:
a.
Menteri untuk Kawasan Hutan yang meliputi Hutan konservasi, Hutan lindung dan Hutan produksi yang tidak dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
gubernur atau bupati/wali kota untuk taman Hutan raya sesuai dengan kewenangannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemeganghak pengelolaan ataupemegang izin pemanfaatan untuk rehabilitasi pada Kawasan Hutan yang dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan; dan
Penjelasan: Pemegang hak pengelolaan dapat berupa Badan Usaha Milik Negara di bidang kehutanan, pemegang hak kelola Hutan desa, pemegang hak kelola Kawasan Hutan dengan tujuan khusus. Pemegang izin pemanfaatan dapat berupa pemegang izin usaha pemanfaatan hasil Hutan kayu pada Hutan alam, pemegang izin usaha pemanfaatan hasil Hutan kayu pada Hutan tanaman industri dalam Hutan tanaman, pemegang izin usaha pemanfaatan hasil Hutan kayu pada Hutan tanaman rakyat dalam Hutan tanaman, pemegang izin usaha pemanfaatan Hutan kemasyarakatan.
d.
pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan yang dibebani kewajiban untuk melakukan rehabilitasi.
Penjelasan: Pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan dan pemegang Keputusan Menteri tentang pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan yang dibebani kewajiban untuk melakukan RHL, berupa penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS.
Pasal 11
Rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf b dilaksanakan oleh:
a.
Pemerintah Daerah Provinsi pada lahan yang tidak dibebani hak;dan
b.
pemegang hak pada lahan yang dibebani hak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kondisi spesifik biofisik dengan menggunakan DAS sebagai unit pengelolaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "menggunakan DAS sebagai unit pengelolaan" adalah bahwa perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi rehabilitasi dilaksanakan dengan mendasarkan DAS sebagai unit analisis terpadu.
(2)
Kondisi spesifik biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
keadaan flora dan fauna;
b.
jenis tanah;
c.
kelerengan;
d.
sosial;
e.
ekonomi; dan
f.
budaya.
(3)
DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berdasarkan klasifikasi DAs yang dipulihkan daya dukungnya dan DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
Klasifikasi DAS yang dipulihkan daya dukungnya dan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
RHL diselenggarakan melalui tahapan:
a.
perencanaan;dan
b.
pelaksanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPerencanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Paragraf 1Umum
Pasal 15
Perencanaan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, terdiri atas:
a.
rencana umum RHL DAS; dan
b.
rencana tahunan RHL. Paragraf Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan LahanDaerah Aliran Sungai
Pasal 16
(1)
Rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, disusun dan ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada:
a.
rencana kehutanan tingkat nasional;
b.
rencana Pengelolaan DAS;
c.
rencana pengelolaan Sumber Daya Air;
d.
rencana tata ruang;
e.
peta Lahan Kritis;
f.
peta mangrove;
g.
peta cekungan air tanah; dan
h.
peta penutup lahan.
(3)
Rencana umum RHL DAS paling sedikit memuat:
a.
rencana pemulihan Hutan dan lahan;
b.
pola pelaksanaan kegiatan RHL;
c.
pengendalian erosi dan sedimentasi;
d.
pengembangan sumber daya air;
e.
kelembagaan; dan
f.
monitoring dan evaluasi.
(4)
Dalam penyusunan rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri dapat berkoordinasi dengan Instansi Terkait sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Rencana umum RHL DAS ditetapkan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun paling lambat 2 (dua) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana umum RHL DAS diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Huruf c Huruf d Pengembangan sumber daya air meliputi pengembangan sumber mata air, imbuhan mata air, air tanah, sempadan sungai dan daerah tangkapan air danau. Huruf e Huruf f Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Rencana tahunan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun mengacu pada rencana umum RHL DAS.
(2)
Rencana tahunan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling sedikit memuat informasi:
a.
jenis kegiatan;
b.
lokasi;
c.
volume;dan
d.
pembiayaan.
