Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1954
TENTANG PENAMPUNGAN BEKAS ANGGOTA ANGKATAN PERANG DAN PEMULIHAN MEREKA KE DALAM MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
ahwa "Undang-undang No. 14 tahun 1953 tentang perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang diperhatikan dari dinas ketentaraan karena tidak memperbaruiikatan dinas'" (Lembaran Negara1953 No. 44), sejak bulan September 1953sudah berlaku;
b.
ahwa pemisahan dari Anggota-anggota Angkatan Perang yang akan diperhentikan dari dinas ketentaraan sudah mulaidijaiankan oleh masing-masing Angkatan;
c.
ahwa dengan mendesaknya keadaan-keadaan tersebut 1 dan 2 dirasakan perlu segera mengadakan suatu Badan Pemerintah yang mengurus segala usaha penampungan bekas anggota-anggota Angkatan Perang tersebut di atas dan pemulihan mereka itu ke daTam masyarakat;
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 14 tahun 1953 tentang perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang diperhentikan dari dinas kententaraan karena tidak memperbarui ikatan dinas (Lembaran Negara 1953 No. 44);
2.
Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1952, tentang Susunan dan Tugas Dewan serta Biro Rekonstruksi Nasional (Lembaran Negara 1952No.3);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PENAMPUNGAN BEKAS ANGGOTA ANGKATAN PERANG DAN PEMULIHAN MEREKA KE DALAM MASYARAKAT
BAB I
PEMULIHAN MEREKA KE DALAM MASYARAKAT
Pasal 1
(1)
Untuk memungkinkan usaha penampungan Anggota-anggota Angkatan Perang. yang diperhentikandari dinas ketentaraan dan pemulihan mereka ke dalam masyarakat, di adakan suatu Badan Pemerintah, bernama Biro Penampungan Bekas Anggota Tentara.
(2)
Biro Penampungan tersebut ayat'1bertugas:
a.
Menampung bekas Anggota-anggota Tentara dimaksudkan data Undang-undangNo. 14 tahun 1953 tentang perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang diperhentikan dari karena tidak memperbaharui ikatan dinas (Lembaran Negara 1953 No. 44).
b.
Menampung Anggota-anggota Tentara Nasional Indonesia yang pada waktu pembentukan Angkatan Perang Repubiik Indonesia Serikat ternyata tidak masuk formasitentara.
c.
Memulihkan mereka yang tersebut daTam huruf a dan b ayat 2 pasal ini kedaTam masyarakat.
Penjelasan Pasal:
(1) Cukup jelas.
(2)
a. cukup jelas.
b. Bagiangolongan bekas anggota Tentara ini dimasukkan dalam organisasi Corps Cadangan Nasional. Penyelesaian Corps Cadangan Nasional diatur oleh Biro Penampungan Bekas Anggota Tentara. Penampungan sebagian dari golongan ini yang tidak masuk Corps Cadangan Nasional dan pemulihan mereka ke dalam masyarakat di atur oleh Biro'Penampungan Bekas Anggota Tentara. c.
BAB II
INDONESIA SERIKAT TERNYATA TIDAK MASUK FORMASITENTARA
Pasal 2
(1)
Pembentukan dan penyelenggaraan Biro Penampungan tersebut diserahkan kepada Menteri Pertahanan atau kepada seorang penjabat yang ditunjuk oleh MenteriPertahanan.
(2)
Menteri Pertahanan memperbantukan sejumlah Anggota Angkatan Perang yang diberi tugas di dalam Biro Penampungan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENJABAT YANG DITUNJUK OLEH MENTERI PERTAHANAN
Pasal 3
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dan cara-cara penampungan dan pemulihan bekas Anggota Tentara termaksud di atas diatur dengan MenetapkanMenteri Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENJABAT YANG DITUNJUK OLEH MENTERI PERTAHANAN
Pasal 4
Pengeluaran-pengeluaran untuk Biro Penampungan tersebut dibebankan atas anggaran Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
ATAS ANGGARAN BELANJA NEGARA
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini dicabut kembali segala peraturan yang mengatur penampungan bekas Anggota Tentara tersebut dalam Pasal 1 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini dicabut kembali ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1952 Pasal 7 ayat (1).
BAB VI
ATAS ANGGARAN BELANJA NEGARA
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Diketahui: Menteri Kehakiman, Ttd. DJODYGONDOKUSUMO
Agar supaya setiap orang dapat
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah
inidengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SOEKARNO.
MENTERI PERTAHANAN,
IWA KUSUMASUMANTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tangga1 29 Januari 1954.
MENTERI KEHAKIMAN
Ttd.
DJODY GONDOKUSUMO.
Penjelasan Umum
1.
Menurut pelaporan-pelaporan di Kementerian Pertahanan sudah dijalankan pemisahan dari Anggota-anggota tentara dengan perkiraan jumlah 40.000 orang dari Angkatan Darat, iooo orang dari Angkatan Laut dan 1000 dariAngkatan Udarayang diperhentikan dari dinas ketentaraan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 14 tahun 1953 tentang perlakuan terhadap AnggotaAngkatan Perang yang diperhentikan dari dinasketentaraan karena tidak memperbaharui ikatan dinas.
2.
Usaha untuk_penampungan, menyediakan kesempatan bekerja serta pemulihan ke masyarakat dari bekas Anggota-anggota tentara, adalah pekerjaan yang mengenai lapangan politis, sosial, dan ekonomis peiaksanaannya terletak diluar kewajiban Angkatan Perang, diserahkan kepada suatu Badan pemerintah yang diadakan khusus untuk keperluan penampungan dengan tanggung jawab yang.penuh.
3.
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang No. 14 tahun 1953 pasal 4 ayat (2).
b. PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.