:Pengubahan Pasal 1 Ayat (2) Sub A Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 14) Dan Penyerahan Tugas Menjalankan Kebijaksanaan Mengenai Biro Penampungan Anggota Tentara (B.P.B.A.T.) Kepada Menteri Negara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1955
TENTANG PENGUBAHAN PASAL 1 AYAT (2) SUB A PERATURAN PEMERINTAH NO. 6 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1954 NO. 14) DAN PENYERAHAN TUGAS MENJALANKAN KEBIJAKSANAAN MENGENAI BIRO PENAMPUNGAN ANGGOTA TENTARA (B.P.B.A.T.) KEPADA MENTERI NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu mengadakan perobahan terhadap Peraturan PemerintahNo. 6 tahun 1954, setelah Undang-undang No.14 tahun 1953 dicabut dan diganti dengan peraturan yang termuat dalam Undang-undang Darurat No. 13 tahun
b.
bahwa perlu juga menyerahkan tugas menjalankan kebijaksanaan mengenai penampungan dan pemulihan kedalam masyarakat dari pada anggota/b anggota/bekas-anggota tentara yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut sub a diatas yang diselenggarakan oleh Biro Penampungan Bekas Anggota Tentara (B.P.B.A.T.) kepada Menteri Negara.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 38) tentang pencabutan dan penggantian Undang-undang No. 14 Tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 44) tentang perlakuan terhadap anggotaAngkatan Perang yang diperhentikan dari dinas ketentaraan karena tidak memperbaharui ikatan dinas.
2.
Pasal-pasal 1, 2 dan 3 dari pada Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 14) tentang penampungan bekas anggota Angkatan Perang dan pemulihan mereka kedalam masyarakat.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEROBAHAN PASAL 1 AYAT (2) SUB A PERATURAN PEMERINTAH NO. 6 TAHUN 1954 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 NO. 14) DAN PENYERAHAN TUGAS MENJALANKAN KEBIJAKSANAAN MENGENAI BIRO PENAMPUNGAN BEKAS ANGGOTA TENTARA(B.P.B.A.T.) KEPADA MENTERI NEGARA
BAB I
NEGARA
Pasal 1
Pasal] 1 ayat (2) sub a Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1954 sebagai termuat daiam Lembaran Negara tahun 1954 No. 14 dirubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "a. Menampung anggota-anggota Angkatan Perang yang dinonaktipkan berdasarkan pasal 1 dari peraturan yang termuat dalam Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 38 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 44);'
Penjelasan Pasal:
Dengan perumusan baru ini maka pasal 1 ayat (2) sub a dari Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1954, adalah 1ebih sesuai dengan maksud daripada Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955,yang menggantikan Undang-undang No. 14 tahun 1953.
BAB II
NEGARA
Pasal 2
Sejak_berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka
a.
penyelenggaraan Biro PenampunganBekas Anggota Tentara (B.P.B.A.T.) sebagai yang dimaksud dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1954 diserahkan kepada Menteri Negara atau oleh penjabat yang_ditunjuk olehnya;
b.
pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. tahun 1954 setelah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah baru ini, pun cara-cara penampungan dan pemulihan ke dalam masyarakat daripada anggota/bekas-anggota tentara yang termaksud dalam Peraturan Pemerintah No.6 tersebut, diatur atas nama Menteri Pertahanan oleh Menteri Negara.
Penjelasan Pasal:
Tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut, setelah segala sesuatu yang diuraikan dalam Penjelasan Umum.
BAB III
NEGARA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dengan ketentuan bahwa pasal 1 mempunyai daya surut hingga tanggai 15 Juni 1955.
Penjelasan Pasal:
Tanggal 15 Juni 1955 diambi1kan dari hari mulai berlakunya Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 38). TermasukLembaran-Negara No. 57 tahun 1955. Diketahui: Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMANWIRIADINATA
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan' Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga1 10 0ktober 1955.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BOERHANOEDIN HARAHAP
MENTERINEGARA,
SUTOMO
Diundangkan
pada tanggal 26 0ktober 1955.
MENTERIKEHAKIMAN
ttd
LOEKMANWIRIADINATA
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.