Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:26
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
:13 Juni 2017
Tanggal Berlaku
:13 Juni 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2007 No. 117, TLN No. 6065, LL SETNEG : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Hubungan Industrial Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Pengupahan & Perselisihan Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2017
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut hari raya keagamaan, maka perlu memberikan tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2.
Pejabat yang memiliki kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai LNS yangbersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pimpinan pada LNs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a.
Ketua/Kepala;
b.
Wakil Ketua/Wakil Kepala;
c.
Sekretaris; dan/atau
d.
Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terus-menerus sejakpengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
c.
pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d.
diangkat oleh Pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
(3)
Jenis LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden, diberikan tunjangan hari raya.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
masih melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya batas waktu pengalihan LNs kepada kementerian/lembaga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengalihan" adalah pengalihan pendanaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen pada LNs kepada kementerian/lembaga. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembubaran LNs.
b.
masih menerima penghasilan pada bulan Juni.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jenis LNS yang pembubarannya ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan tunjangan hari raya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Penjelasan: Cukup Jelas
Pasal 5
Ketentuan mengenai tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juni.
(2)
Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNs, dilarang menerima lebih dari satu tunjangan hari raya yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, kepada yang bersangkutan diberikan salah satu tunjangan hari raya yang jumlahnya lebih besar.
(3)
Apabila pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS menerima lebih dari satu tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 117
Penjelasan Umum
Dalam rangka usaha pemerintah untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS pada saat hari raya Idul Fitri dalam tahun 2017, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan hari raya.
Tunjangan hari raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran tunjangan hari raya diberikan secara proporsional mengacu pada tunjangan hari raya yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNs.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…