(3)
ayat(l) terdiri atas:
a.
rencana tahunan rehabilitasi Hutan; dan
b.
rencana tahunan rehabilitasi lahan.
(4)
Dalam hal rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 belum disusun, rencana tahunan RHL mengacu pada:
a.
peta lahan kritis;
b.
peta klasifikasi DAS;
c.
peta bertema DTA danau prioritas;
d.
peta bertema DTA bangunan infrastruktur; dan/atau
e.
peta bertema daerah rawan dan pasca bencana.
(5)
Rencana tahunan rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dan ditetapkan oleh:
a.
Menteri, pada Kawasan Hutan yang meliputi Hutan konservasi, Hutan lindung, dan Hutan produksi yang tidak dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan;
b.
gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya untuk taman Hutan raya; dan
c.
pemegang hak pengelolaan atau pemegang izin pemanfaatan, pada Kawasan Hutan yang telah dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan.
(6)
Menteri melakukan supervisi terhadap penyusunan dan Menetapkanrancana tahunan rehabilitasi Hutan yang dilakukan oleh pemegang hak pengelolaan atau pemegang izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hurufc.
(7)
Rencana tahunan rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun dan ditetapkan oleh gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan(1)
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tahunan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Paragraf 1Umum
Pasal 19
(1)
RHL dilaksanakan sesuai rencana tahunan rehabilitasi Hutan dan/atau rencana tahunan rehabilitasi lahan.
(2)
Dalam melaksanakan kegiatan RHL dapat dilakukan kegiatan pendukung RHL.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan
Pasal 20
(1)
Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a pada:
a.
Kawasan Hutan konservasi, ditujukan untuk pemulihan ekosistem, pembinaan habitat dan peningkatan keanekaragaman hayati;
b.
Kawasan Hutan lindung, ditujukan untuk memulihkan fungsi hidrologis DAS dan meningkatkan produksi hasil Hutan bukan kayu serta jasa lingkungan; dan
c.
Kawasan produksi, meningkatkan produktivitas produksi.
(2)
Rehabilitasi Hutan pada Kawasan Hutan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a.
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diselenggarakan melalui kegiatan:
a.
reboisasi; dan/atau
b.
penerapan teknik konservasi tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan dengan pola:
a.
intensif;dan
b.
agroforestri.
(2)
Reboisasi intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada Lahan Kritis dengan tutupan lahan terbuka, semak belukar dan tidak terdapat aktivitas pertanian masyarakat.
(3)
Reboisasi agroforestri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada Lahan Kritis dengan tutupan lahan terbuka, semak belukar, kebun, kebun campuran, pertanian lahan kering dan terdapat aktivitas pertanian masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Penerapan teknik konservasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan secara:
a.
sipil teknis;
b.
vegetatif; dan/atau
c.
teknik kimiawi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Penerapan teknik konservasi tanah secara sipil teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan melalui pembuatan:
a.
bangunan struktur;dan
b.
bangunan nonstruktur.
(2)
Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, dilakukan melalui:
a.
penanaman striprumput;
b.
budidaya tanaman lorong;
c.
penanaman kanan kiri sungai; dan/atau
d.
tanaman penutup tanah lainnya.
(3)
Penerapan teknik konservasi tanah secara teknik kimiawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dilakukan melalui pemberian amelioran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Dalam pelaksanaan rehabilitasi Hutan, pemegang hak atau pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1o huruf c dan pemegang izin atau pemegang Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dapat meminta pendampingan, pelayanan, dan dukungan kepada:
a.
Menteri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
gubernur atau bupati/wali kota untuk taman Hutan raya sesuai dengan kewenangannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
lembaga swadaya masyarakat; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pihak lain.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pihak lain" misalnya perguruan tinggi, forum DAS, serta masyarakat konservasi tanah dan air.
(2)
Pendampingan, pelayanan, dan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kegiatan rehabilitasi Hutan dengan tujuan pelindungan dan konservasi.
