Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1955

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengubahan Pasal 1 Ayat (2) Sub A Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 14) Dan Penyerahan Tugas Menjalankan Kebijaksanaan Mengenai Biro Penampungan Anggota Tentara (B.P.B.A.T.) Kepada Menteri Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:26
Tahun
:1955
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Oktober 1955
Tanggal Pengundangan
:26 Oktober 1955
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1955/No. 57, TLN. No. 997, LLBPHN : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1954

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1955
TENTANG
PENGUBAHAN PASAL 1 AYAT (2) SUB A PERATURAN PEMERINTAH NO. 6 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1954 NO. 14) DAN PENYERAHAN TUGAS MENJALANKAN KEBIJAKSANAAN MENGENAI BIRO PENAMPUNGAN ANGGOTA TENTARA (B.P.B.A.T.) KEPADA MENTERI NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu mengadakan perobahan terhadap Peraturan PemerintahNo. 6 tahun 1954, setelah Undang-undang No.14 tahun 1953 dicabut dan diganti dengan peraturan yang termuat dalam Undang-undang Darurat No. 13 tahun
b.
bahwa perlu juga menyerahkan tugas menjalankan kebijaksanaan mengenai penampungan dan pemulihan kedalam masyarakat dari pada anggota/b anggota/bekas-anggota tentara yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut sub a diatas yang diselenggarakan oleh Biro Penampungan Bekas Anggota Tentara (B.P.B.A.T.) kepada Menteri Negara.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 38) tentang pencabutan dan penggantian Undang-undang No. 14 Tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 44) tentang perlakuan terhadap anggotaAngkatan Perang yang diperhentikan dari dinas ketentaraan karena tidak memperbaharui ikatan dinas.
2.
Pasal-pasal 1, 2 dan 3 dari pada Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 14) tentang penampungan bekas anggota Angkatan Perang dan pemulihan mereka kedalam masyarakat.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEROBAHAN PASAL 1 AYAT (2) SUB A PERATURAN PEMERINTAH NO. 6 TAHUN 1954 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 NO. 14) DAN PENYERAHAN TUGAS MENJALANKAN KEBIJAKSANAAN MENGENAI BIRO PENAMPUNGAN BEKAS ANGGOTA TENTARA(B.P.B.A.T.) KEPADA MENTERI NEGARA
BAB I
NEGARA
Pasal 1
Pasal] 1 ayat (2) sub a Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1954 sebagai termuat daiam Lembaran Negara tahun 1954 No. 14 dirubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "a. Menampung anggota-anggota Angkatan Perang yang dinonaktipkan berdasarkan pasal 1 dari peraturan yang termuat dalam Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 38 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 44);'
Penjelasan Pasal:
Dengan perumusan baru ini maka pasal 1 ayat (2) sub a dari Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1954, adalah 1ebih sesuai dengan maksud daripada Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955,yang menggantikan Undang-undang No. 14 tahun 1953.
BAB II
NEGARA
Pasal 2
Sejak_berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka
a.
penyelenggaraan Biro PenampunganBekas Anggota Tentara (B.P.B.A.T.) sebagai yang dimaksud dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1954 diserahkan kepada Menteri Negara atau oleh penjabat yang_ditunjuk olehnya;
b.
pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. tahun 1954 setelah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah baru ini, pun cara-cara penampungan dan pemulihan ke dalam masyarakat daripada anggota/bekas-anggota tentara yang termaksud dalam Peraturan Pemerintah No.6 tersebut, diatur atas nama Menteri Pertahanan oleh Menteri Negara.
Penjelasan Pasal:
Tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut, setelah segala sesuatu yang diuraikan dalam Penjelasan Umum.
BAB III
NEGARA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dengan ketentuan bahwa pasal 1 mempunyai daya surut hingga tanggai 15 Juni 1955.
Penjelasan Pasal:
Tanggal 15 Juni 1955 diambi1kan dari hari mulai berlakunya Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 38). TermasukLembaran-Negara No. 57 tahun 1955. Diketahui: Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMANWIRIADINATA
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan' Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga1 10 0ktober 1955.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BOERHANOEDIN HARAHAP
MENTERINEGARA,
SUTOMO
Diundangkan
pada tanggal 26 0ktober 1955.
MENTERIKEHAKIMAN
ttd
LOEKMANWIRIADINATA

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…