Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri
TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SANG HYANG SERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pt Sang Hyang Seri, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan tersebut;
b.
bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia yang berasal dari dana bantuan luar negeri Overseas Economic Cooperation Fund (OECF) berupa 3 (tiga) Unit Pengolahan Benih (UPB) yang berada di Lampung, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan yang pada saat ini dikelola Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Sang Hyang Seri, dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan tersebut;
c.
bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 Penetapan 1Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahn 1969 tentang Bentuk-bentukUsaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran1 negara Nomor 2890)menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran negara Nomor 2904);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO)(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972, Nomor . 32 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)(Lembaran Negara tahun 1995 Nomor 34);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PTSANG HYANG SERI
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Sang Hyang Seri yang didirikan berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 1995.
Pasal 2
(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, berasal dari dana bantuan luar negeri Overseas Economic Cooperation Fund (OECF) berupa 3 (tiga) Unit Pengolahan Benih (UPB) yang berada di Lampung, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan yang pada saat ini dikelola oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Sang Hyang Seri.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 3.047.205.933,00 (tiga miliar empat puluh tujuh juta dua ratus lima ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah).
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Pertanian dan menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerntah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 1997
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
MOERDIONO
LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN1997NOMOR60
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.