Penjelasan: Kegiatan rehabilitasi Hutan dengan tujuan pelindungan dan konservasi diutamakan karena adanya keuntungan sosial seperti pengendalian banjir dan kekeringan, pencegahan erosi, serta pemantapan kondisi tata air.
(3)
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pemberian motivasi, mediasi, dan akses dalam rangka pengembangan kelembagaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa penyediaan data dan informasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa bantuan teknis, penyuluhan, dan pemberian bibit tanaman.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pendampingan, pelayanan, dan dukungan diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3Pelaksanaan Rehabilitasi Lahan
Pasal 26
Rehabilitasi Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b diselenggarakan melalui kegiatan:
a.
Penghijauan; dan/atau
b.
penerapan teknik konservasi tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Penghijauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a.
pembangunan Hutan hak;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Hutan hak" adalah Hutan yang berada di luar Kawasan Hutan dan tumbuh di atas tanah yang dibebani hak atas tanah yang lazim disebut Hutan rakyat. Pembangunan Hutan hak dilakukan antara lain melalui kegiatan pembangunan Hutan rakyat dengan pola agroforestri dan/atau murni.
b.
Penghijauan lingkungan; dan
Penjelasan: Penghijauan lingkungan dapat berupa kegiatan penanaman kanan kiri jalan, fasilitas umum, dan fasilitas sosial. Cukupjelas.
c.
pembangunan Hutan Kota.
(2)
Pembangunan Hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan Penghijauan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan cara agroforestri dan/atau murni.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pembangunan Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dilaksanakan sesuai dengan tipe dan bentuk Hutan Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tipe Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tipe kawasan permukiman;
b.
tipe kawasan industri;
c.
tipe rekreasi;
d.
tipe pelestarian plasma nutfah
e.
tipe perlindungan; dan
f.
tipe pengamanan.
(5)
Bentuk Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
jalur;
b.
mengelompok;dan
c.
menyebar.
(6)
Pembangunan Hutan Kota, tipe Hutan Kota, dan bentuk Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 28
Ketentuan mengenai penerapan teknik konservasi tanah pada rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerapan teknik konservasi tanah pada rehabilitasi lahan.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 28 diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatKegiatan Pendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Pasal 30
(1)
Kegiatan pendukung RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)meliputi:
a.
prakondisi;
b.
pengembangan perbenihan;
c.
pengembangan teknologi;
d.
pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
e.
pengamanan dan perlindungan tanaman; dan/atau
f.
pengembangan kelembagaan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pendukung RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaInsentif
Pasal 31
(1)
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan insentif terhadap kegiatan RHL yang telah berhasil.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "insentif adalah suatu instrumen kebijakan yang mampu mendorong tercapainya maksud dan tujuan RHL, dan sekaligus mampu mencegah bertambah luasnya kerusakan atau degradasi sumber daya Hutan dan lahan dalam suatu ekosistem DAS. Penerapan insentif tergantung pada ciri khas daerah baik dari segi potensi sumber daya Hutan dan lahan, kelembagaan, sosial budaya, dan kemampuan ekonomi daerah yang saling mempengaruhi antara daerah yang satu dengan yang lainnya, sehingga pengaturannya dilakukan secara nasional. a
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
kemudahanpelayanan;dan/atau
b.
penghargaan.
(3)
Kemudahan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat diberikan dalam bentuk:
a.
pemberian bantuan akses permodalan;
b.
penyediaan sarana prasarana;
c.
penyediaan lahan atau lokasi;
d.
pemberian akses informasi teknologi;
e.
pendampingan;dan/atau
f.
pemberian perizinan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(4)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diberikan dalam bentuk:
a.
subsidi atau bantuan;
b.
hadiah;
c.
sertifikat atau piagam;dan/atau
d.
piala.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Peraturan Menteri memuat pokok-pokok ketentuan pengembangan insentif RHL antara lain: a. standar dan kriteria pengembangan insentif; dan b. tata cara penyelenggaraan kebijakan dan penetapan insentif.
Bagian KeenamPemanfaatan Hasil Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Pasal 32
(1)
Pemanfaatan hasil rehabilitasi Hutan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hasil rehabilitasi lahan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi diatur dengan
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hasil RHL yang dilaksanakan oleh pemegang hak atau izin diatur dengan Peraturan Menteri. a
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
REKLAMASI HUTAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 33
(1)
Reklamasi Hutan dilakukan pada Kawasan Hutan rusak yang telah mengalami perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perubahan permukaan tanah" adalah berubahnya bentang alam pada Kawasan Hutan. Perubahan bentang alam sebagai akibat penggunaanKawasan Hutan antara lain berupa pembangunan instalasi air, eksploitasi pertambangan, atau bencana alam, yang menyebabkan penurunan kualitas Hutan secara ekonomi, sosial dan ekologi dalam keseimbangan ekosistem DAS. Yang dimaksud dengan"perubahan penutupan tanah" adalah berubahnya jenis-jenis vegetasi yang semula ada pada Kawasan Hutan.
(2)
Perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi akibat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penggunaan Kawasan Hutan;atau
b.
bencana.
Bagian KeduaReklamasi Hutan Akibat Penggunaan Kawasan Hutan
Pasal 34
Reklamasi Hutan akibat penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan:
a.
inventarisasilokasi;
b.
Menetapkanlokasi;
c.
perencanaan;dan
d.
pelaksanaan reklamasi.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "penggunaan Kawasan Hutan" adalah penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan tersebut. Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan meliputi kegiatan:religi;pertambangan;instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan; pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi, stasiun bumi pengamatan keantariksaan; jalan umum, jalan tol dan jalur kereta api; sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;waduk; bendungan;bendung, jaringan irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi dan bangunan sumber daya air lainnya, fasilitas umum, industri selain industri primer hasil Hutan, pertahanan dan keamanan, prasarana penunjang keselamatan umum, penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara, atau pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi.
Paragraf 1Inventarisasi Lokasi Reklamasi Hutan
Pasal 35
(1)
Inventarisasi lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi terhadap seluruh areal Kawasan Hutan yang akan terganggu dan/atau tergangguakibat penggunaan Kawasan Hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Inventarisasi lokasi dilakukan melalui survei untuk memperoleh data primer maupun pengumpulan data sekunder berupa data biofisik dan sosial ekonomi, serta rencana kerja penggunaan Kawasan Hutan.
Penjelasan: Data primer dikumpulkan dari pengumpulan langsung di lapangan, sedangkan data sekunder diambil dari data yang sudah ada. Data biofisik paling sedikit berisi jenis tanah, tebal solum tanah, penggunaan lahan, luas penutupan lahan, jenis flora dan fauna, topografi, jumlah hujan, tipe iklim, tata air, erosi, fungsi Hutan, vegetasi, dan tinggi tempat. Data sosial ekonomi paling sedikit berisi demografi penduduk, tingkatpendapatan masyarakat, mata pencaharian, sarana prasarana umum, budaya dan kelembagaan masyarakat.
(3)
Kegiatan inventarisasi menghasilkan data numerik dan data spasial seluruh areal Kawasan Hutan yang akan terganggu dan/atau terganggu akibat penggunaan Kawasan Hutan. Paragraf MenetapkanLokasi Reklamasi Hutan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "data numerik" adalah data yang berwujud angka atau sistem angka. Yang dimaksud dengan"data spasial" adalah data yang memiliki referensi ruang kebumian (georeference) di mana berbagai data atribut terletak dalam berbagai unit spasial.
Pasal 36
(1)
Menetapkanlokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, merupakan kegiatan pemilihan dan penunjukan lokasi yang terganggu sebagai akibat penggunaan Kawasan Hutan yang siap direklamasi.
(2)
Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menganalisis dan mengevaluasi data spasial dan numerik hasil inventarisasi lokasi.
(3)
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi data spasial dan data numerik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan luas dan lokasi reklamasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Perencanaan Reklamasi Hutan
Pasal 37
(1)
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dilakukan untuk menghasilkan rencana Reklamasi Hutan.
(2)
Rencana Reklamasi Hutan disusunberdasarkan inventarisasi lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(3)
Rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)meliputi:
a.
rencana umum;dan
b.
rencana tahunan.
(4)
Rencana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun untuk jangka waktu selama izin pinjam pakai Kawasan Hutan, yang memuat:
a.
kondisi Kawasan Hutan sebelum dan sesudah aktivitas;
Penjelasan: Kondisi Kawasan Hutan sebelum dan sesudah aktivitas penggunaan Kawasan Hutan berisi informasi tentang kondisi kuantitatif dan kualitatif awal penutupan areal penggunaan Kawasan Hutan. Kondisi kualitatif dan kondisi kuantitatif memuat kerapatan tegakan, jenis tanaman, topografi, kelerengan, penutupan lahan, dan flora fauna.
b.
rencana pembukaan Kawasan Hutan;
Penjelasan: Rencana pembukaan Kawasan Hutan berisi informasi tentang luas dan lokasi penggunaan Kawasan Hutan yang akan dilaksanakan.
c.
program Reklamasi Hutan;
Penjelasan: Program Reklamasi Hutan meliputi penyiapan Kawasan Hutan, pengaturan bentuk Kawasan Hutan, pengendalian erosi dan sedimentasi, pengelolaan lapisan tanah, Revegetasi, dan pengamanan. PenyiapanKawasan Hutan merupakan aktivitas pemindahan atau pembersihan seluruh peralatan dan prasarana yang tidak digunakan lagi, pembuangan limbah atau sampah beracun atau berbahaya, pembuangan atau penguburan srap, penutupan bukaan, dan melarang atau menutup jalan masuk. Pengaturan bentuk Kawasan Hutan dilakukan sesuai dengan kondisi topografi dan hidrologi, meliputi kegiatan pengaturan bentuk lereng dan pengaturan saluran pembuangan air. Pengendalian erosi dan sedimentasi dilakukan dengan meminimalkan areal yang terganggu, membatasi atau mengurangi kecepatan air limpasan, meningkatkan infiltrasi dan pengolahan air yang keluar dari lokasi bekas aktivitas penggunaan Kawasan Hutan. Pengolahan lapisan tanah merupakan kegiatan untuk memisahkan tanah pucuk dengan lapisan tanah lain. Revegetasi dilakukan dengan tahapan penyusunan rancangan teknis, persiapan lapangan, pengadaan bibit, penanaman dan pemeliharaan. Pengamanan meliputi patroli, pemasangan tanda-tanda peringatan dan tanda larangan, serta mengamankan hasil reklamasi.
d.
rancangan teknis Reklamasi Hutan;
Penjelasan: Rancangan teknis Reklamasi Hutan digunakan sebagai acuan detail untuk menentukan lokasi tapak. Lokasi tapak merupakan lokasi setempat (site) yang akan dilakukan kegiatan reklamasi dengan menerapkan teknik reklamasi tertentu.
e.
tata waktu pelaksanaan;
Penjelasan: Tata waktu pelaksanaanmeliputi jangka waktu pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan Reklamasi Hutan.
f.
rencana biaya;dan g· peta lokasi dan peta rencana kegiatan reklamasi.
Penjelasan: Rencana biaya meliputi biaya langsung maupun biaya tidak langsung yang dikeluarkan dalam penyelenggaraan kegiatan Reklamasi Hutan, sebagai dasar perhitungan besarnya dana jaminan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Rencana biaya dijadikan dasar perhitungan besarnya dana jaminan Reklamasi Hutan.
(5)
Rencana tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun berdasarkan rencana umum Reklamasi Hutan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf g Peta lokasi dan peta rencana kegiatan Reklamasi Hutan dibuat dengan skala 1:25.000 sampai dengan 1:10.000.
Pasal 38
(1)
Rencana Reklamasi Hutan yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6) dilakukan penilaian oleh Menteri.
(2)
Menteri dalam melakukan penilaian rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Instansi Terkait dan gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat menyetujui rencana Reklamasi Hutan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf Pelaksanaan Reklamasi Hutan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Berdasarkan perencanaan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilaksanakan Reklamasi Hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
pada ayat (1) meliputi tahapan kegiatan:
a.
penataan lahan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penataan lahan" adalah penataan areal terganggu di dalam Kawasan Hutan meliputi pengisian kembali lubang bekas tambang, pengaturan bentuk lahan, dan pengelolaan tanah pucuk.
b.
pengendalian erosi dan sedimentasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Revegetasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
pada ayat (3) dilakukan pada areal pinjam pakai Kawasan Hutan yang mengalami perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah.
Penjelasan: Cukupjelas.
(5)
Dalam hal areal pinjam pakai Kawasan Hutan hanya mengalami perubahan penutupan tanah, Reklamasi Hutan dilakukan dengan tahapan kegiatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengendalian erosi dan sedimentasi; dan
b.
Revegetasi.
Bagian KetigaReklamasi Hutan Akibat Bencana
Paragraf Pelaksanaan Reklamasi Hutan(1)
Pasal 40
(1)
Reklamasi Hutan akibat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b dilaksanakan pada areal sebagai akibat bencana dalam Kawasan Hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi akibat:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"faktor alam" adalah kejadian alam yang mengakibatkan perubahan bentang alam, sehingga terjadi penurunan kualitas Hutan secara ekonomi, sosial dan ekologi dalam keseimbangan ekosistem DAS yang dinyatakan oleh yang berwenang. Jenis bencana alam dapat berupa banjir, tsunami, pemanasan global, gempa bumi karena alam, letusan gunung berapi, angin topan, tanah longsor, kekeringan, kebakaran Hutan atau lahan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemi, wabah, kejadian luar biasa, dan kejadian antariksa atau benda-benda angkasa.
a.
faktor alam;atau
b.
kelalaian pemegang hak pengelolaan, pemegang izin pemanfaatan hutan atau pemegang izin pinjam pakai
Penjelasan: Kelalaian pemegang hak pengelolaan, pemegangi izin pemanfaatan Hutan atau pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan dapat berupa tidak melaksanakan penanaman, tidak memperhatikan kaidah konservasi tanah dan air, atau tidak melaksanakan reklamasi yang mengakibatkan perubahan bentang lahan.
(3)
Penentuan penyebab bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui identifikasi, observasi, dan verifikasi di lapangan yang dilakukan oleh tim evaluasi yang dibentuk oleh Menteri.
Penjelasan: Pembentukan tim evaluasi ditujukan untuk membantu menentukan penyebab dan penanggung jawab bencana, sehingga dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan dalam menentukan pihak yang melakukan reklamasi. Untuk itu, tim evaluasi yang akan dibentuk oleh Menteri perlu melibatkan pihak terkait dari unsur pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pasal 41
(1)
Penentuan penyebab terjadinya bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) menjadi dasar dalam penunjukkan penanggung jawab kegiatan Reklamasi Hutan pada areal bencana.
(2)
Reklamasi Hutan pada areal bencana akibat faktor alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Reklamasi Hutan pada areal bencana akibat kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b menjadi tanggung jawab pemegang hak pengelolaan, pemegang izin pemanfaatan Hutan atau pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan fasilitasi dalam pelaksanaan Reklamasi Hutan yang dilakukan oleh pemegang hak pengelolaan, pemegang izin pemanfaatan Hutan atau pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Fasilitasi antara lain melalui bimbingan teknis, pelatihan, dan penyuluhan.
Pasal 43
Reklamasi Hutan pada areal sebagai akibat bencana diselenggarakan melalui kegiatan:
a.
penetapan lokasi;
b.
perencanaan;dan
c.
pelaksanaan reklamasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 1MenetapkanLokasi
Pasal 44
(1)
Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilakukan untuk menentukan lokasi Reklamasi Hutan yang berada pada Kawasan Hutan atau di luar Kawasan Hutan.
(2)
Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) bertugas menganalisis dan mengevaluasi data spasial dan numerik Kawasan Hutan yang terganggu.
(3)
Menteri menetapkan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berdasarkan hasil analisis tim evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Perencanaan
Pasal 45
(1)
Perencanaan Reklamasi Hutan pada areal sebagai akibat bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, dibuat dalam bentuk rancangan teknis.
(2)
Rancangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan desain detail dari rancangan penataan lahan, rancangan tanaman maupun rancangan bangunan konservasitanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Pelaksanaan
Pasal 46
(1)
Pelaksanaan Reklamasi Hutan pada areal sebagai akibat bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, dilakukan melalui tahapan:
a.
penataan lahan; dan
b.
Revegetasi.
(2)
Penataan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disesuaikan dengan kondisi topografi, jenis tanah dan iklim setempat, meliputi pengaturan bentuk lereng dan pengaturan saluran air.
(3)
Revegetasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf b, dilakukan1 melalui kegiatan persiapan lapangan, persemaian dan/atau pengadaan bibit, pelaksanaan penanaman, dan pemeliharaan tanaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Reklamasi Hutan pada areal sebagai akibat bencana diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Pedoman yang diatur dalam Peraturan Menteri antara lain tentang perencanaan dan pelaksanaan reklamasi.
Bagian KeempatPenilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan
Pasal 48
(1)
Penilaian terhadap pelaksanaan Reklamasi Hutan dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan Instansi Terkait atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria Reklamasi Hutan untuk menentukan keberhasilan Reklamasi Hutan.
(3)
Keberhasilan Reklamasi Hutan pada areal penggunaan Kawasan Hutan, menjadi salah satu unsur penilaian seluruh kewajiban dalam rangka perpanjangan atau pengembalian izin pinjam pakai Kawasan Hutan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian keberhasilan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
Bagian KesatuUmum
Pasal 49
(1)
Masyarakat dapat berperan serta dalam kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.
mewujudkan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas; dan
b.
meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaMekanisme Peran Serta Masyarakat
Pasal 50
Peran serta masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan dapat dilakukan melalui:
a.
konsultasi publik dalam penyusunan peraturan dan kebijakan terkait rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
b.
penyampaian aspirasi;
c.
sosialisasi;dan/atau
d.
seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam: penyusunan perencanaan; b. pelaksanaan; c. pengawasan;dan/atau d. pendanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Peran serta masyarakat dalam penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dilakukan dengan mekanisme:
a.
pemberian masukan berupa informasi dan data dalam persiapan penyusunan rencana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
b.
pengajuan usulan berkaitan metode dan teknik rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
c.
pengidentifikasian potensi dan masalah pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; dan/atau
d.
kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam membantu pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b dilakukan dalam penyediaan bibit, penanaman, dan/atau pemeliharaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Peran serta masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c dilakukan dengan mekanisme:
a.
pemantauan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
b.
pelaporan hambatan, kelancaran, dan keberhasilan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; dan/atau
c.
pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat tyang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Peran serta masyarakat dalam pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d dilakukan dengan
a.
pemberian informasi tentangketersediaan dana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
b.
pengajuan usulan dan pertimbangan pengelolaan dan penggunaan dana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; dan/atau
c.
pemberian dana untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 55, masyarakat dapat menyampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota.
(2)
Pelaksanaan peran serta masyarakat dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menghormati norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 57
(1)
Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk menjamin tertibnya penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan:
Penjelasan: Pembinaan dan pengendalian terhadap kebijakan gubernur dilakukan untuk memastikan kebijakan gubernur tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian dilakukan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
a.
Menteri melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap kebijakan gubernur; dan
b.
gubernur melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap kebijakan bupati/wali kota.
Bagian KeduaPembinaan
Pasal 58
(1)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) meliputi pemberian:
a.
pedoman;
b.
bimbingan;
c.
pelatihan;
d.
arahan;dan/atau
e.
supervisi.
(2)
Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a ditujukan terhadap penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(3)
Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan terhadap penyusunan prosedur dan tata kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemberian pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan terhadap para pihak terkait.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pihak terkait" adalah pihak yang terlibat dalam pemberian pelatihan kegiatan RHL antara lain kelompok tani, badan usaha, dan Pemerintah Daerah.
(5)
Pemberian arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup kegiatan penyusunan rencana, program, dan kegiatan yang bersifat nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf e ditujukan terhadap pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KetigaPengendalian
Pasal 59
(1)
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) meliputi kegiatan:
a.
monitoring;
b.
evaluasi;
c.
pelaporan; dan
d.
tindak lanjut.
(2)
Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memperoleh data dan informasi, kebijakan dan pelaksanaan rehabilitasi dan
(3)
Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan yang dilakukan secara periodik.
(4)
Kegiatan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menyelaraskan pencapaian kinerja yang dikaitkan dengan proses pencapaian tujuan dan sasaran.
(5)
Kegiatan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi guna penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Hasil pengendalian yang dilakukan oleh Menteri atau gubernur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ditindaklanjuti oleh pelaksana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(2)
Pelaksana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan melaporkan pelaksanaan hasil pengendalian kepada Menteri atau gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 6O diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 62
(1)
Sumber dana untuk penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penggunaan sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 63
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 20O8 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020NOMOR 137
Penjelasan Umum
Bangsa Indonesia dikaruniai dan mendapatkan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa kekayaan alam berupa Hutan yang tidak ternilai harganya, oleh karena itu, Hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya berdasarkan akhlak mulia, sebagai ibadah dan perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam rangka pengelolaan Hutan untuk memperoleh manfaat yang optimal dari Hutan dan Kawasan Hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada prinsipnya semua Hutan dan Kawasan Hutan dapat dikelola dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik dan keutamaannya, serta yang selaras dengan fungsi pokoknya yaitu fungsi konservasi, lindung dan produksi. Oleh karena itu, dalam pengelolaan Hutan perlu dijaga keseimbangan ketiga fungsi tersebut.
Sumber daya alam berupa Hutan, tanah, dan air merupakan kekayaan alam yang harus tetap dijaga kelestariannya, oleh sebab itu pengelolaan terhadap sumber daya alam dengan satuan unit Pengelolaan DAS harus dilaksanakan secara bijaksana, sehingga dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk menjaga kelangsungan fungsi pokok Hutan dan kondisi Hutan, dilakukan upaya rehabilitasi dan Reklamasi Hutan yang dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi Hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
Penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan diutamakan pelaksanaannya melalui pendekatan partisipatif dalam rangka mengembangkan potensi dan memberdayakan masyarakat. Rehabilitasi diselenggarakan melalui kegiatan Reboisasi, Penghijauan, dan penerapan teknikkonservasi tanah.
Rehabilitasidan ReklamasiHutan, keberhasilannya ditentukan oleh besar kecilnya partisipasi masyarakat.
Untuk kepentingan pembangunan bersifat strategis atau menyangkut kepentingan umum yang harus menggunakan Kawasan Hutan, kegiatannya harus dimbangi dengan upaya reklamasi.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang rehabilitasi yang dilakukan melalui kegiatan Reboisasi, Penghijauan, serta penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif, sipil teknis, dan kimiawi pada Lahan Kritis dan tidak produktif, serta kegiatan Reklamasi Hutan yang meliputi usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dengan vegetasi Hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
Guna memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan yang berkeadilan, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) polusi udara Jakarta. Namun, kalangan pegiat menilai regulasi tersebut hanya membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional. Padahal, angka baku mutu itulah yang diperintahkan pengadilan untuk diperketat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.